Social Icons

Tuesday, February 26, 2013

Membaca Muatan dan Implikasi Permenaker Outsourcing oleh: Juanda Pangaribuan *)

Masih banyak celah hukum. Pekerja dan pengusaha punya hak yang sama untuk mengujinya ke MA.
Rasanya tak berlebihan bila tahun ini disebut sebagai tahunnya 'outsourcing'. Betapa tidak, sepanjang tahun ini marak terjadi demo dan mogok nasional yang salah satu tuntutannya adalah penghapusan outsourcing.

Aneka unjuk rasa buruh tersebut semakin lengkap dengan keberadaan dua produk hukum yang berkaitan dengan outsourcing.

Di awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada17 Januari 2012.

Menjelang akhir tahun 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, tanggal 19 November 2012(Permenaker Outsourcing).Di bawah ini akan diuraikan beberapa poin muatan dan apa implikasi dari penerapan Permenaker Outsourcing ini.

A.           Konsideran
Pada bagiankonsideran,PermenakerOutsourcingini disebut merujuk pada UU No. 3 tahun 1951tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan Keppres No. 84/P Tahun 2009.

Masih pada bagian konsideran, Permenaker Outsourcing ini menjelaskan bahwa dua Kepmenakertransyang mengatur mengenai outsourcing dinilaisudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.Hal ini ditegaskan pada bagian Ketentutan Penutup yang menyatakan dua kepmenakertrans itu sudah tak berlaku sejak diundangkannya Permenaker Outsourcing.

Dua keputusan menteri itu adalah Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Memperhatikan konsideran
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments: