Social Icons

Thursday, November 8, 2012

SEJARAH HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA



 SEJARAH HUKUM
KETENAGAKERJAAN  INDONESIA

DR. AGUSMIDAH

Sejarah Hukum Perburuhan  dan sejarah hubungan kerja pada  zaman Pra kemerdekaan RI
•  Perbudakan

Legalisasi: sebuah aturan yang dikenal sebagai Black Code merupakan  dari Jean-Baptiste Colbert (1619-1683), dengan instrument hukum ia memasukkan perbudakan ke dalam system legal.

Di Prancis legalisasi terhadap perbudakan terlihat secara implicit melalui “Dekrit tahun 1685, di mana dalam Dekrit ini diatur hukuman yang dikenakan oleh tuan para budak pada mereka (budak),

PERATURAN MENGHAPUS  PERBUDAKAN
Perlawanan fisik atas perbudakan. Perlawanan
yang terjadi pada 1791 di Santo Domingo (sekarang Haiti dan Republik Dominika) memainkan peran krusial dalam penghapusan perdagangan budak trans-Atlantik, dan moment itu oleh PBB diperingati sebagai titik awal penghapusan perbudakan di dunia
•           Di Nusantara pada tahun 1811-1816 masa pendudukan Inggris dengan tokohnya Thomas Stanford Raffles dikenal sebagai anti perbudakan, di tahun 1816 mendirikan “The Java benevolent institution” semacam lembaga dengan tujuan penghapusan perbudakan.
•           Masa pendudukan Nederland pada 1817 ada peraturan tentang larangan memasukkan budak ke Pulau JAwa (Stb. 1817 No. 42).
•  Selanjutnya dikeluarkanlah peraturan-peraturan
lainnya  guna mendukung Regeringsreglement tersebut di antaranya:

•           Pendaftaran Budak Stb 1819 No. 58, Stb 1820 No. 22 a dan 34, Stb. 1822 No. 8, Stb 1824 No. 11, Stb. 1827 No.
20, Stb 1834 No. 47, Stb. 1841 No. 15.
•  Pajak atas pemilikan budak: Stb. 1820 No. 39 a, stb.
1822 No. 12 a, stb. 1827 No. 81, Stb. 1828 No. 52, Stb.1829 No. 53, Stb. 1830 No. 16, Stb. 1835 No. 20 dan 53, Stb. 1836 No. 40.
•           Larangan Pengangkutan Budak Kanak-kanak di bawah umur 10 tahun: Stb. 1829 No. 29, Stb. 1851 No 37.
•  Pendaftaran anak budak: Stb. 1833 No. 67.
•           Pembebasan dari perbudakan bagi pelaut yang dijadikan budak : Stb 1848 No. 49.
•           Penghapusan perbudakan di Indonesia terjadi secara berangsur, ditandai dengan beralihnya hubungan ini dan diganti dengan system “perhambaan”.
b. Perhambaan
•           Sistem ini dapat dikatakan pelunakan dari perbudakan (pandelingschap) dengan menetapkan  sejumlah uang  sebagai utang (pinjaman) dari si-hamba (bekas budak) kepada si bekas pemilik (disebut juga pemegang gadai karena diibaratkan adanya peristiwa pinjam meminjam uang dengan jaminan pembayarannya adalah diri si peminjam/berutang).
 ATURAN MELARANG PERHAMBAAN
Larangan terhadap  praktek Perhambaan justru telah ada sebelum digencarkannya larangan perbudakan, tercatat  di Tahun 1616 sudah ada larangan praktek perhambaan.  Salah satu aturan   terhadap  larangan ini adalah Regelingreglement 1818 dan Stb. 1822 No. 10.
 c. Kerja Rodi
Rodi yang berlangsung di Indonesia digolongkan dalam tiga golongan:
1.  Rodi-gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya
(herendienst);
2.  Rodi perorangan,  yaitu rodi untuk kepentingan kepala-kepala dan pembesar-pembesar
Indonesia (persoonlijke diensten);
3. Rodi-desa, yaitu rodi untuk kepentingan desa (desa diensten).
d. Poenale Sanctie
•           "Agrarische Wet" (Undang-Undang Agraria) tahun 1870 yang mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar, soal perburuhan menjadi sangat penting.
•                       Hubungan antara majikan dan buruh pada mulanya diatur oleh “Politie Straaf Reglement” (Peraturan Pidana Polisi) yang lebih melindungi kepentingan majikan peraturan ini dihapuskan pada tahun 1879.
•           Penggantinya Koeli Ordonantie (1880) memuat sanksi- sanksi terhadap pelanggaran kontrak oleh buruh dan sanksi bagi majikan yang melakukan kesewenang- wenangan pada buruhnya. Karena adanya sanksi tersebut maka Koeli Ordonantie dijuluki Poenale Sanctie yang artinya sanksi pidana bagi buruh yang berasal dari luar Sumatera Timur, karena buruh dari rakyat setempat  atau suku di Sumatera Timur tidak terkena ordonansi ini
SEJARAH HUKUM PERBURUHAN  DAN SEJARAH
Hubungan Kerja Pada Jaman Kemerdekaan
a). Pemerintahan Soekarno Pasca Proklamasi
(1945-1958)
Peraturan ketenagakerjaan yang ada pada masa ini cenderung memberi jaminan sosial dan perlindungan kepada buruh, dapat dilihat dari beberapa peraturan  di bidang
perburuhan yang diundangkan pada masa ini.

Masa  Pemerintahan    Soekarno – 1945 s/d 1958

No       Peraturan Ketenagakerjaan

1          UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja

2          UU No. 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja

3          UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan

4          UU  No.  21  Tahun  1954  Tentang  Perjanjian  Perburuhan  antara  Serikat
Buruh dan Majikan

5          UU  No.  22  Tahun  1957  Tentang  Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan
Industrial

6          UU No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama

7          Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh

b). Pemerintahan Soekarno Masa Orde Lama (1959-1966)

•           Pada masa ini kondisi perburuhan dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan oleh tentara antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan diperusahaan- perusahaan yang diambil alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi, untuk mencegah meningkatnya pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh.

•           Gerak politis dan ekonomis buruh juga ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaan- perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital.

•                       Perbaikan nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh
seperti PERBUM, SBSKK, SBPI, SBRI, SARBUFIS, SBIMM, SBIRBA.

c). Pemerintahan Soeharto di Masa Orde Baru

•           Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila).

•           Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98
Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No.
1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.

•           Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.

(a). Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
•  Pada 5 Juni dikeluarkan Keputusan Presiden No. 83 Tahun
1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948
tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (Concerning Freedom of Association and
Protection of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.

•           Meratifikasi K.ILO tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 Tahun 1999.

•                       Rencana Aksi Nasional  Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan pengundangan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(b). Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-
2001)
•           Dilihat dari peraturan  ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh dan memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya yaitu UU No 21
Tahun 2000.
(c). Pemerintahan Megawati Soekarno Putri
(2001-2004)
peraturan  perundangan ketenagakerjaan dihasilkan, di antaranya yang sangat fundamental adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menggantikan sebanyak 15 (limabelas) peraturan ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang ini merupakan payung bagi peraturan  lainnya
 Undang-Undang yang juga sangat
fundamental lainnya adalah UU No. 2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang disahkan pada 14
Januari 2004 dan UU No. 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan  Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
 (d). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(2004-2009)

Di masa pemerintahan ini beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan di bidang ketenagakerjaan sehubungan dengan hal di atas, kurang mendapat  dukungan kalangan pekerja/buruh.

• Beberapa aturan :

a.  Inpres No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan iklim Investasi, salah satunya adalah agenda untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat tentangan pekerja/buruh.

b.  Pengalihan jam kerja ke hari sabtu dan minggu demi efisiensi pasokan listrik di Jabodetabek.

c.  Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.