Social Icons

Wednesday, September 26, 2012

SOAL DAN JAWABAN PENGANTAR ILMU HUKUM


1.      Jelaskan pengetian PIH dan perbedaannya dengan PHI..?
Jawab :

Pengertian PIH adalah : ilmu hukum yang pada umumnya bersifat universal.

Sedangkan PHI adalah : Hukum positif yang berlaku di Indonesia.



2.      Bagaimanakah pengertian hukum menurut Utrecht..?
Jawab :

Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.oleh sebab itu hukum harus di patuhi masyarakat harus mematuhinya.



3.      Sebutkan unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum..?
Jawab :

Unsur-unsur hukum :

-Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat

-Peraturan tersebut di buat oleh badan resmi yang berwajib (pemerintah)

-Peraturan itu bersifat memaksa

-Sanksi terhadapnya tegas



Ciri-ciri hukum :

-Adanya perintah dan/atau larangan

-Perintah dan/atau larangan itu harus di patuhi oleh setiap orang

-Sanksi  terhadapnya tegas.



4.      Sebutkan fungsi dan tujuan hukum..?
Jawab :

Tujuan hukum :

-menciptakan tatanan masyarakat yang tertip

-menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam      masyarakat

-Melindungi kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya.



Fungsi hukum :

-membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat.

-Membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.











5.      Apa yang di maksud dengan keadilan distributive dan komutatif..?
Jawab :

Keadilan distributive adalah :

Keadilan yang tidak memberikan hak sama kepada setiap orangnamun keadilan yang memberikan hak proporsionalitas atau kesebandingan dalam penerapannya.

Ex: gaji seorang sarjana tentu lebih tinggi dari pada seorang yang hanya lulus SMA.



Keadilan komutatif adalah :

Keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang,tanpa ada perbedaan apapun.

Ex: Hak atas sandang,pangan dan papan.



6.      Apa yang dimaksud dengan subjek hukum,siapa saja yang di sebut subjek hukum,dan kapan manusia menjadi subjek hukum..?
Jawab :

Subjek hukum adalah pengemban hak dan kewajiban.

Yang dapat di katakan subjek hukum ada 2 :
-Manusia

-badan hukum :

-Badan hukum public

-badan hukum private



Manusia sudah di katakan sebagai subjek hukum saat manusia itu dalam kandungan (pasal 2 KUHper)



7.      Apa yang di maksud dengan objek hukum,contoh..?
Jawab :

Objek hukum adalah Barang atau benda

Ex: Harta benda



8.      Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum dan sebutkan macam-macam peristiwa hukum..?
Jawab :

Peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum di beri akibat hukum.

Macam-macam dari peristiwa hukum adalah :

-perbuatan subjek hukum

-dan,bukan perbuatan subjek hukum.



9.        Apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum dan bentuk-bentuknya berikan contoh..?

Jawab :

Perbuatan hukum adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum.

Bentuk-bentuknya ada dua macam :

-bersegi Satu

Peristiwa hukum yang akibat hukumnya di kehendaki oleh satu pihak.

Ex: wasiat,hibah

-Bersegi dua

Peristiwa hukum yang akibat hukumyna di timbulkan oleh dua pihak.

Ex: jual beli



10.    Jelaskan pengertian hak dan kewajiban dan bentuk bentuk hak :..?

Jawab :

Hak adalah berintikan pada melakukan atau tidak melakukan sesuatu,yang berkenaan dengan sesuatu,terhadap subjek hukum tertentu.

Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,yang berkenaan dengan sesuatu terhadap subjek hukumm tertentu,yang apabila tidak di penuhi akan ada akibat hukum.

Hak ada 2 macam,yaitu :

-hak mutlak (absolute)

-hak nisbi (relative)



11.    Sebutkan bentuk-bentuk kaedah social dan jelaskan apa yang di maksud dengan kaidah..?

Jawab:

Bentuk-bentuk kaidahada 2,yaitu:

-Aspek pribadi manusia

-aspek antar pribadi manusia



Kaidah adalah ketentuan tata tertib yang berlaku dalam masyarakat.



12.   Jelaskan perbedaan antara kaidah agam,kesusilaan,sopan santun dan hukum..?

Jawab :

Kaidah agama atau kepercayaan
-    Ditujukan kepada kehidupan manusia yang beriman,yaitu kewajiban manusia kpd tuhan dan kepada dirinya sendiri.

-          Sumber ajaran agama sebagai perintah tuhan

-          Ditujukan penyempurnaan manusia

-          Melarang manusia melakukan perbuatan jahat

-          Membebani manusia denga kewajiban-kewaiban

-          Sanksinya di kemudian hari



Kaidah kesusilaan :
Peraturan hidup yang benar dari hati nurani manusia.kaidah ini menentukan perbuatan mana yang baik dan yang buruk dan bersifat otonom,dan hatilah yang mengancam dan menjatuhkan hukuman.

Fungsi : melarang manusia berbuat jahat.

Kaidah tata karma :
Didasarkan kepada kebiasaan,kepatutan yang berlaku di dalam masyarakat,ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat di tujukan kepada sikap lahiriah atau tingkah laku demi ketertiban bermasyarakat.

Sanksinya berupa celaan dari masyarakat,dapat menimbulkan rasa malu rasa hina dan rasa kehilangan.

Tujuannya adalah : menciptakan perdamaian atau tata tertib agar manusia dapat hidup saling berdampingan.


Kaidah hukum :

Melindungi lebih lanjut kepentingan-keptingan manusia,yang telah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah sebelumnya.
Melindungi lebih lanjut seecara umum.
Melindungi apa yg belum di lindungi oleh ke-3 kaidah sebelumnya
Ditujukan kepada pelaku yang kongkrit
Ditujukan kuntuk ketertiban masyarakat.
Kaidah hukum: bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat.


13.   Sebutkan isi dan sifat kaidah hukum..?

Jawab:

Di tinjau dari isinya di bag 3,yaitu :

Kaidah-kaidah hukum yang berisi suruhan
Kaidah-kaidah hukum yang bersi larangan
Kaidah-kaidah hukum yang berisi kebolehan
Di tinjau dari sifatnya ada 2 macam,yaitu :

Kaidah-kaidah hukum yang bersifat imperative
Kaidah-kaidah hukum yang bersifat fakultatif


14.   Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materil dan formil sebutkan contohnya..?

Jawab:

sumber Hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu di ambil atau factor yang membantu pembentukan hukum.

Ex: Hub social,budaya,ekonomis,tradisi politik


Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum .

Ex: UU,kebiasan,yurisprudensi,traktat,doktrin



15.   Apa yang di maksud dengan fiksi dalam hukum setelah suatu UU dinyatakan berlaku..?

Jawab:

Setiap orang di anggap mengetahui adanya suatu UU

No comments: