Pengertian Perdagangan
Hukum Dagang timbul karena adanya kaum pedagang.
Hukum dagang adlah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang, jadi hukum dagang
bagi pedagang.
Pengertian perdagangan adalah : Perdagangan adalah
Kegiatan jual beli barang dan / atau jasa yang dilakukan secara terus menerus
dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa dengan disertai
imbalan atau kompensasi ( SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998
1.1 Siapa Pedagang dan perbuatan perniagaan itu?
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang ,
hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kum pedagang, jadi hukum dagang
bagi pedagang! Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini tersirat dalam KUHD (lama)
Pasal 2 “pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van
koopehandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari” dan untuk pengertian perniagaan
di jawab oleh pasal 3 KUHD (lama) “perbuatan perniagaan adalah perbuatan
pembelian untuk dijual lagi”
1.2 Beberapa Istilah dalam perdagangan
a. Dagang :
Jual Beli
b. Pedagang
: Subjek yg melakukan Aktivitas (orang
dan Badan hukum)
c.
Perdagangan : Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut
dengan maksud memperoleh keuntungan.
1.3 Tugas
Pokok Perdagangan
a. Membawa
memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang
kekurangan (minus)
b.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
c. Menimbun
dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya
kekurangan
1.4 Pembagian Perdagangan
a. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang
1. Pedagang
dalam hal mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-exportir.)
2. Pedagang
dalam hal menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menegah-konsumen.)
b. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
1. Pedagang
barang (ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia seperti hasil pertanian,
pertambangan, pabrik.)
2. Pedagang
buku, musik, dan kesenian.
3. Pedagang
uang dan kertas berharga (bursa efek)
c. Menurut
daerah tempat perdagangan itu dijalankan
1)
Perdagangan dalam negeri
2)
Perdagangan luar-negeri (perdagangan internasional) yag meliputi :
Perdagangan eksport, dan
Perdagangan import
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
2.
Sumber-sumber Hukum Dagang
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada
(diatur dalam)
a. Hukum
Yang Tertulis yang dikodifikasikan
1. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van Koopehandel Indonesia (WvK)
2. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
b. Hukum
Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang
mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
1. Hukum
Tertulis yang dikodifikasikan :
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) merupakan
sumber hukum tertulis yang mengatur masalah
a.
Peraturan lain diluar kodifikasi
a.
Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen
Spoorwagen
b.
Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang
dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
c. Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan
pertanggungan jiwa
d.
Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
e.
Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
f.
Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
2. Landasan
strukturil – UUD 45 pasl 33 ayat 1 berbunyi :
Perekonomian disusun berasas pada kekeluargaan Dari dasar itu maka
dilahirkanlah UU atau aturan yang menyangkut perdagangan daam Negara RI. Hukum
ini tidak boleh bertentangan dengan ekdua landasan di atas. Karenanya tujuan
hokum dagang adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
3. Yang
belum terkodifikasi :
a. UU No.1
thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b. UU No.
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c. UU No
19 Tahun 2003 tentang BUMN,
d. UU no 14
tahun 2001 tentang hak Paten,
e. UU no 14
tahun 2001 tentang Merek,
f. UU no
19 tahun 2002 Hak Cipta,
g. UU no 30
tahun 2000 Rahasia Dagang
1.
Yursiprudensi
2. Traktat
3. Hukum
Kebiasaan
4. Istilah
hukum dagang dari beberapa para sarjana
1. Menurut
Ahmad Ihsan
“Sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan
atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan atau perniagaan”
2.
Menurut Purwosutjipto
“Hukum Perikatan yang timbul dalam lapangan
perusahaan”
Hukum Dagang
ialah Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
dalam usahanya memperoleh keuntungan
3. Menurut
KUHD
Hukum dagang adalah bagian hukum perdata pada umumnya,
yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur
dalam Buki III BW.
4. Latar
belakang Lahirnya Hukum Dagang ;
a. Asal
Usul KUHD
Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD RI tahun
1945, KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan
dipublikasi tanggal 30 April 1847 (staatblad 1847-23) yang mulai berlaku
mulai Mei 1848
KUHD Indonesia hanya turunan dari wetbook van
koophandel Belanda yang ibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131. I.S)
(indishe staatregeling). Burgerlijk. Wetbook van Koophandel Belanda berlaku
mulai tanggal 1 oktober 1838 dan 1 January di Linburg.
Slanjutnya wetbook van Koophandel juga mencontoh
dari Code du Commerce Perancis itu diambila alih oleh wetbook van koophandel
Belanda.
b. Penerapan
dari Perancis ke Belanda
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi sedang
mengalami masa kejayaan, hukum rmawi pada waktu itu dianggap paling sempurna
yang banyak digunakan oleh bangsa di dunia.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibutuhkan dalam buku code de commerce) tahun 1807. Disamping itu
disusun kitab-kitab lainnya, yakni :
v Code Civil
adalah pengatur hukum sipil/hukum perdata.
v Code Panal
ialah yang mengatur tentang hukum pidana.
Kedua buku itu dibawa dan berlaku di negeri Belanda
dan akhirnya di bawa ke Indonesia tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (hukum dagang) berlaku di Belanda atas azas
konkordansi yang diterapkan oleh Perancis kepada Belanda
c. Sejarah
Hukum Dagang Di Indonesia
Sejarah Hukum Dagang thn 1807 di Prancis dgn nama
code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan
berlaku di Belanda pada waktu itu, pemerintah Belanda menginginkan adanya Hukum
dagang sendiri dgn nama KUHD dimana kitab tersebut diberlakukan juga di
Indonesia berdasarkan asas konkordansi sistem hukum yang dianut oleh penjajah
diterapkan pula pada tanah jajahannya, hal tersebut terjadi pada tahun 1848.
Jadi dalam struktur
Mungkin pembentuk undang-undang beranggapan bahwa
rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari
para sarjana. Untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip rumusan hukum
dagang yang dikemukakan oleh para sarjana :
a. Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
b. Hukum
dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya,yakni mengatur masalah
perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku ke III BW. Dengan kata lain,
hukum dagang adalah himpunan dari peraturan-peraturan yang mengatur seseorang
dangan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam
kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hukum dagang pula dapat dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang
mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan.
c. Hukum
dagang (handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitb Undang-Undang Hukum
Dagang dan Hukum Perdata dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu buku II da buku
III dalam BW baru Belanda.
d. Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapagan perusahaan
e. Hukum
dagang adalah hukum bagi para pedagang untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya
5. Hubungan
Antara KUHPer dan KUHD
Apabila dicermati dengan seksama, terdapat hubungan
yang sangat erat antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
Kiranya dapat dikemukakan bahwa KUHPerdata adalah
ketentuan umum (genus) dalam mengatur hubungan dunia usaha, sedangkan KUHD
adalah ketentuan khusus (spesies) bagaimana mengatur dunia usaha. Hubungan
antara KUHPerdata dan KUHD terlihat pada pasal 1 KUHD yang mengemukakan :
“kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh
dalam kitab undang-undang hukum dagang ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
kitab ini.”
Demikian juga pada pasal 15 KUHD disebutkan “ segala
perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata”
Hubungan keduanya hukum tersebut merupkaan genus
(umum) dan species (khusus) yang dikenal dengan azas “Lex Specialist
Derogat Lex Generalis” (Hukum yang khusus dapat mengalahkan hukum
yang umum), di mana ketentuan ini dapat ditemukan dalam pasal 1 KUHD yang
menyebutkan Kitab UU Perdata, sepanjang tidak diatur lain, berlaku juga
terhadap hal-hal yang diatur dalam kitab ini (KUHD)
Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo KUHD merupakan
suatu lex specialist terhadap KUH Perdata sebagai lex generalis, maka sebagai
lex specialist, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang
dapat aturan pula dalam KUH Perdata, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang
berlaku.
6. Kodifikasi
Hukum Dagang Yang Pertama
Dahulu sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata
yang mengatur hubugan antara perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUH
Perdata, pdara pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan.
Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan
atau hukum dagang makin bertambah.
Lama kelamaan hukum dagang pada waktu itu masih
merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak sehingga dipandang perlu untuk
mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas
perintah raja Lodewjik XIV di Prancis, yaitu Ordonnance de Commerce 1673 dan
Ordonnance de la Marine 1681.
7. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
Berdasarkan azas konkordansi, pada tanggal 1 mei
1948 di Indonesia diadakan KUHS, adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nedetland yang dikodifikasikan pada tanggal 5 Juli 1830, dan mulai berlaku di
Netherland pada Desember 1830
KUHS Belanda ini berasal / bersumber pada KUHS
Prancis (Code Civil) dan code civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum
Romawi Corplus Iuris Civilis dari kaisar Justianus (527-565)
KUHS Indonesia Terbagi atas 4 Bab yakni:
1.
Kitab I Berjudul : Perial orang
(van personen), yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekluargaan,
termasuk hukum perkawinan.
2. Kitab II
berjudul : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbendaan serta hukum
warisan.
3. Kitab
III Berjudul : hal perikatan (van verbintenis) yang memuat hukum kekayaan yang
mengenal hak-hak kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak yang
tertentu (perjanjian-perjanjian)
4. Kitab IV
berjudul : perihal pembuktian kadaluarsa (van bewijs en verjaring), yang memuat
perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum.
Bagian dari KUHS yang memuat tentang hukum dagang
ialah sebagian besar dari kitab III dan sebagian kecil dari kitab II. Hal-hal
yang diatur dalam KUHS ialah mengenai perikatan-perikatan paa umumnya dan
perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti
:
a.
Persetujuan jual beli (contract of sale)
b.
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c.
Persetujuan peminjaman uang (contract of loan)
a. Buku III
Hukum Sipil/BW, yaitu Mengenai Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang mengatur akibat hukum yang
disebut perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum
harta kekayaan, antar dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak menjadi kewajiban pihak terakhir
pihak pertama
Jadi, perikatan adalah hubungan hukum, dan hukum
adalah salah satu akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adalah suatu
kenyataan hukum (rechtfeit) kenyataan hukum ini terdiri atas :
1.
Kenyataan belaka, misalnya gila, jatuh pailit, adanya dua buah
pekarangan yang letaknya berdampingan, daluarsa, lahir, mati, dewasa, dan
lain-lain.
2. Tindakan
manusia, misalnya membuat tertamen, menerima, menerima atau menolak warisan
mendaku (occopeatie), membuat perjanjian, dan lain-lain.
Menurut pasal 1233 KUH Perdata “perikatan” bersumber
pada perjanjian dan undang-undang . akan tetapi, ada peristiwa yang dapat
menimbulkan perikatan, misalnya surat wasiat yang menimbulkan legal, putusan
hakim yang mengandung uang paksa, kenataan hukum yang terakhir ini dianggap
menimbulkan perikatan atas dasar keadilan atau kepatutan dalam masyarakat.
8.
Peraturan-peraturan khusus (diluar KUHD)
Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga
terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasi)
misalya :
a.
Peraturan tentang koperasi
- Dengan
badan hukum Eropa (staatblad 1949/197)
- Dengan
badan hukum Indonesia )staatblad 1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi
karena telah digantikan oleh Undang-undang No 79 1958 dan Undang-undang No. 14
Tahun 1965 tentang Koperasi
b.
Peraturan pailisemen (staatblad 1905 No.217 jo staatblad 1906 No. 348
c.
Undang-undang Oktoroi (staatblad No 1922 No.54)
d.
Undang-undang hak milik industri, (Staatblad 1912 No.545)
e.
Peraturan Lalu-lintas (staatblad 1933 No.66 yo 249)
f.
Peraturan maskapai andil Indonesia (staatblad 1939 No 589 jo 717
g.
Peraturan perusahaan negara (Perpu No 19 Tahun 1960 jo Undang-undang No
1 Tahun 1961) dan UU No 9 Tahun 1969
tentang bentuk-bentuk usaha negara (persero, perum, perjan)
h.
Peraturan kepailitan (staatblad 1905 No. 217)
i. Undang-undang hak cipta (UU No 5 Tahun
1982)
j.
Peraturan oktroi (staatblad 1911 No. 136
k.
Peraturan pabrik dan merek dagang (S 1912 No 545)
l.
Peraturan tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) S.1886 NO 57
m. UU
koperasi No 25 Tahun 2002
n.
Ordonansi Balik nama (S.1834 No.27)
a.
Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melidungi hak cipta, pada tanggal 12 April
1982 memlalui lembaran negara No.15 tahun 1982, pemerintah Republik Indonesia
telah mengundangkan undang-undang No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta
menggantikan Auteurswet 1912 diubah dengan No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Undang undang hak cipta ini selanjutnya disingkat
UUHC merupakan produk pembangunan hukum yang bertujuan antara lain untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.
1. Hak
Cipta Dapat dibagi :
Hak cipta bersifat dapat dibagi (divisible). Sifat
ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHC yang menentukan, hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Hak
Cipta tidak dapat disita
Walaupun hak cipta itu adalah benda bergerak, ia
tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya adalah ciptaan bersifat pribadi
dan menunggal pada diri pencipta. Apabila pencipta sebagai pemilik hak cipta
atau pemegang hak cipta sebagai yang berwewenang menguasai hak cipta, dengan
hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum, atau melanggar ketertiban umum, maka
yang dapat dilarang oleh hukum adalah perbuatan pemilik atau pemegang haj cipta
yang mengunakan haknya itu. Apabila larangan tersebut mengakibatkan
penghukuman, maka penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, atrinya hak cipta
tidak dapat disita, dirampas atau dilenyapkan. Yang dapat disita adalah
ciptaannya.
9.
Persekutuan Perdata
Inggris dikenal dengan istilah Hukum Persekutuan
dengan nama company law adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai
bentuk-bentuk kerjasama, baik yang berstatus badan hukum (partnership) ataupun
yang tidak berstatus badan hukum (corporation)
Belanda istilah Hukum Persekutuan dengan nama
Vennotschapsretchts yang lebih simple
sekadar terbatas pada NV, Firma dan CV
diatur dalam KUHD, sedangkan
Persekutuan Perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur
dalam KUH Perdata.
Pengertian Persekutuan Perdata Psl 1618 KUH Perdata
adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan
sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang
diperoleh karenanya.
Unsur-unsurnya :
1. Adanya
suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih
2.
masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng)
3.
bermaksud membagi keuntungan bersama
Angela Scheeman mendefinifisikan partnership sebagai
suatu organisasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan
bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan
Partnership dapat diartikan sebagai suatu perjanjian
(agreetment) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja
dan keahlian kedalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi
bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.
Di Inggris menurut psl 1 Partnership ACT 1890
persekutuan perdata adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan
bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Di Malaysia Persekutuan Perdata dikenal dengan
istilah perkongsian adalah perhubungan yang wujud antara orang-orang yang menjalankan perniagaan
Dari Persekutuan Perdata ynag dianut di Ingris,
Amerika, Malysia, maka memiliki unsur-unsur sebgai berikut:
1. Tidak
tegas memasukkan Persekutuan Perdata sebagai perusahaan yang terdaftar
berdasarkan ketentuan per-uu-an perusahaan
2.
Merupakan hubungan kontratual
3.
Menjalankan suatu kegiatan bisnis
4.
Mendapatkan keuntungan
Pemasukan (inbreng)
Psl 1619 ayat (2) KUH Perdata menentukan bahwa para
sekutu perdata wajib memasukkan kedalam kas persekutuan yang didirikan
tersebut. Adapun pemasukan tersebut dapat berupa :
uang
benda-benda apa saja yang layak bagi pemasukan
seperti kendaraan bermotor dan alat perlengkapan kantor
tenaga kerja, baik fisik maupun pikiran
Tanggung jawab sekutu dapat diuraikan sebagai
berikut :
Sekutu yang mengadakan hubungan hokum dengan pihak
ketiga maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atau
perbuatan-perbuatan hokum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun ia
mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan
Perbuatan tersebut baru mengikat sekut-sekutu yang
lain apabila : a. nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu yang lain
b.
hasil perbuatannya atau keuntungan itu telah nyata-nyata
dinikmati oleh persekutuan
Jika beberapa orang sekutu persekutuan perdata
mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat
dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun pemasukan mereka masing-masing tidak
sama, kecuali dengan tegas ditetapkan imbangan tujuan masing-masing sekutu
menurut perjanjian itu
Jika seorang
sekutu perdata mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga atas nama
persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga.
Berakhirnya Persekutuan Perdata
lampauanya waktu yang diperjajnjikan
pengakhiran oleh salah satu sekutu
pengakhiran berdasarkan alas an yang sah
selesainya perbuatan
hancurnya bneda yang menjadi objek persekutuan
kematian salah satu sekutu
adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah
satu sekutu
SUMBER : http://iskandardaulima.blogspot.com/search/label/Hukum?updated-max=2011-06-13T08:46:00%2B08:00&max-results=20&start=2&by-date=false
SUMBER : http://iskandardaulima.blogspot.com/search/label/Hukum?updated-max=2011-06-13T08:46:00%2B08:00&max-results=20&start=2&by-date=false
No comments:
Post a Comment