Perjanjian Kerja UntukWaktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang
pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu
tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk
memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian,
yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya
pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam
waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi:
- - Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- - Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
- - Pekerjaan yang bersifat musiman.
- - Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan.
Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara
perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja.
Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan
yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan
menyepakatinya.
Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis.
Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan – PKWT yang dibuat secara lisan dapat
dianggap sebagai PKWTT.
Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi
ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan).
PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan
akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan
menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai
peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.
Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat
diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh
diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Dalam PKWT tidak
dikenal adanya masa percobaan kerja.
Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja,
maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum.
Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas
ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan
karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada.
Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa
percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.