Social Icons

Saturday, November 10, 2012

Penyampain Pendapat "DEMO"


Kini musim demo. Segala segi bisa menjadi penyebab adanya demo. Mereka bisa datang dari mana saja. Apa dari lingkungan itu, atau dari jauh yang sebenarnya mereka tidak mengetahui sumber dan akar masalahnya. Tapi itu tak penting. Yang penting mereka datang berbondong bondong dengan berteriak, telanjang dada, dengan gegap gempita. dengan membawa segala, dan pulangnya mereka dapat amplop. Heran. Itulah demo.

kadang tak masuk akal. tapi itu terjadi. ketika secara terpisah salah satunya ditanya apa tujuannya ? jawabannya tak tahulah... wong hanya disuruh seperti ini.

Dilain pihak mereka kalau sudah begitu pada lupa tetang sophan santun, tatakrama, unggah ungguh, budi pekerti atau apalah namanya. Apakah itu kebanggaan bangsa yang sudah terbuka ? ataukah itu norma baru yang sbenarnya memalukan ?
pikirkan lagi teman kalau akan demo, jalan terbaik agar tujuan tercapai. OK ?

Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. " wikipedia "

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.

Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Demo adalah alat yang di pandang oleh sebagian orang adalah senjata paling ampuh untuk meluluhkan penguasa, Demonstrasi sejatinya hanyalah salah satu cara untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan aspirasi warga masyarakat kepada para pemimpin akan apa yang terjadi dimasyarakat, ketika jalan dialog menemui titik buntu. Hal inipun jelas diatur dalam undang-undang yang artinya bahwa kegiatan mengemukakan pendapat dimuka umum itu syah-syah saja. Bahkan tak bisa dipungkiri bahwa demonstrasi menjadi alat penekan paling efektif terhadap Negara.

Pantas saja banyak yang beranggapan bahwa demonstrasi yang sedang marak akhiir – akhir ini bersifat negatif, karena telah melenceng dari makna dasar demo itu sendiri, dan demo yang terjadi akhir – akhiir ini sering menimbulkan kerusakan dan kekacaaun dan hanya menggangu ketertiban masyarakat saja, padahal ada peraturan yang mengatur tentang penyampain pendapat
UU Nomor 9 TAHUN 1998 (9/1 998)
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

demo seperti apa yang akan anda lakukan, demo rusuh atau demo ( penyampain pendapat ) yang baik dan sesuai perturan dan otomatis tidak akan menimbulkan kerusuhan dan tidak akan berdampak negatif