Social Icons

Thursday, September 27, 2012

RINGKASAN MATERI HUKUM PIDANA


Hukum Pidana.

Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat hukum itu sendiri bersifat :

1. Memaksa.

2. Mengatur (widget recht)

Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.

Devinisi Hukum :

berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
bersifat memaksa dan mengikat.
apabila dilanggar mendapatkan sanksi.
Hukum pidana :

Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale (penetapan tentang tindak pidana)

Terbagi dalam tiga buku

Buku kesatu : Aturan Umum

Buku kedua : Kejahatan

Buku ketiga : Pelangaran



Pidana Formil = KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)

Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.

Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.



Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP “nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)



Anselem Von Feurbach (1778-1833)

Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :

Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada ketentuan pidana.
Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana  tanpa ada perbuatan pidana.
Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.






Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.

Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.

Pidana Menurut R Susilo.

Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain yang tidak enak dijatuhkan  oleh hakim (sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.



Istilah dalam hukum pidana :

Indonesia : Delik

Latin : Delictum

Belanda : Strafbaar Feith.

Ingris : Criminal Act

Negara-negara Anglo saxon : offesen



Menurut Mulyatno :

Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan pidana apabila belum ada undang-undang.
Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan analogy (penalaran)
- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player (pelaku tindak pidana)

- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.



Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan

Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat.
Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada masyarakat.
Tujuan pidana : 3 R 1 D

Reformation
Restraint
Restribution
Deterrence


Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat dengan maksud mayarakat menjadi aman.
Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.




Sistematika KUHP

Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.

Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal 104-488.

Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab, dari pasal 489-569.



Bab I  : tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9

Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43

Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan penabahan hukuman, pasal 44-52.

Bab IV            : tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.

Bab V : tentang turut serta melakukan tindak pidana,  pasal 55-62.

Bab VI            : tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.

Bab VII           : tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,  pasal 72-75

Bab VIII          :gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85

Bab IX            : arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.



Kesalahan dalam arti luas

Suatu perbuatan melawan hukum :

Unsur sengaja (dolus)
Unsur kelalaian (culpa)
Dapat dipertanggungjawabkan.


Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP

No comments: