Hukum Pidana.
Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat
hukum itu sendiri bersifat :
1. Memaksa.
2. Mengatur (widget recht)
Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia
yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.
Devinisi Hukum :
berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
bersifat memaksa dan mengikat.
apabila dilanggar mendapatkan sanksi.
Hukum pidana :
Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum
pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale
(penetapan tentang tindak pidana)
Terbagi dalam tiga buku
Buku kesatu : Aturan Umum
Buku kedua : Kejahatan
Buku ketiga : Pelangaran
Pidana Formil = KUHAP (kitab undang-undang hukum
acara pidana)
Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember
1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan
Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur
tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.
Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.
Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP
“nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu
tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)
Anselem Von Feurbach (1778-1833)
Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :
Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada
ketentuan pidana.
Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana tanpa ada perbuatan pidana.
Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan
pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.
Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.
Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu
nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.
Pidana Menurut R Susilo.
Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain
yang tidak enak dijatuhkan oleh hakim
(sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.
Istilah dalam hukum pidana :
Indonesia : Delik
Latin : Delictum
Belanda : Strafbaar Feith.
Ingris : Criminal Act
Negara-negara Anglo saxon : offesen
Menurut Mulyatno :
Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan
pidana apabila belum ada undang-undang.
Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan
analogy (penalaran)
- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player
(pelaku tindak pidana)
- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.
Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan
Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan
mengamankan masyarakat.
Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada
masyarakat.
Tujuan pidana : 3 R 1 D
Reformation
Restraint
Restribution
Deterrence
Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi
penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat
dengan maksud mayarakat menjadi aman.
Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena
telah melakukan kejahatan.
Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik
terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.
Sistematika KUHP
Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan
terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.
Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal
104-488.
Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab,
dari pasal 489-569.
Bab I :
tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9
Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43
Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan
penabahan hukuman, pasal 44-52.
Bab IV
: tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.
Bab V : tentang turut serta melakukan tindak
pidana, pasal 55-62.
Bab VI
: tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.
Bab VII
: tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang
hanya boleh dituntut atas pengaduan,
pasal 72-75
Bab VIII
:gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85
Bab IX
: arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.
Kesalahan dalam arti luas
Suatu perbuatan melawan hukum :
Unsur sengaja (dolus)
Unsur kelalaian (culpa)
Dapat dipertanggungjawabkan.
Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan
orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP
No comments:
Post a Comment