mungkin ada yang masih belum tau tentang PKWT dan
ketentuan yang berlaku tentang PKWT tersebut, saya akan sedikit sharing apa itu
PKWT, PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu atau kita kenal dengan sistem
kerja kontrak, dan berikut penjelasannya
1. Apa sih yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak ?
Karyawan Kontrak diartikan secara hukum adalah
Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan kalimat lain Karyawan
yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan
dengan Perusahaan pemberi kerja.
Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut
“Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Karyawan yaitu
Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu.
2. Apa dasar hukum Karyawan PKWT ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
3. Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan
Karyawan Kontrak ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang besifat tetap.
4. Apa sih yang dimaksud dengan pekerjaan yang
besifat tetap dan pekerjaan yang bersifat sementara ?
Berdasar Penjelasan Pasal 59 ayat (2) menjelaskan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap
dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang
tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu
merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi
waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca
atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka
pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan
tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
5. Ada nggak pembatasan waktu maksimal bagi masa
kerja bagi Karyawan Kontrak ?
Ada, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan :
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya
dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentuyang lama, pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun.
So, Karyawan Kontrak dapat di kontrak atau di ikat
maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama
maksimal 1 (satu) tahun.
Namun apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja
Karyawan Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh
dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.
6. Apa akibat hukum bagi Pengusaha yang
mempekerjakan Karyawan Kontrak namun tidak seperti aturan diatas ? misal contoh
kasus, ada Karyawan yang di kontrak 5 (lima) tahun itu gimana tuh?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
Berdasar aturan hukum tersebut maka jika ada Karyawan
yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Karyawan secara otomatis hukum, setelah 3
(tiga) bulan waktu ia bekerja menjadi Karyawan tetap.
7. Teman saya bekerja di sebuah Restoran dengan
status Kontrak 1 (satu) tahun dan katanya dapat diperpanjang, pada awal masuk
kerja dia disuruh menjalani Masa Percobaan.
Apa tuh Masa Percobaan ?
Masa Percobaan adalah masa atau waktu Karyawan Baru
di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan apakah Karyawan Baru
tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan oleh Perusahaan. Dalam
Masa Percobaan ini akan menentukan apakah Karyawan Baru akan diangkat menjadi
Karyawan Tetap atau malah tidak diterima menjadi Karyawan.
Oh iya, perlu dijelaskan bahwa Masa Percobaan tidak
dapat di terapkan pada Karyawan Kontrak/PKWT. Hal ini berdasar UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja.
(2) Dalam
hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi
hukum.
Jadi, Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan
Restoran untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar.
8. Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa
percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
9. Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari
Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak ?
Pengusaha tidak boleh mengubah status Karyawan
seenaknya saja. Apabila itu dilakukan akan melanggar hukum.
Secara aturan hukum tidak mengatur Eksplisit
mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan adalah bahwa status
Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak adalah sama saja dengan
penurunan status.
Penurunan status Karyawan dari Tetap menjadi Kontrak
adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dari Perusahaan
dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha mengangkat Karyawan (Tetap) tersebut
menjadi Karyawan Kontrak.
No comments:
Post a Comment