Social Icons

Wednesday, December 18, 2013

mengatasi IDM tidak bisa download file dari ziddu

Apakah anda pernah punya pengalaman sama seperti saya yaitu ketika tengah ingin mendownload file di Ziddu, IDM mengeluarkan pesan error seperti ini. 







Apakah anda pernah punya pengalaman sama seperti saya yaitu ketika tengah ingin mendownload file di Ziddu, IDM mengeluarkan pesan error seperti ini.



Dimana kurang lebih mengatakan bahwa Ziddu melakukan proteksi untuk mengunduh dengan software download accelerator. Itu berarti jika menggunakan Software IDM maka file dari Ziddu tidak akan bisa terdownload, entah untuk file tertentu atau untuk semua file.

Setelah mencoba menerka-nerka apa maksud dari pesan yang dikeluarkan IDM tersebut dan kurang berhasil, akhirnya saya mengambil jalan kedua yaitu dengan meng-Googling. Ternyata solusi untuk mengatasi hal ini sebenarnya sangat mudah, yaitu dengan cara mendownload file Ziddu yang diinginkan tersebut dengan mengalihkan proses downloadnya tidak menggunakan IDM. Beginilah caranya.

1. Masuk ke file download dalam situs Ziddu.
2. Tekan dan tahan tombol 'Alt' disaat anda tengah mengklik tombol download pada situs tersebut.
3. Otomatis file Ziddu akan terdownload melalui Tool Download Browser tanpa menggunakan Software Download yang telah terinstall.

Satu lagi, jika anda ingin mengganti tombol 'Alt' tadi dengan tombol lain untuk membatalkan proses download melalui IDM, dapat dilakukan dengan mengubah setting IDM dengan cara Klik 'Downloads' ⇒ 'Option' ⇒ 'General' ⇒ 'Key'.



Demikian tutorial singkat ini. Semoga membantu.
»»  Baca Selanjutnya...

Tuesday, December 17, 2013

Cara Update Windows 7 Sp1 dengan Rt7 lite

Belum lama ini, Microsoft merilis Service Pack 1 untuk Windows 7. Seperti yang kita ketahui, service pack adalah kumpulan update, patch, perbaikan yang telah dan dikumpulkan dalam bentuk satu file. Service Pack juga memudahkan pengguna program dalam proses update sehingga tidak perlu meng-update satu persatu.

Dalam Windows, Service pack diinstall setelah kita meng-install windows. Nah, apabila proses Installasi Windows-nya saja sudah memakan waktu, apalagi di tambah dengan proses installasi service pack. Tentu akan memakan waktu yang semakin lama bukan?. Bukankah lebih simple apabila service pack itu diintegrasikan ke dalam installer Windows. Dengan begitu, setelah menginstall Windows, pengguna tidak perlu lagi menginstal service pack karena proses instalasi service pack sudah dilakukan bersamaan saat instalasi Windows. Inilah yang dinamakan dengan proses slipstreaming.

Pertama kita siapkan dulu alat tempurnya

1. OS  windows 7,
kalo gak punya ,saya sediakan yang ULTIMATE

download==> windows 7 ultimate

2. download RT7Lite

untuk x86==> RT7LITE  32BIT 15MB

untuk x64==> RT7LITE  64BIT 15MB

3. selanjutnya SERVICE PACK 1 ( SP1 ) windows 7==>
di sini untuk x86 (537mb) atau

disini untuk x64  (903mb)

nah bagaimana menjalankannya, pastikan download semua dulu sesuai versi WINDOWS sobat y..
setelah selesai.. kita masuk ke RT7Lite di bawah ini. ( sedikit tambahan: RT7Lite sudah suuport file iso, jadi sobat tidak harus mengkstarknya atau tanpa menggunakan virtual drive )

1.  jalankan RT7Lite, klik browse, terus centang " slipstreaming service pack ", bisa lihat gambar di bawah.  klik OK, lalu cari SERVICE PACK 1 WINDOWS 7 tadi sudah di download.

CARA SLIPSTREAMING WINDOWS 7
2. Klik start, biarkan prosses berlangsung ( lihat gambar di bawah), hingga  muncul pemberitahuan bahwa prosess INTEGRASI SERVICE PACK berhasil.
CARA SLIPSTREAMING WINDOWS 7

3. lalu klik " SKIP " , nah disini RT7Lite mulai mengumpulkan data, biarkan prosses berlangsung.

CARA SLIPSTREAMING WINDOWS 7
4. nah setelah selesai, lalu klik " TASK ". centang apa yang ingin sobat tambahkan selain SP1 tadi,
mungkin sobat bisa menambahkan driver, bisa centang INTEGRATION nya,kalo tidak mau, y abaikan saja, yang harus di centang adalah  CENTANG "ISO BOOTABLE"nya. agar dapat bootable.

CARA SLIPSTREAMING WINDOWS 7

5. nah setelah ISO BOOTABLE nya di centang, lihat sebelah kiri bawah, KLIK ISO BOOTABLE ( gambarnya biru).pada MODE, pilih " CREATE IMAGE ", lalu KLIK MAKE ISO, simpan windows 7 yang sudah berisi SP 1 sesuai nama dan tempat yang sobat inginkan. SELESAI

CARA SLIPSTREAMING WINDOWS 7
 tapi kalo sobat ingin langsung di BURNING, pada MODE tadi pilih BURN IMAGE,  masukan DVD kosong, tunggu hingga selesai.. FINISH DAH
»»  Baca Selanjutnya...

Friday, December 13, 2013

ACDsee Foto Slate 4 Full Version

Bingung membuat ukuran foto sesuai ukuran photo atau ukuran pas foto?

Sudah zamannya kita membuat ukuran tersebut di komputer kita sendiri tidak perlu lagi pergi ke Digital Photo Print...hehehe

ACDsee Fotoslate 4 merupakan software pembuat ukuran photo dengan mudah.
Silahkan lihat dulu screenshotnya...



Link Download --> ACDsee Foto Slate Full Version Free

Password : fahmiimah
»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, December 12, 2013

Membuat Daftar isi di Blog

Pada kesempatan malam ini, Tutorial Cara baru membuat daftar isi otomatis di blog akan saya bagikan kepada anda semua. Cara baru tersebut memang banyak kita jumpai dalam tutorial blog yang lain. yang membedakan dengan punya saya adalah tanpa adanya backlink balik menuju blog ini.

Daftar isi dalam blog khususnya blogspot, memang sudah disediakan oleh pihak blogger sendiri. tetapi daftar isi tersebut berupa arsip yang di golongkan berdasarkan tanggap dan bulan artikel diterbitkan. Sementara daftar isi otomatis di blog yang aan saya share adalah daftar isi yang berdasaran label blog anda. berikut ini adalah screenshot dari perwujudan cara baru saya

Cara sederhana membuat daftar isi otomatis

seperti yang anda lihat, Daftar isi otomatis diatas sudah dilengkapi dengan scroll Bar, sehingga anda bisa mengatur tinggi dan lebarnya kotak tersebut. Daftar isi itu juga dapat anda taruh pada sidebar blog ataupun membuatnya seperti postingan anda sendiri. sebagai contohnya anda bisa lihat penggunaan dan tampilan detailnya cara ini di daftar isi milik saya

Cara Baru Membuat Daftar isi Otomatis di Posting Blog

  1. Login ke akun blogger anda
  2. Buatlah postingan baru seperti anda sedang membuat artikel
  3. Pilih mode “Entri  HTML Bukan Compose” pada pojok kiri atas
  4. Cara buat daftar blog otomatis
  5. Copy Paste kode dibawah ini pada halaman HTML tersebut
  6. <div style="border: 1px solid #000000; height: 250px; overflow: auto; padding: 5px; width: auto;">
    <script src=”http://cara-baru-andie.googlecode.com/files/daftar%20isi%20otomatis.js”></script><script src="http://uusvision.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>
    </div>
  7. Atur semua permanent link dan deskripsi yang ada pada kolom menu sebelah kanan sesuai keinginan.
  8. Klik Publikasikan.

Cara Baru Membuat Daftar isi Otomatis di Sidebar / Widget Blog

  1. Sama seperti cara diatas, log in dahulu ke blogger
  2. Masuk ke dashboard
  3. Pilih “Tata Letak” dan Klik “Tambah Gadget”
  4. Pilih yang “Widget HTML/JavaScript”
  5. Copy dan Pastekan code script berikut ini kedalamnya.
  6. <div style="border: 1px solid #000000; height: 250px; overflow: auto; padding: 5px; width: auto;">
    <script src="http://cara-baru-andie.googlecode.com/files/daftar%20isi%20otomatis.js"></script><script src="http://uusvision.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>
    </div>
  7. Jika sudah selesai, klik Simpan
Keterangan Untuk Warna dari code script diatas:
  • Kode warna merah Silakan diganti dengan URL homepage anda
  • Kode warna Hijau merupakan ukuran dari tinggi kotak yang bisa anda atur sesuai keinginan

Silakan anda mencobanya dahulu, jika mengalami kesulitan bisa memberikan masukan pada kotak komentar dibawah. Lihat juga software gratis bagi anda yang ingin blogging / membuat artikel blog tanpa terhubung dengan Internet pada Free Download Windows Live Writer Offline. semoga membantu anda.

Sekian artikel saya kali ini yang membahas Cara Baru Membuat Daftar isi Otomatis di Blog. semoga dapat bermanfaat dan membantu sobat semua. Terima kasih atas kunjungannya.
»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, October 24, 2013

PHK

copy dari blog http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/07/16/phk/

Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi PHK yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat. Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
• Pekerja kontrak dan tetap
Pengaturan kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu – PKWT) dan pekerja tetap (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu – PKWTT). Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut.
Dalam PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.
• Alasan/sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
• ¬Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
• ¬Pekerja melakukan kesalahan berat
• ¬Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
• ¬Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
• ¬Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
• ¬Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
• PHK mMassal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
• ¬Peleburan, penggabungan, perubahan status
• ¬Perusahaan pailit
• ¬Pekerja meninggal dunia
• ¬Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
• ¬Pekerja sakit berkepanjangan
• ¬Pekerja memasuki usia pensiun
• PHK Sukarela
Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi. Terdapat berbagai macam alasan pengunduran diri, seperti pindah ke tempat lain, berhenti dengan alasan pribadi, dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat:
(i) mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya,
(ii) tidak ada ikatan dinas,
(iii) tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Undang-undang melarang pengusaha memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri. Namun dalam praktik, pengunduran diri kadang diminta oleh pihak pengusaha. Kadang kala, pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela ini merupakan solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Disatu sisi, reputasi pekerja tetap terjaga. Disisi lain pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan pekerja. Pengusaha dan pekerja juga dapat membahas besaran pesangon yang disepakati. Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Pekerja mungkin mendapatakan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
• PHK Tidak Sukarela

a. PHK oleh Pengusaha
Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.
Pengusaha dimungkinkan mem-PHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK. Tak lupa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).
Undang-Undang tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah;
e. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;
g. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
h. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
• Kesalahan Berat (eks Pasal 158)
Semenjak Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini, Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang akibat putusan tersebut.
Yang termasuk kesalahan berat ialah:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
i. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Permohonan PHK oleh Pekerja
Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuatan seperti (i) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja; (ii) membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (iii) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih; (iv) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; (v) memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; (vi) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
c. PHK oleh Hakim
PHK dapat pula terjadi karena putusan hakim. Apabila hakim memandang hubungan kerja tidak lagi kondusif dan tidak mungkin dipertahankan maka hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.
d. PHK karena Peraturan Perundang-undangan
Pekerja yang meninggal dunia, Perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Meski begitu dlama praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.
• Mekanisme PHK
Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha pekerja/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI).
Hal-hal tersebut adalah :
a. pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d. pekerja meninggal dunia.
e. Pekerja ditahan
f. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK
Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak pekerja.
• Perselisihan PHK
Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.
Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.
Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.
2. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:
a. Mediasi
Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
b. Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
c. Arbitrase
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: (i)Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, (ii) perselisihan kepentingan dan (iii) perselisihan antar serikat pekerja.
4. Kasasi (Mahkamah Agung)
Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.
Kompensasi PHK
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
• masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
• masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
• masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
• masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
• masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
• masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
• masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
• masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
• masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK
• masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
• masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
• masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
• masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
• masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
• masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
• masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
• masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
• Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon
Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:
- Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ¬- Berhak atas UPH
- ¬Tidak lulus masa percobaan ¬ – Tidak berhak kompensasi
- Selesainya PKWT ¬ – Tidak Berhak atas Kompensasi
- Pekerja melakukan kesalahan berat ¬- Berhak atas UPH
- Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan -¬ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ¬- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya -¬ Tergantung kesepakatan
- Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ¬- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ¬ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. – 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ¬ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ¬- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Perusahaan pailit¬ ¬- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja meninggal dunia-¬ ¬ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ¬- UPH dan Uang pisah
- Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ¬- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja memasuki usia pensiun ¬- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
- Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) -¬ 1 kali UPMK dan UPH
- Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ¬- 1 kali UPMK dan UPH
Contoh :

A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1×9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)
UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
27.000.000 + 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-


sumber : http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/07/16/phk/
»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, July 7, 2013

Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
Edi Setiadi berpendapat : "Tindak pidana di
bidang perbankan adalah segala jenis
perbuatan melanggar hukum yang berhubungan
dengan kegiatan dalam menjalankan usaha
bank, baik bank sebagai sasaran maupun bank
sebagai sarana. Sedangkan tindak pidana
perbankan (banking crime) merupakan tindak
pidana yang dilakukan oleh bank.[1]
Terdapat tiga belas macam tindak pidana yang
diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan pasal
50A, dimana ketiga belas tindak pidana itu
dapat digolongkan menjadi empat macam :
1. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan
Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak
pidana bank gelap, diatur dalam dalam : Pasal
46 UU Perbankan
ayat (1)
"Barang siapa menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin
usaha dari pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta denda sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah)."
ayat (2)
" Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas,
perserikatan, yayasan atau koperasi, maka
penuntutan terhadap badan-badan dimaksud
dilakukan baik terhadap mereka yang memberi
perintah melakukan perbuatan itu atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan
itu atau terhadap keduaduanya."
Pasal 46 UU Perbankan adalah satu-satunya
pasal dalam Undang-undang tersebut yang
mengenakan ancaman hukuman terhadap
korporasi dengan menuntut mereka yang
memberi perintah atau pimpinannya
2. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan
Rahasia Bank
Bank memiliki kewajiban untuk tidak membuka
rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain
manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh
perundangundangan yang berlaku. Menurut
Pasal 1 angka 16 UU Perbankan, yang dimaksud
sebagai rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal
lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman
dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Dari pengertian yuridis tersebut dan
berdasarkan penjelasan mengenai Rahasia Bank
yang dimuat dalam Pasal 40 sampai dengan
Pasal 45 BAB VII UU Perbankan dapat ditarik
kesimpulan mengenai unsur-unsur dari rahasia
bank itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Rahasia bank tersebut berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabah bank.
Hal tersebut diatas adalah wajib
dirahasiakan oleh bank, kecuali jika
ditentukan lain oleh perundang-
undangan yang berlaku (misalnya
patut diduga bahwa data-data yang
dimiliki oleh bank tersebut
termasuk dalam kategori data milik
nasabah yang sedang terlibat
perbuatan melawan hukum
berdasarkan prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku).
Pihak yang wajib merahasiakan
rahasia bank adalah pihak bank itu
sendiri dan atau pihak terafiliasi,
yang dimaksud sebagai pihak
terafiliasi adalah sebagai berikut :
1. Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi
atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
yang bersangkutan.
2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau
kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
khusus bagi bank berbentuk badan hukum
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Pihak pemberi jasa kepada bank yang
bersangkutan, termasuk tetap tidak
terbatas pada akuntan publik, penilai
konsultasi hukum dan konsultasi hukum.
4. Para pihak yang menurut penilaian Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, tetapi tidak terbatas pada
pemegang saham dan keluarganya,keluarga
komisaris, keluarga pengawas, keluarga
direksi dan keluarga pengurus.
Apabila kemudian terdapat pihak-pihak yang
secara melawan hukum memberikan keterangan
yang tergolong sebagai rahasia bank maka
terhadap pelaku diberlakukan ketentuan
Undang-undang Perbankan, yaitu;
Pasal 47
ayat (1) :
" Barang siapa tanpa membawa perintah
tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal
41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa
bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
40, diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
ayat (2)
"Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai
bank atau pihak terafiliasi lainnya yang
dengan .sengaja memberikan keterangan yang
wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam
dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2
(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
serta denda sekurang-kurangnya
Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar
rupiah)."
Pasal 47 A
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 A dan
pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan palingbanyak Rp. 15.000.000.000
(lima belas miliar rupiah)."
3. Tindak pidana Yang Berkaitan dengan
Pengawasan Dan Pembinaan Bank
Pasal 48 Undang-undang Perbankan ;
ayat (1)
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2), diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)."
ayat (2)
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000
(dua miliar rupiah)."
4. Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha
Bank
Pasal 49 Undang-undang Perbankan ;
ayat (1)
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja :
Membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank
Menghilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan
tidak diilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank.
Mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank, atau dengan
sengaja mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan
atau merusak catatan pembukuan
tersebut, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda
sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000.000 (dua ratus
miliar rupiah)."
ayat (2)
"Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja:
Meminta atau menerima,
mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi,
uang tambahan, pelayanan, uang atau
barang berharga, untuk keuntungan
pribadinya atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka
mendapatkan atau berusaha
mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi
atau fasilitas kredit dari bank atau
dalam rangka pembelian atau
pendiskontoan oleh bank atas surat-
surat wesel, surat promes, cek dan
kertas dagang atau bukti kewajiban
lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang
lain untuk melaksanakan penarikan
dana yang melebihi batas kreditnya
pada bank.
Tidak melaksanakan langkah-
langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00. (seratus
miliar rupiah)."
Pasal 50
"Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah)."
Pasal 50A
"Pemegang saham yang dengan sengaja
menyuruh dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan bank
tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan perundang-undangan lainnya
yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
denda sekurang-kurangnya
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) dan
paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah)."
[1] Edi Setiadi dan Yulia Rena. 2010. Hukum
Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm.
139-140.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Friday, July 5, 2013

SAKIT

Apabila seorang hamba Allah jatuh sakit, Allah akan mengutus 4 malaikat :

1. Malaikat Pertama akan mengambil SELERA MAKANNYA.
2. Malaikat Kedua akan mengambil REZEKINYA.
3. Malaikat Ketiga akan mengambil KECANTIKAN/KETAMPANAN WAJAH (pucat).
4. Malaikat Keempat akan mengambil DOSANYA.

Apabila telah sampai waktu yang telah Allah tetapkan untuk hambaNya kembali sehat, Allah akan menyuruh Malaikat Pertama, Malaikat Kedua dan Malaikat Ketiga agar mengembalikan apa yang telah diambil oleh mereka. Akan tetapi Allah tidak menyuruh Malaikat Keempat mengembalikan dosa hambaNya tersebut.

SubhanAllah, betapa Mulia dan Baik Hati nya Allah terhadap kita. Janganlah bersangka buruk terhadap Allah ketika kita sakit, bersyukurlah dan ucaplah Alhamdulillah ke atasNya. Sesungguhnya setiap kesakitan itu adalah penghapus segala dosa
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, June 29, 2013

Bentuk Dan Nama Perjanjian Internasional

Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, June 24, 2013

Perbuatan Baik yang Tidak Akan Pernah Sia - sia

Al kisah ada seorang dermawan yg berkeinginan untuk berbuat kebaikan.Dia telah menyiapkan sejumlah uang yang akan dia berikan kepada beberapa orang yang ditemuinya.Pada suatu kesempatan dia bertemu dengan seseorang maka langsung saja dia menyerahkan uang yang dimilikinya kepada orang tersebut. Pada keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan sejumlah uang kepada seorang penjahat beringas. Mendengar kbr ini si dermawan hanya mengatakan" Ya Tuhan aku telah memberikan uang ke pada seorang penjahat"
Di lain waktu, dia kembali bertemu dengan seseorang, si dermawan pada hari itu juga telah berniat untuk melakukan kebaikan. Ia dengan segera memberikan sejumlah uang kepada orng tersebut. Keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kpd seorang koruptor. Mendapat kabar ini si dermawan hanya berkata "Ya Tuhan aku telah memberikan uang kepada koruptor".Si dermawan ini tidak berputus asa, ketika dia bertemu dengan seseorang dengan segera dia menyerahkan sejumlah uang yang memang telah disiapkannya. Maka esok harinya pun tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan sejumlah uang kepada seorang kaya raya. Mendengar hal ini si dermawan hanya berkata. " Ya Tuhan aku telah memberikan uang kepada penjahat, koruptor dan seorang yang kaya raya".Sekilas kita bisa menyimpulkan bahwa si dermawan ini adalah seorang yang "Ceroboh" Asal saja dia memberikan uang yang dimilikinya kepada orang yang tidak dikenalnya, padahal jika dia lebih teliti maka niat baik nya itu bisa lebih berguna tersalurkan kepada orang yang memang membutuhkan.Tapi ternyata suatu niat yg baik pasti akan berakhir dengan baik, pun begitu pula dengan "kecerobohan" si dermawan.
 
Uang yg diberikannya kepada sang penjahat ternyata mampu menyadarkannya bahwa di dunia ini masih ada orang baik, orang yg peduli dengan lingkungan sekitarnya. Penjahat ini bertobat dan menggunakan uang pemberian sang dermawan sebagai modal usaha. Sementara sang koroptor, uang cuma-cuma yg diterimanya ternyata menyentuh hati nuraninya yang selama ini telah tertutupi oleh keserakahan, dia menyadari bahwa hidup ini bukanlah tentang berapa banyak yang bisa kita dapatkan. Dia bertekad mengubah dirinya menjadi orang yang baik, pejabat yang jujur dan amanah. Sementara itu pemberian yg diterima oleh si kaya raya telah menelanjangi dirinya, karena selama ini dia adalah seorang yg kikir, tak pernah terbesit dalam dirinya untuk berbagi dengan orang lain, baginya segala sesuatu harus lah ada timbal baliknya. Dirinya merasa malu kepada si dermawan yang dengan kesederhananya ternyata masih bisa berbagi dengan orang lain.Sahabat, tak akan ada yang berakhir dengan sia-sia terhadap sutau kebaikan. Karena kebaikan akan berakhir pula dengan kebaikan. Hidup ini bukanlah soal berapa banyak yang bisa kita dapatkan, tapi berapa banyak yang bisa kita berikan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, June 10, 2013

Mengatasai grubyang eror

pada saat ini saya akan membagikan trik cara mengatasi grub rescue error setelah menghapus partisi linux , "error filesystem: grub rescue"

bahan yang harus di siapkan hanya installer windows 7

Langkah langkahnya sebagai berikut:
boot melalui DVD installer , lalu pilih repair computer , pilih recovery sampai ada pilihan comand prompt

nah setelah masuk CMD (comand prompt) ketikan "bootrec.exe /fixmbr" tanpa tanda petik.

lalu keluar dari CMD dan reboot/restart komputer.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, June 1, 2013

Broadcast dari temen bbm

Buat yg lahir th 1980 - 1994. Msh inget ga?
Jaman SD-SMP kita dulu yg
pernah Trend?
*Artis cilik JOSHUA (Di obok-obok), SHERINA (Dia pikir)
*Baca komik Doraemon, Dragon
Ball, Kungfu Boy atau Conan di kelas sampe
disita guru :D
*Rebutan main Mesin Dingdong.
Kalo yg tajir beli Nintendo, Sega,
atau Gameboy buat main game
Mario Bross sama Sonic.
*Ngabisin koinan di Telpon
umum atw Wartel, PDKT sama
kenalan..yg gk punya koin kirim surat 4x4=16 sempat gak sempat harap dibls :DX_X
*Main Monopoli, Ular Tangga atw
Kartu Hologram, Kuartet yg kalah
dicoret pake bedak :D
*Maen TAMIYA sampe lupa
waktu, akirnya Ortu dateng cariin
ke trek tempat maen tamiya
*Beli coklat Ayam Jago sama
Wafer coklat merk SUPERMAN n
Makan Jagoan Neon biar lidah
nya berubah warna warni =D :p
*beli cemilan fuji, taro, kenji, paling laku kalo cemilannya kalo ada hadiahnya.
Makan mie sakura gak di seduh air panas(makan mentah)#Jilatin bumbunya sampe abiz*=))
*Nonton Jiraiyya, ninja hatori jd
Ksatria Baja Hitam dan SaintSeiya
Sama Power Ranger
*Beli sepatu skolah yg di blakangnya ad lampu
nyala
(PRO ATT) :p
*beli jam G-Shock yang bisa idup lampunya gambar lumba* trus klo di kls bunyi kyk waktu'na power ranger berubah :)
*Ngumpulin TAZOS dari Chiki,
Chitato yg banyak punya koleksi
bangga :p
*Gosip klo dulu ada Pulpen narkoba
yg wangi bnget,paling bangga klo punya pensil "goyang inul"
*Ngerasa kurang gaul klo belum
ngisi Diary punya temen "My
Biodata" X_X
*permen karet yg nyusun huruf Y-
O-S-A-N dari jaman Nabi isa ampe sekarang gag ada
huruf N nya..
apa lupa diproduksi yak?
wkwkwkwkwk
Naaah udaa Senyum²
sendirikan??
Jdi inget masa dulu yah,masa
paling Indah dibanding sekarang
Abad 21'an,,
Kasian yaa adik2 kita skrang, masa
kanak2nya terenggut dan pada
Alay ,kecil2 ud pake BB, iphone,
Android, sok gaul bawa mobil
bokap, minum2 biar dibilang
macho dugem dll..
Dewasa karbitan=))
Just share,biar kita inget serunyaa jaman dulu kita
seperti apa d bnding sekarang! Yang masa kecilnya bahagia pasti di share ;)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, May 26, 2013

ISLAMIC MOTIVATION

WIKIPEDIA : Aku tau semuanya.
FACEBOOK : Aku kenal dengan
semua orang.
GOOGLE : Aku punya semuanya.
MOZILA : Tanpa aku kalian tidak
bisa di akses.
EXPLORER : Kan gue masih ada.
MOZILA : Apaan sih lo, ganggu
acara orang aja!
EXPLORER : Lo sih, ngaku-ngaku
cuma ada lo sendiri!
INTERNET : Udah-udah! Jangan
banyak bacot lo semua, kalo gak
ada gue kalian semua gak
bakalan ada!
FACEBOOK : Huuu, yang paling
sering dikunjungi kan gue, jadi
gue yang terbaik.
YAHOO : Facebook, Inget, tanpa
gue lo gak bisa buat Email!
GOOGLE : Yahoo, Gue juga bisa
buat Email.
INTERNET : zzz... Udah tau gue yg
paling hebat
KOMPUTER : Gua Paling dewa di
sini.
PLN : Bacot lo semua! Gua matiin
nih listriknya!
GENSET : tenang aja kan masih
ada saya
PLN : diem lu
PERTAMINA : awas kalian semua,
saya stop pasokan BBM baru tau
rasa lo
SOLAR CELL : tenang kan selama
masih ada saya semuanya aman
Matahari : Ettt Gk gw sinarin
diem lo
Air, Batubara, Petir dll : MASIH
ADA GUA !!!
Bumi : Lo klo gk ada gw pasti gk
bakal ada
jagat raya: lo semua kalo gak ada
gwe pasti kalian gak bakalan
ada....
ALLAH : tanpa AKU kalian semua
tidak pernah ada.

NAAH.. Siapa yang paling hebat??
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Repost

Seorang guru pernah menasehati, anakku, ada empat prilaku manusia yang amat khas--yang terkadang tidak disadarinya:
1. Menjawab bukan hal yang ditanyakan
2. Bertanya hal-hal yang sudah ada jawabannya
3. Berseru untuk mencari perhatian
4. Berkomentar tapi tidak cocok dengan topiknya

Maka, juga ada empat obatnya, anakku:
1. Mendengar sebelum bicara
2. Membaca sebelum menulis
3. Mencatat sebelum menerangkan
4. Melengkapi sebelum menilai

*repost
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, May 25, 2013

Tak Hanya di Paru, TB Juga Bisa Ke Hati, Otak, Tulang dan Ginjal

Tuberculosis atau penyakit TBC merupakan suatu penyakit infeksi kronis yang dapat merusak paru-paru. Spesialis Paru Prof Dr Faisal Yunus, SpP(K), MD, PhD, FCCP menjelaskan, penyakit TB itu ada beberapa jenis. Yakni TB Paru dan di luar paru.

Untuk di luar paru bisa menyebar ke bagian lain melalui aliran darah. Contohnya di tulang, otak, kulit, dan ginjal. Penyebabnya sebenarnya sama.

Tulang. Nyeri tulang belakang dan kerusakan sendi bisa akibat TB yang menginfeksi tulang Anda. Dalam banyak kasus, tulang rusuk terpengaruh.

Otak. Tuberkulosis di otak bisa menyebabkan meningitis, pembengkakan kadang-kadang fatal dari selaput yang menutupi otak dan sumsum tulang belakang.

Hati dan ginjal. Hati dan ginjal membantu menyaring limbah dan kotoran dari aliran darah Anda. Fungsi-fungsi ini menjadi terganggu jika hati atau ginjal dipengaruhi oleh TBC.

Jantung. Tuberkulosis dapat menginfeksi jaringan yang mengelilingi jantung, menyebabkan koleksi radang dan cairan yang dapat mengganggu kemampuan jantung Anda untuk memompa secara efektif. "Semua TB ke paru dulu tapi menyebar ke bagian lagi," tambahnya.

"Kalau kelenjar ada benjolan beberapa biji. Kadang-kadang berderet. Kalau orang Islam bilangnya seperti tasbih," jelas Profesor Faisal.

Situs MayoClinic menjelaskan, meski tubuh menjadi pelabuhan bakteri yang menyebabkan TB, sistem kekebalan tubuh bisa mencegah Anda mengalami sakit. Untuk itulah dokter membuatnya menjadi beberapa tipe:

1. TB Laten
Dalam kondisi ini, pasien mengalami infeksi TB, tapi bakteri tetap dalam tubuh Anda dalam keadaan tidak aktif dan tidak menimbulkan gejala.

TB laten disebut dengan TB tidak aktif atau infeksi TB, ini tidak menular. Namun bisa berubah menjadi TB aktif sehingga pengobatan penting bagi orang dengan TB laten serta membantu mengendalikan penyebaran TB. Sepertiga penduduk dunia diperkirakan mengalami TB laten.

2. TB Aktif
Kondisi ini membuat orang sakit dan bisa menyebarkan ke orang lain. Ini bisa terjadi dalam beberapa minggu pertama setelah infeksi dengan bakteri TB, atau terjadi beberapa tahun kemudian.

Tanda dan gejala TB aktif :

- Batuk
- Berat badan turun
- Kelelahan
- Demam
- Berkeringat di malam hari
- Panas dingin
- Kehilangan nafsu makan

Profesor Faisal menegaskan, meski TB bisa menular, bukan berarti bakteri bisa mudah tertangkap seseorang. Anda bisa saja terkena TB dari seseorang yang hidup dan bekerja dibandingkan dari orang asing. Kebanyakan orang denganTB aktif yang sudah melakukan perawatan obat yang tepat, setidaknya dua minggu hingga satu bulan sudah tak lagi menular.

"Nggak apa-apa kalau sudah diobati satu bulan, bakteri sudah melemah dan tidak menular. Untuk itu segeralah berobat ke dokter".
Sumber ; liputan6.com
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, May 22, 2013

NABI MUHAMMAD SAW bersabda

Nabi Muhammad SAW bersabda
 1. Empat hal yang bisa membuat Badan Sakit 
* Kebanyakan Bicara
* Kebanyakan Tidur
* Kebanyakan Makan
* Kebanyakan Bertemu Orang
 
2. 4 hal yang dapat merusak Tubuh
 
* Khawatir/Cemas
* Kesedihan
* Kelaparan
* Tidur Larut Malam
3. 4 hal yang dapat membuat Manusia Murung dan Sedih :
 
* Berbohong
* Kurang Ajar atau tidak hormat
* Berdebat tanpa Pengetahuan atau Informasi yang memadai
* Amoral atau melakukan sesuatu tanpa rasa Takut
4. 4 hal yang meningkatkan Wajah Berseri dan Kebahagiaan :
 
* Kesalehan
* Loyalitas
* Kedermawanan
* Menolong sesama dg Ikhlas tanpa diminta hanya berharap Ridho ILAHI
 
5. 4 hal yang Memberhentikan Rezeki :
 
* Tidur dipagi hari dan Sholat Subuh hingga Matahari Bersinar
* Tidak melakukan Sholat/Berdoa secara teratur.
* Malas
* Penghianatan atau Ketidak Jujuran
 
6. 4 hal yang membawa Rezeki :
 * Berdoa di malam hari
 * Tobat
 * Beramal
 * Berdzikir
Semoga bermanfaat
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Tuesday, May 21, 2013

Fakta Perjalanan Karier Jose Mourinho

MADRID, KOMPAS.com - Real Madrid resmi mengakhiri kerja sama dengan Jose Mourinho, Senin (20/5/2013). Setelah tiga musim berada di Madrid, pelatih asal Portugal itu akan meninggalkan Santiago Bernabeu musim depan.

Mourinho mengakhiri tugasnya di Madrid dengan kesepakatan bersama dengan kubu Los Galacticos. Pelatih berusia 50 tahun itu juga masih akan tetap melakoni dua laga terakhir Madrid di Liga BBVA kontra Real Sociedad pada Minggu (26/5/2013) dan Osasuna, Sabtu (1/6/2013).

Chelsea kini menjadi calon kuat klub tempat Mourinho berlabuh. Maklum, sejak beberapa bulan lalu, Mourinho memang santer diberitakan akan kembali ke mantan klubnya tersebut karena sudah merasa tidak nyaman berada di Spanyol.

Berikut adalah perjalanan karier Mourinho seperti yang dilansir Skysports.

1963: 26 Januari Mourinho lahir. Ayahnya, Felix Mourinho, merupakan mantan kiper tim nasional Portugal.

1992: Mourinho bekerja sebagai penerjemah bagi pelatih Bobby Robson di Sporting Lisbon. Pada tahun ini ditengarai merupakan awal kariernya terjun ke dunia kepelatihan sepak bola.

1993: Hijrah ke Porto bersama Robson.

1996: Bergabung ke Barcelona sebagai asisten pelatih. Pelatih kepala saat itu dipegang oleh Robson.

1997: Masih bertahan di Barcelona meski pada tahun ini Louis van Gaal mengambil alih posisi Robson.

2000: Menjadi pelatih kepala Benfica. Bersama klubnya tersebut Mourinho hanya melakoni sembilan pertandingan terakhir sebelum pada akhirnya memutuskan hijrah karena masalah internal klub.

2001: Ditunjuk sebagai pelatih salah satu klub Portugal, Uniao de Leiria.

2002: Bergabung bersama Porto.

2003: Mourinho pertama kali meraih kesuksesan bersama Porto setelah berhasil membawa klubnya tersebut meraih treble winner (Liga Portugal, Piala Portugal, dan Piala UEFA).

2004: Mourinho kembali membuat kejutan setelah berhasil membawa Porto menjadi kampiun Liga Champions seusai mengalahkan AS Monaco 3-0. Pada musim ini, Porto juga sukses menjuarai liga domestik.

2 Juni - Ditunjuk sebagai pelatih Chelsea.

2005: 27 Februari - Memenangkan Piala Carling usai mengalahkan Liverpool 3-2 pada partai final yang dihelat di Cardiff.

April: Chelsea berhasil meraih gelar Premier League. Mourinho juga sukses menjadikan Chelsea sebagai klub yang paling banyak mengumpulkan poin (95) sepanjang sejarah Premier League.

2006: April - Chelsea meraih gelar kedua Premier League secara berturut-turut. Trofi ini merupakan gelar domestik keempat Mourinho dalam empat tahun terakhirnya.

2007: Februari - Chelsea memenangkan Piala Carling dengan mengalahkan Arsenal 2-1.

Mei - Chelsea tersingkir dari Liga Champions setelah dikalahkan Liverpool. Namun, The Blues berhasil meraih Piala FA seusai mengalahkan Manchester United 1-0.

Agustus - Chelsea mencetak rekor baru di Premier League setelah menjadi klub yang tidak terkalahkan dalam 64 pertandingan di kandang.

September - Meninggalkan Chelsea dengan status "kesepakatan bersama".

2008: Juni - Menjadi pelatih Inter Milan dengan durasi kontrak selama tiga tahun.

Agustus - Memenangkan Piala Super Italia setelah mengalahkan AS Roma.

2009: Mei - Membawa Inter meraih scudetto.

25 Mei - Mourinho memperpanjang kontraknya dengan Inter hingga 2012.

2010: Maret - Berhasil mengalakan mantan klubnya, Chelsea pada perempat final Liga Champions.

5 Mei - Inter meraih Coppa Italia setelah mengalahkan Fiorentina di final.

16 Mei - Mourinho memastikan gelar kedua Serie-A miliknya bersama Inter.

22 Mei - Sukses membawa Inter menjadi kampiun Liga Champions setelah mengalahkan Bayern Muenchen 2-0 di final.

26 Mei - Madrid memecat pelatih Menuel Pellegrini dan tertarik memboyong Mourinho sebagai arsitek baru Los Galacticos.

31 Mei - Resmi ditunjuk sebagai pelatih Madrid.

2011: 3 Mei - Gagal di semifinal Liga Champions setelah dikalahkan Barcelona.

18 Agustus: Terlibat insiden dengan asisten Barcelona, Tito Vilanova. Mourinho tertangkap kamera mencolok mata Vilanova di tengah pertandingan leg kedua Piala Super Spanyol antara Barcelona dan Madrid.

2012: 2 Mei - Memimpin Madrid menjuarai Super Copa setelah menang atas Barcelona.

22 Mei: Mourinho memperpanjang kontrak hingga Juni 2016.

2013: April - Setelah sukses mengalahkan Manchester United, Madrid harus rela tersingkir seusai ditekuk Borussia Dortmund di semifinal Liga Champions.

17 Mei: Madrid gagal meraih Copa del Rey karena dikalahkan Atletico Madrid 1-2. Kegagalan tersebut menjadikan Madrid tidak meraih satu gelar pun musim ini.

20 Mei - Madrid mengonfirmasi bahwa Mourinho tidak akan berada di Santiago Bernabeu musim depan. Pertandingan Liga BBVA kontra Osasuna pada 1 Juni mendatang merupakan laga terakhir Mourinho.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, May 5, 2013

GAME - GAME RINGAN BUAT NETBOOK


game - game ringan buat agan - agan yang mempunyai netbook dengan low spek.. silahkan di download

berikut game-game yang saya dapetin dari internet :

SPIDERMAN 2

 
 Sistem mininal bermain game :

 Windows 98/ME/2000/XP
 Pentium or Athlon 600MHz Processor
 128MB RAM
 827MB Hard Disk Space
 16MB DirectX compatible 3D Accelerated Video Card
 4X CD-ROM Drive
 Keyboard, dan Mouse

Download aja langsung :  sedot aja gamenya  (83,75MB)

Cara Install :
1. Setelah anda download Game diatas Extrack file tersebut dengan Winrar atau sejenisnya .
2. Setelah Selesai di Extrack buka Folder hasil Extrack-kan tadi lalu pilih Folder yang bernama System lalu
    cari file dengan nama "WebHead" dengan gambar Spider-Man lalu klik file tersebut.
3. Selamat Bermain

COUNTER STRIKE 1.6 PORTABLE

 
Untuk anda yang suka main counter strike tapi malas install, anda bisa menggunakan Counter Strike 1.6 Portalbe. Tanpa install 100% mantap, tinggal klik dan mainkan gamenya.

Minimum sistem :

800 mhz processor 
128mb ram
32mb video card
Windows 2000/XP/ME/SE
Mouse, dan Keyboard

download : CS 1.6 PORTABLE  (66,237MB)

MONOPOLY THE HERE NOW LIMITED EDITION

 
 Minimum System Requirements  :

Windows® 2000 SP4/XP (Home & Pro) SP2/Vista ™¹,
Pentium® II 500 MHz processor or higher (800 MHz processor for Vista),
128 MB RAM (512 MB RAM for Vista),
25 MB free hard-disk space,
8X CD-ROM drive or faster,
DirectX® 7.0a or later compatible 800x600 16-bit color video card,
DirectX 7.0a or later compatible 16-bit sound card,
keyboard and mouse. 

Link download : MONOPOLY HERE & NOW  (10,89MB)

BEETLE BOMP

 
Minimun Requirements  :
OS : WINDOWS XP/7/VISTA
CPU : 600 Mhz
RAM : 128MB
Direct X : 6.0
Hard drive : 19MB

Yang udah gak sabar, bisa langsung download : DISINI  (11,8MB)
Password : www.modernw4r3.com

ONSLAUGHT


Onslaught ini adalah game shooter dimana Anda harus mempertahankan pantai dari serangan tentara yang datang dari laut dengan kapal pengangkut. Pokoknya seru dehhhh !

System Requirements  :
OS : WINDOWS XP/7/VISTA
CPU : 600 Mhz
RAM : 128MB
Direct X : 6.0
Hard drive : 19MB

Link download : muantape ???
Password : www.modernw4r3.com

SUPER MARIO BROS 3

 

langsung aja di download ni : supermario bros 3  (20,12MB)
password : oktasc

PLANTS VS ZOMBIES

 Minimum System Requirements  :
  • OS: Windows 2000/XP/Vista/7
  • Processor: 1.2+GHz
  • Memory (RAM): 512+MB
  • Free Hard Drive Space: 65+MB
  • DirectX Version: 8 or later
  • Sound: DirectX-compatible
  • Video: DirectX-compatible; 128+MB
  • Color Quality: 16-bit or 32-bit color mode (256 colors may not work)
  • Controls: Keyboard and mouse
 langsung didownload :  klik aja bro !  (51,48MB)

 PLANTS VS ZOMBIES 2


 
Minimum System Requirementsnya sama dengan versi yang pertama.

langsung sedot bro : PVZ 2   (55,16MB)
password : cooldieaja

ZUMA DELUXE

 

Download disini aja :  ZUMA  (6,60MB)

FEEDING FRENZY



game ini versi pertama dari feeding frenzy untuk yang versi 2 nya bisa di download dibawah. lumayan untuk mengisi waktu luang kita.

Download aja bro : FEEDINGFRENZY  (7,56MB)

FEEDING FRENZY 2

 

INI dia versi ke 2 nya langsung di download aja gannnnnnnn !!!!!!! mantappppppppp !!!!!!

LINK nya :  feedingfrenzy 2  (16,84MB)

selamat mencoba semoga menghibur !!!
thanks sudah mau mampir !!!!!!!!
»»  Baca Selanjutnya...