Social Icons

Monday, January 28, 2013

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan "waktu pekerjaan" atau "selesainya pekerjaan". Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi:

Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
Pekerjaan yang bersifat musiman.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan. Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja. Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.

Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis. Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan – PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT. Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan). PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.

Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1  kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Kisah Inspirasi : Berat Segelas Air

------------- Kisah Inspirasi : Berat Segelas Air ---------------

Saat Stephen R. Covey mengajar tentang Manajemen Stress, dia bertanya kepada para peserta kuliah,

"Menurut anda, kira-kira berapa berat segelas air ini?" Jawaban para peserta sangat beragam, mulai dari 200 gram sampai 500 gram.

"Sesungguhnya yang menjadi masalah bukanlah berat absolutnya. Tetapi berapa lama anda memegangnya," ungkap Covey.

"Jika saya memegangnya selama satu menit, tidak ada masalah. Jika saya memegangnya selama satu jam, lengan kanan saya akan sakit. Jika saya memegangnya selama satu hari penuh, mungkin anda harus memanggilkan ambulans untuk saya," lanjutnya.

"Beratnya sebenarnya sama, tapi semakin lama saya memegangnya, maka bebannya akan semakin berat. Jika kita membawa beban terus menerus, lambat laun kita tidak akan mampu membawanya lagi. Beban itu terasa meningkat beratnya," ungkap Covey.

"Yang harus kita lakukan adalah meletakkan gelas tersebut. Istirahat sejenak sebelum mengangkatnya lagi. Kita harus meninggalkan beban kita, agar kita dapat lebih segar dan mampu membawanya lagi. Jadi sebelum pulang ke rumah dari pekerjaan sehari-hari, tinggalkan beban pekerjaan anda. Jangan bawa pulang. Beban itu dapat diambil lagi besok," lanjutnya.

"Apapun beban yang ada di pundak anda hari ini, coba tinggalkan sejenak. Setelah beristirahat, nanti dapat diambil lagi. Hidup ini sangat singkat, jadi cobalah menikmatinya dan memanfaatkannya. Hal terindah dan terbaik di dunia ini tak dapat dilihat atau disentuh, tapi dapat dirasakan jauh di dalam hati kita," kata Covey.

Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya ..

Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, January 19, 2013

Cara Suntik BI (Bahasa Indonesia) ke Blackberry Dalam Hitungan Detik

Cara Suntik BI (Bahasa Indonesia) ke Blackberry Dalam Hitungan Detik

1. Download Fle Dibawah ini
2. Extract File Tersebut
3. Buka File bi.bat lalu connect bb yg akan disuntik tersebut
4. Tunggu Sampai Program Selesai Bekerja biasanya memakan waktu sekitar 3-5 detik saja
5. Keberhasilan ditandai dengan restart otomatis pada bb tersebut
6. Cabut bb dan silahkan cek di language atau bahasa
File ini berfungsi untuk blackberry os 4, 5 , 6, dan 7

BI Injector BB os 4
BI Injector BB os 5

BI Injector BB os 6

BI Injector BB os 7






»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, January 17, 2013

Pengertian Upah Minimun


Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah  kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang - Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
● Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
● Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
● Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
● Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
● Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
● Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di
Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.
Data Statistik tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.
Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawabmelakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing- masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Peraturan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. 
membahas lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah. Apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah?
Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/ Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yan tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.
Apakah penyusunan struktur dan skala upah penting? Apa fungsinya?
Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena : Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
Gambaran masa depan pekerja di
perusahaan tersebut
Acuan dalam perundingan upah secara
kolektif
Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak
Penghasilan
Dapatkah pihak Perusahaan membuat
penyusunan struktur skala upah tanpa
mengacu kepada peraturan yang ada (UU
No. 13/ 2003 dan Kepmenakertrans No.
49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan
Skala Upah) ?
Menilik dari isi peraturan yang ada di UU.
No.13/2003 dan Kepmenakertrans
No.49/2004, tidak ada ketentuan yang
mewajibkan penyusunan struktur dan skala
upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu.
Namun, untuk mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis serta untuk
menghindari adanya kecemburuan/
kesenjangan sosial terstruktur di antara para
pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah
berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa
mengurangi hak pengusaha untuk memberi
penghargaan berdasarkan kemampuan
perusahaan dan tingkat produktivitas serta
kinerja masing-masing pekerja, serta
memberi sanksi bila ada pekerja yang
melanggar (pasal 92 ayat [2] UU Tenaga
Kerja).
Dengan demikian, berdasarkan azas
kebebasan berkontrak, boleh saja dilakukan
penyusunan struktur dan skala upah (dalam
Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian
Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada
peraturan perundang-undangan, sepanjang
dilakukan sesuai dengan mekanisme
pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran
dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau
disepakati di antara para pihak (dalam PKB)
dan tetap mengindahkan syarat sahnya
perjanjian.
Bagaimana mekanisme penyusunan struktur
dan skala upah?
Penyusunan struktur dan skala upah
dilaksanakan melalui :
Analisa jabatan - Analisa jabatan adalah
proses metode secara sistimatis untuk
memperoleh data jabatan, mengolahnya
menjadi informasi jabatan yang dipergunakan
untuk berbagai kepentingan program
kelembagaan, ketatalaksanaan dan
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Uraian jabatan - Uraian jabatan adalah
ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan
tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan
jabatan tersebut.
Evaluasi Jabatan - Evaluasi jabatan adalah
proses menganalisis dan menilai suatu jabatan
secara sistimatik untuk mengetahui nilai
relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu
organisasi.
Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan
penyusunan struktur upah?
Dasar pertimbangan penyusunan struktur
upah dapat dilakukan melalui :
Struktur organisasi
Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar
jabatan
Kemampuan perusahaan
Upah minimum
Kondisi pasar
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri No.1 tahun
1999
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
no.16 tahun 2001
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994
tentang Struktur dan Skala Upah
Hukum Online
»»  Baca Selanjutnya...

Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan persetujuan, perikatan, perjanjian dan kontrak ada baiknya kami paparkan definisi masing-masing.

 
Definisi persetujuan dapat kita temui dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

 
Mengenai perikatan, disebutkan dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

 
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Perjanjian" (hal. 1) membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Demikian menurut Subekti.

 
Berikut definisi Subekti mengenai perikatan:

"Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."

 
Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut:

"Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal."

 
Kemudian, definisi kontrak (contract) menurut "Black's Law Dictionary", diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus.

 
Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya "Teknik Perancangan Kontrak Bisnis" (hal. 30-32) menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

 
Jadi, dari pendapat para sarjana hukum tersebut di atas, persamaan yang dapat kita simpulkan antara lain:

-         persetujuan sama dengan perjanjian;

-         baik persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak melibatkan setidaknya 2 (dua) pihak atau lebih.

-         Dasar hukum persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak, mengacu pada KUHPerdata.

 
Mengenai perbedaannya, dari definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, kita dapat melihat perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya.

 
Secara singkat, perjanjian/persetujuan menimbulkan perikatan. Perikatan itu kemudian disebut sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang terkait dengan kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Menurut Ricardo, sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak.

 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Monday, January 14, 2013

Documents To Go + PDF To Go FULL untuk OS 5 & OS 6




Documents To Go + PDF To Go Premium Edition memiliki kemampuan untuk melihat,mengedit dan membuat file dokumen Microsoft Word, Excel dan PowerPoint, serta melihat file PDF pada smartphone BlackBerry anda.
DocsTogo & PDF ToGo Ver.2 u/ OS 5 adalah Trial. Untuk membuatnya menjadi FULL version, registrasi pada aplikasi menggunakan serial number berikut ini :

Registration Number : 9457334 – 0983
Activation Key : KQ4E – 9000A2C05AE5

Sedangkan Docs & PDF ToGo Ver.3 u/ OS 6tidak dibutuhkan serial.
Link download (langsung klik dari BB) :

Download Documents To Go v2 FULL u/ OS 5
Download PDF To Go v2 FULL u/ OS 5
Download Dcuments + PDF ToGo v3 FULL u/ OS 6
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, January 12, 2013

Download Meterberry License Key


Kali ini akan saya bahas aplikasi dari app word blackberry yang berbayar yaitu Meterberry 2.5, tetapi Anda dapat memperoleh meterberry license keydari sini secara gratis. Sebelumnya MeterBerry adalah aplikasi utility yang cukup power full walaupun tampilannya biasa biasa saja.

Berikut ini kegunaan MeterBerry
  1. Restart blackberry tanpa cabut batre (kalo Aa + alt + del ribet)
  2. Membersihkan memory yang sudah tidak terpakai
  3. Memantau pemakaian batre, momory dan kuat signal blackberry
Anda dapat mendownload meterberry OTA maupun download meterberry offline, berikut linknya

Download ota MeterBerry 2.5.0
klik disini
Download offline MeterBerry 2.5.0
Berikut screenshotnya

saran download ota langsung dari hh
Activation code : Silahkan request dengan cara berkomentar disertai pin bb

update activation code gunakan aplikasi ini http://www.4shared.com/rar/1j7gu65rba/vnbb_v20.html


»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, January 6, 2013

Konstitusi Indonesia

ndonesia adalah negara dengan berbagai budaya atau sring kita sebut dalamistilah pelajar yang it entah it sudah menjadi budaya dari nenek moyang atau mungkin tidak ada istilah baru dalam dunia pendidikan kita it, selain mengnut ajaran  nenek moyang, ok never mind yang penting Indonesia bisa maju,

ok selanjutnya kostitusi yang ada di negara kita ini kurang lebih kayak gini :

KONSTITUSI

Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu "Constitution" dan berasal dari bahasa belanda "constitue" dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu "constiture" dalam bahsa jerman "vertassung" dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara..
Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
1.K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3.Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4.Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1)Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2)Konstitusi sebagai bentuk negara
3)Konstitusi sebagai faktor integrasi
4)Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b. Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu: :
1)konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
2)konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi
tujuan konstitusi yaitu:
1.Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh

Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi yaitu:
1.Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
2.Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
3.Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

Macam-Macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writendari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1.Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a)konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b)Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a)Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b)Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..

unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a.Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1.Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2.Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3.Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

b.Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.

Syarat Terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a.yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.Melinmdungi asas demokrasi.
c.Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum

Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.

Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Ayah Keringatmu Beraroma Surga

-------------------------------------------------------------
Seorang ibu dengan bakti dan ketulusannya
membesarkan anak - apalagi anak perempuan,
berhak mendapatkan surga. "Barangsiapa yang
mencukupi kebutuhan dan mendidik dua anak
perempuan hingga mereka dewasa, maka dia akan
datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan aku
dan dia (seperti ini)," dan beliau mengumpulkan jari
jemarinya". (HR. Muslim no. 2631). Bukan itu saja,
Rasulullah pun menyanjung para ibu seperti dalam
hadits: "Bersungguh-sungguhlah dalam berbakti
kepada ibumu, karena sesungguhnya surga itu
berada di bawah kedua kakinya." (HR Imam Ahmad
& Nasa'i). Hadits itu membuktikan betapa
berharganya seorang ibu hingga surga bayarannya
untuk orang yang berbakti padanya.
Begitulah keterhubungan seorang ibu dengan surga.
Lalu, adakah keterhubungan seorang ayah dengan
surga?
Ada peran yang cukup fital yang dimiliki seorang
ayah dalam keluarganya. Peran yang tak kalah
menantang dibanding peran yang dimiliki oleh
seorang ibu. Peran yang sarat tekanan, harus
dihadapi dengan tenaga, pikiran, dan mental.
Bahkan pepatah begitu hebatnya menggambarkan
peran ini dalam kata-kata: "Peras keringat, banting
tulang."
Mencari nafkah. Itu lah peran yang dimiliki oleh
seorang ayah. Sebagai kepala keluarga, seorang ayah
punya tanggung menafkahi anggota keluarganya.
Bahkan sebelum menjadi seorang ayah, seorang
suami punya kewajiban menafkahi istrinya. Seperti
itu peran utama seorang kepala keluarga. Lalu
adakah hubungannya dengan surga?
Jawabannya, ada!!! Pada keringat seorang ayah, ada
pengampunan yang Allah janjikan.
"Sesungguhnya di antara dosa-dosa itu, ada yang
tidak dapat terhapus dengan puasa dan shalat".
Maka para sahabat pun bertanya: "Apakah yang
dapat menghapusnya, wahai Rasulullah?" Beliau
menjawab: "Bersusah payah dalam mencari
nafkah."" (HR. Bukhari)
Ada banyak hadits tentang keutamaan bekerja. Dan
sudah seharusnya kerja keras dan profesional
menjadi attribute seorang mukmin. Karena pada
profesionalisme, ada kecintaan Allah swt di sana.
"Sesungguhnya Allah mencintai jika seseorang
melakukan suatu pekerjaan hendaknya dilakukannya
secara itqon (profesional)". HR Baihaqi dari Siti
Aisyah ra.
Surga sudah selayaknya menjadi balasan bagi
seorang ayah. Bila seorang ayah berada di kantor,
maka ada tekanan yang dihadapinya dari berbagai
penjuru. Tekanan target pekerjaan. Ini hanya sebuah
tekanan normal, biasa ada dalam pekerjaan. Tapi
biasanya ada pula tekanan lain seperti perilaku
atasan yang kurang cocok dengan sang ayah,
perilaku rekan kerja yang suka membuat gesekan
ketidak-harmonisan, juga perilaku bawahan yang
kurang sesuai harapan. Belum lagi bila pekerjaan
yang didapat di kantor itu terasa over load. Tekanan
seperti ini tidak akan diketahui dan dirasakan oleh
seorang anak balita yang gemar bermain, atau anak
remaja yang suka bersenang-senang, juga tak
dirasakan oleh ibu di rumah walau sedang mengeluh
karena anaknya rewel.
Tekanan lain bisa didapat dari susahnya transportasi
ke kantor, hingga penghasilan yang dirasa kurang
memadai buat keluarganya tercinta. Stressfull.
Bila sang ayah adalah seorang pengusaha, maka
lebih hebat lagi tekanannya. Mungkin orang-orang
banyak bercita-cita menjadi pengusaha karena
melihat kesuksesannya, tapi jarang yang melihat
kerja keras seorang pengusaha sebelum menggapai
sukses. Kerja keras itu lah yang dihadapi seorang
ayah.
Seorang pengusaha dihadapkan pada penghasilan
yang tak tetap tiap bulannya. Yang penting memang
tetap berpenghasilan. Seorang ayah pekerja
kantoran bekerja dari pagi sampai sore. Kadang
bekerja lembur. Tapi seorang pengusaha waktu
kerjanya adalah 24 jam sehari. Dalam tidur, ia harus
siap mendapat panggilan telepon dari pelanggannya.
Hal yang susah dimengerti oleh anggota keluarga
lain.
Namun ada ampunan Allah pada kesusah-payahan
itu. Ada kecintaan Allah pada tekanan-tekanan itu.
Rasulullah saw bersabda, "Siapa saja pada malam
hari bersusah payah dalam mencari rejeki yang halal,
malam itu ia diampuni". (HR. Ibnu Asakir dari Anas)
Atau dalam hadits lain, "Siapa saja pada sore hari
bersusah payah dalam bekerja, maka sore itu ia
diampuni". (HR. Thabrani dan lbnu Abbas). Saat
Rasulullah mencium tangan seorang sahabat yang
melepuh karena bekerja, Rasulullah berkata, "Inilah
tangan yang tak akan disentuh oleh api neraka."
Rasulullah saw juga bersabda, "Sesungguhnya Allah
Ta'ala suka melihat hamba-Nya bersusah payah
dalam mencari rejeki yang halal". (HR. Dailami).
"Sesungguhnya Allah SWT sangat menyukai hamba-
Nya yang Mukmin dan berusaha". (HR. Thabrani dan
Baihaqi dari lbnu 'Umar)
Bahkan, bekerja keras mencari nafkah ini termasuk
bagian dari jihad. "Barangsiapa yang bekerja keras
mencari nafkah untuk keluarganya, maka sama
dengan pejuang dijaIan Allah 'Azza Wa Jalla". (HR.
Ahmad)
Begitulah, menjadi orang tua berarti kita siap
berjihad. Seorang ibu berjihad dalam rumahnya
membesarkan anak-anaknya. Seorang ayah berjihad
di medan usahanya.
Ayah, engkau terhubung dengan surga melalui kerja
kerasmu. Maka bergembiralah!!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, January 2, 2013

Enam Alasan Kenapa Kita Harus Shalat


Kali ini saya akan berbagi satu hal yang  wajib di lakuan dan tidak boleh di tinggalkan oleh umat islam. Yait shalat, shalat adalah kewajiban umat islam dan mengapa kita harus shalat :

  • Shalat itu tiangnya agama
Maksudnya gimana nih? Jadi Allah itu mengibaratkan shalat itu layaknya tiangnya agama. Sekarang bayangin deh sebuah rumah. Pasti semua rumah punya tiang lah ya, biar rumah tetap berdiri tegak. Nah kalau tiangnya nggak ada? Ya rumahnya nggak bisa berdiri lah, roboh. Nah, kalau udah roboh apakah masih bisa disebut rumah? Enggak kan ya. Begitu juga dalam shalat. Anggap aja agama itu rumah, shalat itu tiang. Kalau shalatnya nggak ada, apa masih bisa disebut orang beragama? Jawabannya adalah tidak. Jadi kalau kita nggak shalat, sama Allah tuh kita dianggap bukan orang beragama. Na'udzubillah.
  • Shalat itu inti / kunci dari semua ibadah
Maksudnya? Teman-teman pasti tahu lah ya, kunci. Bisa buat membuka pintu atau apa pun itu lah. Sekarang teman-teman bayangin kunci, sama rumah. Misalnya kita punya rumah yang isinya macem-macem ada ini itu semua yang kita pengenin, tapi kita nggak punya kuncinya nih. Apa bisa, kita dapetin semua yang ada di dalam rumah itu? Ya jelas enggak lah ya. Nah, sama kayak shalat dan ibadah kita. Misal pun teman-teman itu ibadahnya bagus banget, puasa nggak pernah bolong, zakat selalu ingat, sedekah di mana-mana, haji sama umroh berkali-kali, tapi nggak pernah shalat nih. Apa kita bakal dapet pahala dari semua ibadah tadi? Jawabannya adalah tidak. Pahala yang kita dapet nggak sempurna. Karena kalau shalat kita buruk, sebaik apa pun ibadah kita yang lain, Allah tidak menganggapnya. Na'udzubillah.
  • Shalat itu pelebur dosa
Siapa sih orang yang nggak punya dosa? Nggak ada lah ya. Nah kalau kita sadar bahwa kita ini nggak luput dari dosa, yuk shalat. Kenapa? Karena shalat itu pelebur dosa. Dalam hadist digambarkan kayak gini nih. Seandainya di depan rumah kita itu ada sungai yang bening mengalir, dan kita mandi lima kali sehari di sungai itu, apa yang terjadi? Pastinya badan kita bersih banget kan yaa - nggak bisa bayangin, saya mandi lima kali sehari :D. Nah, begitu juga dengan kita. Kalau kita shalat lima kali sehari, shalat lima waktu, itu ibaratnya kita sedang menggugurkan dosa-dosa kita. Mau mau mauuu.
  • Shalat itu pertanda bahwa kita orang Islam
Maksudnya? Jadi begini. Setiap orang itu pastilah punya identitas. Begitu juga dengan agama. Nah, identitas orang Islam itu tak lain dan tak bukan adalah shalat. Maksudnya? Misalnya kita melihat orang lagi shalat, pasti yang ada di pikiran kita kan "Oh, dia orang Islam." Kok tau? "Lah itu dia shalat." Kayak gitu tuh. Jadi kalau kita nggak pernah shalat, apa dong identitas atau pertanda yang menunjukkan kalau kita orang Islam. Nggak mau kan yaa kalau ada yang bilang "Islam kok nggak pernah shalat." Duh.
  • Shalat itu kunci surga
Dalam hadist disebutkan, bahwa kunci surga itu shalat, dan kunci shalat itu bersuci. Jadi hampir kayak penjelasan di 'Shalat itu kunci dari semua ibadah', kalau kita nggak shalat berarti kita nggak bakal punya kunci buat membuka pintu surga. Terus? Dapetnya neraka doong! Nggak mau lah yaa.
  • Shalat itu menjauhkan kita dari ucapan jelek dan perbuatan buruk / jahat (dosa)
Mungkin kita sering kali mendengar, bahwa dengan shalat itu dapat mencegah perbuatan buruk dan munkar (dosa). Tapi kok saya terkadang masih berbuat dosa ya, walau saya shalat? Mungkin ada teman-teman yang bertanya-tanya seperti itu - termasuk saya. Kata pak ustad yang ceramah itu, kalau kita masih melakukan dosa, berarti shalat kita belum sempurna. Tiap dengar adzan kita langsung semangat shalat, kita tinggal jalani saja. Shalat sudah menjadi rutinitas, tanpa pernah mengajukan pertanyaan apa sih tujuan sholat kita? Untuk apa maksudnya sholat? Jadi alangkah baiknya kalau kita mencari tahu - belajar agama lagi, nggak cuma di sekolah :D - apa sih tujuan dan maksud shalat, sehingga ada relasinya shalat kita dan keseharian kita. Kalau yang shalat aja kadang masih berbuat dosa, apa masih mau nggak shalat? Mau menabung dosa gitu? Hehehe.

Nah, itu tadi enam alasan mengapa kita harus shalat. Sebenarnya bukan hanya enam, pasti masih banyak sekali hal-hal yang dapat menjelaskan mengapa kita harus shalat. Mungkin diantara teman-teman sudah banyak yang tahu tentang enam hal di atas, tapi sekedar berbagi dan mengingatkan tak ada salahnya bukan?

Semoga setelah membaca Enam Alasan Mengapa Kita Harus Shalat ini, dapat memperbaiki shalat kita yang mungkin masih bolong-bolong, enggak rutin atau tepat waktu, dan masih malas-malasan; semoga menambah motivasi kita dalam shalat. Semoga bermanfaat :)

»»  Baca Selanjutnya...