Social Icons

Wednesday, September 26, 2012

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA


Beberapa pembagian hukum pidana atas dasar :
  • Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak.
  • Hukum pidana dibedakan atas hukum pidana materiil (Diam) dan hukum pidana formil (Bergerak).
  • Hukum pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif.
  • Hukum pidana objektif atau ius poenale adalah hukum pidana yang dilihat dari larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut (hukum pidana materiil)
  • Contoh : PS ; 338 KUHP (Doodslag)
  • Hukum pidana subjektif atau ius poenandi merupakan aturan yang berisi hak atau kewenangan negara untuk :
  • Menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
  • Memberlakukan (sifat memaksa) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan.
  • Menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara kepada pelanggar hukum.
  • Kepada siapa berlakunya hukum pidana
  • Dibedakan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua warga negara (subjek hukum) dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Sedangkan hukum pidana khusus adlaah hukum pidana yang dibentuk oleh negara yang hanya dikhususkan bagi subjek hukum tertentu saja,. Perbedaan ini hanya berdasarkan KUHP.
  • Sumbernya
  • Perbedaan menurut sumbernya, hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, hukum pidana umum adalah semua ketentuan pidana yang terdapat/ bersumber pada kodifikasi KUHP, sering disebut dengan hukum pidana kodifikasi. Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber pada peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Hukum pidana khusus ini dibedakan atas dua kelompok, yaitu :
  • Kelompok peraturan per-UU hukum pidana.
  • Kelompok peraturan per-UU-an bukan dibidang hukum pidana, namun didalamnya terdapat ketentuan pidananya
  • Menurut wilayah berlakunya hukum pidana
  • Dari wilayah berlakunya hukum, hukum pidana dapat dibedakan antara :
  • Hukum pidana umum (Hukum pidana yang dibentuk oleh negara dan berlaku bagi subjek hukum yang melanggar hukum pidana di wilayah hukum negara).
  • Hukum pidana local (Hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilanggar oleh hukum pidana di wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut). Selain itu, juga dapat dibedakan atas hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional.
  • Bentuk/ wadahnya
  • Berdasarkan bentuk / wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi :
  • Hukum pidana tertulis (hukum pidana UU)
  • Hukum pidana tidak tertulis (Hukum pidana Adat

No comments: