Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum
atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya
diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang
relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa
kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini
terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban,
sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli
adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian
seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat
yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal
830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung
karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat
pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh
yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada
pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa
pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum
yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi
suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur
urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa
hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum
karena perbuatan subyek hukum;
b. Peristiwa hukum yang
bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua
perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat
hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang
penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah
semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan
tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal
kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu
kadaluarsa yang menimbulkan hak danextinctief yaitu
kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
a. Perbuatan subyek
hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b. Perbuatan subyek hukum
yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah
perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur
kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan
jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan hukum ada 2 macam yakni perbuatan hukum yang
bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).
Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum
(rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek
hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya,
perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri
untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua
setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam
pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan
hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling).
Suatu perbuatan hukum yang bersegi dua adalah setiap perbuatan yang akibat
hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau
lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst)
seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu
perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat
dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah
perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :
1. Zaakwaarneming (perwakilan
sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum
tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu.
Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak
mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa
pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk
meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili
kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala
kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu
pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
2. Onrechtmatigedaad (perbuatan
melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau
pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan :
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade
wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in
de verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut
:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut”.
No comments:
Post a Comment