Social Icons

Sunday, December 14, 2014

Perluasan Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Perluasan Dalam Tindak Pidana Ekonomi

KUHP hanya mengenal perbedaan kejahatan dan pelanggaran.

UUTPE dikenal perbedaan keras antara tindak pidana ekonomi berupa kejahatan dan tindak pidan ekonomi berupa pelanggaran hal ini bias dilihat dalam pasal 2 UU No 7 drt 1955

Tindak pidana ekonomi pada pasal 1 sub 1c adalah kejahatan atau pelanggaran sekedar tindak itu menurut ketentuan undang-undang yang bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran. Tindak pidana ekonomi yang lain yang tersebut dalam pasal 1 sub e adalah kejahatan apabila tindak itu dilakukan dengan sengaja. Jika tindak itu tidak dilakukan dengan sengaja itu adalah pelanggaran.

Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 2e adalah kejahatan.

Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 3e adalah kejahatan apabila tindak mengandung anasir sengaja. Tindak itu adalah pelanggaran satu dengan lainnya jika dnegan undang-undang itu tidak ditentukan lain.

Perluasan atau penyimpangan UUTPE terhadap ketentuan umum KUHP adalah:

Subyek Hukum
KUHP subyek hukum adalah orang
UU TPE dalam Pasal 15 subyek hukum diperluas, selain orang juga badan hukum perseroan, perserikatan, dan yayasan, semua menunjuk pada “korporasi”.
Pasal 44 RUU KUHP menyatakan korporasi dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana.

Klasifikasi kejahatan dan Pelanggaran.
KUHP klasifikasi kejahatan dan pelanggaran atas dasar kualitatifkejahatan asal delik hukum, pelanggaran dari delik UU . ukuran kualitatif kejahatan ancaman pidana lebih berat dan pelanggaran ancaman pidana lebih ringanUU TPE ada 3 golongan:Pasal 2 ayat 1 : kejahatan tindak pidana ekonomi berupa kejahatan dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana ekonomi yang berupa pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja.Pasal 2 ayat 2. Pasal 26, Pasal 32 dan Pasal 33, semuanya kejahatan.Pasal 2 ayat 3; yang menentukan bahwa suatu tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, apabila dilakukan tidak dengan sengaja kualifikasinya adalah pelanggaran, kecuali ditentukan lain.

Perluasan Berlakunya Hukum Pidana

Pasal 2 KUHP asas territorial; KUHP Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Pasal 3 UU TPE; Barang siapa turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi yang dilakukan di dalam daerah hukum RI dapat dihukum begitu pula jika ia turut melakukan tindak pidana di luar negri.

Perbuatan Percobaan dan Membantu Pelanggaran
KUHP
Pasal 53 mengatur percobaan .
Pasal 54 percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana
UUTPE Pasal 4 ; percobaan pelanggaran dipidana.Percobaan dikualifikasikan dengan melakukan tindak pidana.

Peradilan In Absentia
Pasal 154 ayat 4 KUHP; bahwa kehadiran terdakwa di siding pengadilan adalah merupakan kewajibannya, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa dapat dihadirkan secraa paksa.

Pasal 16 UU TPE; mengandung pengertian orang yang sudah mati bias dihukum.Pasal 77 KUHP, bahwa tuntutan gugur bila terdakwa meninggal dunia, jadi dalam KUHP peradilan harus dihadiri terdakwa.

Sanksi pidana
Pasal 10 KUHP, berupa pidana pokok dan pidana tambahan .

pasal 35 KUHPUU TPE menentukan 3 jenis pidana yaitu:
Pasal 6, pidana pokok
Pasal 7 pidana tambahan
Pasal 8 pidana tata tertib.

Schikking.
UU TPE dikenal lembaga Schikking yang merupakan lembaga penyelesaian di luar pengadilan, yaitu berupa denda damai. Wewenang khusus dari Jaksa Agung , sekarang kepada Mentri Keuangan.KUHP Pasal 82 lembaga ini ada.

Pengadilan
Pasal 33 UU TPE perlu dibentuk pengadilan ekonomi berikut Jaksa, Hakim dan panitera ekonomi.

»»  Baca Selanjutnya...

Hukum Pidana Ekonomi

TANGGUNG JAWAB KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA EKONOMIOctober 22th 2009 

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Semula, pemikiran dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia yang mempunyai kehendak atau keinsyafan untuk melakukannya. Karena badan hukum tidak bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan tidak mempunyai jiwa atau keinsyafan untuk itu. Pemikiran seperti ini tetap dipertahankan terutama oleh pemikir-pemikir masa lalu.

Namun dalam perkembangan selanjutnya muncul pemikiran-pemikiran baru untuk juga mempertanggungjawabkan kepada badan hukum karena akhir-akhir ini dalam perkembangan dari kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terutama berkaitan atau yang menyangkut dengan perkembangan ekonomi tidak hanya dilakukan secara perorangan namun telah terorganisir termasuk dilakukan oleh korporasi.
Berkaitan dengan tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum (korporasi), jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai saat ini diterapkan di Indonesia, tidak ada ditemui secara tegas pengaturan tentang tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum (korporasi) berikut dengan pengaturan sanksi hukum tersebut. KUHP hanya mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang perorangan yang pertanggungjawabannya juga dilakukan secara individu.

Pembatasan pengertian inilah yang telah menutupi atau melindungi badan hukum dari segala tindak kejahatan yang telah dilakukan. Dengan mengatasnamakan badan hukum (korporasi) para pelaku menjadi aman dan terlindungi dari jerat hukum dan dapat bebas bertindak.

Tidak ada sanksi hukum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut karena pada saat itu tidak ada pengaturan hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum. Tuntutan-tuntutan yang dapat dimintakan hanya berkaitan dalam lingkup keperdataan saja misalnya dengan meminta pembayaran ganti kerugian karena tindakan badan hukum keperdataan yang telah merugikan subjek hukum lain.

B. PERMASALAHAN
Dengan adanya tindak pidana yang tidak diatur didalam KUHP agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtvaccum) maka diberlakukan Hukum Pidana Khusus. Hukum Pidana Khusus adalah UU Pidana yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum, baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Penyimpangan – penyimpangan tersebut diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Salah satu contoh UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU No 7 Drt 1955 ( Mengenai Hukum Pidana Ekonomi).

Hukum Pidana Ekonomi mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pidana khusus yang lain. Salah satunya adalah adanya perluasan dalam subjek hukum tindak pidana ekonomi,yaitu dapat dipidananya korporasi (badan hukum) hal inilah yang tidak terdapat didalam KUHP. Akibatnya, disamping perorangan badan hukum atau korporasi juga dapat dijatuhi hukuman. Badan hukum seperti perseroan, perserikatan dll dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh orang - orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan badan tersebut.

Sebenarnya apa yang dinamakan badan hukum itu? Badan hukum adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dengan berjalannya waktu, pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang mengarah ke globalisasi dimana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi makin sering kita rasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia. Dampak yang kita rasakan menurut sifatnya ada dua yaitu dampak positf dan dampak negatif. untuk yang berdampak positif, kita sependapat bahwa itu tidak menjadi masalah. Namun, yang berdampak negatif inilah yang saat ini sering kita rasakan. Oleh karena itu dengan adanya hukum pidana ekonomi diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

Dengan adanya pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh suatu badan hukum seperti diatas, maka :
1. Sebenarnya sejauh apa tanggung jawab korporasi ( badan hukum) jika terjadi suatu tindak pidana ekonomi ?
2. Jenis hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi tersebut?

BAB II
PEMBAHASAN

Hukum pidana ekonomi diatur dalam UU No 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tujuan dibentuknya UU No 7 Drt 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan (univikasi) dalam peraturan perundang-undangan tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum pidana ekonomi oleh karena UU No 7 Drt 1955 mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana formal disamping adanya ketentuan hukum pidana formal dalam Hukum pidana umum (hukum acara pidana). Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan hukum pidana materil (KUHP).

A. KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI

Berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHP maka dalam UUTPE ini disamping orang alami, juga diakui badan hukum / korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Hal ini ternyata dari apa yang diatur dalam pasal 15 UUTPE yang menyatakan :
1. Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman penjara serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum perseroan, perserikatan orang atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukuan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu ataupun keduanya.

2. Suatu tindak pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, jika tindakan itu dilakukan orang – orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu tak perduli apakah orang orang itu masning masing tersendiri melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama – sama ada anasir – anasir tindak pidana tersebut.

3. Jika suatu tuntutn pidana dilakukan terhadap suatu badan, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka, badan hukum, perseroan atau yayasan itu pada waktu penuntutan diwakili oleh seseorang pengurus atau jika ada lebuh dari seorang dari mereka itu. Wakil dapat mewakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintah supaya orang pengurus menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.

4. Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum suatu perseroan, suatu prikatan orang atau suatu yayasan. Maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat – surat panggilan itu dilakukan kepada kepala pengurus atau ditempat tinggal kepala pegurus itu atau ditempat pengurus bersidang dan berkantor.

Dari apa yang ditentukan dalam pasal 15 UUTPE tersebut diatas, ternyata untuk dapatnya suatu tindak pidana ekonomi oleh undang – undang dianggap dilakukan oleh suatu korporasi haruslah memenuhi syarat – syarat tertentu ialah :
“ Bahwa tindak pidana Ekonomi tersebut dilakukan oleh orang – orang yang ada hubungan kerja, ada hubungan yang bertindak dalam liingkungan (suasana) badan hukum atau korporasi tersebut”
Yang dimaksud dengan hubungan kerja dalam UUTPE ialah hubungan hukum antara majikan dan buruh. Sedangkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum disini haruslah diartikan sebagai lingkungan aktivitas badan hukum tersebut.

Hal ini mengingat bahwa dalam istilah belandanya ialah sfeer van de rechtspersoon (didalam lingkungan suasana aktivitas badan hukum)
Dalam hal ini suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh korporasi/badan hukum. Maka yang bertanggung jawab secara hukum pidana adalah :
a. Badan hukum atau korporasi tersebut
b. Orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan
c. Atau kedua – duanya

Dengan demikian, maka dalam TPE selain orang yang menjadi subjek hukum juga mengenal pertanggungjawaban pidana untuk korporasi/badan hukum.

Dengan adanya pasal 15 UUTPE memberikan kemungkinan untuk mengadakan penuntutan dan penghukuman terhadap korporasi – korporasi, perseroan, perserikatan, yayasan. Sedangkan KUHP hanya mengenal seorang perorangan “natuurlijke personen” saja sebagai subjek tindak pidana maupun sebagai objek penghukuman.

Kenyataannya badan – badan hukum tersebut mempunyai kehendak (niat) yang dinyatakan dalam bentuk keputusan melalui alat – alatnya seperti rapat direksi / pengurus, rapat anggota, rapat pemegang saham, rapat perwakilan, rapat dewan dan sebagainya.

Apabila badan – badan ini oleh hukum diberikan hak untuk dapat melakukan perbuatan – perbuatan sebagai orang dengan perantaraan alat – alatnya, dapat juga terjadi, bahwa tindakan – tindakan dari badan – badan tersebut sengaja ataupun tidak sengaja yang dilakukan oleh orang menjadi alat alat dari badan tersebut adalah salah atau melanggar ketentuan – ketentuan dalam peraturan pidana.

Berhubung kesalahan ini merupakan kesalahan bersama, maka kesalahan ini dapat dibebankan kepada salah seorang anggota atau pengurusnya/direksinya. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulakan bahwa tindakan tata tertib lebih banyak bertujuan mengadakan bimbingan dengan jalan pendidikan, treatment atau dengan sarana terapi lainnya untuk mencapai suatu hasil yang tidak dapat dicapai.

B. JENIS – JENIS HUKUMAN YANG DAPAT DIJATUHKAN DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI
Didalam UUTPE ditentukan ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan apabila terjadi tindak pidana ekonomi :
1. Pidana Pokok (Pasal 6 UUTPE)
2. Pidana Tambahan (Pasal 7 UUTPE)
3. Tindakan Tata Tertib (Pasal 8 UUTPE)

 

1. PIDANA POKOK

Dalam hukuman – hukuman yang diancamkan terhadap setiap jenis tindak pidana ekonomi, hukuman badan dan hukuman denda tetap merupakan hukuman pokok yang memegang peranan penting. Hukuman – hukuman yang berat ini memberikan sifat (gambaran) yang seram kepada hukuman terhadap setiap tindak pidana ekonomi.
Didalam penjatuhan pidana pokok UUTPE ini menganut “Asas Kumulatif” dengan ketentuan ini hakim dapat menjatuhkan hukuman secara kumulatif dua jenis hukuman pokok. Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan dapat saja dikumulatifkan dengan hukuman denda. Bahkan PERPU No 21 tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi mewajibkan hakim untuk menjatuhkan dua hukuman pokok sekaligus. Meskipun ancaman – ancaman hukuman didalam UUTPE sudah dirasakan berat, Pemerintah merasakannya masih ringan, berhubung akibat – akibat buruk yang dapat ditimbulkan oleh tindak pidana ekonomi atas kehidupan ekonomi negara. Ancaman hukuman berat dimaksudkan agar preinsip “prevensi general” tercapai.

2. PIDANA TAMBAHAN
Disamping hukuman pokok tersebut di atas, hukuman - hukuman tambahan mempunyai kedudukan dan peranan yang lebih penting dari pada hukuman dalam tindak pidana umum. Hukuman tambahan dalam pasal 7 ayat 1 dapat diperinci sebagai berikut :
a. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 KUHP untuk waktu sekurang kurangnya enam bulan dan selama – lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkannya hukuman denda sekurang kurangnya enam bulan dan selama lamanya enam tahun.

 

b. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan siterhukum dimana tindak pidana ekonomi dilakukan dalam waktu selama lamanya satu tahun.

c. Perampasan barang barang yang berwujud maupun yang tak berwujud hal ini meliputi :
• Dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu dilakukan
• Yang sebagian atau seluruhnya diperoleh dengan tindak pidana itu
• Harga lawan yang menggantikan barang itu, tanpa memperhatikan apakah barang atau harga lawan tersebut milik siterhukum atau bukan miliknya.

d. Perampasan barang barang tak tetap yang berwujud atau tak berwujud hal ini meliputi :
• Yang termasuk perusahaan si terhukum dimana tindak pidana itu dilakukan
• Harga lawan yang menggantikan barang itu, tanpa memperhatikan apakah barang atau harga lawan tersebut milik siterhukum atau bukan miliknya akan tetapi sekedar barang barang itu sejenis dan mengenai tindak pidananya dan bersangkutan dengan barang yang dirampas menurut ketentuan tersebut dalam pasal 7 ayat 1 sub c

e. Pencabutan seluruh atau sebagian hak – hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan kepada siterhukum oleh pemerintah untuk waktu selambat lambatnya dua tahun.

f. Pengumuman putusan hakim.
Dalam hal perampasan barang terdapat perluasan dari ketentuan KUHP karena meliputi barang barang yang tidak hanya milik siterhukum tetapi juga sampai pada barang – barang milik pihak ketiga.

Dengan demikian hal ini menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 39 KUHP, dimana dalam hal perampasan hanya terbatas pada :
a. Barang – barang milik si terhukum yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan (instrumenta delicti)
b. Barang barang milik siterhukum yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh siterhukum (corpora delicti)
Selain dari pada itu pasal 9 UUTPE juga mengatur mengenai penutupan seluruh atau sebagian perusahaan siterhukum
Sebagai pengecualian (exception) dari perampasan barang milik pihak ketiga ialah dalam hal hak – hak pihak ketiga yang beritikad baik akan terganggu akan adanya perampasan tersebut.

 

 

3. TINDAKAN TATA TERTIB
UUTPE menambahkan suatu jenis hukuman, yaitu hukuman tambahan dalam bentuk tindakan – tindakan tata – tertib yang tidak terdapat didalam KUHP, hal mana merupakan tindakan atau tata tertib yang pada hakekatnya menunjukan aspek “bestuus – rechtelijk” dan yang dapat dikenakan di samping hukuman tambahan lainnya. Pasal 8 menyebutkan empat jenis tindakan tata tertib :

1. Penempatan Perusahaan Dibawah Pengampuan
Pengampuan :
Ø Dapat dilakukan terhadap suatu perusahaan
Ø Dimana selalu dilakukan kecurangan kecurangan
Ø Dimana selalu terjadi kelalaian dalam memenuhi peraturan – peraturan yang diadakan untuk peningkatan produktifitasnya.

 Apabila penutupan perusahaan dianggap tidak sesuai denganØ kebijaksanaan pemerintah berhubung perusahaan itu bergerak dibidang produksi dan distribusi.
Pengampuan ini dapat ditafsirkan dalam beberapa hal sebagai pengawasan. Pengampuan adalah menempatkan perusahaan dalam pengawasan semua kegiatan perusahaan itu diawasi secara ketat guna menghindarkan dilakukan pelanggaran kembali yang dapat merugikan kehidupan ekononomi negara. Pengampuan ini dapat berlangsung dalam 3 tahun dalam hal kejahatan ekonomi dan selama 2 tahun dalam hal pelanggaran ekonomi. Pengaturan ini dilakukan oleh hakim yang dalam hal ini hakim pidana bertindak sebagai hakim perdata.

2. Kewajiban Pembayaran Uang Jaminan
Pembayaran uang jaminan ini merupakan pembayaran denda bersyarat. Terhadap uang jaminan ini menurut pasal 12 diberlakukan ketentuan ketentuan hukum pidana pada umumnya. Pembayaran hukuman denda ini bersifat hukuman denda bersyarat berhubung uang yang telah dibayar akan menjadi milik negara apabila salah satu syaratnya yang telah ditetapjkan tidak dipenuhui.

3. Kewajiban Membayar Sejumlah Uang Sebagai Pencabutan Keuntungan
Diwajibkan melakukan pembayaran sejumlah uang yang diambil/dicabut dari keuntungan yang ditaksir telah diperoleh dari suatu tindak pidana yang dilakukan siterhukum. Kuntungan yang diperoleh dari perbuatan melanggar hukum tersebut dianggap merugikan masyarakat, setidak tidaknya merugikan negara berhubung dapat mengacaukan kelancaran kehidupan ekonomi negara. Pencabutan keuntungan ini gugur karena meninggalnya si terhukum.

4. Kewajiban Mengerjakan Apa Yang Dilalaikan Tanpa Hak Atau Meniadakan Apa Yang Dilakukan Tanpa Hak
Kewajiban ini merupakan jasa – jasa untuk memperbaiki akibat akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan perbuatan yang telah dilakukan tanpa hak. Hak ini mirip sekali dengan pembayaran uang paksa dibiudang hukum perdata dalam hal seseorang melalaikan kewajiban mengerjakan sesuatu yang telah ditetapkan dengan putusan hakim atas tuntutan orang lain. Tetapi dalam UUTPE kewajiban melakukan sesuatu itu merupakan hukuman tersendiri.

»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, December 7, 2014

Hukum pidana ekonomi : kejahatan ekonomi

Edmund W Kitch mengemukakan 3 karakteristik atau features of economic yaitu ;

Pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya.Tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidang nyaTindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.

Ensiklopedia Crime and Justice membedakan 3 tipe tindak pidana ekonomi;

Property crimesRegulatory crimesTax crime

Property Crime

Memiliki pengertian yang lebih luas dari pengetahuan pencurian Pasal .362 KUHPMeliputi objek yang dikuasai individu (perorangan) dan juga yang dikuasai Negara.Missal di amerika serikat dikenal Integrated Theft Offense yang meliputi tindakanTindakan pemalsuan (forgery)Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction)Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instrument)Tindakan mengeluarkan cek kosongMenggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditangguhkanPraktik usaha curangTindakan penyuapan dalam usahaTindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curangTindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baikPernyataan bankrupt dengan tujuan penipuanPerolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit.Penyalah gunaan dari asset yang dikuasaiMelindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan.

Regulatory Crimes

Setiap tindakan yang erupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha.Seperti; larangan perdagangan marijuana illegal, penyelenggaraan pelacuran, peraturan tentang lisensi, pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha dibidang perdagangan, melanggar ketentuan upah buruh, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar politik.

TAX CRIME

Tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawab di bidang pajak dan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undnag pajak.Seperti Indonesia setiap tahun dirugikan oleh konglomerat-konglomerat hitam yang melakukan penggelapan dan penyelundupan pajak.

MULADI , mengatakan tipologi tindak pidana bias dibedakan atas dasar tujuan pengaturannya dan motivasi dilakukannya

Tujuan Pengaturannya

Peraturan yang berusaha menjaga agar kompetisi bisnis dilakukan dengan jujur dan efektifPeraturan yang berusaha mencampuri ekonomi pasar, seperti pengendalian harga, peraturan export/impor , devisa.Pengaturan fiscal, seperti ;manipulasi pajak dan bea cukaiPeraturan korupsi, missal menyuap

Motivasi dilakukannya kejahatan;

Kejahatan yang bersifat individual, seperti pemalsuan kartu kredit dan pajak pribadiKejahatan dilingkungan okupasi yang melanggar kewajiban dan kepercayaan baik di lingkungan bisnis, pemerintahan maupun lembaga lain, seperti kejahatan perbankan, manipulasi biaya perjalanan.Kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan bisnis, sekalipun tidak bersifat sentral, seperti manipulasi pajak, kejahatan obat dan makanan, korupsi dan kolusi.Kejahatan dilingkungan bisnis yang bersifat sentral, seperti penipuan asuransi dan adpertensi palsu.

Proses penegakan hukum pidana berpegang kepada Three basic Problems In criminal law

Perbuatan yang dilaranf (strafbarfeit)Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (schuld)Sanksi pidana (straaf)

Korporasi

Adalah terminology yang biasa digunakan dalam hukum pidana disebut badan hukum (recht person atau legal entity) yang sudah melembaga di bidang hukum perdataMerupakan badan hasil ciptaan hukum yang unsure-unsurnya terdiri dari corpus (struktur fisik) dan animus (kepribadian), maka kematianpun ditentukan oleh hukum.Adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersam-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri ,suatu personifikasiAdalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari kewajiban anggota masing-masing.

Korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana;

Korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggung jawab pidana masih dibebankan pada pengurus korporasi (psl 35 UU no 3 Th 1982)Korporasi dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana (Psl 15 UU No 7 DRT, Psl 46 UU No 23 Thn 1977)

Kejahatan yang berkaitan dengan korporasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Crime for corporation (kejahatan korporasi) yaitu; pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam usahanya untuk memperoleh keuntunganCriminal corporation (korporasi jahant) yaitu, korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan, missal perusahaan multi levelCrime against corporation (kejahatan terhadap korporasi) disini yang menjadi korban adlaah korporasi.

Peristilahan , pengertian tindak pidana dibidang ekonomi

Perbedaan antara istilah economic crimes dan istilah economic criminalityEconomic crimes menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas)Economic criminality menunjuk kepada kejahatan konvensional, yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis missal ; pencurian, penggelapan, pencopetan, perampokan, pemalsuan dan penipuan.Istilah tindak pidana ekonomi yang dikenal di Indonesia dalam UU No 7 DRT 1855 lebih condong ke dalam istilah economic crimes dalam arti sempit.Sebab UU tersebut secara subtansil hanya memuat ketentuan yang mengatur sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan (UU NO 7 drt 1955)

ECONOMIC CRIME

Economic crime didefinisikan sebagai kegiatan criminal yang memiliki kesamaan tertentu dengan kegiatan ekonomi pada umumnya yaitu kegiatan usaha yang Nampak non criminal).American bar association memberikan batasan ‘economic crime’ setiap tindakan illegal tanpa kekerasan, terutama menyangkut penipuan, perwakilan tidak sah, penimbunan, manipulasi, pelanggaran kontraak, tindakan curang, tau tindakan menjebak secara illegal.

KITCH menegaskan cirri penting economic crimes

Proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuanBeroperasi secara diam-diam (tersembunyi)Sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi

Tindak Pidana Ekonomi mengandung Unsur-unsur

Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sahPerbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan Negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan individualPerbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individu lain.

TIPE KEJAHATAN

Corporate crime

Memiliki status sosial tinggi di dalam masyrakat, identik dengan konsepsi White Colar Crime dan Business crime, bukan suatu organisasi kejahatan melainkan merupakan kelompok dunia usaha , dan dapat dilakukan oleh perorangan (direktur2nya) atau oleh perusahaan itu sendiri

 

Organized crime

Kejahatan sebagai mata pencaharian criminal terasing dari masyarakat konsep diri sebagai penjahat berkembang pesat, selalu berkelompok dan memiliki pimpinan serta memang merupakan suatu organisasi kejahatan

Professional crime

Memiliki status tinggidi kalangan penjahat dan specialisasi dalam kejahatan untuk memperoleh keuntungan ekonomis,

WHITE COLLAR CRIME

White collar crime diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland tahun 1939 dipakai dengan istilah;Organizational crimeOrganized crimeCorporate crimeBussines crimeOccupational devianceGovernment devianceIllegal corporate behavior

JOANN MILLER membagi white collar crime ke dalam 4 katagori

Kejahatan korporasiKejahatan jabatanKejahatan professionalKejahatan individu

Kejahatan korporasi

Dilakukan oleh para eksekutif demi kepentingan dan keuntungan perusahaan yang berakibat kerugian pada masyarakat.Missal , kejahatan lingkungan, kejahatan pajak, iklan yang menyesatkan dll.

Kejahatan jabatan (governmental occupational crime)

Kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat seperti korupsi dan abuse of power.

Kejahatan professional

Kejahatan dilingkungan professional, pelakunya meliputi lingkungan professional, seperti dokter, akuntan, pengacara, notaries dan berbagai profesi yang mempunyai kode etik khusus disebut malpraktik

Kejahatan individual

Kejahatan yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Karakteristik white Collar Crime:

Kejahatan tersebut sulit dilihat , karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleksKejahatan tersebut sangat kompleks karena berkaitan dengan kebohongan, pemcurian dan penipuan, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah dan teknoligis, financial, legal, terorganisir, melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun-tahunTerjadi penyebaran tanggungjawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasiPenyebaran korban yang luasHambatan dalam pendeteksian dan penuntutan akibat kurang professionalnya aparatPeraturan yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukumSikap mendua terhadap prilaku tindak pidana. Dalam tindak pidana ekonomi harus diakui bahwa pelaku bukanlah orang yang secraa moral salah, tetapi karena melanggar peraturan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum.

Unsur kejahatan Korporasi

Kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormatDari status sosial tertinggiDalam hubungannya dengan pekerjaannya melanggar kepercayaan public

Joseph F. Sheley; membagi kejahatan korporasi dalam 6 katagori;

Menggelapkan. Menipu para pemegang sahamMenipu masyarakatMenipu pemerintahMembahayakan kesejahteraan umumMembahayakan pekerjaIntervensi illegal dalam proses politik

 

»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, November 30, 2014

MEMAHAMI FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT  HUKUM

Pengertian

•    Filsafat : berasal dari bahasa Yunani yaitu : Philosophia. Philo atau philein artinya cinta. Sophia artinya kebijaksanaan.

•    Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar  sesuatu mengenai keberadaannya.

Obyek  Filsafat

•         Materi : maksudnya adalah segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.

     Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.

 

2. Forma : maksudnya realita atau kenyataan. 

Obyek  Filsafat

•         Materi : maksudnya adalah segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.

     Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.

 

2. Forma : maksudnya realita atau kenyataan. 

Unsur  Filsafat

•         Unsur internal : meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi.

 

2.  Unsur eksternal : meliputi ilmu dan nilai yang meliputi agama, etika dan ideologi.

PENGERTIAN

•    E. Utrecht :

•    Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch waardeoordeel.

 

•    Ilmu hukum sebagai ilmu empiris, hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai gegebenheit belaka

    Menurut Mr. Soetika

Filsafat hukum adalah :

•    mencari hakikat dari hukum;

•    mengetahui apa yang ada dibelakang hukum;

•    menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai.

•    memberikan pertimbang an dan nilai ; penjelasan mengenai nilai.

•    Postulat ( dasar-dasar ) hukum sampai pada dasarnya;

•    Berusaha mencapai akar akar dari hukum.

 

Menurut Mahadi 

Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara mendalam.

Menurut  Satjipto Raharjo

Filsafat Hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum;

 

Filsafat hukum menggarap bahan hukum dari sudut yang berbeda;

 

Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu.

Menurut  Lili Rasjidi

Filsafat hukum berusaha membuat dunia ethis yang menjadi latar belakang yang tidak diraba oleh panca indera, sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normatif.

 

Filsafat hukum berusaha mencari cita hukum  yang dapat menjadi  “dasar hukum” dan “ethis” bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat ( seperti Grundnorm yang telah dijabarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran Neo kantianisme ).

Menurut Gustav Radbruch :

Filsafat Hukum mengandung  3 aspek :

 1

•         Aspek keadilan, keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;

 

2.     Aspek tujuan , finalitas yaitu menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan hukum yang hendak dicapai;

 

3.     Aspek kepastian hukum atau legalitas, yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.

Filsafat hukum 
adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. 

Dalam filsafat 
pertanyaan pertanyaan yang paling dalam dibahas hubungannya dengan : makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan.

Batasan Pengertian :

•    Filsafat hukum adalah menganalisis asas hukum dari suatu peraturan,

serta

menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk yuridis normatif maupun empiris,

sehingga

tujuan hukum dapat tercapai, yaitu memperbaiki kehidupan manusia.

Hukum dapat menumbuhkan nilai kebaikan diantara manusia.

Telaah Filsafat Hukum

•         Menurut Jan Gijssels & Mark van Hoeke Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai berikut :

•         Ontologi hukum : kajian tentang hakekat dari hukum     ( hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan moral.

•         Epistemologi hukum : ajaran pengetahuan hukum        ( bentuk metafilsafat );

•         Aksiologi hukum : kajian penentuan isi dan nilai dalam hukum ( seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, hak dsb ).

•         Logika hukum.

•         Ideologi hukum :ajaran tentang ide.

•         Teleologi hukum : kajian tentang makna & tujuan  hukum.

•         Ajaran ilmu dari hukum: meta-teori dari ilmu hukum.

Ruang lingkup Filsafat Hukum

•     Tujuan hukum merupakan obyek filosof hukum masa lalu.

•     Masa kini obyek filsafat hukum berkembang meliputi masalah hukum yang mendasar dan memerlukan pemecahan / solusi, antara lain :

     1. Hubungan hukum dengan kekuasaan.

     2. Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya.

     3. Apa sebab negara berhak menghukum orang.

     4. Apa sebab orang mentaati hukum.

     5. Pertanggungjwaban.

     6. Hak

     7. Kontrak.

     8. Peran hukum sebagai pembaharuan masyarakat.

     9. Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyasyarakat.

     10. Sejarah hukum.

Fungsi  Filsafat Hukum :

-   Pada masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya.

-   Pada abad pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu menciptakan aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan.

-   Pada zaman modern, hukum  dipandang sebagai ciptaan manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam realitasnya manusia merupakan makhluk yang bebas.

-   Fungsi hukum adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi manusia.

 

Manfaat mempelajari filsafat hukum

1•         Dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.

•         Untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk pendekatan yuridis normatif mapun empiris.

 

3.     Untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.

»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, November 29, 2014

CARA FLASH STOCK ROM MENGGUNAKAN SP FLASH TOOL

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Cara Flash Stock Rom atau Custom Rom Menggunakan SP Flash Tool yang hanya berjalan untuk Platform Windows.

Langkah 1Download dan Install Driver USB pada komputer sobat, harap pastikan driver sudah terpasang dengan baik. (Apabila sebelumnya sudah terpasang abaikan langkah ini)

Langkah 2: Matikan Smartphone Android sobat, dan cabut baterai nya.

power of android

Langkah 3: Download Stock Rom atau Custom Rom yang ingin sobat Flash di Smartphone Android dan ekstrak pada komputer sobat.

Langkah 4Download dan Ekstrak SP Flash Tool di Komputer sobat. Setelah di ekstrak sobat akan melihat file-file berikut:

SP Flash Tool1

Langkah 5: Sekarang buka file "Flash_tool.exe" (file ini terdapat dari hasil ekstrak pada langkah 4).

SP Flash Tool2

Langkah 6: Setelah terbuka, sobat hanya perlu klik pada tombol "Scatter-loading" disebelah kanan.

SP Flash Tool3

Langkah 7: Kemudian temukan file Scatter (file ini terdapat dari hasil ekstrak Stock Rom atau Custom Rom)

SP Flash Tool4

Langkah 8: Sekarang klik tombol "Download" untuk memulai proses flashing.

SP Flash Tool5

Langkah 9: Saatnya hubungkan smartphone android sobat ke komputer menggunakan kabel USB (tanpa baterai). Setelah menghubungkan perangkat ke komputer tekan Tombol Volume Bawah atauVolume Atas sampai komputer sobat mendeteksi smartphone sobat.

Langkah 10: Setelah proses flashing selesai maka akan muncul jendela baru dengan keterangan gambar cincin berwana hijau.

SP Flash Tool6

Langkah 11: Tutup SP Flash Tool pada komputer sobat, dan cabut smartphone android sobat dari komputer.
Selamat, Smartphone sobat sudah kembali perawan :D
»»  Baca Selanjutnya...

Mengatasi Android Bootloop

Android bootloop adalah masalah yang sering terjadi pada ponsel/ tablet android. Apa itu bootloop pada android? Istilah bootloop/ gagal booting adalah sebuah masalah kerusakan system pada android dimana device gagal startup sehingga tidak mau menyala full hingga menu dan berhenti di logo android saja tidak mau masuk ke menu home. Penyebab android bootloop ini bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya ponsel/ tablet android upgrade system dan terjadi kegagalan atau mengggunakan rom firmware yang salah, sehingga pada saat ponsel di restart, maka yang terjadi adalah munculnya logo android atau logo merek ponsel saja (axioo, epad, lenovo, movimax, imo, advan, cyrus, htc, beyond, acer, samsung, asus) dan berhenti disitu saja. Cara mengatasi android bootloop berbeda-beda.
android rusak

Cara Mengatasi Android Bootloop
PENTING! Bali service computer menyarankan untuk tetap tenang dan sabar. Dalam banyak kasus, cara untuk mengatasi bootloop di android yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda.Sangat penting untuk mengetahui penyebab android bootloop agar dapat mengatasinya dengan benar. Kadang-kadang kita terlalu gegabah dan terburu-buru dalam mengambil tindakan pada saat pc tablet android kita bermasalah. Mungkin karena dalam kondisi panik sehingga kita akan langsung mencari cara untuk mengatasi bootloop dari suatu sumber, dan tanpa berpikir panjang langsung mempraktekkan cara tersebut tanpa memperhatikan penyebab dan jenis pc android yang digunakan. Belum tentu cara tersebut sesuai dengan type android kita bahkan hal ini akan sangat beresiko memperburuk masalah kerusakan pada android kita.
cara mengatasi android bootloop
Untuk memperbaiki ponsel android yang bootloop, sebaiknya kita ingat terlebih dahulu apa penyebab bootloop pada ponsel android kita. Selain itu, kita juga harus mengetahui jenis-jenis bootloop pada android karena ini akan sangat menentukan langkah apa yang harus anda lakukan untuk mengatasi bootloop android. Berikut ini adalah beberapa jenis bootloop pada android:

Macam-macam Bootloop Android:
  1. Android Light Bootloop. Ini merupakan bootloop yang paling mudah diatasi. Light loop ini biasanya terjadi pada penggunaan ponsel tablet pc android dalam keadaan pemakaian normal, install apk aplikasi, main game namun tiba-tiba saja saat restart dan dinyalakan android bootloop hanya berhenti di logo saja, dan kita yakin tidak meng-operk android apalagi sampai masuk kedalam system merubah file maupun recovery mode pada android.
  2. Android Medium bootloop. Medium bootloop terjadi karena pengguna mencoba mengutak-atik ponsel android, dan sudah masuk kedalam recovery mode. Medium bootloop ini masuk kedalam kerusakan tingkat menengah karena meskipun tidak mau masuk ke munu, handphone/ tablet android  masih bisa dinyalakan masih bisa masuk kedalam recovery mode.
  3. Android Hard bootloop. Hard bootloop atau lebih tepatnya hardbrick (baca android bricked) adalah tingkatan bootloop yang paling berbahaya karena kita melakukan modifikasi file os android sehingga tidak bisa booting ponsel android kita dan yang muncul hanya logo android atau logo merek ponsel saja. Biasanya terjadi pada pengguna yang sudah melakukkan rooting dan melakukan modifikasi script misalnya mengubah font, edit file vold.fstab mengubah memory internal ke external/ micro sd, menghapus aplikasi bawaan yang merupakan bagian system dengan titanium backup, salah instal CWM atau salah flash update rom dll. Untuk masuk ke recovery mode tidak akan bisa pada tingkatan hard bootloop android seperti ini. Ini memerlukan usaha khusus disertai pengetahuan lebih untuk mengatasi hard bootloop android karena biasanya disertai keadaan baterai sudah tidak mau dicharge lagi (hardbrick).
tablet axioo picopad rusak
Nah, setelah mengetahui macam-macam bootloop yang terjadi pada ponsel android, maka sekarang saatnya kita untuk tahu cara mengatasi masalah bootloop pada phone/ tablet pc android kita. Berikut ini adalah cara bali service computer untuk mengatasi bootloop yang terjadi pada pasien ponsel/ tablet android kami, berdasarkan jenis bootloop yang terjadi di tablet android:

Cara mengatasi Bootloop di Android
tablet axioo rusak
  • Android Light bootloop. Untuk mengatasi bootloop yang terjadi pada android karena penggunaan normal, biasanya kita hanya perlu melepas baterai yang ada pada pc tablet android kita. Maka masalah bootloop akan segera teratasi pada saat kita memasang kembali baterai ponsel dan menyalakannya kembali. Pada jenis ponsel lebih mudah melakukannya, biasanya cukup membuka case belakang, namun pada type tablet selain membongkar case perlu juga untuk melepas baterai yang disolder permanen pada mainboard. Lihat disini cara buka casing tablet andromax smartfren.
  • Android Medium bootloop. Untuk mengatasi bootloop pada level medium ini diperlukan laptop os windows + file recovery image untuk merestore boot image baik itu recovery original maupun recovery CWM (contoh cwm karena tool ini paling sering dipakai oleh komunitas android). Namun cara ini dapat dilakukan jika pengguna pernah melakukan backup sebelumnya. Jika belum pernah membuat backup rom, maka kita memerlukan file recovery/ boot image dari pengguna lain yang type androidnya sama dan merestore-nya atau menggunakan cwm recovery atau fastboot (untuk type andromax yang menggunakan chipset cpu MSM qualcomm snapdragon). Lihat contoh mengatasi bootloop andromax smartfren dan cara serupa walaupun berbeda type chipnya untuk mengatasi phone android mito yang bootloop.
cara instal android

  • Android Hard bootloop. Untuk mengatasi hard bootloop, (android bricked) kita memerlukan software yang tepat pada laptop dan teknik khusus dalam mengatasinya. Dalam kasus tertentu, untuk mengatasi kerusakan system android kita perlu melakukan instal ulang os android atau yang umum di sebut cara flashing rom/firmware dikomunitas ini. Cara flasing android ini juga berbeda-beda, umumnya diklasifikasikan berdasarkan penggunaan chpset cpu tablet/ phone android. Pada kasus hard bootloop android penting untuk mengetahui jenis hardware yang digunakan. Misalnya:
  1. untuk phone android dengan fitur voice call/ nelpon yang menggunakan cpu MTK seperti beberapa type phone samsung, imo, axioo, beyond, acer, mito, advan vandroid, htc android dll perlu menggunakan alat bantu flashing tool seperti SP flash tool untuk CPU MTK 
  2. Untuk merk android terkenal biasanya disediakan tool flashing khusus. Seperti Handphone LG dengan KDZ Tool, HTC bootloop dengan download RUU sesuai CID, ZTE Tab Light dengan Sales_MultiDL, Samsung Galaxy  menggunakan ODIN.
  3. Sedangkan untuk mengatasi bootloop android tidak mau menyala dan tidak bisa masuk ke menu pada tablet dengan chipset cpu Allwinner seperti cyrus pad, treq basic, imo z 5, speed up, websong dll bisa menggunakan livesuits
  4. Masih ada cara flashing rom allwinner dengan micro sd menggunakan software tool Phoenix card.
  5. Untuk Smartfren Androtab, tabulet Troy, cube dan hand phone/tablet android lainnya yang memakai type cpu RockChip gunakan software flashing firmware dengan  RK BatchTool
  6. Beberapa teknisi tempat service phone-tablet android ada yang tahu cara membuat custom rom (porting rom) yang cocok untuk mengatasi android bootloop.
Bahaya Salah ROM
Ketika mengatasi android bootloop dan terjadi salah link download firmware dalam beberapa kasus tool flashing akan berhenti proses. Contoh pada HTC bootloop akan muncul error RUU
      htc bootloop download ruu sesuai cid
      Atau pada tablet android allwinner seperti beyond tab setiap flashing maka Livesuits upgrade fails dengan code Livesuit error 0x162, yang artinya firmware tidak sesuai.
      allwinner bootloop wrong cwm
      Jika yang terjadi seperti hal tersebut diatas, masih beruntung, karena dalam beberapa kasus flashing berjalan namun touchscreen tidak berfungsi, layar gelap dll. Bahkan bisa terjadi resiko
      Android bootloop + salah Firmware = Hardbrick

      Berbeda dengan bootloop, Hardbrick berarti handphone android mati total, tidak bisa dicas dan tidak lagi bisa di flashing biasa, perlu metode lain seperti contoh dalam artikel kami samsung galaxy mati dengan cara jtag. Disini kami sudah memperingatkan resikonya ya, berhati-hatilah jika ingin mengatasi sendiri.

      Singkatnya cara mengatasi bootloop disesuaikan dengan type chipset cpu device, jangan menggunakan livesuits untuk atasi andriod bricked pada handphone Samsung, atau Andromax Smartfren yang pakai cpu RK malah pakai SP Flashtool yang untuk cpu MTK. Untuk link download rom/ firmware original (disebut stock rom) merk terkenal LG, Samsung Galaxy, HTC, ZTE Light cukup mudah dicari, namun untuk phone tablet merk lokal buatan china lebih sulit di cari. Biasanya hanya tersedia di service center. Solusinya adalah dengan berkunjung diforum (misal kaskus lounge atau xda-developer) untuk mencari backup rom/ firmware type yang sama untuk mengatasi bootloop android kita. Jika link download firmware tidak tersedia mungkin kita dapat menggunakan firmware atau (custom) rom merk lain dengan spesifikasi hardware mirip.

      sumber http://baliservicecomputer.blogspot.com/2013/07/mengatasi-android-bootloop.html
      »»  Baca Selanjutnya...