Bab Concursus
o Jelaskan pengertian Concursus (Perbarengan
Tindak Pidana)?
Jawab :
Satu orang melakukan
beberapa tindak pidana dimana tindak pidana awal dan berikutnya belum dijatuhi
Pidana (In Kracht).
o Jelaskan pengertian concursus Idealis,
berlanjut, dan realis, juga sebutkan pasal yang mengaturnya?
Jawab :
o Concursus Idealis adalah suatu perbuatan
yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana. (Pasal 63 KUHP)
o Concursus Berlanjut adalah pelaku melakukan
beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu
ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut.(Pasal 64)
o Concursus realis adalah apabila seseorang
melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri
sebagai suatu tindak pidana. (Pasal 65 – 71)
o Bagaimana sistem pemidanaan untuk ketiga
concursus tersebut :
Jawab :
Concursus Idealis berlaku
sistem pemidanaan absorbsi (Dikenakan pidana pokok yang terberat), namun
apabila ditemui kasus tindak pidana yang ancaman pidana pokoknya sejenis dan
maksimumnya sama, maka dikenakan pidana pokok yang mempunyai pidana terberat.
Sebaliknya, jika ditemui tindak pidana yang diancama dengan pidana pokok yang
berbeda, maka dikenakan pidana pokok terberat menurut pasal 10 KUHP.
Concursus Berlanjut berlaku
sistem pemidanaan adalah absorbsi.
Concursus Realis berlaku
lima macam sistem pemidanaan yaitu :
o Sistem absorbsi dipertajam, yaitu apabila
berupa kejahatan yang diancam dengan jenis pidana pokok yang sama. Jumlah
maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga.
o Sistem kumulasi diperlunak, yaitu apabila
suatu kejahatan diancam dengan pidana pokok yang berbeda. Setiap jenis ancaman
pidana pokok dijatuhkan , namun jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana
terberat ditambah sepertiga.
o Jika concursus realis berupa pelanggaran,
maka berlaku sistem kumulasi, jumlah maksimum adalah 1 tahun 4 bulan kurungan.
o Jika concursus realis berupa kejahatan
ringan seperti (PS; 302, 352, 364, 373, 379, 482 KUHP)
o Untuk concursus realis, baik kejahatan
maupun pelanggaran, yang diadili pada saat yang berlainan, berlaku PS; 71.
Bab Percobaan (Poging)
o Jelaskan pengertian poging?
Jawab
Percobaan adalah suatu
kejahatan yang telah dimulai, namun belum selesai atau belum sempurna
dikerjakan.
o Sebutkan unsur-unsur percobaan?
Jawab :
Dijelaskan dalam Pasal 53
KUHP
o Adanya niat
o Adanya permulaan pelaksanaan
o Tidak selesainya perbuatan tersebut baik
kehendak pelaku maupun tidak.
o Sebutkan dan jelaskan teori-teori yang terdapat didalam poging?
Jawab :
o Teori subjektif adalah apabila suatu
perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dan oleh karna itu telah dapat
dipidana, apabila dalam diri si pelaku telah menunjukkan sikap maupun tabiat
yang menunjukan kehendak untuk melakukan tindak pidana.
o Teori objektif adalah suatu perbuatan
dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan tersebut telah
membahayakan kepentingan hukum.
Bab Penyertaan (Deelneming)
o Jelaskan pengertian deelneming?
Jawab :
Yang bersifat umum mengenai
pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban.
o Sebutkan unsure-unsur dalam deelneming?
Jawab :
o Dua orang atau lebih melakukan suatu tindak
pidana.
o Ada yang menyuruh dan ada yang disuruh.
o Ada yang melakukan dan turut serta
melakukan tindak pidana.
o Ada yang menggerakkan dan digerakkan.
o Pengurus-pengurus anggota badan pengurus
yang turut campur dalam pelanggaran tertentu.
o Ada penindak dan ada pembantu melakukan
tindak pidana.
Bab Delik Aduan
o Jelaskan pengertian delik aduan?
Jawab :
Suatu perbuatan yang hanya
dapat dipidana apabila diadukan oleh si korban.
o Jelaskan kedua jenis Delik aduan?
Jawab :
o Delik aduan Absolut adalah delik yang
selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti dalam pasal(PS; 284,
287, 293, 310, dst). Dalam hal ini maka pengaduan diperlakukan untuk menuntut
peristiwanya.
o Delik aduan relative adalah yang biasanya
bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga
yang ditentukan(PS; 367, 370, 376, dst).
o Jelaskan perbedaan laporan dan pengaduan?
Jawab :
Laporan :
o Dapat dilakukan oleh siapa saja
o Laporan cukup pemberitahuan
o Tidak dapat dicabut
Pengaduan :
o Hanya orang tertentu
o Pengaduan berupa permintaan
o Pengaduan boleh dicabut
Bab Tindak Pidana Mengenai
Kesusilaan
o Jelaskan pengertian kesusilaan?
Jawab :
Perasaan malu yang
berhubungan dengan nafsu kelamin.
o Sebutkan tiga golongan tindak pidana
kesusilaan?
Jawab :
o Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan
umum
o Tindak pidana persetubuhan
o Perbuatan cabul
No comments:
Post a Comment