Social Icons

Wednesday, September 26, 2012

Soal Hukum Pidana Beserta Bab | Hukum Pidana


Bab Concursus
o    Jelaskan pengertian Concursus (Perbarengan Tindak Pidana)?
Jawab :
Satu orang melakukan beberapa tindak pidana dimana tindak pidana awal dan berikutnya belum dijatuhi Pidana (In Kracht).
o    Jelaskan pengertian concursus Idealis, berlanjut, dan realis, juga sebutkan pasal yang mengaturnya?
Jawab :
o    Concursus Idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana. (Pasal 63 KUHP)
o    Concursus Berlanjut adalah pelaku melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(Pasal 64)
o    Concursus realis adalah apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana. (Pasal 65 – 71)
o    Bagaimana sistem pemidanaan untuk ketiga concursus tersebut :
Jawab :
Concursus Idealis berlaku sistem pemidanaan absorbsi (Dikenakan pidana pokok yang terberat), namun apabila ditemui kasus tindak pidana yang ancaman pidana pokoknya sejenis dan maksimumnya sama, maka dikenakan pidana pokok yang mempunyai pidana terberat. Sebaliknya, jika ditemui tindak pidana yang diancama dengan pidana pokok yang berbeda, maka dikenakan pidana pokok terberat menurut pasal 10 KUHP.
Concursus Berlanjut berlaku sistem pemidanaan adalah absorbsi.
Concursus Realis berlaku lima macam sistem pemidanaan yaitu :
o    Sistem absorbsi dipertajam, yaitu apabila berupa kejahatan yang diancam dengan jenis pidana pokok yang sama. Jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga.
o    Sistem kumulasi diperlunak, yaitu apabila suatu kejahatan diancam dengan pidana pokok yang berbeda. Setiap jenis ancaman pidana pokok dijatuhkan , namun jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.
o    Jika concursus realis berupa pelanggaran, maka berlaku sistem kumulasi, jumlah maksimum adalah 1 tahun 4 bulan kurungan.
o    Jika concursus realis berupa kejahatan ringan seperti (PS; 302, 352, 364, 373, 379, 482 KUHP)
o    Untuk concursus realis, baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada saat yang berlainan, berlaku PS; 71.
Bab Percobaan (Poging)
o    Jelaskan pengertian poging?
Jawab
Percobaan adalah suatu kejahatan yang telah dimulai, namun belum selesai atau belum sempurna dikerjakan.
o    Sebutkan unsur-unsur percobaan?
Jawab :
Dijelaskan dalam Pasal 53 KUHP
o    Adanya niat
o    Adanya permulaan pelaksanaan
o    Tidak selesainya perbuatan tersebut baik kehendak pelaku maupun tidak.
o    Sebutkan dan jelaskan  teori-teori yang terdapat didalam poging?
Jawab :
o    Teori subjektif adalah apabila suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dan oleh karna itu telah dapat dipidana, apabila dalam diri si pelaku telah menunjukkan sikap maupun tabiat yang menunjukan kehendak untuk melakukan tindak pidana.
o    Teori objektif adalah suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan tersebut telah membahayakan kepentingan hukum.
Bab Penyertaan (Deelneming)
o    Jelaskan pengertian deelneming?
Jawab :
Yang bersifat umum mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban.
o    Sebutkan unsure-unsur dalam deelneming?
Jawab :
o    Dua orang atau lebih melakukan suatu tindak pidana.
o    Ada yang menyuruh dan ada yang disuruh.
o    Ada yang melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana.
o    Ada yang menggerakkan dan digerakkan.
o    Pengurus-pengurus anggota badan pengurus yang turut campur dalam pelanggaran tertentu.
o    Ada penindak dan ada pembantu melakukan tindak pidana.
Bab Delik Aduan
o    Jelaskan pengertian delik aduan?
Jawab :
Suatu perbuatan yang hanya dapat dipidana apabila diadukan oleh si korban.
o    Jelaskan kedua jenis Delik aduan?
Jawab :
o    Delik aduan Absolut adalah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti dalam pasal(PS; 284, 287, 293, 310, dst). Dalam hal ini maka pengaduan diperlakukan untuk menuntut peristiwanya.
o    Delik aduan relative adalah yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan(PS; 367, 370, 376, dst).
o    Jelaskan perbedaan laporan dan pengaduan?
Jawab :
Laporan :
o    Dapat dilakukan oleh siapa saja
o    Laporan cukup pemberitahuan
o    Tidak dapat dicabut
Pengaduan :
o    Hanya orang tertentu
o    Pengaduan berupa permintaan
o    Pengaduan boleh dicabut
Bab Tindak Pidana Mengenai Kesusilaan
o    Jelaskan pengertian kesusilaan?
Jawab :
Perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
o    Sebutkan tiga golongan tindak pidana kesusilaan?
Jawab :
o    Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum
o    Tindak pidana persetubuhan
o    Perbuatan cabul

No comments: