Bab III : Mazhab-mazhab ilmu pengetahuan hukum
Mengapakah orang mentaati hukum?
1. Mazhab Hukum Alam
Arustoteles menjelaskan bahwa hukum ada dua macam :
a. Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa
negara
b. Hukum yang tidak tergantung dari pandangan
manusia tentang baik-buruknya, hukum yang "asli"
Ia berpendapat bahwa "Keaslian" adalah
tidak sama, seakan akan tak ada hukum alam yang "asli". Namun
haruslah diakui, bahwa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada
waktu dan tempat: Kekecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.
Menurut Aristoteles, Hukum Alam itu adalah
"Hukum yang oleh orang orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras
dengan kodrat alam".
Thomas van aquino berpendapat, bahwa segala kejadian
di alam dunia ini dperintah oleh suatu "Undang-Undang abadi" (lex
eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan dari ssemua
peraturan lainnya.
Lex eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang
menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan
kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai
peraturan perundangan yang langsung berasal dari "UU abadi" itu, dan
yang oleh Thomas van aquino dinamakan "hukum alam" (lex naturalis),
Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas asas umum seperti misalnya :
a. Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
b. Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
cintailah sesamamu seperti engkau mencintaimu dirimu
sendiri
Asas asas tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak,
tidak mengenal pengecualian, berlaku di mana mana dan tidak berubah sepanjang
jaman.
Hugo de groot berpendapat bahwa sumber hukum alam
adalah pikiran atau akal manusia. Menurutnya, hukum alam ialah pertimbangan
pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam
itu merupakan suatu pernyataan pikiran manusia yang sehat. mengenai persoalan
apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah
perbuatan tersebut diperlukan atau ditolak.
2. Mazhab Sejarah
Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus
dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu Bangsa, selalu
ada hubungan erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau
diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah tengah
masyarakat. Hukum ituadalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu
saat juga akan mati apabila suatu Bangsa kehilangan kepribadiannya.
Pendapat Von ini bertentangan dengan ajaran mazhab
Hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi dimana-mana
bagi seluruh manusia.
Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu
bangsa dinamakan "mazhab sejarah". Mazhab sejarag itu menimbulkan
ilmu pengetahuan hukum positif.
Hukum positif atau Ius Constitutum adalah hukum yang
berlaku di daerah tertentu pada suatu waktu tertentu
3. Teori Teokrasi
Teori teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas
kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan teori Ketuhanan
Berhubungan peraturan-perundangan itu ditetapkan
Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa
Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa
lainnya merupakan wakil tuhan
Teori ini diterima umum oleh negara eropa barat
hingga zaman renaissance.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Ada yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah
"akal" manusia
Jean Jacques Rousseau memperkenalkan bahwa dasar
terjadinya suatu negara ialah "perjanjian masyarakat"(contrat social)
yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.
teori ini mengajarkan bahwa negara bersandar atas
kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah
penjelmaan kemauan rakyat tersebut
Hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang telah
mereka serahkan kepada suatu organisasi(negara) yang terlebih dahulu mereka
bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat
Orang menaati Hukum, karena orang sudah berjanji
mentaatinya. Teori ini dapat juga disebut Teori perjanjian Masyarakat.
5. Teori Kedaulatan Negara
Teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori
yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan
bersama seluruh anggota ,masyarakat, Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah
yang menghendakinya; Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai
kekuatan yang tidak terbatas
Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang
timbul pada abad memuncaknya ilmu-ilmu pengetahuan alam.
Penganjur teori kedaulatan negara ialah Hans Kelsen,
ia mengatakan bahwa Hukum itu ialah tidak lain daripada "kemauan
negara"
Namun demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang
taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat pada
hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah Negara.
6. Teori Kedaulatan Hukum
Krabbe menuturkan bahwa sumber hukum ialah"rasa
keadilan". Menurutnya hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang
terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan-peraturan yang tidak sesuai
dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat.
Peraturan-perundangan yang demikian bukanlah "hukum" walaupun ia
masih ditaati ataupun dipaksakan
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai
perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari
perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai
perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari
perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/kekuasaan.
Teori yang timbul pada abad ke 20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum
7. Asas Keseimbangan
Menurut Kranenburg : Tiap orang menerima keuntungan
atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau
diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak
ditetapkan terlebih dahulu dasar dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota
masyarakat hukum sederajat dan sama.
Hukum atau dalil ini oleh kranenburg dinamakan asas
keseimbangan
No comments:
Post a Comment