Social Icons

Sunday, September 30, 2012

Cara Membuat Jaringan Ad hoc (Local Wi-Fi) di Windows 7


Kali ini sedikit membahas tentang komputer dan jaringan. Yaitu tentang bagaimana cara membuat jaringan Wireless Ad hoc / Wi-Fi lokal / Computer-to-computer di Windows 7. Pertama ayo kita mengenal dulu apa itu Ad hoc.

“Ad hoc Network atau Jaringan Ad hoc (kadang-kadang disebut juga computer-to-computer network) adalah sebuah jaringan sementara (bukan permanen) yang digunakan untuk berbagi file, presentasi, atau kemampuan untuk bisa menggunakan koneksi internet antar beberapa komputer atau perangkat lainnya.” – Microsoft

Jadi Ad hoc ini dapat digunakan untuk berbagi file dari satu komputer ke komputer yang lain atau bisa juga digunakan untuk bermain game multiplayer dengan jaringan Local Area Network. Misalkan bermain Counter Strike atau DotA.

Oh iya, untuk catatan:

Komputer atau perangkat yang ingin dihubungkan ke jaringan Ad hoc harus mempunyai kemampuan Wi-Fi.
Komputer atau perangkat harus berada dalam radius maksimum 30 kaki (9 Meter) dari komputer yang membuat jaringan (Server)
Jika anda membuat jaringan Ad hoc maka anda akan terputus dari semua jaringan wireless yang sudah terhubung dengan anda sebelumnya.
Okay, sekarang ayo kita belajar cara membuatnya.

Pertama kita harus menuju ke Network and Sharing Center. Ada beberapa cara untuk bisa mencapai ke sana:
Dari System Tray yaitu dengan klik kanan ikon komputer dan pilih “Open Network and Sharing Center.”

Dari Search Box di Start Menu dengan mengetikkan “network” dan pilih Network and Sharing Center


Ketika sudah sampai di Network and Sharing Center, pilih menu Set Up New Connection or Network lalu akan muncul window baru.

Pilih Set Up a Wireless Ad hoc (Computer-to-computer) Network. Biasanya pilihan ini ada di paling bawah.
Setelah akan keluar sekilas informasi tentang Ad hoc, jika mau dibaca silahkan jika langsung lanjut pilih nextlalu akan keluar jendela baru dengan form yang harus diisi.
Network Name: Nama Jaringan anda.
Password : Password untuk orang yang ingin masuk jaringan anda. Minimal 8 Karaketer.
Security Type : Tipe keamanan dari jaringan anda.
No authentication (OPEN) = Tidak pakai password
WEP = Teknologi pakai password, tapi sudah kuno. Digunakan untuk perangkat-perangkat atau komputer lama. Tidak disarankan.
WPA2-PERSONAL = Teknologi menggunakan password yang lebih modern.
Setelah selesai, maka Windows akan membuat dan ketika sudah selesai dibuat akan ada tampilan seperti dibawah ini:



Selamat anda sudah berhasil







»»  Baca Selanjutnya...

Share File Antar Komputer Melalui Ad Hoc


    Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara berbagi file melalui Local Area Network (LAN), dan pada kesempatan kali ini saya menggunakan jaringan Ad hoc.
Untuk berbagi file dari satu komputer ke komputer yang lain, pastinya harus ada minimal dua komputer yang terhubung kan? Saya ibaratkan kedua komputer itu dengan komputer A dan komputer B. Pastikan kedua komputer sudah terhubung di jaringan Ad hoc yang sama. Lalu kita buka Network And Sharing Center dan pilih Change Advance Sharing Setting. Kita harus men-setting kedua komputer apabila kita ingin mengkopi dari A ke B dan dari B ke A.

Setelah itu, akan ada window baru muncul. Perhatikan jaringan anda, apakah Home or Work atau Public. Anda bisa mengetahui anda menggunakan jaringan yang mana dengan melihat tulisan Current profile terdapat di mana. Dalam kasus saya berada di Public maka klik segitiga ke bawah di sebelah Public (Nomor 2).

Nah akan keluar berbagai macam settingan, saya sudah beri nomor dan saya jelaskan satu-satu berdasarkan pengetahuan saya. Jadi kalo ada yang salah tolong dibenarkan ya.




  1. Network Discovery  (setting-an saya : ON)
    Jika anda men-nonaktifkan fitur ini maka anda tidak akan bisa mengakses komputer lain yang terhubung dalam jaringan. Misal Komputer A menghidupkan Network Discovery, namun B tidak. Maka A akan bisa menemukan komputer B dan mengakses filenya, namun B tidak bisa melihat komputer A.
    -
  2. File and Printer Sharing  (setting-an saya : ON)
    Jika anda mengaktifkan fitur ini maka orang lain dari komputer lain akan bisa menggunakan file dan printer anda. Misal A mengaktifkan fitur ini, maka B bisa menggunakan printer A dan dapat mengakses file dari komputer A yang sudah di-share.
    -
  3. Public Folder Sharing  (setting-an saya : ON)
    Jika anda mengaktifkan fitur ini maka Public Folder anda dan semua file yang terdapat di dalamnya akan dapat diakses oleh komputer lain yang terhubung dalam jaringan anda.
    Public Folder berada di “X:\Users\Public” di mana X adalah drive tempat anda menginstall windows.
    -
  4. Media Streaming (setting-an saya : ON)
    Jika fitur ini diaktifkan, maka Windows Media Player anda dan segala media yang terdapat di library Windows Media Player (Musik, Video dll) akan dapat diakses dan dimainkan dari komputer lain.
    Misal A mengaktifkan fitur ini dan dia punya musik barat di komputernya sedangkan B tidak mempunyai musik barat. B bisa memainkan musik barat yang ada di komputer A langsung di komputer B melalui Windows Media Player.
    -
  5. File sharing connections (setting-an saya : 128 bit)
    Windows 7 menggunakan kemanan enkripsi 128 bit. Namun beberapa perangkat tidak support enkripsi 128 bit dan hanya bisa menggunakan enkripsi 40- atau 56- bit. Windows 7 bisa menggunakan baik 128 bit maupun 40- atau 56- bit agar kompatible dengan perangkat lain. Disarankan menggunakan enkripsi 128 bit.
    -
  6. Password protection sharing  (setting-an saya : OFF)
    Jika fitur ini diaktifkan, komputer lain yang ingin mengakses file dari komputer anda harus mengisi username dan password akun anda terlebih dulu. Jika anda ingin orang lain bisa mengakses file anda, non-aktifkan fitur ini.
    -
Okay, kalo komputer A dan B sudah menggunakan settingan yang saya paparkan di atas, maka anda siap untuk berbagi file. Untuk mengakses komputer lain, anda hanya perlu membuka Windows Explorer dan arahkan ke tab Network dan pilih komputer mana yang akan di copy filenya.



Gambar diatas menunjukkan 2 Komputer yang terhubung dalam satu jaringan Ad hoc.
Oke anda berhasil meng-copy file dari Public Folder milik orang lain. Sekarang apabila kasusnya anda punya file untuk di bagi, tapi filenya ada banyak sekali bahkan sampai ratusan GB dan file-file tersebut tidak berada pada direktori Public Folder. Pasti akan sangat merepotkan jika harus meng-copy file itu ke Public Folder dulu, ya kan? Maka dari itu kita bisa membuat folder / drive tertentu untuk bisa dibagikan melalui jaringan Ad hoc tanpa harus memindahkannya ke dalam Public Folder.

  1. Klik kanan folder / drive yang ingin di bagikan, pilih Properties.
  2. Pilih tab Share dan pilih Advance Sharing.
  3. Lalu centang pilihan “Share This Folder”


  1. OK. Selesai 
Sekarang ayo kita lihat hasilnya.








»»  Baca Selanjutnya...

Mengubah Teks Image Hasil Scan Menjadi Teks yang Bisa di Edit


barangkali aja ada yang belum tahu dan ada yang membutuhkan bantuan software OCR ( Optical Character Recognition ) untuk mengambil teks dari referensi-referensi sahabat. Jadi jika anda punya refrensi berupa buku atau eBook yang berupa file Image (JPEG, BMP, GIF, dll), sedangkan anda butuh mengambil refrensi itu menjadi karakter teks yang bisa di edit di Microsoft Word atau Open Office, anda tidak perlu mengetiknya kembali sampai-sampai anda kehabisan waktu hanya untuk menyalin, padahal deadline sudah menunggu.


Misalnya kita dapat referensi sebuah buku, daripada kita harus ketik perhalaman dan mengetiknya kembali, mengapa kita tidak scan aja tulisan di buku tersebut menggunakan scanner kemudian kita ubah hasil scan-nan tersebut mejadi teks untuk kita edit di aplikasi Ms. Word, bukankah lebih praktis dan efisien!

OK, biar yang kita gunakan gratis dan halal ^_^, kali ini kita akan gunakan yang freeOCR.

Sayangnya kekurangan dari freeOCR ini yaitu hasil konversinya akan sedikit kacau jika image atau gambar Anda kurang jelas tulisannya, sehingga ketika proses konversi selesai Anda harus memeriksanya lagi untuk mengkoreksi bagian-bagian yang salah. Nah, agar hasil konversi maksimal sebaiknya resolusi image waktu sahabat SCAN bukunya set resolusinya pada 200 Dpi.

Kelemahan lain dari aplikasi freeOCR adalah hasil konversi yang kacau ketika digunakan untuk meng-konvert image teks berformat kolom, sehingga aplikasi ini nggak cocok buat mengkonvert scan-nan koran.

Cara menggunakan Aplikasi FreeOCR ini sangat mudah, klik File/Open kemudian cari file yang ingin kita ubah ( biasanya dalam bentuk JPG) dan edit menjadi teks, kemudian klik menu OCR/Start OCR Process maka proses konversi akan segera dilakukan. Setelah itu simpan atau copy-paste hasil konversi tersebut ke Ms.Word.


Jika anda tertarik menggunakan Software OCR ini, silahkan download gratis DISINI


»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, September 27, 2012

RINGKASAN MATERI HUKUM PERDATA


Hukum Perdata

Buku III tentang perikatan (verbintenis) pasal 1338 BW (KUHPer) asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

BAB I

Keadaan Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata

a. Sejarah KUHPer (hukum privat)

asal BW (Burgerlijk Wetboek) adalah dari bangasa Romawi-Prancis-Belanda-Indonesia. Melalui asas konkordansi.

b. Sistematika BW atau hukum perdata

Tentang Orang ( Persoon Recht)
Tentang  Benda (Zaak)
Tentang Perikatan (verbintenis)
Tentaang Pembuktian & daluarsa (verjaring)


BAB II

Hukum Tentang Orang

Subjek Hukum :

Orang / Manusia (naturlijk persoon / natural person)
Badan hukum (recht persoon)
1. Orang / manusia (naturlijk persoon

- Cakap

- Dewasa (mampu melakukan perbuatan hukum sendiri)

Pada dasarnya semua manusia adalah subjek hukum (SH) tetapi tidak semua subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

            Contoh : Orang gila, sakit ingatan, dibawah pengampuan (curatele)

-Pengampuan (curatele)

-Pengampuh (curator)

-Diampuh (curados)



2. Badan hukum (recht persoon) pasal 59 (1) KUHP (WvS) melalui teori fiksi oleh Von Savignig “badan hukum dianggap sebagai subjek hukum” lihat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dari badan hukum tersebut.



BAB III

Hukum Perkawinan

Devinisi tentang perkawinan menurut BW, pasal 26 BW “Undang-undang memandang sol perkawinan hanya dalam hubungan soal perdata”

Syarat-syarat perkainan menurut BW.

Kedua belah pihak telah mencapai umur yang di tetapka oleh undang-undang, yakni laki-laki 18 tahun, perempuan 15 tahun.
Adanya persetujuan bebas dari dua belah pihak.
Untuk perempuan yang sudah pernah menikah / kawin harus lewat 300 hari terlebih dahulu sesudah adanya putusan hakim (masa idam)
Tidak ada larangan undang-undang untuk kedua blah pihak.
Bagi pihak yang menikah dibawah umur, harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali.
Sebelum perkawinan dilaksanakan perlu dilakukan hal-hal sebagai beriku. :

Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin pada pegawai pencatatan sipil.
Pengumuman oleh pegawai pencatatan sipil tersebut bahwa akan dilaksakannnya perkawinan. (pengumuman ditujukan kepada pihak ketiga yang ingin membatalkan perkawinan itu jika merasa keberatan dengan adanya pernikahan itu.
Kewibawaan dan hak suami isteri.

Mareitage Rape : (pemerkosaan pada perkawinan) hal ini biaanya terjadi jika kedua mempelai sebelumnya belum pernah mengenal satu sama lain, atau pada saat menikah terjadi pemaksaan terhadap satu pihak)

BAB IV

Hukum Keluarga

a. Keturunan

Macam-Macam anak :

Anak sah : anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara orang tuanya.
Anak subang (alami) adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah,(gadis dan perjaka) dan masih dimungkinkan untuk melaksanakan perkawinan terhadap orang tuanya, nantinya status anak ini akan menjadi anak sah setelah orang tuanya menikah.
Anak Haram, adalah anak yang lahir dari pasangan yang salah satu pasangannya masih terikat perkawinan dengan pihak lain (belum bercerai, sehinggga tidak dimungkinkan untuk dilksakannya perkawinan diantara mereka)
b. Kekuasaan orang tua

Kewajiban alimentasi : adalah yang mengatu antara kewajiban orang tua kepada anakm dan anak kepada orangv tua.

c. Perwalian (voogdij)

 Adalah anak yang cakap melakukan hukum namum terbentur dengan umur, sehingga dalam kacamata hukum anak itu belum cakap melakukan hukum, sehingga ada perwalian (voogdij)

Perwalian terbagi atas 2 yakni :

Perwalian menurut undang-undang adl : anak yang sudah meninggal salah satu orang tuanya, maka orang tunya yang masih ada menjadi pewerwalian menurut undang-undang.
Perwalian wasiat, adalah perwalian yang diberikan melalui wasiat.
Sebulum diadaknnya perwalian maka anak yang pantas mendapat perwalian adalah :

Anak Sah
Orang tua yang telah dicabut kekuasaan sebagai orang tua.
Anak Sah yang orangtuanya telah bercerai.
Anak yang lahir diluar perkawinan.
d. Pendewasaan

Pasal 1(2) BW “anak yang ada didalam kandugan seorang wanita, dikatakan telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki

e. Pengampuan (curatele)

Orang yang mampu melakuakan perbuatan hukum namun terbentur dengan kondisi fisik (gila, hilang ingatan) sehingga dimasukan didala kategori Pengampuan.



BAB VI

Hukum Benda

Pemgaturan Buku ke II

Pasal 503-508 BW

Pasal 503 BW “Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tak bertubuh”

Pasal 504 BW “ Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak, atau tak bergerak,

Benda atau (Zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dimikiki (dihaki) dan dipunyai oleh orang.

2 asas dalam hukum tanah

1. Asas Accesie (asas penyatuan) mis. Tanah dengan pohon disekitar tanah.

2. Asas Horizontal (Asas pemisahan)

 Benda bergerak (gadai, pond) seperti motor, mobil, sepeda.

Benda tidak bergerak (Hypotek) seperti tanah, emas, rumah.

 Dua macam peralihan benda :

1.Dialihkan (sengaja)

2.Beralih (ada perbutan hukum) dan tidak disengaja (dalam hal waris)



Droit De Suite : hak kebendaan itu akan mengikuti kemana pun benda itu barada.

Hak Kebendaan Barat

Eighvindom
Opstal
Erthpch
Pand
Hypotek
Hak Numpang Karang (servitut)
 Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tanggal 24 september . dengan diundangkannya UUPA No 5 Tahun 1960, maka hak kebendaan atas tanah di buku ke II BW dinyatakan tidak berlaku.

 Macam-macam hak atas tanah :

Hak Pakai.
Hak Milik.(terkuat, terpenuh, dan turun temurun)
Hak Guna Bangun.
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia bersifat positif bertendensi negatif. PP No 24 Tahun 1997. Artinya : sertifikat dapat gugur sepanjang pihak yang ketiga dapat membuktikan sebaliknya dalam waktu 5 tahun.



BAB V

Hukum Waris

Cara memperoleh warisan

Ketentuan Undang-undang (abitestato)
Wasiat (testament)
Menurut undang undang ada 3 macam pengantian dalam hal pewarisan :

Pengantian lencang kebawah ↓ Contoh : Anak, cucu, cicit, (tidak terbatas)
Pengantian dalam garis samping ↔ Contoh : saudar kandung, saudara tiri (tidak terbatas)
Pegantian dalam garis menyamping, dalm hal ini yang tampil dimuka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh dari.
Bewinvoerder : Pengurus testament dari pewaris.

Exeecuteur testamentair (pelaksana wasiat)



BAB VI

Hukum Perikatan / Perjanjian.

Buku III BW mengatur tentang perikatan (verbintebis)

Perikatan-perjanjian-kontrak

Lihat Pasal 1338/1320 BW bersifat tubuh orang, menganut asas kebebasan.

Sumber :

Undang-undang
Perjanjian
Wanprestasi Pasal 1239 BW

On Recht Maagedaad Pasal 1365 BW

Orang yang melakukan wanprestasi 1239 BW otomatis melanggar pasal 1365 BW.

 Pasal 1338 BW bersifat terbuka, menganut asas kebebasan, masing-masing pihak bebas untuk mengadakan kontrak (perjanjian) sepanjang tidak melanggar :

Ketentuan Undang-undang.
Kepentingan Umum.
Norma agama, norma susila, norma kesopanan, norma hukum, dan hukum itu sendiri.
Pasal 1316 BW (perjanjian garansi)

“meskipun demikian diperbolehkan menanggung atau menjamin seseorang pihak ketiga dengan menjanjikan orang ini aka berbuat sesuatu dengan tidak mengurang pembayaran ganti rugi  terhadap siapa yang menanggung pihk ketiga itu atau telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga menguatkan sesuatu  jika pihak ini mendadak memenuhi perikatannya.

Pasal 1341 BW (actio pauliana)

 Force Majeure : (keadaan memaksa) atau keadaan yang terjadi duluar kemampuan manusia seperti (banjir,longsor,tsunami)

 Perjanjian perikatan hapus karena :

Pembayaran.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan barang yang hendak dibayarkan disuatu tempat.
Pembaharuan hutang (bersifat sementara)
Konpensasi / perhitungan hutang timbal balik
Pencampuran hutang.
Pembebasan Hutang
Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
Pembatalan perjanjian.
Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
Lewat waktu (verjaring)
Macam-macam perjanjian khusus :

perjanjian jual beli.
sewa menyewa.
pinjam-meminjam (pinjam dapat diganti, pinjam tidak dapat diganti)
persekutuan
perdamaian
perburuhan
hibah / pemberi
Asas Eksenorasi :adalah penjual tidak boleh menyembunyikan cacat yang tersembunyi tentang barang.

nb :Posisi hakim pada perkara perdata pasif,pada perkara pidana aktif.




»»  Baca Selanjutnya...

RINGKASAN MATERI HUKUM PIDANA


Hukum Pidana.

Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat hukum itu sendiri bersifat :

1. Memaksa.

2. Mengatur (widget recht)

Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.

Devinisi Hukum :

berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
bersifat memaksa dan mengikat.
apabila dilanggar mendapatkan sanksi.
Hukum pidana :

Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale (penetapan tentang tindak pidana)

Terbagi dalam tiga buku

Buku kesatu : Aturan Umum

Buku kedua : Kejahatan

Buku ketiga : Pelangaran



Pidana Formil = KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)

Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.

Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.



Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP “nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)



Anselem Von Feurbach (1778-1833)

Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :

Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada ketentuan pidana.
Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana  tanpa ada perbuatan pidana.
Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.






Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.

Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.

Pidana Menurut R Susilo.

Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain yang tidak enak dijatuhkan  oleh hakim (sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.



Istilah dalam hukum pidana :

Indonesia : Delik

Latin : Delictum

Belanda : Strafbaar Feith.

Ingris : Criminal Act

Negara-negara Anglo saxon : offesen



Menurut Mulyatno :

Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan pidana apabila belum ada undang-undang.
Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan analogy (penalaran)
- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player (pelaku tindak pidana)

- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.



Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan

Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat.
Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada masyarakat.
Tujuan pidana : 3 R 1 D

Reformation
Restraint
Restribution
Deterrence


Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat dengan maksud mayarakat menjadi aman.
Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.




Sistematika KUHP

Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.

Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal 104-488.

Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab, dari pasal 489-569.



Bab I  : tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9

Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43

Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan penabahan hukuman, pasal 44-52.

Bab IV            : tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.

Bab V : tentang turut serta melakukan tindak pidana,  pasal 55-62.

Bab VI            : tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.

Bab VII           : tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,  pasal 72-75

Bab VIII          :gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85

Bab IX            : arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.



Kesalahan dalam arti luas

Suatu perbuatan melawan hukum :

Unsur sengaja (dolus)
Unsur kelalaian (culpa)
Dapat dipertanggungjawabkan.


Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP
»»  Baca Selanjutnya...

MATERI HUKUM ACARA PERDATA


Ringkasan Hukum Acara Perdata

Mata Kuliah Hukum Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara. Kali ini saya akan coba memposting mengenai ringkasan mata kuliah hokum acara perdata.


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Hukum Acara Perdata

Sebagai bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.

Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
c. Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :
1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi)

1.2 Sumber-sumber hukum acara perdata.

Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan.

a. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
c. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
1. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
3. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
4. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1.3 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia

Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia.

a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak)
Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
c. Mendengar Kedua belah pihak.
d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties)
e. Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
f. Peradilan dengan membayar biaya.
Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo).

1.4 Susunan Badan Peradilan di Indonesia.

Menurut UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :

a. Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
b. Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
Dalam perdalilan agama membawahi Pengadilan Agama Neger
c. Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas. Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi
5. Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan hubungan industrial.)
6. Pengadilan perikanan.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
BAB II
PEMBERIAN KUASA (LASTGEVING)

2.1 Pemberian Kuasa (Lastgeving)

A. Pengertian Kuasa.
Secara Umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam BAB ke enambelas, buku III KUHPerdata tentang perikatan. Sedangkan aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami arti dari pengertian kuasa secara umum dapat dirujuk pada pasal 1792 KUHPerdta yang berbunyi “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”

Bertitik tolak dari pasal 1792 KUHPerdata tersebut diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak terdiri dari :

a. Pemberi kuasa atau letsgever (Instruction, Mandate)
b. Penerima kuasa yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
B. Berakhirnya Kuasa
Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut :
1. Pemberi kuasa menarik kembaliu secara sepihak.
Ketentuan pencabutan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih lanjut dalam pasal 1814 KUHPerdata dengan acuan. :
a. Pencabutan tanpa melakuakan persetujuan dari penerima kuasa
b. Pencabutan dapat dilakuakan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.
c. Pencabutan secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.
2. Salah satu puhak meninggal dunia
Dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
3. Penerima kuasa melepas kuasa.
Pasal 1817 KUHPerdata member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat :
a. Hsarus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa
b. Pelepasan tidak boleh dilakuakan pada saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini didasarkan pada perkiraan objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.
C. Jenis-Jenis Kuasa.
1. Kuasa Umum (pasal 1795 KUHPerdata)
2. Kuasa khusus (pasal 1795 KUHPerdata)
3. Kuasa Istimewa (pasal 1796 KUHPerdata)
4. Kuasa perantara (pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHD)
D. Kuasa Menurut Hukum
Kuasa menurut hukum disebut juga Wettelijke Vertegnwoording atau Legal Mandatory. Maksudnya undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya bertindak mewakili. Beberapa kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1) Wali terhadap anak dibawah umur (pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
2) Curator atas orang tidak waras.
3) Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (pasal 45 (2) UU No 1 Tahun 1974
4) BPH sebagai curator kepailitan
5) Direksi atau pengurus badan hukum
6) Direksi perusahaan persoroan (persero)
7) Pimpinan perwakilan perusahaan asing
8) Pimpinan cabang perusahaan domestic.

»»  Baca Selanjutnya...