Social Icons

Saturday, June 6, 2015

Pailit atau Bangkrut


Dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UUK”) dinyatakan bahwaKepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian, harta pailit juga meliputi segala sesuatu (harta) yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. 
Pada prinsipnya kepailitan dimulai sejak putusan pailit diucapkan, hingga kepailitan berakhir. Lalu kapan kepailitan berakhir? Apakah dengan dilakukannya pencatatan atau hingga pembagian harta pailit?
 Menurut UUK, kepailitan pada umumnya (bukan harta peninggalan) berakhir dengan terjadinya hal-hal tersebut di bawah ini:
-  Apabila kepailitan dicabut oleh Pengadilan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUK


-  Apabila pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK


-  Setelah dilakukan pemberesan (semua piutang Kreditor yang telah dicocokkan dibayarkan) atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Dalam hal kepailitan tidak dicabut sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UUK, tidak ada perdamaian yang disepakati dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK, maka menurut UUK harta pailit dihitung sampai proses pemberesan dilakukan atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Prinsip hukum kepailitan

a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.


b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte


Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.


c. Prinsip Structured Pro Rata


Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam
debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing.


d. Prinsip Debt Collection


Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor.


Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan


Berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut : 


- Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
- Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasana untuk kepentingan umum.
- Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
- Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, penjamin dan lain-lain yang berhubungan dengan dana masyarakat.
- Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
»»  Baca Selanjutnya...

MEREGER, AKUISI, KONSOLIDASI DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN

Pertanyaan :
  1. Bank Mulia beberapa bulan terakhir ini merasakan kesulitan CAR (Rasio Kecukupan Modal) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Manajemen bank mulai melemah dalam menjalankan operasionalnya, bahkan sudah tidak dapat lagi memenuhi harapan kecuali dilikuidasi. sudah dua kali terjadi penggantian Direksi dan Komisaris tetapi tetap tidak memperbaiki keadaan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengadakan rapat dan memutuskan lebih baik Bank Mulia diakuisisi oleh Bank yang lebih kuat modal dan menejemennya daripada dilikuidasi. Alasan RUPS memilih diakuisisi sebab telah dibahas dalam rapat sehingga tawaran akuisisi diterima pemegang saham karena dipertimbangkan sangat besar manfaatnya daripada bank dilikuidasi. Agar akuisisi dapat dilakukan, maka langkah-langkah yuridis perlu ditempuh.
    a. Apa perbedaan prinsip antara merger, konsolidasi, dan akuisisi ?
    b. Langkah pertama apa yang perlu dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dalam RUPS mengenai akuisisi dan dokumen pendukungnya ?
    c. Apa akibat hukum dari akuisisi yang tidak dilakukan oleh pengakuisisi terhadap pihak yang diakuisisi ?
    d. secara yuridis sejak kapan dianggap mulai berlaku ?
  2. Sebagai usaha bisnis perbankan, peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya pemisahan unit usaha bank syari'ah dan perbankan konvensional.
    a. Berikan analisa saudara terhadap pemisahan tersebut dengan dasar hukum yang melandasinya !.
    b. Dalam prakteknya bentuk pemisahan tersebut termasuk pemisahan yang bagaimana ? Jelaskan!.
  3. Katarina, wanita pengusaha di bidang kosmetik beralih bisnis restoran. Setelah 3 (tiga) bulan menjalankan bisnis restoran, dia mendapat peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat karena dianggap mengakali aturan hukum perusahaan yang berlaku. Katarina bingung menerima surat peringatan tersebut, Katarina tidak memahami aturan hukum perusahaan dan mendatangi Justisia Law Firm meminta bantuan dan nasehat hukum.
    a. Apa alasan yuridis peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ?
    b. Jelaskan cara yang bisa dilakukan oleh Katarina agara bisnis restorannya sah dan dilindungi hukum ?.
  4. PT Pupuk A (PT PA) adalah badan usaha yang modal perseroannya berasal dari penyertaan PT Pupuk B (Persero) dan Koperasi karyawan. beradasarkan fakta tersebut apakah PT PA dapat digolongkan sebagai BUMN ? berikan analisa yuridis saudara !
Jawaban :
1.    a. Perbedaan prinsip antara merger, konsolidasi, dan akuisisi
Merger, konsolidasi, akuisisi (MKA) lebih banyak digunakan untuk tujuan memperbesar aset dan penguasaan pasar. MKA dapat digunakan untuk “menyembuhkan” perusahaan yang sedang “sakit”.
Merger          : Penggabungan perusahaan
Konsolidasi    : Peleburan perusahaan
Akusisi          : Pengambilalihan perusahaan
Merger
Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
Contoh : penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan hukum yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).

Konsolidasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.

Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara  membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Contoh : pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

b. Langkah yang perlu dilakukan direksi adalah (PP Nomor 27 Tahun 1998) :
Pihak yang akan mengakuisisi PT menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Direksi PT yang akan diakuisisi. “Pihak Pengakuisisi” dapat berbentuk PT, Koperasi, Yayasan, CV, Firma, atau Perorangan.
Direksi PT yang akan diakuisisi dan Pihak Pengakuisisi masing-masing menyusun Usulan Rencana Akusisi. Usulan Rencana Akusisi wajib mendapat persetujuan Komisaris PT yang akan diakuisisi atau lembaga serupa dari Pihak Pengakuisisi.
Usulan Rencana Akusisi digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Akuisisi yang disusun secara bersama-sama antara Direksi PT yang akan diakuisisi dengan Pihak Pengakuisisi. Ringkasan rancangan Akuisisi wajib diumumkan Direksi PT Pengakuisisi dalam 2 surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan PT Pengakuisisi paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Rancangan akuisisi wajib disetujui RUPS dari PT yang akan diakuisisi. Rancangan akuisisi juga harus disetujui oleh “pemegang kekuasaan” dari Pihak Pengakuisisi. Apabila pihak pengakuisisi berbentuk PT, maka rancangan akusisi harus disetujui RUPS. Pada pihak pengakuisisi berbentuk koperasi. Jika pihak pengakuisisi berbentuk yayasan maka rancangan akusisi harus disetujui rapat dewan pembina yayasan. Disetujui oleh para sekutu atau pemilik CV dan Firma.
Rancangan Akuisisi yang telah disetujui selanjutnya dituangkan dalam Akta Akuisisi yang dibuat di hadapan notaris dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Akta Akuisisi yang sudah disahkan Notaris selanjutnya didaftarkan kepada Menkumham.
Apabila Akuisisi PT diikuti perubahan Anggaran Dasar (AD) yang membutuhkan persetujuan Menkumham, maka akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akuisisi dalam Daftar Perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, maka akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta akuisisi di hadapan notaris.

c.  Akibat hukum dari akuisisi yaitu beralihnya hak dan kewajiban suatu perusahaan yang diakuisisi kepada pengakuisisi. Pemegang saham yang tidak setuju atas pengambilalihan persoran, diberikan hak khusus yang disebutappraisal right, yaitu hak milik pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS untuk menjual sahamnya kepada perseroan dengan harga wajar. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai MKAPP hanya boleh menggunakan haknya sesuai pasal 62 UU RI Nomor 40 tahun 2007, dan pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan MKAPP.

d.  Apabila akuisisi PT diikuti dengan perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akusisi PT disertai perubahan  AD yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akusisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta akuisisi di hadapan notaris.
2. a. Pemisahan perusahaan (split off dan spin off) belum dimasukkan sebagai salah satu alternatif dalam penguatan strukstur perbankan di Indonesia. Hal ini dapat dimengerti mengingat Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah diluncurkan pada tahun 2004 sebelum konsep pemisahan perusahaan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Pemisahan perusahaan di industri perbankan terutama dilakukan dalam rangka pemisahan unit usaha syari’ah (UUS) yang dimiliki bank umum menjadi bank umum syari’ah yang berdiri sendiri. Bank Indonesia mendorong bank-bank umum yang memiliki UUS agar dapat segera memisahkan (spin-off) UUS menjadi bank umum syari’ah yang berdiri sendiri paling lambat tahun 2023 atau 15 tahun sejak pemberlakuan UU RI Nomor 21 Tahun 2008.
Dengan adanya pemisahan tersebut, perbankan syari’ah diharapkan dapat bertambah maju dan bank umum konvensional juga dapat lebih leluasa mengembangkan usaha pokoknya. Pemisahan persuhaan antara bank umum konvensional dan bank umum syari’ah juga diperlukan mengingat prinsip pengelolaan kedua bank tersebut berbeda, dan pangsa pasarnya juga memiliki perbedaan.
Aspek hukum lain yang juga penting dalam spin off perbankan adalah terkait perlindungan kreditur dan pihak lain yang memiliki hak istimewa yang bisa saja mengalami kerugian akibat pemisahan perusahaan. Dalam spin offbank, beberapa pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum antara lain kreditur bank, masyarakat penyimpan dana, debitur yang telah memberikan hak jaminan (terutama jaminan kebendaan) kepada bank, dan para pemegang saham bank yang melakukan pemisahan. Pemegang saham perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk bank bisa terjadi bukan atas kehendak pemegang saham bank, tetapi karena ada ketentuan undang-undang yang mewjibkan pemisahan.
Pasal 68 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah menyatakan bahwa apabila bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU RI Nomor 21 Tahun 2008, bank umum konvensional dimaksud, wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi bank umum syari’ah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan sanksi bagi bank umum konvensional yang tidak melakukan pemisahan UUS diatur dengan peraturan Bank Indonesia.

b.  Termasuk dalam pemisahan perusahaan sebagian atau pemisahan tidak murni (Spin Off).
Pemisahan tidak murni (spin-off) adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Karena bank syari’ah yang diharuskan oleh UU RI Nomor 21 Tahun 2008 untuk melakukan pemisahan dengan bank umum konvensional, sehingga pemisahan tersebut termasuk pemisahan sebagian atau pemisahan tidak murni.

3. a.   Karena sebelumnya terdaftar usaha dibidang kosmetik dan kemudian tidak ada laporan / izin untuk mengubah usahanya dari bidang kosmetik beralih bisnis ke bidang restoran, serta masa berlakunya juga belum habis. Dalam pasal 5 huruf a Permerindag RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 disebutkan bahwa “SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan : usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;

b.  Melakukan perubahan izin usaha dengan persyaratan :
1.    Copy KTP penanggung jawab /Direktur
2.    Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
3.    ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.    Copy NPWP
5.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
6.    SIUP ASLI yang lama

4.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara). Dalam pasal 1 angka 2 dijelaskan “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”.
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam PeraturanMenteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalamPasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Dengan begitu PT Pupuk A (PT PA) bukan merupakan BUMN karena penyertaan modalnya bukan dari APBN akan tetapi dari BUMN (PT Pupuk B (Persero)) dan Koperasi karyawan.


sumber : http://mahfudh-sh.blogspot.com/2013/06/merger-konsolidasi-akuisisi-dan.html
»»  Baca Selanjutnya...

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Perseroan


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengatur hak-hak pemegang saham minoritas. Bentuk-bentuk hak pemegang saham minoritas tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Personal Right (Hak Perseorangan)
            Secara umum, semua orang adalah sama kedudukannya dalam hukum, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak perseorangan dilindungi oleh hukum, Hak perseorangan adalah relatif. Pemegang saham minoritas sebagai subjek hukum mempunyai hak untuk menggugat Direksi atau Komisaris, apabila Direksi atau Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pemegang saham minoritas melalui pengadilan negeri.
Personal Right pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah sebagai berikut :
Pasal 61 Ayat (1),
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(Setiap pemegang saham dalam pasal ini memberikan pembatasan bagi para pemegang saham yang mempunyai saham minimal 10% (sepuluh persen) dalam perusahaan).
2)      Appraisal Right
            Appraisal Right adalah hak pemegang saham minoritas untuk membela kepentingannya dalam rangka menilai harga saham. Hak ini dipergunakan oleh pemegang saham pada saat meminta kepada perseroan agar sahamnya dinilai dan dibeli dengan harga yang wajar, karena pemegang saham tersebut tidak menyetujui tindakan perseroan yang dapat merugikannya atau merugikan perseroan itu sendiri.
Appraisal Right pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah sebagai berikut :
Pasal 62 Ayat (1),
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa :
a.       perubahan anggaran dasar;
b.      pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c.       penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
3)      Pre-Emptive Right
            Pre-Emptive Right adalah hak untuk meminta didahulukan atau hak untuk memiliki lebih dahulu atas saham yang ditawarkan. Dalam anggaran dasar perseroan dapat diatur pembatasan mengenai keharusan menawarkan saham, baik ditawarkan kepada pemegang saham internmaupun ekstern, atau pelaksanaanya harus mendapat persetujuan dahulu dari organ perseroan. Jadi, dalam anggaran dasar perseroan dapat ditentukan bahwa kepada pemegang saham minoritas diberikan hak untuk membeli saham terlebih dahulu daripada pemegang saham lainnya. Harga yang ditawarkan kepada pemegang saham minoritas harus sama dengan harga yang ditawarkan kepada pemegang saham lainnya.
Pre-Emptive Right pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah sebagai berikut :
Pasal 43 Ayat (1) dan Ayat (2),
(1)   Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2)   Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
4)      Derivative Right
            Kewenangan pemegang saham minoritas untuk menggugat Direksi dan Komisaris yang mengatasnamakan perseroan. Pemegang saham minoritas memiliki hak untuk membela kepentingan perseroan melalui otoritas lembaga peradilan, gugatan melalui lembaga peradilan harus membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian Direksi atau Komisaris. Dengan gugatan tersebut, apabila gugatan dimenangkan, maka yang berhak menerima pembayaran ganti rugi dari tergugat adalah perseroan. Hak ini juga meliputi hak untuk menuntut diselenggarakannya RUPS atas nama perseroan.
Derivative Right pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah sebagai berikut :
Pasal 79 Ayat (2),
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan :
a.       1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil;
(Pemegang Saham perseroan meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, pemegang saham minoritas hanya sekedar mengusulkan tanpa ada kewenangan untuk memutuskan diadakannya RUPS).
Pasal 144 Ayat (1),
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
5)      Enquete Recht (Hak Enquete)
            Enquete Recht atau hak angket adalah hak untuk melakukan pemeriksaan. Hak angket diberikan kepada pemegang saham minoritas untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan melalui pengadilan, mengadakan pemeriksaan berhubung terdapat dugaan adanya kecurangan-kecurangan atau hal-hal yang disembunyikan oleh Direksi, Komisaris atau pemegang saham mayoritas. Pada dasarnya, pengawasan terhadap Direksi dalam pengelolaan perseroan dilaksanakan oleh komisaris. Tetapi dalam praktik, sering terjadi Direksi maupun Komisaris karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada perseroan, pemegang saham atau pihak ketiga. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas berhak melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional perseroan.
Enquete Recht pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah sebagai berikut :
Pasal 97 Ayat (6),
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
Pasal 114 Ayat (6),
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
Pasal 138 Ayat (3),
Permohonan pemeriksaan Perseroan dapat diajukan oleh :
a.       1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b.      pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c.       kejaksaan untuk kepentingan umum.
(Meminta diadakannya pemeriksaan terhadap perseroan, dalam hal terdapat dugaan bahwa perseroan, anggota Direksi atau Komisaris perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga). [1]


sumber :http://mahfudh-sh.blogspot.com/2013/06/merger-konsolidasi-akuisisi-dan.html
»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, April 9, 2015

APLIKASI TERBAIK LINUX

Ada banyak aplikasi di dalam artikel ini, untuk memudahkannya tiap aplikasi akan dibagi menjadi kategori berikut :
  • 1. AntiVirus
  • 2. Firewall
  • 3. File Recovery
  • 4. Backup Apps
  • 5. Maintenance
  • 6. Browsers
  • 7. Email Clients
  • 8. Communications
  • 9. Photo / Images
  • 10.  Audio Tools
  • 11. Video Tools
  • 12. Files/Drives
  • 13. Documents
  • 14. Productivity
  • 15. Desktop
  • 16. Archieve Managers
  • 17. CD / DVD Tools
  • 18. Download
  • 19. Games
  • 20. Others
  • 21. Editor
Ok, silakan dicek aplikasi yang anda inginkan.

AntiVirus

1. Avast -Avast merupakan salah satu antivirus populer di Windows, namun ternyata di Linux pun juga ada. Jika PC anda menggunakan Linux maka software ini bisa jadi salah satu pilihan.
2. BitDefender – BitDefender adalah salah satu software antivirus yang dimiliki oleh Microsoft. Antivirus ini termasuk aplikasi antivirus powerful yang banyak digunakan. Di Linux, aplikasi ini juga tersedia dengan lisensi free.
3. Clam AntiVirus – Aplikasi ini adalah scanner antivirus open source original.
4. AVG – Kalau anda pengguna Windows tentu sudah tidak asing lagi dengan antivirus ini. Nah apabila anda menggunakan Linux, maka anda juga bisa menginstall AVG di dalamnya.

Firewall

1. GUFW – GUFW adalah aplikasi yang dapat memberikan proteksi UFW firewall pada PC anda, dilengkapi dengan interface grafis yang mudah digunakan.
2. Shorewall – Apabila anda suka main-main dengan IPTable maka aplikasi ini cocok buat anda.
3. Firestarter – Firestarter adalah aplikasi untuk memanage firewall dengan antarmuka menarik dan mudah digunakan.

File Recovery

1. Mondo Rescue -Mondo Rescue adalah sebuah aplikasi yang bisa anda gunakan untuk mengembalikan data anda yang rusak atau hilang di Linux.
2. TestDisk -Kalau harddisk anda mulai bermasalah, misalnya partisinya hilang, maka gunakanlah software ini di Linux. Insya Alloh bisa membantu.
3. SafeCopy – Aplikasi ini berfungsi untuk memulihkan data  dengan mencoba untuk mengambil data sebanyak mungkin dari sumber (sektor rusak atau bermasalah – seperti drive floppy, partisi hard disk, CD, perangkat tape, di mana alat-alat lain seperti dd akan gagal karena I / O error.
4. PhotoRec – Aplikasi yang ini berfungsi untuk mengembalikan data anda yang hilang khusus untuk video, dokumen dan file archieve (tar, zip).
5. Ddrescue – Apabila anda butuh aplikasi recovery data yang simpel. Ddrescue adalah jawabannya.

Backup Apps

1. CrashPlan – Jika anda butuh aplikasi backup yang canggih, dan handal, maka software ini adalah pilihan Anda. Banyak pilihan yang ditawarkan aplikasi ini.
2. LuckyBackup – LuckyBackup adalah aplikasi backup yang menawarkan kesederhanaan  dan kemudahan. Pilih program ini apabila kebutuhan backup anda simpel.
3. BackupPC -Aplikasi open source ini berfungsi untuk membackup PC anda dengan user interface berupa tampilan web.
4. Resync – Kalau anda tidak suka dengan GUI dan lebih menyukai console seperti DOS, maka aplikasi ini tepat buat anda.
 5. Deja Dup – Aplikasi ini benar-benar simpel, tapi efektif untuk urusan backup.
6. Fwbackups – Aplikasi backup ini cukup fleksibel dengan kemampuannya untuk membackup komputer lain.

Maintenance

1. Ubuntu Tweak – Kalau anda ingin lebih banyak mengutak-atik Ubuntu, maka aplikasi ini kudu punya, karena di user interfacenya banyak banget pilihan untuk utak-atik tersebut.
2. System Monitor – Aplikasi sederhana ini bisa anda pakai untuk memonitor statistik sistem, misalnya penggunaan CPU, penggunaan memory dan sebagainya.

Browsers

 1. Google Chrome – Hmmm.. kalau yang ini semua pasti udah pada tahu, ini adalah browser buatan Google.
2. Firefox -Aplikasi yang ini apalagi, ini adalah browser paling populer di muka bumi, jadi semua pasti udah pada tau.
 3. Midori – Kalau yang ini terus terang dari namanya mirip-mirip orang jepang, mungkin banyak yang tidak tahu atau baru denger. Tapi browser ini cocok buat anda yang lebih mementingkan isi web daripada tampilan browser itu sendiri. Simpel, Clean and fast itulah midori.
 4. Opera – Kalau browser yang ini saya pikir semua sudah pada tau juga.
 5. Epiphany – Aplikasi ini adalah browser sederhana yang biasanya satu paket dengan GNOME.
 6. Links – Kalau anda adalah orang yang menyukai teks doang, bener-bener suka, dan tidak ingin melihat gambar di web, maka browser ini adalah pilihan tepat buat anda.
 7. reKonq – reKonq adalah browser default untuk KDE dengan teknologi WebKit.

Email Clients

1. Thunder Bird – Aplikasi open source ini adalah aplikasi email klien cross-platform paling populer.
 2. Claws Mail – Claws mail adalah email klien yang cepat, ringan dan user friendly atau mudah dipakai.
3. Evolution – Evolution adalah aplikasi email klien dan kalendar yang bagus untuk GNOME.
4. KMail  – KMail adalah aplikasi email klien untuk KDE dengan fitur yang lengkap.

Communication

1. Kopete – Kopete adalah aplikasi Instant Messaging keren buat KDE.
2. Pidgin – Kalau anda mau tahu aplikasi Instant Messaging open source paling populer, maka Pidgin adalah jawabannya.
3. Xchat – Xchat adalah aplikasi klien untuk IRC. Aplikasi simpel dan mudah digunakan.
Download : http://xchat.org/
4. Empathy – Empathy adalah aplikasi instant messaging yang mirip dengan Pidgin. Aplikasi ini satu paket dengan GNOME.
5. TeamSpeak 3 – Apabila anda membutuhkan aplikasi agar bisa mengobrol dengan mengomong langsung, maka aplikasi ini cocok buat Anda. Aplikasi ini bisa cross-platform juga.
6. Gwibber – Gwibber adalah aplikasi messaging untuk social media.
Download : http://gwibber.com/
7. Liferea – Kalau anda suka mencari informasi menggunakan feed RSS, maka aplikasi ini cocok buat anda.
 8. Emesene – Apabila anda mencari aplikasi chat yang memunkinkan anda chatting dengan teman-teman lain yang menggunakan MSN, GTalk, Facebook chat, Jabber, Yahoo Messenger dan sebagainya, maka Emesene adalah jawabannya.
9. Skype – Kalau aplikasi ini kita semua sudah hampir tahu. Aplikasi ini adalah aplikasi VoIP paling populer saat ini.

Photo/Images

1. Inkscape – Butuh editor untuk mengedit file SVG di Linux, coba gunakan Inkscape.
 2. Shotwell – Apabila anda punya koleksi foto dan ingin mengaturnya lebih tersusun rapi dan mudah dicari maka gunakan aplikasi Shotwell. Aplikasi ini simpel dan didesain untuk GNOME.
 3. F-Spot – Kalau anda butuh aplikasi mirip Shotwell tapi dengan fitur yang lebih kaya, maka F-Spot adalah aplikasi yang anda cari.
Download : http://f-spot.org/
4. Cheese Photo Booth – Ingin kelihatan lucu, keren, funky dengan efek-efek pada foto anda. Jika iya, coba gunakan aplikasi Cheese Photo Booth ini.
 5. GIMP – Kalau aplikasi yang satu ini, saya pikir semua yang pernah menggunakan linux pasti tahu. Bahkan di Windows pun aplikasi ini banyak dipakai. GIMP adalah aplikasi editor image open source yang paling populer dengan fitur-fitur yang mirip dengan Photoshop.
6. Scribus – Scribus adalah aplikasi publishing dengan banyak fitur.
 7. digiKam – digiKam adalah aplikasi photo manager yang bisa dipakai di Linux, Windows dan Mac-OSX.
 8. Darktable – Apabila anda butuh aplikasi yang bisa dipakai untuk mengedit gambar negatif seperti klise foto atau gambar RAW, maka aplikasi ini mungkin cocok buat anda.

Audio Tools

1. Banshee – Butuh aplikasi music manager seperti iTunes di Linux, aplikasi ini mungkin cocok buat anda.
 2. Rhythmbox – Aplikasi ini mirip dengan iTunes namun tidak tergantung pada Mono.
3. Mplayer – Mplayer adalah media player yang powerful.
 4. OggConvert – Apabila anda butuh aplikasi yang dapat mengkonversi berbagai macam tipe file media ke dalam format OGG, maka OggConvert adalah yang paling cocok buat anda, sesuai dengan namanya.
 5. Sound Juicer – Apabila anda ingin me-rip CD yang anda miliki ke dalam MP3 maka gunakanlah aplikasi ini.
 6. Amarok – Punya koleksi musik banyak dan ingin mengaturnya biar lebih rapi, nah aplikasi ini cocok buat anda.
 7. Audacious – Butuh media player yang bagus tapi ringan dan hanya menggunakan sedikit resource komputer, gunakanlah aplikasi ini.
 8. Tomahawk – Tomahawk adalah aplikasi media player yang dapat memainkan musik baik dari sumber yang offline ataupun online.
 9. Audacity – Apabila anda butuh aplikasi untuk merekam audio sekaligus mengeditnya maka Audacity sangat cocok buat anda. Aplikasi ini adalah aplikasi audio editor yang powerful dan tersedia hampir di semua platform sistem operasi.
 10. Clementine – Aplikasi ini mirip seperti Rhythmbox dan Banshee.

Video Tools

1. VLC Media Player – VLC Media player adalah alat pemutar media yang bisa memainkan hampir semua tipe file. Paling sering digunakan untuk memutar video FLV dari youtube.
 2. Kdenlive – Butuh editor video di KDE, nah Kdenlive mungkin cocok buat anda.
3. Openshot – Butuh editor video dengan efek 3D, nah Openshot bisa jadi pilihan buat anda.
 4. Pitivi – Pitivi adalah aplikasi video editor yang simple dan mudah digunakan untuk GNOME.
 5. Totem – Butuh media player yang simpel, nah Totem juga bisa jadi alternatif.
6. Hulu Desktop – Aplikasi ini bagus untuk menonton video Hulu, namun sayangnya sekarang video ini hanya bisa ditonton dari Amerika saja.
 7. Xvidcap – Apabila anda ingin merekam video ke dalam bentuk video lain menggunakan perintah console, maka aplikasi ini cocok buat anda.
 8. XBMC – XBMC adalah aplikasi media center yang keren dengan tampilan yang futuristik. Apabila anda ingin menjadikan PC anda sebagai media center seperti yang ada di Windows Media Center, maka software ini bisa sangat diandalkan.
Download : http://xbmc.org/
9. Blender – Apabila anda membutuhkan aplikasi yang dapat membuat video atau film 3D maka Blender adalah pilihan yang bisa diandalkan.

Files/Drives

1. Gparted – Apabila anda ingin mempartisi harddisk anda di Linux, maka pilihan dapat jatuh pada GParted.
 2. Thunar – Thunar adalah aplikasi file explorer untuk XFCE.
 3. Nautilus – Nautilus adalah aplikasi file explorer untuk GNOME.
 4. Dolphin – Dolphin adalah aplikasi file explorer untuk KDE dnegan fitur sosial media.
 5. Krusader – Apabila anda butuh file explorer yang mirip seperti Norton Commander atau Windows Commander dengan 2 jendela maka Krusader adalah aplikasi yang tepat.
 6. Baobab Disk Usage Analyzer – Apabila anda membutuhkan aplikasi untuk memonitor harddisk dan penggunaan harddisk serta struktur folder di dalamnya maka anda dapat menggunakan aplikasi ini.
 7. GNU Midnight Commander File Manager – GNU Midnight Commander adalah file manager simpel dari GNU.
 8. muCommander – aplikasi ini adalah file manager dengan dua panel seperti Norton Commander atau Windows Commander.

Documents

1. LibreOffice – LibreOffice adalah aplikasi office berbasis OpenOffice dengan fitur yang lebih kaya.
 2. OpenOffice – Kalau mau tau mbah buyutnya aplikasi office open source, nah Open Office lah jawabannya. Aplikasi Open Office ini fitur nya semakin banyak dan lengkap.
 3. Abiword – Aplikasi pengolah kata ini ringan namun fiturnya lengkap,  cukuplah untuk mengolah kata seperti Microsoft Word.
4. Gnumeric – Butuh aplikasi spreadsheet seperti excel di Linux, nah Gnumeric bisa jadi pilihan buat anda.
 5. Xournal – Apabila anda biasa membuat catatan atau anotasi dengan detail yang banyak, aplikasi ini mungkin cocok buat anda.
6. Koffice – KOffice adalah aplikasi office bawaan KDE.
 7. PyRoom – Apabil anda ingin menulis sesuatu tanpa gangguan apapun, nah aplikasi ini cocok buat anda.
Download : http://pyroom.org/
8. Kate – Kata adalah aplikasi text editor bawaan KDE.

Productivity

1. Tomboy – Butuh aplikasi untuk menyimpan atau mengorganisir note atau catatan, Tomboy bisa jadi pilihan.
 2. Gnote – Gnote adalah aplikasi Tomboy yang dimigrasi ke C++.
 3. Hamster Time Tracker – Apabila anda ingin memonitor penggunaan waktu yang telah dikeluarkan dalam suatu projek atau lebih, anda bisa menggunakan aplikasi ini.
 4. Gnome-Do – Gnome-Do adalah aplikasi praktis yang dapat membantu sebagai shortcut aplikasi, sehingga mudah bagi kita untuk menemukan dan menjalankan aplikasi tersebut.
5. Docky – Butuh icon dock seperti yang ada di Mac, nah ini aplikasi yang anda cari.
6. Avant Window Navigator – Aplikasi ini mirip seperti Docky.
 7. Cairo – Alternatif lain selain Docky and Avant Window Navigator.
8. Shutter – Butuh aplikasi untuk mengambil screenshot di layar anda, nah aplikasi ini bisa jadi pilihan.
 9. Dropbox – Dropbox adalah aplikasi sinkronisasi file yang banyak digunakan di Linux.
 10. QuickSynergy – Apabila anda memiliki banyak komputer dan anda ingin men-share mouse dan keyboard di antaranya, maka aplikasi ini adalah pilihan yang tepat.
11. Gnome Tweak Tool – Aplikasi ini digunakan untuk mengatur setting di GNOME, mirip seperti Tweak XP, atau Ubuntu Tweak.
 12. Zim – Zim adalah aplikasi untuk mengorganisir catatan di desktopmu.

Desktop

1. GNOME – GNOME adalah aplikasi desktop yang paling banyak digunakan.
 2. KDE – KDE adalah aplikasi desktop berbasi Qt dengan tampilan yang bagus.
Download : http://www.kde.org/
3. LXDE – Apabila dekstop di Linux anda ingin cepat maka gunakanlah LXDE, karena aplikasi ini sangat ringan sehingga bisa memaksimalkan kinerja dekstop anda di Linux.
 4. Enlightenment – Butuh desktop yang ringan dijalankan dan cantik tampilannya, nah Enlightment bisa jadi alternatif.
 5. Xmonad – Xmodad adalah window manager sederhana dengan kustomisasi yang cukup lengkap.
 6. Openbox – Openbox adlaah aplikasi dekstop environment yang sangat ringan.
Download : http://openbox.org/
 7. Xfce – XFCE adalah aplikasi GTK  untuk desktop environment yang ringan namun powerful.
 8. Razor-qt – Razor-qt ini adalah aplikasi desktop environment berbasis Qt, dengan teknologi yang sama seperti KDE, tetapi lebih ringan.

Archieve Managers

1. File Roller – File Roller adalah alat pengompress file bawaan GNOME.
 2. Ark – Ark adalah archieve manager untuk KDE.
 3. Tar – Butuh aplikasi untuk membuat atau membuka file Tar, nah aplikasi ini solusinya,dijamin cocok.

CD/DVD Tools

1. Brasero – Aplikasi ini berfungsi untuk membakar CD.
 2. Gmount ISO – Aplikasi ini berguna untuk me-mount file ISO ke dalam suatu folder atau drive.
 3. K3b – Aplikasi ini berfungsi untuk membuat CD/DVD Kreator di Linux.
Download : http://www.k3b.org/

Downloads

1. Transmission – Aplikasi ini berguna untuk mendownload Torrent.
 2. Deluge – Deluge adalah aplikasi BitTorrent cross platform.
 3. Miro – Ingin mendownload torrent dan video online.
 4. Uget – Uget adalah aplikasi download manager.
5. Wget – Apabila anda suka console dibandingkan aplikasi berbasis grafis maka gunakan saja Wget. Aplikasi bisa menambila file menggunakan HTTP, HTTPS and FTP, dan protokol internet lainnya dengan command line.

Games

1. Urban Terror – Game  ini adalah game first person shooter dengan performance yang bagus.
 2. FlightGear – Ini adalah game flight simulator open source terbaik.
 3. Alien Arena –Alien Arena adalah game  first person shooter alien dengan grafik yang detal.
 4. Warzone 2100 –Warzone 2100 adalah game strateegiFuturistic real time strategy game for survival.
Download : http://wz2100.net/
 5. Extreme Tux Racer –Ini adalah game balapan dengan Tux sebagai karakter utamanya. Game ini sangat menyenangkan untuk dimainkan.
 6. Nexuiz –Nexuiz adalah game first person shooter dengan tampilan detail yang futuristik.
 7. Supertuxkart –Ini adalah game balapan yang mirip dengan Mario Kart.
 8. The Mana World –Mana World adalah game open source MMORPG.
 9. openBVE –Ini adalah game simulator kereta api.
10. Pingus – Game ini junga menyenangkan untuk dimainkan.
 11. Red Eclipse –Ini juga game shooter yang menyenangkan untuk dimainkan.
12. Lincity-NG –Ini game linux yang mirip Sim City.
 13. OpenTTD – Ini game untuk mengelola transportasi sepertiy game tycoon.

Others

1. LastPass –Apabila anda memiliki banyak password, maka aplikasi ini sangat membantu untuk membantu anda menjaga password tersebut. Aplikasi ini harus online.
 2. KeePassX – Nah kalau LassPass tadi harus online, maka apabila anda butuh password manager yang menyimpan password di lokal dan terenkripsi maka aplikasi ini jawabannya.
 3. TrueCrypt –Ini adalah aplikasi yang anda butuhkan apabila ingin mengenkripsi file.
 4. GnuCash – Ingin mengatur keuangan pribadi anda, gunakanlah GnuCash.
 5. Redshift – Aplikasi ini berfungsi untuk mengganti warna temperatur dari layar anda untuk mencegah mata lelah.
 6. WINE – WINE adalah windows emulator, anda bisa menjalankan Windows di Linux dengan menggunakan aplikasi ini.
 7. Compiz – Apabila anda ingin menambahkan special effect di desktop anda, gunakan saja aplikasi ini.
 8. Eclipse – Aplikasi ini adalah salah satu aplikasi pemrograman paling populer di muka bumi, mendukung banyak bahasa.
 9. Geany – Geany adalah aplikasi code editor untuk pemrograman yang ringan.
10. KmyMoney – Aplikasi ini bisa dipakai untuk mengatur atau menyimpan kegiatan finansial anda di KDE.
 11. Kwin – Aplikasi ini dipakai untuk memberikan efek desktop dengan tampilan yang sangat menarik. Aplikasi ini banyak di pakai pada desktop-desktop berbasis KDE.
 12. DraftSight – Aplikasi ini adalah editor 2D CAD editor.
 13. BleachBit – Aplikasi ini berfungsi untuk membersihkan file-file yang tidak dipakai serta sisa-sisa browsing anda untuk menjaga privasi.

Editors

1. Emacs – Emac bukan aplikasi teks editor biasa, kemampuannya bisa diandalkan dan sangat mudah dikustomisasi.
 2. Vim – Vim merupakan aplikasi teks editor yang populer di linux dengan banyak fitur, namun agak kompleks.
Download : http://www.vim.org/
 3. Nano – Nano adlaah aplikasi editor sederhana dan tidak kompleks.
 4. Gedit – Aplikasi editor yang satu ini adalah aplikasi teks editor yang sangat populer di pengguna GNOME.
 5. Bluefish – Bluefish adalah editor untuk programmer yang fokus pada desain website yang interaktif dan dinamis.
 6. Leafpad – Leafpad adalah aplikasi  teks editor yang sederhana berbasis GTK.

»»  Baca Selanjutnya...