Social Icons

Wednesday, September 26, 2012

Bab II Pengantar Ilmu Hukum oleh C.S.T Kansil


Pengantar Ilmu Hukum oleh C.S.T Kansil
Bab II : Sumber-sumber Hukum

Daftar Isi :
Sumber-sumber Hukum Material dan Formal
Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia
a. SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL dan FORMAL

Sumber hukum ialah : segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan formal.

1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
Contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
b. Seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2. Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

3. Undang-Undang

Undang undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang undang memiliki dua arti, yakni :

a. Undang undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan Pemeritah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misal : dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen); arti sempit

b. Undang undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. ; arti luas

1) Syarat berlakunya undang-undang

Syarat mutlak untuk berlakunya UU ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu UU menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum : "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG". Ini berarti bahwa jika seseorang melanggar UU tsb, ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan "saya tidak tahu mengenai adanya UU itu".

2) Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU

Suatu UU tidak berlaku lagi jika :
Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau
Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi
Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku.
3) Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara

Pada zaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblaad. Setelah UU diundangkan dalam L.N, ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan melalui surat kabar.
Pada zaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant dan di zaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :

a. Lembaran Negara ialah suatu Lembaran(kertas) tempat mengundangkan(mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman(sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)

Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950)

b. Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman(sekretariat negara) yang memuat hal hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.

Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan Daerah/Kotapraja ialah : Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.

4. Kebiasaan(Custom)

Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Aapabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Menurut pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia : "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau UU menunjuk pada kepada kebiasaan.
Contoh :
Dalam pasal 1339 Kitab UU Hukum Sipil (KUHS) disebutkan : Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan denbgan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

5. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Menurut pasal 22 A.B(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia) "Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk hukum karena menolak mengadili".

Dari pasal ini, sudah jelas bahwa seorang hakim mempuyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara. Apabila UU ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara maka hakim haruslah berusaha membuat peraturan sendiri.

Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan pasal 22 A.B menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan hakim yang demikian disebut Jurisprudensi.

Ada dua macam Jurisprudensi :
a. Juresprudensi tetap
b. Jurisprudensi tidak tetap

Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan(Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.

Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.

6. Traktat (Treaty)

Apabila dua orang mengadakan kata sepakat(konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.

Hal itu disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.

Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara negara atau perjanjian internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara yang bersangkutan.

Jika traktat diadakan hanya oleh 2 negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral. Jika Traktat itu diadakan lebih dari 2 negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral.

Apabila ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan kepada negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

7. Pendapat Sarjana Hukum(Doktin)

Pendapat para sarjana hukum juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional(Statute of the International Court of Justice) pasaal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
a. Perjanjian-perjanjian internasional (International Conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa bangsa yang beradab(the general principles of law recognised by civilised nations)
d. Keputusan hakim(Judicial decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

Par.6 PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berdasarkan atau bersumber pada UU Sementara 1959 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a. UUD
b. UU dan UU Darurat
c. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

1) UUD ialah satu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan Negara. Surat UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk seperti itu :

a. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan UUD-1945
b. Majelis Permusyarakatan Rakyat menurut ketentuan UUD 1945
c. Konstituante dan Pemerintah menurut ketentuan UUDS-1950 dan Konstitusi RIS-1949

Undang undang yang dibentuk berdasarkan UUD disebut UU organik (UU pelaksanaan dari suatu UUD)
Suatu UUD mempunyai rangka seperti berikut :
a. Mukadimah atau Pembukaan/Preambule
b. Bab-bab yang terbagi atas bagian-bagian
c. Bagian yang terdiri atas pasal
d. Pasal terdiri dari ayat

Rangka UUD 1945 adalah :
1. Pembukaan : 4 Alinea
2. Isi UUD-1945 : 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan UUD 1945

UUD biasa juga disebut Konstitusi, akan tetapi sebenarnya Konstitusi tak sama dengan UUD, UUD itu merupakan peraturan hukum negara yang tertulis sedangkan Konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis tetapi juga mencakup peraturan hukum negara yang tidak tertulis(Conventions). Jadi pengertian Konstitusi itu lebih luas daripada UUD.

2) Undang Undang (biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 oasal 89 UU dibentuk oleh Pemerintahan bersama sama dengan DPR.

Suatu UU terdiri atas :

a. Konsiderans : yakni alasan alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU
Konsiderans dinyatakan dengan kata-kata:
Menimbang : bahwa..........dan seterusnya....
Mengingat : .............

b. Diktum : ialah keputusan yang diambil oleh pembuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya, Diktum dinyatakan dengan kata-kata :
Memutuskan :
Menetapkan .....

c. Isi : isi UU itu terdiri dari : Bab-bab, Bagian, Pasal, Ayat-ayat.

Undang undang Darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab Pemerintah yang karena Keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
UUD Darurat dikeluarkan dengan bentuk dan ketrangan keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan :
1. dalam menimbang harus diterangkan bahwa keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
2. Kalimat"dengan persetujuan DPR" dihilangkan. UUD darurat dapat kemudian disahkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR menjadi UUD biasa
3. Peraturan Pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan yang dibuat semata mata oleh Pemerintah dengan bentuk dan keterangan yang seperti UU darurat, dengan perbedaan kalimat "bahwa keadaan mendesak.." dihilangkan.
4. Peraturan Daerah ialah semua peraturan yang dibuat pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Berdasarkan UU no. 22 tahun 1948 dikenal :
a. Peraturan Provinsi
b. Peraturan Kotapraja
c. Peraturan Kabupaten
d. Peraturan Desa
Sekarang ini berdasarkan UU no.5 tahun 1974 dikenal:
a. Peraturan Daerah Tingkat I
b. Peraturan Dareah Tingkat II

2. Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1) Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan

Untuk mengatur masyarakat, Pemerintah mengeluarkan aturan negara yang biasnaya disebut peraturan perundangan. Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasar/melaksanakan UUD1945.

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Ketetapan MPR
c) UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keputusan Presiden (KEPPRES)
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

Tata urutan peraturan perundangan tersebut tidak dapat diubah karena tata urutan peraturan perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing masing peraturan negara tersebut. Tata urutan peraturan dimaksudkan, bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentanngan isinya dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Misalnya : UU tidak boleh boleh bertetangan dengan ketetapan MPR.

2) Undang-undang Dasar 1945

UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok an menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

UUD ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, ex: kebiasaan

Maka UUD1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.

Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR(S) dan UU.

3) Ketetapan MPR

Mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya :
a. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU
b. Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden

4) Undang Undang

Undang undang adalah salah satu bentuk Perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. UU yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam UUD dinamakan UU organik.

Menurut UUD1945 pasal 5 ayat(1), Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujua DPR. Jika suatu rancangan UU yang diajukan Presiden tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat2 UUD 1945)

Anggota DPR juga dapat mengajukan rancangan UU. Jika rancangan yang diajukan itu tidak disetujui Presiden, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu.

Syarat mutlak berlakunya suatu UU ialah setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (Lembaran Negara adalah tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara, dan tanggal mulai berlakunya ialah menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri.

Berkenaan dengan berlakunya UU, kita mengenal beberapa asas Peraturan Perundangan :
a. UU tidak berlaku surut
b. UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c. UU yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum
d. UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu(yang mengatur hal yang sama)
e. Undang undang tak dapat diganggu gugat

5) Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu)

Perpu diatur dalam UUD1945 pasal 22 sebagai berikut :
a. dalam hal ikhwal kegentingan yang mamaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
b. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Peraturan seperti ini memang perlu diadakan, agar supaya keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat.

Walau demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR, oleh karena itu PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang kekuatannya sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR.

Ketentuan UUD1945 memberikan suatu kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, karena Perpu yang ditetapkan dapat merubah atau menarik kembali suatu UU yang ditetapkan oleh Presiden bersama dengan DPR. Penjelasan UUD1945 kekuasaan Presiden memerlukan suatu pengawasan dari DPR supaya tidak disalahgunakan.

6) Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

UUD45 memberukan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD45). Dikenal pula Peraturan Pemerintah daerah seperti Peraturan daerah Swatantra(otonom) tingkat I, tingkat II, dan daerah lainnya.

Peraturan Pemerintah (pusat) memuat aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan umum untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika ternyata bertentangan maka Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan sendirinya batal

Presiden berhak juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku/mengatur suatu hal tertentu saja)

No comments: