Soal Hukum Dagang
1. Jelaskan tentang hubungan hukum Perdata
dengan hukum Dagang dari sudut pandang sarjana dan sebutkan pasal yang
membuktikan hubungan tersebut?
Jawab :
Hubungan antara Hukum
Perdata dan Hukum Dagang sebagai Lex spesialis dan Lex Generalis. Hukum dagang
sebagai Lex spesialis dan Hukum Perdata sebagai Lex Generalis.
Jadi hubungan keduanya
sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan
adanya hubungan tersebut adalah :
• Pasal 1KUHD
• Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
• Ps: 1, 15, 396 KUHD
2. Sebutkan unsur dari pengertian perusahaan
dan unsure dari pekerjaan?
Jawab :
• Unsur pengertian perusahaan
o Perbuatan itu dilakukan secara
terus-menerus
o Perbuatan itu dilakukan secara
terang-terangan
o Dalam kualitas tertentu
o Menyerahkan barang-barang
o Mengadakan perjanjian perdagangan
o Untuk mencari keuntungan
• Unsur pengertian pekerjaan
o Tidak mencari keuntungan
o Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar
cinta
o Perbuatan itu didasarkan pada prinsip
prikemanusiaan
o Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan
3. Sebutkan peraturan mana saja yang dibuat
oleh pemerintah untuk menggantikan dan memperbarui isi KUHD?
Jawab :
• UU No. 3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar
Perusahaan;
• UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
• UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen
Perusahaan;
• UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
• UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia
Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain
Industri;
• UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
• UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
• UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
• UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha
Milik Negara;
• UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran
• UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan
Terbatas;
4. Hukum
Ekonomi dibagi dalam dua macam, sebutkan dan hukum apa saya yang termasuk
kedalamnya, sebutkan 5 untuk masing-masingnya?
Jawab :
• Hukum Ekonomi makro
o UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
o Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal
o UU 3/1982, Wajib Daftar Perusahaan
o Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
o PP No.54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
• Hukum Ekonomi mikro
o UU No
20/2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah
o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
o UU No.5 tahun 1999 Pasal 27 Tentang
Kepemilikan Saham
o UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
o UU No 25/1992 Tentang Koperasi
5. Bila sebuah perusahaan yang bergerak dalam
bidang industri urusan perusahaaan apa yang menjadi urusannya, sebutkan 8
macam?
Jawab :
• Perusahaan tentang peralatan kantor
• Perusahaan yang berkaitan dengan mesin
• Perusahaan yang berkaitan dengan gudang
• Perusahaan yang berkaitan dengan bahan baku
• Perusahaan yang berkaitan dengan tenaga
kerja
• Perusahaan yang berkaitan dengan hasil
produksi
• Perusahaan yang berkaitan dengan pemasaran
• Perusahaan yang berkaitan dengan konsumen
6. Sebutkan siapa saja yang termasuk dalam
pembantu di dalam perusahaan dan di luar perusahaan?
Jawab :
• Pembantu dalam perusahaan
o Pembantu yang erat sekali hubungannya
dengan pengusaha, sehingga apabila pembantu ini tidak ada, maka pengusaha tidak
dapat melakukan usahanya
o Contoh :
Kasir, satpam, dsb
• Pembantu di luar perusahaan
o Pembantu yang hubungannya terhadap pengusaha
tidak terlalu dekat, sehingga paabila tidak ada pembantu ini, pengusaha tetap
dapat melaksanakan usahanya
o Contoh : Makelar, komisioner
7. Jelaskan tentang tanggung jawab persekutuan
komanditer dan perseroan terbatas?
Jawab :
• Mengenai tanggung jawab dari Persekutuan
Komanditer atau CV
Diatur didalam Pasal 19 KUHD
Perseroan yang terbentuk
dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan
antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab
secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma
terhadap persero-persero firma di dalamnya.
• Mengenai tanggung jawab Perseroan Terbatas
Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan
maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
8. Jelaskan tentang cara bagaimana pembukuan
yang mengandung sifat kerahasiaan dapat dibuka?
Jawab :
• Cara pembukaan representation
Cara ini dilakukan apabila
para pihak bersengketa di pengadilan.
• Cara pemberitaan Communication
Pasal 12 KUHD, pengecualian
ini bisa terjadi diluar pengadilan bilamana diberitakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
9. Jelaskan dengan singkat tentang pelaku
pasar modal?
Jawab :
Pelaku yang berkegiatan
–berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sehingga
10. Jelaskan tentang proses pembubaran koperasi?
Jawab :
Prosedur Pembubaran Koperasi
• Pembubaran Oleh Pemerintah
Dilakukan Penelitian oleh
Dinas Koperasi setempat. Setelah
diadakan penelitian oleh Dinas Koperasi setempat, lalu mengirim surat
pemberitahuan kepada Pengurus.
Bila tidak ada keberatan dinas
Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya.
Membentuk Tim Penyelesai Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tim
penyelesai tagihan mansimal 3 bulan. Tim
Penyelesai membuat Berita Acara Penyelesaian. Pengumuman PembubaranKoperasi
oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia. Apabila ada
anggota yg keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb
bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1
bulan.
Pembubaran Oleh Rapat
Anggota
Rapat Anggota Khusus
Pembubaran Koperasi dengan materi :
1. Memutuskan Pembubaran
2. Menunjuk tim Penyelesai
Pengurus Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan
Maksimal 14 hari dilampiri :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Daftar Anggota dan daftar
Hadir Rapat
3. Berita Acara penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tim
Penyelesai )
4. Anggaran Dasar Asli
No comments:
Post a Comment