Social Icons

Tuesday, February 26, 2013

Membaca Muatan dan Implikasi Permenaker Outsourcing oleh: Juanda Pangaribuan *)

Masih banyak celah hukum. Pekerja dan pengusaha punya hak yang sama untuk mengujinya ke MA.
Rasanya tak berlebihan bila tahun ini disebut sebagai tahunnya 'outsourcing'. Betapa tidak, sepanjang tahun ini marak terjadi demo dan mogok nasional yang salah satu tuntutannya adalah penghapusan outsourcing.

Aneka unjuk rasa buruh tersebut semakin lengkap dengan keberadaan dua produk hukum yang berkaitan dengan outsourcing.

Di awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada17 Januari 2012.

Menjelang akhir tahun 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, tanggal 19 November 2012(Permenaker Outsourcing).Di bawah ini akan diuraikan beberapa poin muatan dan apa implikasi dari penerapan Permenaker Outsourcing ini.

A.           Konsideran
Pada bagiankonsideran,PermenakerOutsourcingini disebut merujuk pada UU No. 3 tahun 1951tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan Keppres No. 84/P Tahun 2009.

Masih pada bagian konsideran, Permenaker Outsourcing ini menjelaskan bahwa dua Kepmenakertransyang mengatur mengenai outsourcing dinilaisudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.Hal ini ditegaskan pada bagian Ketentutan Penutup yang menyatakan dua kepmenakertrans itu sudah tak berlaku sejak diundangkannya Permenaker Outsourcing.

Dua keputusan menteri itu adalah Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Memperhatikan konsideran
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, February 25, 2013

PENGERTIAN SUBSTANSI

Substansi dapat ditafsirkan sebagai
'yang membentuk sesuatu,' atau yang
pada dasarnya merupakan sesuatu atau
dapat disempitkan menjadi itu.
Pembahasan mengenai substansi akan
selalu terkait dengan esensi (essence).
Esensi ialah hakekat barang sesuatu.
Setiap substansi mengandung
pengertian esensi; tetapi tidak setiap
esensi mengandung pengertian
substansi.Aristoteles menunjukan
bahwa substansi dapat dikatakan
merupakan sesuatu yang di dalamnya
terwujud esensi. Substansi dipandang
sebagai sesuatu yang adanya terdapat
di dalam dirinya sendiri.
Pengertian Substansi
Jika kita memperhatikan secarik kertas,
kertas tersebut mempunyai kulitas-kualitas
yang tertentu, namun kertas tadi tidak
nampak seperti kualitas-kualitas itu. Jika
bangun kertas tersebut diubah, kertas tadi
tetap merupakan kertas. Karena itu yang
dinamakan kertas bukanlah bangunnya, atau
warnanya, atau sesuatu kualitasnya yang lain
yang dapat ditangkap oleh indera.
Yang dinamakan kertas ialah substansinya,
yaitu kertas.Jadi kalau anda bertanya sekali
lagi kepada saya, mudah-mudahan John Locke
bisa memberi jawaban, setelah lama berselang
John Locke menunjukan bahwa kita tidak akan
dapat mengetahui substansi secara langsung,
melainkan secara tidak langsung. Karena itu ia
menamakan substansi terdalam itu "sesuatu
yang saya tidak tahu apa"Bentuk (Form)
Bentuk ialah struktur.Perkataan 'bentuk'
mempunyai sejumlah makna. Salah satu
diantaranya dapat kita lihat dalam cara
berikut ini. Jika kita memperhatikan sebuah
meja kayu, kita akan sependapat bahwa meja
itu dapat dibedakan dua unsur yang kedua-
duanya mutlak diperlukan agar terdapat
sebuah meja tersebut.
Pertama-tama ada kayunya. Jelas bahwa meja
kayu ini tidak akan ada, jika tidak terbuat
dari kayu. Sebelumnya kita telah sepakat
untuk menyebut kayu sebagai materi yang
darinya meja itu dibuat. Tetapi perhatikanlah
bahwa kayu yang sama itu dapat dibuat
menjadi kursi atau bahkan tempat tidur.
Apa yang membedakan meja dengan kursi dan
tempat tidur ialah strukturnya. Inilah yang
kita namakan bentuk. Harus diingat bahwa
yang kita maksud bukan hanya bangunnya,
karena meja itu dapat mempunyai bangun yang
berlainan.
Yang kita maksudkan ialah strukturnya.
Sebuah patung dapat mempunyai bentuk
manusia, dan bangun yang berlain-lainan
semuanya dapat menyatakan bentuk yang sama
itu. Tetapi tidak sebuah pun yang mempunyai
esensi manusia, karena patung itu bukan
manusia, substansinya tetap sebuah batu.
Esensi yang tewujud dalam materi akan
mempunyai bentuk yang khusus dan bentuk itu
dapat dicontoh. Perkataan 'bentuk' kadang-
kadang juga berarti pola barang sesuatu. Jika
kita berbicara tentang bentuk syair, yang kita
maksudkan sebagai polanya yang dilawankan
dengan isinya.
……Interupsi……, bisakah kita minta bantuan
Aristoteles?
Pendapat dari Aristotles mengatakan bahwa
realitas terdiri atas berbagai benda terpisah
yang menciptakan suatu kesatuan antara
bentuk dan substansi. "Substansi" adalah
bahan untuk membuat benda-benda, sedangkan
"bentuk" adalah ciri khas masing-masing benda.
(red.saya menganggap bahwa 'bahan, benda-
benda, atau benda', tidak berarti materi yang
nyata saja, melainkan memiliki arti luas
sebagai 'sesuatu').
Jika 'ayam mati –dan tidak berkotek lagi
—'bentuk'—nya tidak ada lagi. Satu-satunya
yang tinggal hanyalah 'substansi' ayam itu.
Substansi selalu menyimpan potensi untuk
mewujudkan 'bentuk' tertentu.
Dapat kita katakan bahwa 'substansi ' selalu
berusaha untuk mewujudkan potensi bawaan.
Setiap perubahan alam, masih menurut
Aristoteles, merupakan perubahan substansi
dari yang "potensial" menjadi "aktual". Sebutir
telur ayam mempunyai potensi untuk menjadi
seekor ayam. Ini tidak berarti bahwa semua
telur ayam menjadi seekor ayam—banyak
diantaranya berakhir di atas meja sarapan
sebagai telor ceplok, telor dadar, telor orak-
arik, tanpa pernah menjadikan nyata potensi
mereka.
Pandangan perbedaan yang diberikan
Aristoteles antara "substansi" dan "bentuk

Sumber : http://www.isomwebs.com/2012/pengertian-substansi/
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, February 23, 2013

PERATURAN KERJA HARIAN ATAU KARYAWAN LEPAS

Ketentuan untuk karyawan harian atau karyawan lepas diatur dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang "etentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu", sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/kontrak kerja)

Pasal 11
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya (dengan kata lain tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu)

Pasal 12
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat:
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
b. nama/alamat pekerja/buruh.
c. jenis pekerjaan yang dilakukan.
d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, February 14, 2013

ALASAN NIKAH

ALASAN PERNIKAHAN

⇉ Jika alasan sebuah pernikahan adalah karena mencari kepuasan nafsu belaka.
⇉ Maka setiap pasangan akan sering bertengkar ketika kepuasan di kamar tidur sudah tidak lagi didapatkan.

» Jika alasan sebuah pernikahan adalah karena kekayaan.
» Maka setia pasangan bakal bubar ketika salah satunya mengalami kebangkrutan.

⇨ Jika alasan sebuah pernikahan adalah karena kecantikan atau ketampanan fisik semata.
⇨ Maka setiap pasangan bakal lari jika rambut mulai beruban dan muka sudah mulai keriput.

→ Jika alasan sebuah pernikahan adalah karena hanya ingin mendapatkan keturunan.
→ Maka setiap pasangan akan mencari alasan untuk pergi jika buah hati (anak) tidak kunjung hadir dalam sebuah pernikahan.

⇉ Jika alasan sebuah pernikahan adalah karena kepribadian semata.
⇉ Maka setiap pasangan akan lari jika pasangannya berubah menjadi buruk tingkah lakunya.

» Jika alasan sebuah pernikahan adalah hanya karena cinta.
» Maka setiap pasangan akan dengan mudah jatuh cinta dan terpikat pada hal² yang lebih menarik baginya.

⇨ Dan jika sebuah ikatan pernikahan adalah semata² diniatkan karena IBADAH kepada ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala.
⇨ Maka sesungguhnya ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala senatiasa melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada semua pasangan.

→ Ketahuilah bahwa ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala mencintai setiap hamba-NYA melebihi cinta seorang ibu kepada anaknya.
→ Dan tiada balasan bagi pasangan yang demikian selain akan mendapatkan ridha dari-Nya, baik itu di dunia maupun di akhirat. Aamiin...


Dpt dri status fb
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, February 13, 2013

" KETIKA CINTA TAK BERJODOH "

❥ Sakit memang, ketika kita berharap seseorang menemani hidup kita, akan tetapi taqdir berkata lain, hanya membuat rasa sakit dan pedih..

❥ Akan tetapi percayalah, hal itu sesuatu yang terbaik dari ALLAH Subhanahu Wata'ala..

❥ Karena sudah jelas, segala kehidupan, pilihan, hakikat nya di tentukan oleh ALLAH Subhanahu Wata'ala..

❥ Jangan pernah menangis akibat orang yang kita harapkan tak bisa selama nya bersama kita..

❥ Namun menangis lah saat kita lupa pada ALLAH Subhanahu Wata'ala..

❥ Segala perih di hati akan hilang pada waktu nya, dan pasti akan menimbulkan keindahan kelak..

❥ Percaya lah pada kebesaran_NYA..

❥ Bahwa DIA tau mana yang terbaik untuk hamba2 NYA, mana yang terbaik untuk makhluk2 NYA..

❥ Jangan pernah anggap putus cinta dan tak bisa dengan yang kita harapkan sebagai hukuman atau ALLAH jahat..

❥ Percaya lah, ada Rahasia di balik Rahasia..

❥ Di balik semua peristiwa pasti ada hikmah nya..

❥ ALLAH Subhanahu Wata'ala Berfirman:

❥ Dan (DIA lah) yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman)..

❥ Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi ALLAH telah mempersatukan hati mereka, Sesungguhnya DIA Maha Gagah lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Anfal: 63)..

❥ Maha Benar ALLAH, Dengan Segala Firman NYA...

Semoga Bermanfaat..^_^
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, February 11, 2013

Mitos Perkawinan Laki-Laki Sunda Dengan Perempuan Jawa


copas dari blog http://mitos-cowosunda-cewejawa.blogspot.com
BISA DIAMBIL KESIMPULAN DARI APA YANG UDAH GW CARI DI GOOGLE:
KENAPA LAKI-LAKI SUNDA NGGA BOLEH KAWIN SAMA PEREMPUAN JAWA.
KARENA EH KARENA:
  1. PIHAK JAWA MERASA LEBIH TUA DARI PIHAK SUNDA PERNYATAAN INI DIAMBIL KARENA KERAJAAN JAWA LEBIH LAMA DARIPADA KERAJAAN SUNDA.
  2. PIHAK SUNDA MERASA HARGA DIRINYA DI LECEHKAN DAN DIHINA AKIBAT PERANG BUBAT YANG TERJADI.
BISA DILIHAT DISINI

tapi setelah dilihat diatas berarti masalah harga diri yang di jalanin.
tapi ngga tau degh takutnya ada semacam sumpah yang pernah disebutkan oleh sesorang yang mempunyai "ilmu yang tinggi"
"jika cowo sunda menikah dengan cewe jawa maka pernikahannya tidak langgeng"
yah yang pasti gw orang yang percaya gaib.
hal itu mungkin aja bisa terjadi.
semacam kutukan gitu hehehehe

tapi bisa diambil kesimpulan versi gw:
  • berkomitmen dalam rumah tangga
  • saling setia
  • saling menghargai
  • wanita memang di "bawah" pria
  • taat sama suami
  • suami menghormati istri
  • istri menghormati suami
  • saling sabar
  • jangan mau kalah sama mitos
  • saling pengertian
  • komunikasi
  • memahami sifat satu sama lain
  • jangan berbicara dengan nada tinggi
  • kalau marah boleh tapi dengan nada rendah
  • saling mendorong kearah yang lebih baik dengan perbuatan jika ada yang "jatuh"
  • jangan ada pihak ketiga walaupun itu teman curhat usahakan curhat dengan suami/istri walaupun sangat pahit terdengar
  • jangan sampai masalah terdengar oleh mertua atau orangtua
  • jujur
  • masalah materi harus dibicarakan dengan baik
  • ingat pengorbanan yang telah dilakukan di masa lalu
kunci langgeng rumah tangga

mitos perkawinan cowo sunda dengan cewe jawa

Kadangkala, kejadian-kejadian di masa lalu seringkali dijadikan sebuah pembenaran untuk memelihara sentiment-sentimen rasial, meskipun sulit ditemukan relevansinya saat ini. Salah satunya adalah Perang Bubat yang terjadi sekitar 7 abad yang lalu (tepatnya tahun 1279 M). Peristiwa yang membawa trauma yang mendalam bagi keluarga kerajaan Galuh, karena seluruh anggota keluarga kerajaan, mulai dari Prabu Linggabuana dan permaisuri Lara Linsing, serta putrinya yang cantik jelita (khas tanah Parahiyangan) Dyah Pitaloka Citraresmi, terbantai di Palagan Bubat. Peristiwa yang telah lama berlalu sebenarnya, tetapi melahirkan banyak mitos seputar hubungan Sunda dan Jawa, sampai saat ini.
Banyak pendapat yang sudah membantah bahwa peristiwa itu sudah tidak banyak memberikan dampak pada hubungan Jawa dan Sunda dewasa ini. Tetapi beberapa indikasi masih menunjukkan ketegangan hubungan ini, seperti misalnya tiadanya nama-nama yang berbau Jawa (Majapahit) yang digunakan sebagai nama jalan di tanah Parahiyangan/Pasundan (baru-baru ini ada informasi bahwa di Cimahi ada Jl. Gadjah Mada), atau adanya mitos yang melarang laki-laki/perempuan Sunda untuk menikah dengan orang Jawa. Dalam suatu seminar di Universitas Padjajaran belum lama ini, yang membahas novel Gajah Mada: Perang Bubat karangan Langit Kresna Hariadi, ketegangan yang sama kembali muncul. Ini membuktikan bahwa ketegangan itu masih belum dapat cair seutuhnya.
Jika saja mau melihat lebih jauh sejarah ke belakang, dan kemudian diteliti kembali untuk mencari persamaan-persamaan antara dua kebudayaan yang sebenarnya masih saudara tersebut, semestinya Palagan Bubat tidak menjadikan dua saudara bersitegang (untuk jangka waktu yang lama).
Sejarah dimulai ketika pendiri kerajaan Galuh, Sang Wretikandayun (612 M) memisahkan diri dari kerajaan Tarumanegara yang memang sudah lemah dibawah pemerintahan Prabu Tarusbawa (yang selanjutnya mengganti nama kerajaan Tarumanegara menjadi kerajaan Sunda yang berkedudukan di Pakuan –Bogor sekarang). Sang Wretikandayun memiliki tiga orang putra, salah satu diantaranya adalah Amara alias Sang Mandiminyak. Sang Mandiminyak memiliki dua orang istri. Dari istri pertama (Pohaci Rababu) memiliki putra bernama Sena (Bratasenawa), sedang dari istri kedua (Dewi Parwati putri Kartikayesinga penguasa Kalingga – Jawa Tengah) memiliki putri bernama Sannaha. Oleh Ratu Sima (istri Kartikayesinga), Sena dan Sannaha, yang masih saudara kandung tersebut, dikawinkan. Dari perkawinan keduanya lahir Sanjaya yang kemudian terkenal sebagai pendiri wangsa Sanjaya yang berkuasa di tanah Jawa (taraju Jawadwipa), yang selanjutnya menjadi penguasa tunggal Bumi Mataram (Hindu). Sebelum menjadi penguasa Mataram, Sanjaya juga menjadi raja di kerajaan Sunda Pakuan dan kerajaan Sunda Galuh. Inilah hubungan kekerabatan (dekat) pertama antara tanah Pasundan dan Jawa.
Bagaimana dengan Majapahit ?
Penguasa Majapahit adalah wangsa Rajasa yang didirikan oleh Ken Arok (Awuku Tumapel). Pendiri Wilwatikta adalah Rakian (Rakean=Rahadian=Raden) Wijaya. Ibunda Raden Wijaya adalah Dyah Lembu Tal (Dyah Daramurti) dari Tumapel dari suami keluarga kerajaan Sunda, Rahiyang Jayadarma. Bahkan ketika Raden Wijaya menjadi Maharaja Majapahit yang bergelar Sri Kertarajasa Jayawardhana dengan kekuasaan yang besar, masih sering mengunjungi kakeknya, Prabu Guru Darmasiksa di Sunda Pakuan. Dalam kunjungan tersebut, Prabu Guru Darmasiksa pernah memberikan nasehat kepada Sanggramawijaya (gelar Raden Wijaya) : Hawya ta sira kedo athawamerep ngalindih Bhumi Sunda mapan wus kinaliran ring ki sanak ira dlaha yan ngku wus angemasi. Hetunya nagaramu wus agheng jaya santosa wruh ngwang kottaman ri puyut katisayan mwang jayacatrumu, ngke pinaka mahaprabhu. Ika hana ta daksina sakeng Hiyang Tunggal mwang dumadi sarataya.
Ikang sayogyanya rajya Jawa lawan rajya Sunda parasparo pasarpana atuntunan tangan silih asih pantara ning padudulur. Yatanyan tan pratibandeng nyakrawartti rajya sowangsowang. Yatanyan siddha hitasukha. Yan rajya Sunda dukhantara, Wilwatikta sakopayanya maweh carana; mangkana juga rajya Sunda ring Wilwatikta.
(Jangan hendaknya engkau mengganggu, menyerang, dan merebut Bumi Sunda karena telah diwariskan kepada saudaramu, bila kelak aku telah tiada. Sekalipun negaramu telah menjadi besar dan jaya serta sentosa, aku maklum akan keutamaan, keluarbiasaan, dan keperkasaanmu kelak sebagai raja besar. Ini adalah anugerah dari Yang Maha Esa dan menjadi suratan-Nya.
Sudah selayaknya kerajaan Jawa dengan kerajaan Sunda saling membantu, bekerja sama dan saling mengasihi antara anggota keluarga. Karena itu janganlah berselisih dalam memerintah kerajaan masing-masing. Bila demikian akanmencapai keselamatan dan kebahagiaan yang sempurna. Bila kerajaan Sunda mendapat kesusahan, Majapahit hendaknya berupaya sungguh-sungguh memberikan bantuan; demikian pula halnya kerajaan Sunda kepada Majapahit) (Danasasmita, 1983:23)
Terlihat bahwa sebenarnya antara kerajaan Sunda dan Jawa (baca: Majapahit) terjalin hubungan yang demikian erat, dari satu leluhur yang seharusnya tercipta hubungan yang harmonis dan saling kerjasama antara keduanya. Bukannya ketegangan dan permusuhan. Perkara perang Bubat adalah persoalan politik, yang memang tidak seharusnya masuk lebih jauh dalam ranah kebudayaan dan kemanusiaan secara umum. Semestinya Perang Bubat dapat dilihat seperti kita melihat peristiwa-peristiwa politik yang terjadi di negeri ini, meskipun mungkin menyakitkan tetapi tidak seharusnya itu menghancurkan hubungan persaudaraan yang telah berlangsung berabad-abad. Kalau kita mau jujur melihat persamaan-persamaan yang ada pada dua kebudayaan tersebut, seperti linguistik, seni, budaya, dan hasil-hasil peradaban antara dua kebudayaan, mestinya hal tersebut dapat lebih saling mempererat hubungan antar-keduanya.from http://chintoenx.multiply.com/journal/item/3/Jawa_dan_Sunda_lagi
»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, February 6, 2013

SUNGGUH KASIHAN


Sungguh kasihan, ganteng-ganteng kok tidak shalat,
Nabi Yusuf juga ganteng, tapi dia shalat.

Sungguh kasihan, cantik-cantik kok tidak shalat
Siti Fatimah juga cantik, tapi dia sholat.

Sungguh kasihan, hidup miskin tidak shalat,
Nabi Muhammad bahkan Rasul juga tidak punya harta, tapi tetap saja shalat.

Sungguh kasihan, kaya harta tapi tidak shalat,
Nabi Sulaeman juga seorang nabi yang kaya raya tetap saja shalat.

Sungguh kasihan, sehat badan tidak shalat,
Umar bin Khatab seorang yang gagah perkasa tetap saja shalat.

Sungguh kasihan... Sakit-sakitan, tapi tidak shalat,
Abu Hurairah juga sakit-sakitan, tapi tetap saja shalat.

Shalat yuuk...
»»  Baca Selanjutnya...

Renungan

Ketika Si Dia Pergi Darimu
Ketika dia pergi jangan engkau
tangisi
Ketika dia pergi jangan engkau sesali
Jikalau pun dia pergi jangan
rendahkan harga diri
Ketika si dia pergi jangan harapkan
kembali
Juga jangan emosi
Jangan pernah sakit hati
Apa lagi frustasi
KARENA
Dia pergi untuk diganti
Dia pergi ada yang lebih baik lagi
Dia pergi untuk menguatkan hati
Dia pergi melatih bangkit lagi
Dia pergi hanya untuk menguji diri
Dia pergi mengangkat derajat kita
pada Illahi Rabbi
Dia pergi bukan akhir segalanya
Yakinlah suatu hari Allah memberi
ganti Dia yang pergi dengan sosok
yang lain meski tak serupa dan tak
sama ambil Hikmah dari
kepergiannya
Terimalah yang akan datang dengan
tangan terbuka dan hati berlapang
dada karena kebahagiaan itu bukan
dengan siapa kita menjalani hidup
TAPI
Bagaimana kita menjalani hidup
meskipun tanpa si dia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Tuesday, February 5, 2013

HUKUM PERIKATAN

A. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan terdiri dari dua kata
yaitu hukum, dan perikatan. kata
"Perikatan" (verbintenis) mempunyai arti
yang lebih luas dari kata "Perjanjian", sebab
dalam perikatan diatur juga perihal hubungan
hukum yang sama sekali tidak bersumber
pada suatu persetujuan atau perjanjian,
yaitu perihal perikatan yang timbul dari
perbuatan yang melanggar hukum
(onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan
yang timbul dari pengurusan kepentingan
orang lain yang tidak berdasarkan
persetujuan (zaakwaarneming).
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
( mengenai kekayaan harta benda) antara
dua orang, yang memberi hak pada yang satu
untuk menuntut barang sesuatu dari yang
lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini
diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata,
pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo
memberikan pengertian perikatan yaitu suatu
hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih, atas
dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann
adalah suatu hubungan hukum antara
sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau
beberapa orang daripadanya (debitur atau
pada debitur) mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas
sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk
melukiskan suatu pengertian yang sama yang
dimaksudkan verbintenis dalam bahasa
Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara
dua pihak yang isinya adalah hak an
kewajiban untuk memenuhi tuntutan
tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah
dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian
tersebut menandakan bahwa pengertian
perikatan yang dimaksud adalah suatu
pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal
yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat
dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk
mengkonkretkan pengertian perikatan yang
abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian.
Oleh karena itu, hubungan antara perikatan
dan perjanjian adalah demikian, bahwa
perikatan itu dilahirkan dari suatu
perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem
yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
system terbuka adalah setiap orang dapat
mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian, perjanjian apapun dan
bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harus halal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk
berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan
untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak
berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati
dalam perjanjian
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang
dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal
ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :"Perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang, timbul dari undang-undang
saja (uit de wet allen) atau dari undang-
undang sebagai akibat perbuatan orang" (uit
wet ten gevolge van's mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-
undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang
saja adalah perikatan yang letaknya di luar
Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104
KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang lain
dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai
hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Di luar dari sumber-sumber
perikatan yang telah dijelaskan di atas
terdapat pula sumber-sumber lain yaitu :
kesusilaan dan kepatutan (moral dan
fatsoen) menimbulkan perikatan wajar
(obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan
keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk
dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-
undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela ( zaakwarneming).
C. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni
menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme:
· a. Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya
dan berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
· b. Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat
antara para pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam
Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para
pihak yang mengikatkan diri, yakni para
pihak yang mengadakan perjanjian harus
saling setuju dan seia sekata dalam hal yang
pokok dari perjanjian yang akan diadakan
tersebut.
2.Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian,
artinya bahwa para pihak harus cakap
menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia
21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis,
jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap
objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap
pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu
perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab
yang halal, artinya isi perjanjian itu harus
mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
D. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa
berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur
yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga
unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah
dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi
telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian bertujuan membawa kedua belah
pihak kembali pada keadaan sebelum
perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk
memikul kerugian jika terjadi suatu
peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak
yang menimpa barang dan menjadi obyek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH
perdata.
E. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381
KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Inovasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan
pada saat yang bersamaan timbul perikatan
lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1). Inovasi obyektif, dimana perikatan yang
telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana
debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh
keadaan, dimana dua orang masing-masing
merupakan debitur satu dengan yang lainnya.
Kompensasi terjadi apabila dua orang saling
berutang satu pada yang lain dengan mana
utang-utang antara kedua orang tersebut
dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan
bahwa diantara kedua mereka itu telah
terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
Misalnya A berhutang sebesar Rp.
1.000.000,- dari B dan sebaliknya B
berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua
utang tersebut dikompensasikan untuk Rp.
600.000,- Sehingga A masih mempunyai
utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk
terjadinya kompensasi undang-undang
menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata,
yaitu utang tersebut :
-Kedua-duanya berpokok sejumlah uang
atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat
dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang
yang dapat dihabiskan ialah barang yang
dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan
dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi
tentang pembebasan utang. Secara
sederhana pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur. Pembebasan utang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja
diadakan secara lisan. Untuk terjadinya
pembebasan utang adalah mutlak, bahwa
pernyataan kreditur tentang pembebasan
tersebut ditujukan kepada debitur.
Pembebasan utag dapat terjadi dengan
persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka
pembebasan utang itu tidak boleh
dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.
Misalnya pengembalian surat piutang asli
secara sukarela oleh kreditur merupakan
bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan
menjadi hapus. Jika pembebasan utang
dilakukan oleh seorang yang tidak cakap
untuk membuat perikatan, atau karena ada
paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka
dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442
menentukan : (1) pembebasan utang yang
diberikan kepada debitur utama,
membebaskan para penanggung utang, (2)
pembebasan utang yang diberikan kepada
penanggung utang, tidak membebaskan
debitur utama, (3) pembebasan yang
diberikan kepada salah seorang penanggung
utang, tidak membebaskan penanggung
lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari
suatu perikatan musnah tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang, maka berarti
telah terjadi suatu "keadaan memaksa"at au
force majeur, sehingga undang-undang perlu
mengadakan pengaturan tentang akibat-
akibat dari perikatan tersebut. Menurut
Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk
perikatan sepihak dalam keadaan yang
demikian itu hapuslah perikatannya asal
barang itu musnah atau hilang diluar salahnya
debitur, dan sebelum ia lalai
menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok
pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata
menyatakan bahwa dalam hal adanya
perikatan untuk memberikan suatu
kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak
perikatan dilakukan adalah atas tenggungan
kreditur. Kalau kreditur lalai akan
menyerahkannya maka semenjak kelalaian-
kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-
perikatan.
Sidang kebatalan ini dapat dibagi dalam
dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan
dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena
kebatalannya terjadi berdasarkan undang-
undang. Misalnya persetujuan dengan causa
tidak halal atau persetujuan jual beli atau
hibah antara suami istri adalh batal demi
hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa
perbuatan hukum yang bersangkutan oleh
hukum dianggap tidak pernah terjadi.
Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B
dengan akta dibawah tangan, maka B tidak
menjadi pemilik, karena perbuatan hukum
tersebut adalah batal demi hukum. Dapat
dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah
ada putusan hakim yang membatalkan
perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan,
perbuatan hukum yang bersangkutan tetap
berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap
untuk membuat perikatan telah menjual dan
menyerahkan rumahnya kepada B dan
kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi
kedudukan B belumlah pasti karena wali dari
A atau A sendiri setelah cukup umur dapat
mengajukan kepada hakim agar jual beli dan
penyerahannya dibatalkan. Undang-undang
menentukan bahwa perbuata hukum adalah
batal demi hukum jika terjadi pelanggaran
terhadap syarat yang menyangkut bentuk
perbuatan hukum, ketertiban umum atau
kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk
melindungi ketertiban masyarakat.
Sedangkan perbuatan hukum dapat
dibatalkan, jika undang-undang ingin
melindungi seseorang terhadap dirinya
sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah
ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh
kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi
mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga
perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut
"syarat batal". Syarat batal pada asasnya
selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan
itu dilahirkan. Perikatan yang batal
dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah
tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya
dengan syarat batal yang dimaksudkan
sebagai ketentuan isi perikatan, di sini
justru dipenuhinya syarat batal itu,
perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir
atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya
tidak sama dengan syarat batal yang
bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal,
perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak
berlaku surut, melainkan hanya terbatas
pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat
untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-
undang. Dengan demikian menurut ketentuan
ini, lampau waktu tertentu seperti yang
ditetapkan dalam undang-undang, maka
perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas
dapat diketehui ada dua macam
Lampau waktu, yaitu :
( 1). Lampau waktu untuk memperolah hak
milik atas suatu barang, disebut
" acquisitive prescription";
( 2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatan atau dibebaskan
lari.
Tuntutan, disebut "extinctive
prescription"; Istilah "lampau waktu" adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa
belanda "verjaring". Ada juga terjemaha lain
yaitu "daluwarsa". Kedua istilah terjemahan
tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah
daluwarsa lebih singkat dan praktis.

Sumber : copas dari blog tetangga
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Friday, February 1, 2013

Suksesi Negara

Pengertian suksesi negara dapat diklsifikasikan menjadi 2, yaitu:
FACTUAL STATE SUCCESSION. Dalam hal bagaimana suksesi negara itu benar-benar terjadi / kejadian-kejadian atau fakta-fakta apa saja yang dapat digunakan sebagai indikator telah terjadinya suksesi negara.
Suatu negara diserap oleh satu negara lain. Jadi disini terjadi penggabungan dua subyek HI. Misalnya penyerahan Korea  oleh Jepang tahun 1910.
Suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri-sendiri. Dalam ini terjadi pemecahan suatu subyek HI. Misalnya pecahnya Columbia (1832) menjadi Venezuela, Equador dan New Grenada. Pecahnya Uni Sovyet menjadi beberapa negara merdeka (1991).
Gabungan dari bentuk 1 dan 2, yaitu suatu negara pecah menjadi beberpa negara yang kemudian diserap oleh negara-negara disekitarnya. Polandia pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian diserap Rusia, Austria dan Prusia (1795).
Lahirnya negara baru yang sebelumnya merupakan wilayah negara lain atau merupakan jajahan negara lain.
Terjadinya penggabungan dua atau lebih subyek HI atau pemecahan satu subyek HI menjadi beberapa subyek HI (secara disengaja).
LEGAL STATE SUCCESSION. Akibat-akibat hukum suksesi negara. Terutama mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah kehilangan identitasnya itu kepada negara atau satuan lain yang menggantikannya. Dalam hal ini ada 2 pendapat, yaitu:
Pendukung common doctrine yang berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban dari negara yang digantikan beralih kepada negara yang menggantikan.
Penolak common doctrine, yang berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban yang dimiliki suatu negara akan hilang bersamaan dengan lenyapnya negara tersebut.
Kedua pendapat tersebut sama-sama tidak realistis. Pada kenyataannya perubahan hak dan kewajiban itu pasti ada, walaupun tidak seluruhnya.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan kekayaan negara. Kekayaan negara yang meliputi gedung-gedung dan tanah milik negara, alat-alat transport milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, pelabuhan-pelabuhan dan sebagainya beralih kepada negara pengganti.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan kontrak-kontrak konsensional. Menurut HI negara pengganti dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak konsensional yang diadakan oleh negara yang digantikan dengan pihak konsensionaris, dengan pengertian bahwa kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti. Akan tetapi berdasarkan kepentingan kesejahteraan negara, kontrak-kontrak konsensional tersebut dapat diakhiri, dan kepada pihak konsensionaris harus diberikan hak untuk menuntut ganti kerugian yang adil.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan hak-hak privat.
Pada prinsipnya, negara pengganti berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang telah diperoleh di bawah hukum nasional negara yang digantikan.
Kelanjutan dari hak-hak privat tersebut berlaku selama perundang-undangan baru dari negara penggantinya tidak menyatakan lain, dalam hal ini menghapus dan mengubahnya.
Penghapusan atau pengubahan terhadap hak-hak privat yang telah diperoleh itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban internasionalnya, khususnya mengenai perlindungan diplomatik.
Hak-hak privat yang bermacam-macam jenisnya itu, memerlukan pemecahan sendiri-sendiri.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum. Dalam hal terjadinya suksesi negara, dan negara yang digantikan telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka jika terjadi tuntutan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sejauh manakah negara pengganti bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan itu? Umumnya sarjana berpendapat bahwa negara pengganti dipandang tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab akibat tort atau delict (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh negara yang digantikan.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan utang-utang negara. Apakah negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-utang atau pasiva-pasiva yang ditinggalkan atau yang dibuat oleh negara yang digantikan?
Jika utang-utang tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga dan wilayah negara yang digantikankan, maka negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut. Namun sebaliknya jika utang-utang tersebut digunakan untuk kepentingan segolongan masyarakat tertentu maka negara pengganti tidak berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut.
Dalam hal suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang berdiri sendiri, maka menurut HI, negara pengganti (negara-negara baru) dipandang berkewajiban untuk menerima utang-utang negara yang lenyap itu secara proporsional menurut metode distribusi yang adil. Sedangkan, dalam hal terjadi suksesi negara secara parsial, maka negara yang menggantikan kedaulatan atas wilayah yang terlepas tersebut, dipandang berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan pengakuan. Bilamana suatu negara telah memberikan pengakuan dan kemudian terjadi suksesi negara terhadap negara yang telah diakui tersebut (negara itu lenyap), bagaimanakah status pengakuan yang diberikan?
Dalam hal terjadi suksesi universal (yang mengakibatkan lenyapnya identitas internasional dari negara tersebut), maka hal itu berarti negara tersebut tidak lagi memiliki kriteria negara menurut HI. Dalam hal demikian, pengakuan dapat ditarik kembali.
Dalam hal terjadi suksesi negara yang bersifat parsial, yang tidak mengakibatkan hilangnya identitas internasional negara yang bersangkutan, maka berlaku asas kontinyuitas. Artinya, pengakuan tersebut dapat diteruskan kepada penguasa baru. Namun dalam hal suksesi tersebut terjadi karena aneksasi (perebutan), di mana suatu negara dianeksasi oleh negara lain dan aneksasi tersebut diakui oleh negara ketiga, jika kepada negara yang telah dianeksasi itu telah diberikan pengakuan sebelumnya, maka pengakuan tersebut harus diperbarui lagi bagi penguasa baru di negara tersebut. 

SUKSESI UNIVERSAL DAN SUKSESI PARSIAL
    Apakah suksesi tersebut terjadi pada seluruh atau sebagian wilayah negara tersebut.
SUKSESI UNIVERSAL. Negara secara keseluruhan dicaplok oleh negara lain, atau suatu negara pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau diserap oleh negara sekitarnya. Pada suksesi jenis ini identitas internasional negara yang bersangkutan lenyap atau berubah karena hilangnya seluruh wilayah.
SUKSESI PARSIAL. Sebagian wilayah negara melepaskan diri dan kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau menjadi bagian negara lain. Identitas internasional negara yang bersangkutan tidak hilang, sebab yang terjadi hanyalah perubahan dalam luas wilayahnya saja.

SUKSESI NEGARA DAN SUKSESI PEMERINTAHAN
    Perubahan dapat terjadi pada bentuk pemerintahan ataupun personalia pemerintahan.

CARA-CARA TERJADINYA SUKSESI NEGARA
FORCEFULL
Revolusi. Perbaikan (secara cepat dan kadang kala keras dan kejam) terhadap tatanan lama yang sudah mapan, termasuk di dalamnya penggantian sistem sosial, religius, politik dan lain-lain.
Perang. Persengketaan antara dua atau lebih negara yang terutama dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata, dengan maksud menaklukkan pihak lawan dan menerapkan syarat-syarat perdamaiannya sendiri (Starke). Memiliki unsur-unsur (Konvensi Den Haag II dan IV):
Merupakan persengketaan yang terutama dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata;
Dilakukan oleh atau antara negara-negara;
Bertujuan untuk menaklukkan  pihak lain atau lawannya;
Adanya pemaksaan syarat-syarat perdamaian yang dilakukan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang kalah.
        Pilihan bagi pihak yang menang:
Menganeksasi atau merebut wilayah negara yang dikalahkan;
Meninggalkan wilayah yang dikalahkan sebagai territorium nullius atau wilayah tanpa pemilik;
Menetapkan suatu subyek HI baru, baik merdeka maupun tidak merdeka di atas wilayah tersebut.
Aneksasi Korea oleh Jepang 1910, anekasasi Ethiopia oleh Italia 1936
PEACEFULL. Pecahnya Uni Sovyet 1991 dan bergabungnya Jerman Barat dan Jerman Timur setelah runtuhya tembok Berlin.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...