1. Delik
Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP
dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian
tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam
Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya
memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan
arti yang jelas. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati
larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara. Ada tiga macam
kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
a.
kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan
terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap
Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
b.
kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367
KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412
KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian
yaitu: (a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan
pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d)
pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga
pada pasal 367 KUHP.
c.
kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan
pembunuhan.
Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat
melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.
Pelanggaran dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum, bagi
orang, barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua
perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang atau
binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian atau
kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam KUHP
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
1) Pidana
penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
2) Jika
menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang
diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi
pelanggaran hal itu tidak usah.
3)
Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
4)
Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan
pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun.
2. Delik
Dolus dan Culpa
Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada
pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya
yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.
Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Contoh delik
culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan
culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah
membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha
untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran
terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang
dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya
memperhitungkan akan timbulnya akibat.
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang
mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau
kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya
salah satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.
3. Delik
Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan
sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362),
menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya
terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan
dan unsure pertanggungjawaban pidana.
Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa
perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Contoh delik
ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap
ketertiban umum.
4. Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang
menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti
pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang
menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh
undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. Kadang-kadang suatu
delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam
pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.
5. Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok
yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai
unsur yang meringankan. Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342,
pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan
daripada pasal 305 dan 306.
Delik
berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang
disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. Misalnya pencurian dengan membongkar,
penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. Dalam pasal 365
terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.
6. Delik
Murni dan Delik Aduan
Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan
menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan
pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,
menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya
berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama
murni dan yang kedua relatif.
7. Delik
Selesai dan Delik Berlanjut
No comments:
Post a Comment