Hukum Perdata
Buku III tentang perikatan (verbintenis) pasal 1338
BW (KUHPer) asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
BAB I
Keadaan Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata
a. Sejarah KUHPer (hukum privat)
asal BW (Burgerlijk Wetboek) adalah dari bangasa
Romawi-Prancis-Belanda-Indonesia. Melalui asas konkordansi.
b. Sistematika BW atau hukum perdata
Tentang Orang ( Persoon Recht)
Tentang Benda
(Zaak)
Tentang Perikatan (verbintenis)
Tentaang Pembuktian & daluarsa (verjaring)
BAB II
Hukum Tentang Orang
Subjek Hukum :
Orang / Manusia (naturlijk persoon / natural person)
Badan hukum (recht persoon)
1. Orang / manusia (naturlijk persoon
- Cakap
- Dewasa (mampu melakukan perbuatan hukum sendiri)
Pada dasarnya semua manusia adalah subjek hukum (SH)
tetapi tidak semua subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum.
Contoh : Orang gila, sakit ingatan, dibawah pengampuan (curatele)
-Pengampuan (curatele)
-Pengampuh (curator)
-Diampuh (curados)
2. Badan hukum (recht persoon) pasal 59 (1) KUHP
(WvS) melalui teori fiksi oleh Von Savignig “badan hukum dianggap sebagai
subjek hukum” lihat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dari badan hukum
tersebut.
BAB III
Hukum Perkawinan
Devinisi tentang perkawinan menurut BW, pasal 26 BW
“Undang-undang memandang sol perkawinan hanya dalam hubungan soal perdata”
Syarat-syarat perkainan menurut BW.
Kedua belah pihak telah mencapai umur yang di
tetapka oleh undang-undang, yakni laki-laki 18 tahun, perempuan 15 tahun.
Adanya persetujuan bebas dari dua belah pihak.
Untuk perempuan yang sudah pernah menikah / kawin harus
lewat 300 hari terlebih dahulu sesudah adanya putusan hakim (masa idam)
Tidak ada larangan undang-undang untuk kedua blah
pihak.
Bagi pihak yang menikah dibawah umur, harus mendapat
persetujuan dari orang tua/wali.
Sebelum perkawinan dilaksanakan perlu dilakukan
hal-hal sebagai beriku. :
Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin pada
pegawai pencatatan sipil.
Pengumuman oleh pegawai pencatatan sipil tersebut
bahwa akan dilaksakannnya perkawinan. (pengumuman ditujukan kepada pihak ketiga
yang ingin membatalkan perkawinan itu jika merasa keberatan dengan adanya
pernikahan itu.
Kewibawaan dan hak suami isteri.
Mareitage Rape : (pemerkosaan pada perkawinan) hal
ini biaanya terjadi jika kedua mempelai sebelumnya belum pernah mengenal satu
sama lain, atau pada saat menikah terjadi pemaksaan terhadap satu pihak)
BAB IV
Hukum Keluarga
a. Keturunan
Macam-Macam anak :
Anak sah : anak yang lahir dari perkawinan yang sah
antara orang tuanya.
Anak subang (alami) adalah anak yang lahir dari
pasangan yang belum menikah,(gadis dan perjaka) dan masih dimungkinkan untuk
melaksanakan perkawinan terhadap orang tuanya, nantinya status anak ini akan
menjadi anak sah setelah orang tuanya menikah.
Anak Haram, adalah anak yang lahir dari pasangan
yang salah satu pasangannya masih terikat perkawinan dengan pihak lain (belum
bercerai, sehinggga tidak dimungkinkan untuk dilksakannya perkawinan diantara
mereka)
b. Kekuasaan orang tua
Kewajiban alimentasi : adalah yang mengatu antara
kewajiban orang tua kepada anakm dan anak kepada orangv tua.
c. Perwalian (voogdij)
Adalah anak
yang cakap melakukan hukum namum terbentur dengan umur, sehingga dalam kacamata
hukum anak itu belum cakap melakukan hukum, sehingga ada perwalian (voogdij)
Perwalian terbagi atas 2 yakni :
Perwalian menurut undang-undang adl : anak yang
sudah meninggal salah satu orang tuanya, maka orang tunya yang masih ada
menjadi pewerwalian menurut undang-undang.
Perwalian wasiat, adalah perwalian yang diberikan
melalui wasiat.
Sebulum diadaknnya perwalian maka anak yang pantas
mendapat perwalian adalah :
Anak Sah
Orang tua yang telah dicabut kekuasaan sebagai orang
tua.
Anak Sah yang orangtuanya telah bercerai.
Anak yang lahir diluar perkawinan.
d. Pendewasaan
Pasal 1(2) BW “anak yang ada didalam kandugan
seorang wanita, dikatakan telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki
e. Pengampuan (curatele)
Orang yang mampu melakuakan perbuatan hukum namun
terbentur dengan kondisi fisik (gila, hilang ingatan) sehingga dimasukan didala
kategori Pengampuan.
BAB VI
Hukum Benda
Pemgaturan Buku ke II
Pasal 503-508 BW
Pasal 503 BW “Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh
atau tak bertubuh”
Pasal 504 BW “ Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak,
atau tak bergerak,
Benda atau (Zaak) adalah segala sesuatu yang dapat
dimikiki (dihaki) dan dipunyai oleh orang.
2 asas dalam hukum tanah
1. Asas Accesie (asas penyatuan) mis. Tanah dengan
pohon disekitar tanah.
2. Asas Horizontal (Asas pemisahan)
Benda
bergerak (gadai, pond) seperti motor, mobil, sepeda.
Benda tidak bergerak (Hypotek) seperti tanah, emas,
rumah.
Dua macam
peralihan benda :
1.Dialihkan (sengaja)
2.Beralih (ada perbutan hukum) dan tidak disengaja
(dalam hal waris)
Droit De Suite : hak kebendaan itu akan mengikuti
kemana pun benda itu barada.
Hak Kebendaan Barat
Eighvindom
Opstal
Erthpch
Pand
Hypotek
Hak Numpang Karang (servitut)
Undang-undang
No 5 Tahun 1960 Tanggal 24 september . dengan diundangkannya UUPA No 5 Tahun
1960, maka hak kebendaan atas tanah di buku ke II BW dinyatakan tidak berlaku.
Macam-macam
hak atas tanah :
Hak Pakai.
Hak Milik.(terkuat, terpenuh, dan turun temurun)
Hak Guna Bangun.
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia bersifat
positif bertendensi negatif. PP No 24 Tahun 1997. Artinya : sertifikat dapat
gugur sepanjang pihak yang ketiga dapat membuktikan sebaliknya dalam waktu 5
tahun.
BAB V
Hukum Waris
Cara memperoleh warisan
Ketentuan Undang-undang (abitestato)
Wasiat (testament)
Menurut undang undang ada 3 macam pengantian dalam
hal pewarisan :
Pengantian lencang kebawah ↓ Contoh : Anak, cucu,
cicit, (tidak terbatas)
Pengantian dalam garis samping ↔ Contoh : saudar
kandung, saudara tiri (tidak terbatas)
Pegantian dalam garis menyamping, dalm hal ini yang
tampil dimuka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh dari.
Bewinvoerder : Pengurus testament dari pewaris.
Exeecuteur testamentair (pelaksana wasiat)
BAB VI
Hukum Perikatan / Perjanjian.
Buku III BW mengatur tentang perikatan (verbintebis)
Perikatan-perjanjian-kontrak
Lihat Pasal 1338/1320 BW bersifat tubuh orang,
menganut asas kebebasan.
Sumber :
Undang-undang
Perjanjian
Wanprestasi Pasal 1239 BW
On Recht Maagedaad Pasal 1365 BW
Orang yang melakukan wanprestasi 1239 BW otomatis
melanggar pasal 1365 BW.
Pasal 1338 BW
bersifat terbuka, menganut asas kebebasan, masing-masing pihak bebas untuk
mengadakan kontrak (perjanjian) sepanjang tidak melanggar :
Ketentuan Undang-undang.
Kepentingan Umum.
Norma agama, norma susila, norma kesopanan, norma
hukum, dan hukum itu sendiri.
Pasal 1316 BW (perjanjian garansi)
“meskipun demikian diperbolehkan menanggung atau
menjamin seseorang pihak ketiga dengan menjanjikan orang ini aka berbuat
sesuatu dengan tidak mengurang pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang menanggung pihk ketiga
itu atau telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga menguatkan sesuatu jika pihak ini mendadak memenuhi
perikatannya.
Pasal 1341 BW (actio pauliana)
Force Majeure
: (keadaan memaksa) atau keadaan yang terjadi duluar kemampuan manusia seperti
(banjir,longsor,tsunami)
Perjanjian
perikatan hapus karena :
Pembayaran.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan barang yang hendak dibayarkan disuatu tempat.
Pembaharuan hutang (bersifat sementara)
Konpensasi / perhitungan hutang timbal balik
Pencampuran hutang.
Pembebasan Hutang
Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
Pembatalan perjanjian.
Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
Lewat waktu (verjaring)
Macam-macam perjanjian khusus :
perjanjian jual beli.
sewa menyewa.
pinjam-meminjam (pinjam dapat diganti, pinjam tidak
dapat diganti)
persekutuan
perdamaian
perburuhan
hibah / pemberi
Asas Eksenorasi :adalah penjual tidak boleh
menyembunyikan cacat yang tersembunyi tentang barang.
nb :Posisi hakim pada perkara perdata pasif,pada
perkara pidana aktif.
No comments:
Post a Comment