Bab I dari buku yang ditulis oleh C.S.T Kansil S.H.
berjudul "Pengantar Ilmu Hukum"
Daftar Isi Bab I (Arti dan Tujuan Hukum) :
Manusia dan Masyarakat
Pengertian Hukum
Definisi Hukum Sebagai Pegangan
Tujuan Hukum
Par.1 Manusia dan Masyarakat
1. Manusia sebagai makhluk sosial
Aristoteles, menyatakan bahwa manusia itu adalah
ZOON POLITICON, artinya manusia itu bahwasebagai makhluk pada dasarnya selalu
ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang
suka bermasyarakat dan oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial.
2. Masyarakat
Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama
itu lazim disebut Masyarakat. Jadi, masyarakat itu terbentuk apabila ada dua
orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan itu timbul berbagai
hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain
saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi,
3. Golongan-golongan dalam masyarakat
Adapun penyebab golongan-golongan dalam masyarakat,
antara lain karena orang:
a. merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu
b. merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang
lain
c. merasa memerlukan kekuatan/bantuan orang lain
d. mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
e. mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
Sifat golongan-golongan dalam masyarakat itu
bermacam-macam dan bergantung pada dasar dan tujuan hubungan orang orang dalam
golongan itu.
Pada umumnya ada tiga macam golongan besar yaitu :
1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan :
cth. perkumpulan keluarga
2. Golongan yang berdasarkan hubungan
kepentingan/pekerjaan : perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat-kerja, dll
3. Golongan yang berdasarkan hubungan
tujuan/pandangan hidup atau ideologi : partai politik, perkumpulan keagamaan
Negara yang merupakan organisasi masyarakat yang
berkekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur, agar kemananan terjamin dan
ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang
merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang dapat merasa
bahagia, tetapi seluruh penduduk negara.
4. Bentuk Masyarakat
Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup
bermacam-macam ragamnya, diantaranya :
a. yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para
anggotanya :
1) masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila
hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah
tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2)masyarakat patembayan (gesellschaft) apabila
hubungan itu bersifat tidak kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
kebendaan, misalnya Firma, Persekutuan Komanditer, PT, dll.
b. yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu :
1) masyarakat yang teratur oleh karena sengaja
diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2) masyarakat yang teratur tetapi terjadinya dengan
sendirinya, oleh karena orang orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan
bersama, misalnya penonton bioskop, konser, pertandingan sepak bola.
3) masyarakat yang tidak teratur, misalnya para
pembaca suatu surat kabar.
c. yang berdasarkan hubungan kekeluargaan; rumah
tangga, saudara, suku, bangsa.
d. yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan;
1) masyarakat primitif dan modern
2) masyarakat desa dan masyarakat kota
3) masyarakat teritorial, yang anggotanya bertempat
tinggal dalam suatu daerah
4) masyarakat genealogis, yang anggotanya mempunyai
pertalian darah (seketurunan)
5) masyarakat teritorial-genealogis, yang anggotanya
bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan
5. Pendorong hidup bermasyarakat
Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup
bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dakan
naluri manusia misalnya :
a. hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
b. hasrat untuk membela diri
c. hasrat untuk mrngadakan keturunan
Adapun naluri itu sudah ada pada diri manusia sejak
ia dilahirkan, tanpa orang lain yang mengajarkannya. Dari keinginan untuk
memeperoleh keperluan hidupnya secara mudah itu timbullah dalam diri manusia
suatu dorongan untuk hidup bermasyarakat. Hasrat membela diri juga merupakan
salah satu sebab manusia hidup bersama.
Faktor-faktor pendorong lain untuk hidup
bermasyarakat ialah : ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama,
persamaan bahasa, persamaan cita-cita, kebudayaan dan persamaan kenisyafan
bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah bahwa bagi
manusia hidup bersama itu merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dielakkan!
6. Tata hidup bermasyarakat
Dalam masyarakat yang teratur manusia/anggota
masyarakat itu harus memeperhatikan kaedah kaedah, norma-norma ataupun
peraturan hidup tertentu yang ada dan hidup di masyarakat di mana ia hidup.
Sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh
peraturan-peraturan yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan antar
manusia. Peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Peraturan hidup itu memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan hidup seperti itu disebut peraturan hidup kemasyarakatan.
Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat
mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat, dinamakan
peraturan hukum atau kaedah hukum.
Par.2 Pengertian Hukum
1. Apakah sebenarnya hukum itu?
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya
"Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" bahwa adalah
tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum.
Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van
Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya
yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant
pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition
zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari cari
suatu definisi tentang hukum)
2. Pendapat para sarjana tentang Hukum
Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia
juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman
Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, " Jikalau kita menanyakan
apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persamaan
pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan ".
Definisi Hukum oleh para ahli :
1) Aristoteles :
" Particular law is that which each community
lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature
"
2) Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that
which is right"
3) Hobbes:
" Where as law, properly is the word of him,
that by right had command over others "
4) Prof. Mr. Dr. C. van vollenhoven:
" Recht is een verchijnsel in rusteloze
wisselwerking van stuw en tegenstuw "
5) Phillip S. James, MA:
" Law is bodu of rule for the guidance of human
conduct which are imposed upon, and enforced among the member of given State
"
Dan ini adalah terjemahan tentang definisi Hukum
oreh para ahli :
a. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene
begrippen van het Burgerlijk Recht" :
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya"
b. Leon Duguit:
"Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu".
c. Immanuel Kant:
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan".
Sebab dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan
adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga
tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.
Dr.W.L.G. Lemaire dalam bukunya, "Het Recht in
Indonesia" menyatakan :
"Banyaknya segi dan luasnya isi Hukum itu,
tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah
sebenarnya hukum itu".
Kita dapat mengetahui adanya Hukum, kalau kita
melanggarnya. Hukum itu tidak dapat kita lihat namun hukum itu sangat penting.
Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya.
Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan
masyarakat.
Karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan
Hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH dalam buku beliau
"Pedoman Plejaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
"Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa
untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat
pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu
atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi
tertentu sebagaimana dilihat olehnya".
Prof. Mr Paul Scholten menyatakan bahwa :
"Hanyalah siapaa yang berkali-kali belajar
menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum yang lainnya, dengan
menginsafi bahwa dalam hukum kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang
dapat dibenarkan, hanya dialah yang menjadi Sarjana Hukum".
Par.3. Definisi Hukum sebagai Pegangan
1. Beberapa definisi hukum
Drs.E.Utrecht, SH dalam bukunya "Pengantar
Dalam Hukum Indonesia" mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi
orang yang sedang mempelajari Hukum. Tapi, harus diingat bahwa ini hanya
sebagai pegangan.
Utrecht memberikan batasan bahwa : "Hukum itu adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu".
Para sarjana lain yang mencoba memberikan definisi :
a. S.M. Amin, SH
Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum"
dirumuskan bahwa Hukum adalah :
"Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terjaga".
b. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono
Sastropranoto, SH
Dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia"
Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum
tertentu".
c. M.H. Tirtaamidjaja, S.H
Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum
Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian -- jika melanggar aturan-aturan itu - akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
2. Unsur-unsur Hukum
Dari beberapa perumusan diatas, dapatlah diambil
kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas
3. Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat
mengenal ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh
ditaati setiap orang.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan
dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan
peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu
Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum)
yang bernama Hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya,
yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana mati
2) Pidana penjara :
Seumur hidup
Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan
setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana tutupan
b. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
1) Pencabutan hak hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
4. Sifat dari Hukum
Agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara, maka kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Supaya sesuatu peraturan
hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah
Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur
memaksa.
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Par.4. Tujuan Hukum
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan
kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan
dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukannya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu
dapat berlangsung terus da diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka
peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan asas asas keadilan masyarakat tersebut.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas
keadilan dari masyarakat itu.
Pendapat pendapat dari para ahli :
1. Prof. Subekti, SH
Dalam buku "Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan" Ia menyatakan bahwa Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang
dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan
Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan
"ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan.
Keadilan, menurutnya adalah berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa, tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba
atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.
Hukum tidak saja harus mencarikan keseimbangan
antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan
"keadilan", tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi
antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau
"kepastian hukum".
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot de
studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Adapun hukum mempertahankan perdamaian degan
menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan
keseimbangan di antaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia
menuju peraturan yang adil; artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan
antara kepentingan yang dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak
mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan
persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap orang memperoleh bagian yang
sama.
Dalam "Rhetorica" Aristoteles membedakan
dua macam keadilan yaitu keadilan "distributif" dan keadilan
"komutatif"
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan
kepada setiap orang jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya
masing-masing). Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang
sama banyaknya; bukan persamaan, melainkan kesebandingan.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan
pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
Ia memegang peranan dalam tukar menukar; pada pertukaran barang-barang dan
jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara yang
dipertukarkan.
Keadilan komutatif lebih lebih menguasai hunbungan
antara perseorangan khusus, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai
hubungan antara masyarakat(khususnya negara) dengan perseorangan khusus.
3. Teori Etis
Ada teori yang bilang, bahwa "Hukuman itu
semata-mata menghendaki keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut
teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita
mengenai apa yag adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut van Apeldoorn "berat
sebelah", karena melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tak cukup
memperhatikan keadaan sebenarnya.
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang
menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum
semata menghendaki keadilan, jadi semata mata mempunyai tujuan memberi
tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk
peraturan-peraturan umum.
Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum,
tertulis atau tak tertulis, tak mungkin, kata van Apeldoorn. Tak adanya
peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sunguh sungguh mengenai apa yang
disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu menyebabkan
perselisihan antar anggota masyarakat, jadi menyebabkan keadaan yang tidak
teratur.
Hukum harus menentukan peraturan umum, harus
menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan : keadilan menuntut
supaya setiap perkara harus ditimbang sendiri. Oleh karena itu, pembentuk
undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan
peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar
dalam melakukan peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.
4. Geny
Dalam "Science et technique en droit prive
positif" Geny berpendapat bahwa Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya "kepentingan
daya guna dan kemanfaatan"
5. Bentham (Teori Utilitis)
Dalam "Introduction to the morals and
legislation" Ia berpendapat bahwa Hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena yang berfaedah bagi satu
kalangan, belum tentu berfaedah bagi kalangan lain, maka menurut teori
utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan
tujuan utama daipada hukum.
Pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang
berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr. J.H.P Bellefroid dalam "Inleiding tot de Rechtwetenschap in
nederland" mengatakan bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua azas,
yaitu asas keadilan dan faedah).
6. Prof. Mr. J. van Kan
van Kan berpendapat bahwa " Terdapat kaedah
agama, kaedah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama iut berusaha
dalam penyelenggaraan danb perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu cukup? Tidak!" Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
a. Terdapat kepentingan yang tidak teratur baik oleh
kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan
perlindungan juga;
b. Juga kepentingan yang telah diatur oleh kaedah
tersebut diatas, belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan orang dalam
masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan kepentingan
itu diberikan kepada hukum.
van Kan mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga
setiap kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Jadi,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adaya kepastian hukum dalam masyarakat,
Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap setiap
pelanggaran atas dirinya.
No comments:
Post a Comment