Gerbong reformasi terus berjalan di negara kita, walau di rasa agak
lamban namun melaju secara pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri
bangsa ini, sebagaimana pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali.
Salah satu yang perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang
mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih bersikap transparan kepada
warganya, dimana telah diatur di dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan
memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengacu pada pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh
memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
ada.
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih
dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara
sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
Dalam bab 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna
dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun
non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif dan badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN
dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
Dalam pasal 4 dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau
pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri,
mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai
dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap
informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan
sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam
menerima permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi.
Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, informasi
publik yang tidak dapat diberikan adalah :
* informasi yang dapat membahayakan negara.
* informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
* informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
* informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
* informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk
menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh
karenanya badan publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu
dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan
pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai
pasal 57, dimana intinya kepada masyarakat pengguna informasi publik yang
menyalahgunakan informasi tersebut maupun badan publik yang tidak mau
memberikan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan
demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara
bertanggung jawab. Untuk lebih lengkapnya peraturan ini dapat didownload pada
produk hukum tahun 2008 di Website Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sumber: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
No comments:
Post a Comment