Kini musim demo. Segala segi bisa
menjadi penyebab adanya demo. Mereka bisa datang dari mana saja. Apa dari
lingkungan itu, atau dari jauh yang sebenarnya mereka tidak mengetahui sumber
dan akar masalahnya. Tapi itu tak penting. Yang penting mereka datang berbondong
bondong dengan berteriak, telanjang dada, dengan gegap gempita. dengan membawa
segala, dan pulangnya mereka dapat amplop. Heran. Itulah demo.
kadang tak masuk akal. tapi itu
terjadi. ketika secara terpisah salah satunya ditanya apa tujuannya ? jawabannya
tak tahulah... wong hanya disuruh seperti ini.
Dilain pihak mereka kalau sudah
begitu pada lupa tetang sophan santun, tatakrama, unggah ungguh, budi pekerti
atau apalah namanya. Apakah itu kebanggaan bangsa yang sudah terbuka ? ataukah
itu norma baru yang sbenarnya memalukan ?
pikirkan lagi teman kalau akan
demo, jalan terbaik agar tujuan tercapai. OK ?
Unjuk rasa atau demonstrasi
("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang
di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat
kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau
dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh
kepentingan kelompok. " wikipedia "
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh
kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang
tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh
kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat
menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat
keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Demo adalah alat yang di pandang
oleh sebagian orang adalah senjata paling ampuh untuk meluluhkan penguasa, Demonstrasi
sejatinya hanyalah salah satu cara untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan
aspirasi warga masyarakat kepada para pemimpin akan apa yang terjadi
dimasyarakat, ketika jalan dialog menemui titik buntu. Hal inipun jelas diatur
dalam undang-undang yang artinya bahwa kegiatan mengemukakan pendapat dimuka
umum itu syah-syah saja. Bahkan tak bisa dipungkiri bahwa demonstrasi menjadi
alat penekan paling efektif terhadap Negara.
Pantas saja banyak yang
beranggapan bahwa demonstrasi yang sedang marak akhiir – akhir ini bersifat negatif,
karena telah melenceng dari makna dasar demo itu sendiri, dan demo yang terjadi
akhir – akhiir ini sering menimbulkan kerusakan dan kekacaaun dan hanya
menggangu ketertiban masyarakat saja, padahal ada peraturan yang mengatur
tentang penyampain pendapat
UU Nomor 9 TAHUN 1998 (9/1 998)
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
demo seperti apa yang akan anda lakukan, demo rusuh atau demo ( penyampain pendapat ) yang baik dan sesuai perturan dan otomatis tidak akan menimbulkan kerusuhan dan tidak akan berdampak negatif