Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing.
Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang
lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada
perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh.
Mengapa kita
harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain
dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih
utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang
lebih penting.
DASAR HUKUM
OUTSOURCING
Dasar hukum
outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanan
lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya
non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih
cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya
pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
DASAR HUKUM
OUTSOURCING
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing
dibagi menjadi dua jenis:
1. PEMBORONGAN PEKERJAAN
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor
outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang
dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun
hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang
dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan
oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh:
pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering,
dsb.
2 PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor
outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi
tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut
serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis
menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing
akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan
jasa pekerja/buruh.
PEKERJAAN YANG DAPAT DIALIHKAN
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan:
Pasal 65
- Penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
- Pekerjaan
yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. - Perusahaan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
- Perlindungan
kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi
pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perubahan
dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
- Hubungan
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan
Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya.
- Hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian
kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
- Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak
terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan
perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja
Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
- Dalam
hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa
Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan
perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh;
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan,
syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa
Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia
jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3. Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk
usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan
perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara
Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 ayat 2 dan
pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat
penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam
istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.