Pengantar Ilmu Hukum oleh C.S.T Kansil
Bab II : Sumber-sumber Hukum
Daftar Isi :
Sumber-sumber Hukum Material dan Formal
Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia
a. SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL dan FORMAL
Sumber hukum ialah : segala apa yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan yang
kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material
dan formal.
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat
dsb.
Contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
b. Seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber Hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. Undang-Undang
Undang undang adalah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut BUYS, undang undang memiliki dua arti, yakni :
a. Undang undang dalam arti formal : ialah setiap
keputusan Pemeritah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya
(misal : dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen); arti sempit
b. Undang undang dalam arti material : ialah setiap
keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. ;
arti luas
1) Syarat berlakunya undang-undang
Syarat mutlak untuk berlakunya UU ialah diundangkan
dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri
Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu UU menurut tanggal yang ditentukan
dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam UU,
maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan
Madura, dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah
pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu
fictie dalam hukum : "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU
UNDANG-UNDANG". Ini berarti bahwa jika seseorang melanggar UU tsb, ia
tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan "saya tidak
tahu mengenai adanya UU itu".
2) Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU
Suatu UU tidak berlaku lagi jika :
Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu
sudah lampau
Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah
tidak ada lagi
Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi
yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan
dengan UU yang dulu berlaku.
3) Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara
Pada zaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut
Staatsblaad. Setelah UU diundangkan dalam L.N, ia kemudian diumumkan dalam
Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui
radio/televisi dan melalui surat kabar.
Pada zaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De
Javasche Courant dan di zaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara
Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :
a. Lembaran Negara ialah suatu Lembaran(kertas)
tempat mengundangkan(mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen
Kehakiman(sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya
dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar
Sementara (1950)
b. Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi
Departemen Kehakiman(sekretariat negara) yang memuat hal hal yang berhubungan
dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang
dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.
Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan
Daerah/Kotapraja ialah : Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.
4. Kebiasaan(Custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Aapabila suatu kebiasaan diterima
oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Menurut pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving
voor Indonesia : "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau UU
menunjuk pada kepada kebiasaan.
Contoh :
Dalam pasal 1339 Kitab UU Hukum Sipil (KUHS)
disebutkan : Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah
ditetapkan denbgan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk
segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.
5. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Menurut pasal 22 A.B(Algemene Bepalingen van
Wetgeving voor Indonesia) "Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu
perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak
menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk hukum
karena menolak mengadili".
Dari pasal ini, sudah jelas bahwa seorang hakim
mempuyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara. Apabila UU
ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara maka hakim haruslah berusaha membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan
sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan pasal 22 A.B menjadilah dasar
keputusan hakim lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan
keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan
keputusan hakim yang demikian disebut Jurisprudensi.
Ada dua macam Jurisprudensi :
a. Juresprudensi tetap
b. Jurisprudensi tidak tetap
Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang
terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi
pengadilan(Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang
terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula
hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu
perkara yang serupa.
6. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat(konsensus)
tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat
perjanjian ini ialah bahwa pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian
yang mereka adakan itu.
Hal itu disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti,
bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian
harus ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
disebut perjanjian antara negara atau perjanjian internasional ataupun Traktat.
Traktat juga mengikat warganegara dari negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan hanya oleh 2 negara, maka
traktat itu adalah Traktat Bilateral. Jika Traktat itu diadakan lebih dari 2
negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral.
Apabila ada Traktat Multilateral memberikan
kesempatan kepada negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi
kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif
atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Pendapat Sarjana Hukum(Doktin)
Pendapat para sarjana hukum juga mempunyai kekuasaan
dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Jurisprudensi terlihat bahwa
hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Pendapat itu menjadi dasar keputusan
hakim tersebut.
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah
Internasional(Statute of the International Court of Justice) pasaal 38 ayat 1
mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat
mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
a. Perjanjian-perjanjian internasional
(International Conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional (International
Customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa bangsa
yang beradab(the general principles of law recognised by civilised nations)
d. Keputusan hakim(Judicial decisions) dan
pendapat-pendapat sarjana hukum.
Par.6 PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada UU Sementara 1959
dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a. UUD
b. UU dan UU Darurat
c. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah
1) UUD ialah satu piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan Negara. Surat UUD dibentuk oleh
suatu badan tertentu yang khusus untuk seperti itu :
a. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang
menetapkan UUD-1945
b. Majelis Permusyarakatan Rakyat menurut ketentuan
UUD 1945
c. Konstituante dan Pemerintah menurut ketentuan
UUDS-1950 dan Konstitusi RIS-1949
Undang undang yang dibentuk berdasarkan UUD disebut
UU organik (UU pelaksanaan dari suatu UUD)
Suatu UUD mempunyai rangka seperti berikut :
a. Mukadimah atau Pembukaan/Preambule
b. Bab-bab yang terbagi atas bagian-bagian
c. Bagian yang terdiri atas pasal
d. Pasal terdiri dari ayat
Rangka UUD 1945 adalah :
1. Pembukaan : 4 Alinea
2. Isi UUD-1945 : 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan
Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan UUD 1945
UUD biasa juga disebut Konstitusi, akan tetapi
sebenarnya Konstitusi tak sama dengan UUD, UUD itu merupakan peraturan hukum
negara yang tertulis sedangkan Konstitusi tidak saja meliputi peraturan
tertulis tetapi juga mencakup peraturan hukum negara yang tidak
tertulis(Conventions). Jadi pengertian Konstitusi itu lebih luas daripada UUD.
2) Undang Undang (biasa) ialah peraturan negara yang
diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk
berdasarkan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 oasal 89 UU dibentuk oleh
Pemerintahan bersama sama dengan DPR.
Suatu UU terdiri atas :
a. Konsiderans : yakni alasan alasan yang
menyebabkan dibentuknya suatu UU
Konsiderans dinyatakan dengan kata-kata:
Menimbang : bahwa..........dan seterusnya....
Mengingat : .............
b. Diktum : ialah keputusan yang diambil oleh
pembuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya, Diktum dinyatakan dengan
kata-kata :
Memutuskan :
Menetapkan .....
c. Isi : isi UU itu terdiri dari : Bab-bab, Bagian,
Pasal, Ayat-ayat.
Undang undang Darurat ialah UU yang dibuat oleh
Pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab Pemerintah yang karena Keadaan
yang mendesak perlu diatur dengan segera.
UUD Darurat dikeluarkan dengan bentuk dan ketrangan
keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan :
1. dalam menimbang harus diterangkan bahwa keadaan
yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
2. Kalimat"dengan persetujuan DPR"
dihilangkan. UUD darurat dapat kemudian disahkan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR menjadi UUD biasa
3. Peraturan Pemerintah (pusat) adalah suatu
peraturan yang dibuat semata mata oleh Pemerintah dengan bentuk dan keterangan
yang seperti UU darurat, dengan perbedaan kalimat "bahwa keadaan
mendesak.." dihilangkan.
4. Peraturan Daerah ialah semua peraturan yang
dibuat pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi derajatnya. Berdasarkan UU no. 22 tahun 1948 dikenal :
a. Peraturan Provinsi
b. Peraturan Kotapraja
c. Peraturan Kabupaten
d. Peraturan Desa
Sekarang ini berdasarkan UU no.5 tahun 1974 dikenal:
a. Peraturan Daerah Tingkat I
b. Peraturan Dareah Tingkat II
2. Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1) Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat, Pemerintah mengeluarkan
aturan negara yang biasnaya disebut peraturan perundangan. Peraturan yang
dikeluarkan Pemerintah harus berdasar/melaksanakan UUD1945.
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah
sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Ketetapan MPR
c) UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
(PERPU)
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keputusan Presiden (KEPPRES)
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Tata urutan peraturan perundangan tersebut tidak
dapat diubah karena tata urutan peraturan perundangan dan menunjukkan kepada
tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing masing peraturan negara tersebut.
Tata urutan peraturan dimaksudkan, bahwa peraturan perundangan yang lebih
rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentanngan isinya dengan peraturan
lain yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Misalnya : UU tidak boleh boleh
bertetangan dengan ketetapan MPR.
2) Undang-undang Dasar 1945
UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam
negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok an menjadi salah satu sumber
daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara
itu.
UUD ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping
UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber
hukum lain, ex: kebiasaan
Maka UUD1945 adalah bentuk peraturan perundangan
yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan
bawahan dalam negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah
ketentuan yang tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR(S)
dan UU.
3) Ketetapan MPR
Mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya :
a. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam
bidang legislatif dilaksanakan dengan UU
b. Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam
bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden
4) Undang Undang
Undang undang adalah salah satu bentuk Perundangan
yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. UU yang dibentuk
berdasarkan ketentuan dalam UUD dinamakan UU organik.
Menurut UUD1945 pasal 5 ayat(1), Presiden memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujua DPR. Jika suatu rancangan UU yang
diajukan Presiden tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat2 UUD
1945)
Anggota DPR juga dapat mengajukan rancangan UU. Jika
rancangan yang diajukan itu tidak disetujui Presiden, maka rancangan itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu.
Syarat mutlak berlakunya suatu UU ialah setelah
diundangkan dalam Lembaran Negara (Lembaran Negara adalah tempat pengundangan
peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara, dan
tanggal mulai berlakunya ialah menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu
sendiri.
Berkenaan dengan berlakunya UU, kita mengenal
beberapa asas Peraturan Perundangan :
a. UU tidak berlaku surut
b. UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c. UU yang bersifat khusus menyampingkan
undang-undang yang bersifat umum
d. UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang
terdahulu(yang mengatur hal yang sama)
e. Undang undang tak dapat diganggu gugat
5) Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu)
Perpu diatur dalam UUD1945 pasal 22 sebagai berikut
:
a. dalam hal ikhwal kegentingan yang mamaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
b. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut
Peraturan seperti ini memang perlu diadakan, agar
supaya keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting,
yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat.
Walau demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari
pengawasan DPR, oleh karena itu PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang kekuatannya
sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR.
Ketentuan UUD1945 memberikan suatu kekuasaan yang
sangat besar kepada Presiden, karena Perpu yang ditetapkan dapat merubah atau
menarik kembali suatu UU yang ditetapkan oleh Presiden bersama dengan DPR.
Penjelasan UUD1945 kekuasaan Presiden memerlukan suatu pengawasan dari DPR
supaya tidak disalahgunakan.
6) Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
UUD45 memberukan lagi kekuasaan kepada Presiden
untuk menetapkan Peraturan Pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD45). Dikenal pula Peraturan Pemerintah
daerah seperti Peraturan daerah Swatantra(otonom) tingkat I, tingkat II, dan
daerah lainnya.
Peraturan Pemerintah (pusat) memuat aturan umum
untuk melaksanakan UU, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan umum
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Daerah
isinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika
ternyata bertentangan maka Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan
sendirinya batal
Presiden berhak juga mengeluarkan Keputusan Presiden
yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku/mengatur suatu
hal tertentu saja)
No comments:
Post a Comment