Social Icons

Wednesday, September 26, 2012

Soal dan Jawaban Hukum Dagang


Soal Hukum Dagang
1.    Jelaskan tentang hubungan hukum Perdata dengan hukum Dagang dari sudut pandang sarjana dan sebutkan pasal yang membuktikan hubungan tersebut?
Jawab :

Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebagai Lex spesialis dan Lex Generalis. Hukum dagang sebagai Lex spesialis dan Hukum Perdata sebagai Lex Generalis.
Jadi hubungan keduanya sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan adanya hubungan tersebut adalah :
•    Pasal 1KUHD
•    Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
•    Ps: 1, 15, 396 KUHD

2.    Sebutkan unsur dari pengertian perusahaan dan unsure dari pekerjaan?
Jawab :

•    Unsur pengertian perusahaan
o    Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus
o    Perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan
o    Dalam kualitas tertentu
o    Menyerahkan barang-barang
o    Mengadakan perjanjian perdagangan
o    Untuk mencari keuntungan
•    Unsur pengertian pekerjaan
o    Tidak mencari keuntungan
o    Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar cinta
o    Perbuatan itu didasarkan pada prinsip prikemanusiaan
o    Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan

3.    Sebutkan peraturan mana saja yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan dan memperbarui isi KUHD?
Jawab :

•    UU No. 3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan;
•    UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
•    UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan;
•    UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
•    UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
•    UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang;
•    UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri;
•    UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•    UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
•    UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
•    UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
•    UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara;
•    UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
•    UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;

4.    Hukum Ekonomi dibagi dalam dua macam, sebutkan dan hukum apa saya yang termasuk kedalamnya, sebutkan 5 untuk masing-masingnya?
Jawab :

•    Hukum Ekonomi makro
o    UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
o    Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
o    UU 3/1982, Wajib Daftar Perusahaan
o    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
o    PP No.54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah

•    Hukum Ekonomi mikro
o    UU No 20/2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah
o    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
o    UU No.5 tahun 1999 Pasal 27 Tentang Kepemilikan Saham
o    UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
o    UU No 25/1992 Tentang Koperasi



5.    Bila sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri urusan perusahaaan apa yang menjadi urusannya, sebutkan 8 macam?
Jawab :

•    Perusahaan tentang peralatan kantor
•    Perusahaan yang berkaitan dengan mesin
•    Perusahaan yang berkaitan dengan gudang
•    Perusahaan yang berkaitan dengan bahan baku
•    Perusahaan yang berkaitan dengan tenaga kerja
•    Perusahaan yang berkaitan dengan hasil produksi
•    Perusahaan yang berkaitan dengan pemasaran
•     Perusahaan yang berkaitan dengan konsumen



6.    Sebutkan siapa saja yang termasuk dalam pembantu di dalam perusahaan dan di luar perusahaan?
Jawab :

•    Pembantu dalam perusahaan
o    Pembantu yang erat sekali hubungannya dengan pengusaha, sehingga apabila pembantu ini tidak ada, maka pengusaha tidak dapat melakukan usahanya
o    Contoh :
Kasir, satpam, dsb
•    Pembantu di luar perusahaan
o    Pembantu yang hubungannya terhadap pengusaha tidak terlalu dekat, sehingga paabila tidak ada pembantu ini, pengusaha tetap dapat melaksanakan usahanya
o    Contoh : Makelar, komisioner

7.    Jelaskan tentang tanggung jawab persekutuan komanditer dan perseroan terbatas?
Jawab :

•    Mengenai tanggung jawab dari Persekutuan Komanditer atau CV
Diatur didalam Pasal 19 KUHD
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya.

•    Mengenai tanggung jawab Perseroan Terbatas
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

8.    Jelaskan tentang cara bagaimana pembukuan yang mengandung sifat kerahasiaan dapat dibuka?
Jawab :

•    Cara pembukaan representation
Cara ini dilakukan apabila para pihak bersengketa di pengadilan.
•    Cara pemberitaan Communication
Pasal 12 KUHD, pengecualian ini bisa terjadi diluar pengadilan bilamana diberitakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

9.    Jelaskan dengan singkat tentang pelaku pasar modal?
Jawab :

Pelaku yang berkegiatan –berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sehingga

10.    Jelaskan tentang proses pembubaran koperasi?
Jawab :

Prosedur Pembubaran Koperasi

•    Pembubaran Oleh Pemerintah
Dilakukan Penelitian oleh Dinas Koperasi  setempat. Setelah diadakan penelitian oleh Dinas Koperasi setempat, lalu mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus.

Bila tidak ada keberatan  dinas  Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya. Membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tim penyelesai  tagihan mansimal 3 bulan. Tim Penyelesai membuat Berita Acara Penyelesaian. Pengumuman PembubaranKoperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia. Apabila ada anggota yg keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.

Pembubaran Oleh Rapat Anggota

Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi  dengan materi :
1. Memutuskan Pembubaran
2. Menunjuk tim Penyelesai

Pengurus  Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal  14 hari dilampiri :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat
3. Berita Acara  penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tim Penyelesai )
4. Anggaran Dasar Asli

No comments: