Social Icons

Friday, February 1, 2013

Suksesi Negara

Pengertian suksesi negara dapat diklsifikasikan menjadi 2, yaitu:
FACTUAL STATE SUCCESSION. Dalam hal bagaimana suksesi negara itu benar-benar terjadi / kejadian-kejadian atau fakta-fakta apa saja yang dapat digunakan sebagai indikator telah terjadinya suksesi negara.
Suatu negara diserap oleh satu negara lain. Jadi disini terjadi penggabungan dua subyek HI. Misalnya penyerahan Korea  oleh Jepang tahun 1910.
Suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri-sendiri. Dalam ini terjadi pemecahan suatu subyek HI. Misalnya pecahnya Columbia (1832) menjadi Venezuela, Equador dan New Grenada. Pecahnya Uni Sovyet menjadi beberapa negara merdeka (1991).
Gabungan dari bentuk 1 dan 2, yaitu suatu negara pecah menjadi beberpa negara yang kemudian diserap oleh negara-negara disekitarnya. Polandia pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian diserap Rusia, Austria dan Prusia (1795).
Lahirnya negara baru yang sebelumnya merupakan wilayah negara lain atau merupakan jajahan negara lain.
Terjadinya penggabungan dua atau lebih subyek HI atau pemecahan satu subyek HI menjadi beberapa subyek HI (secara disengaja).
LEGAL STATE SUCCESSION. Akibat-akibat hukum suksesi negara. Terutama mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah kehilangan identitasnya itu kepada negara atau satuan lain yang menggantikannya. Dalam hal ini ada 2 pendapat, yaitu:
Pendukung common doctrine yang berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban dari negara yang digantikan beralih kepada negara yang menggantikan.
Penolak common doctrine, yang berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban yang dimiliki suatu negara akan hilang bersamaan dengan lenyapnya negara tersebut.
Kedua pendapat tersebut sama-sama tidak realistis. Pada kenyataannya perubahan hak dan kewajiban itu pasti ada, walaupun tidak seluruhnya.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan kekayaan negara. Kekayaan negara yang meliputi gedung-gedung dan tanah milik negara, alat-alat transport milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, pelabuhan-pelabuhan dan sebagainya beralih kepada negara pengganti.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan kontrak-kontrak konsensional. Menurut HI negara pengganti dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak konsensional yang diadakan oleh negara yang digantikan dengan pihak konsensionaris, dengan pengertian bahwa kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti. Akan tetapi berdasarkan kepentingan kesejahteraan negara, kontrak-kontrak konsensional tersebut dapat diakhiri, dan kepada pihak konsensionaris harus diberikan hak untuk menuntut ganti kerugian yang adil.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan hak-hak privat.
Pada prinsipnya, negara pengganti berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang telah diperoleh di bawah hukum nasional negara yang digantikan.
Kelanjutan dari hak-hak privat tersebut berlaku selama perundang-undangan baru dari negara penggantinya tidak menyatakan lain, dalam hal ini menghapus dan mengubahnya.
Penghapusan atau pengubahan terhadap hak-hak privat yang telah diperoleh itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban internasionalnya, khususnya mengenai perlindungan diplomatik.
Hak-hak privat yang bermacam-macam jenisnya itu, memerlukan pemecahan sendiri-sendiri.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum. Dalam hal terjadinya suksesi negara, dan negara yang digantikan telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka jika terjadi tuntutan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sejauh manakah negara pengganti bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan itu? Umumnya sarjana berpendapat bahwa negara pengganti dipandang tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab akibat tort atau delict (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh negara yang digantikan.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan utang-utang negara. Apakah negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-utang atau pasiva-pasiva yang ditinggalkan atau yang dibuat oleh negara yang digantikan?
Jika utang-utang tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga dan wilayah negara yang digantikankan, maka negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut. Namun sebaliknya jika utang-utang tersebut digunakan untuk kepentingan segolongan masyarakat tertentu maka negara pengganti tidak berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut.
Dalam hal suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang berdiri sendiri, maka menurut HI, negara pengganti (negara-negara baru) dipandang berkewajiban untuk menerima utang-utang negara yang lenyap itu secara proporsional menurut metode distribusi yang adil. Sedangkan, dalam hal terjadi suksesi negara secara parsial, maka negara yang menggantikan kedaulatan atas wilayah yang terlepas tersebut, dipandang berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan pengakuan. Bilamana suatu negara telah memberikan pengakuan dan kemudian terjadi suksesi negara terhadap negara yang telah diakui tersebut (negara itu lenyap), bagaimanakah status pengakuan yang diberikan?
Dalam hal terjadi suksesi universal (yang mengakibatkan lenyapnya identitas internasional dari negara tersebut), maka hal itu berarti negara tersebut tidak lagi memiliki kriteria negara menurut HI. Dalam hal demikian, pengakuan dapat ditarik kembali.
Dalam hal terjadi suksesi negara yang bersifat parsial, yang tidak mengakibatkan hilangnya identitas internasional negara yang bersangkutan, maka berlaku asas kontinyuitas. Artinya, pengakuan tersebut dapat diteruskan kepada penguasa baru. Namun dalam hal suksesi tersebut terjadi karena aneksasi (perebutan), di mana suatu negara dianeksasi oleh negara lain dan aneksasi tersebut diakui oleh negara ketiga, jika kepada negara yang telah dianeksasi itu telah diberikan pengakuan sebelumnya, maka pengakuan tersebut harus diperbarui lagi bagi penguasa baru di negara tersebut. 

SUKSESI UNIVERSAL DAN SUKSESI PARSIAL
    Apakah suksesi tersebut terjadi pada seluruh atau sebagian wilayah negara tersebut.
SUKSESI UNIVERSAL. Negara secara keseluruhan dicaplok oleh negara lain, atau suatu negara pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau diserap oleh negara sekitarnya. Pada suksesi jenis ini identitas internasional negara yang bersangkutan lenyap atau berubah karena hilangnya seluruh wilayah.
SUKSESI PARSIAL. Sebagian wilayah negara melepaskan diri dan kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau menjadi bagian negara lain. Identitas internasional negara yang bersangkutan tidak hilang, sebab yang terjadi hanyalah perubahan dalam luas wilayahnya saja.

SUKSESI NEGARA DAN SUKSESI PEMERINTAHAN
    Perubahan dapat terjadi pada bentuk pemerintahan ataupun personalia pemerintahan.

CARA-CARA TERJADINYA SUKSESI NEGARA
FORCEFULL
Revolusi. Perbaikan (secara cepat dan kadang kala keras dan kejam) terhadap tatanan lama yang sudah mapan, termasuk di dalamnya penggantian sistem sosial, religius, politik dan lain-lain.
Perang. Persengketaan antara dua atau lebih negara yang terutama dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata, dengan maksud menaklukkan pihak lawan dan menerapkan syarat-syarat perdamaiannya sendiri (Starke). Memiliki unsur-unsur (Konvensi Den Haag II dan IV):
Merupakan persengketaan yang terutama dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata;
Dilakukan oleh atau antara negara-negara;
Bertujuan untuk menaklukkan  pihak lain atau lawannya;
Adanya pemaksaan syarat-syarat perdamaian yang dilakukan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang kalah.
        Pilihan bagi pihak yang menang:
Menganeksasi atau merebut wilayah negara yang dikalahkan;
Meninggalkan wilayah yang dikalahkan sebagai territorium nullius atau wilayah tanpa pemilik;
Menetapkan suatu subyek HI baru, baik merdeka maupun tidak merdeka di atas wilayah tersebut.
Aneksasi Korea oleh Jepang 1910, anekasasi Ethiopia oleh Italia 1936
PEACEFULL. Pecahnya Uni Sovyet 1991 dan bergabungnya Jerman Barat dan Jerman Timur setelah runtuhya tembok Berlin.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments: