SEJARAH
HUKUM
KETENAGAKERJAAN INDONESIA
DR.
AGUSMIDAH
Sejarah
Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan
kerja pada zaman Pra kemerdekaan RI
• Perbudakan
Legalisasi:
sebuah aturan yang dikenal sebagai Black Code merupakan dari Jean-Baptiste Colbert (1619-1683),
dengan instrument hukum ia memasukkan perbudakan ke dalam system legal.
Di
Prancis legalisasi terhadap perbudakan terlihat secara implicit melalui “Dekrit
tahun 1685, di mana dalam Dekrit ini diatur hukuman yang dikenakan oleh tuan
para budak pada mereka (budak),
PERATURAN
MENGHAPUS PERBUDAKAN
Perlawanan
fisik atas perbudakan. Perlawanan
yang
terjadi pada 1791 di Santo Domingo (sekarang Haiti dan Republik Dominika)
memainkan peran krusial dalam penghapusan perdagangan budak trans-Atlantik, dan
moment itu oleh PBB diperingati sebagai titik awal penghapusan perbudakan di
dunia
• Di Nusantara pada tahun 1811-1816
masa pendudukan Inggris dengan tokohnya Thomas Stanford Raffles dikenal sebagai
anti perbudakan, di tahun 1816 mendirikan “The Java benevolent institution”
semacam lembaga dengan tujuan penghapusan perbudakan.
• Masa pendudukan Nederland pada 1817
ada peraturan tentang larangan memasukkan budak ke Pulau JAwa (Stb. 1817 No.
42).
• Selanjutnya dikeluarkanlah
peraturan-peraturan
lainnya guna mendukung Regeringsreglement tersebut di
antaranya:
• Pendaftaran Budak Stb 1819 No. 58, Stb
1820 No. 22 a dan 34, Stb. 1822 No. 8, Stb 1824 No. 11, Stb. 1827 No.
20,
Stb 1834 No. 47, Stb. 1841 No. 15.
• Pajak atas pemilikan budak: Stb. 1820 No. 39
a, stb.
1822
No. 12 a, stb. 1827 No. 81, Stb. 1828 No. 52, Stb.1829 No. 53, Stb. 1830 No. 16,
Stb. 1835 No. 20 dan 53, Stb. 1836 No. 40.
• Larangan Pengangkutan Budak
Kanak-kanak di bawah umur 10 tahun: Stb. 1829 No. 29, Stb. 1851 No 37.
• Pendaftaran anak budak: Stb. 1833 No. 67.
• Pembebasan dari perbudakan bagi
pelaut yang dijadikan budak : Stb 1848 No. 49.
• Penghapusan perbudakan di Indonesia
terjadi secara berangsur, ditandai dengan beralihnya hubungan ini dan diganti
dengan system “perhambaan”.
b.
Perhambaan
• Sistem ini dapat dikatakan pelunakan
dari perbudakan (pandelingschap) dengan menetapkan sejumlah uang
sebagai utang (pinjaman) dari si-hamba (bekas budak) kepada si bekas
pemilik (disebut juga pemegang gadai karena diibaratkan adanya peristiwa pinjam
meminjam uang dengan jaminan pembayarannya adalah diri si peminjam/berutang).
ATURAN MELARANG PERHAMBAAN
Larangan
terhadap praktek Perhambaan justru telah
ada sebelum digencarkannya larangan perbudakan, tercatat di Tahun 1616 sudah ada larangan praktek
perhambaan. Salah satu aturan terhadap
larangan ini adalah Regelingreglement 1818 dan Stb. 1822 No. 10.
c. Kerja Rodi
Rodi
yang berlangsung di Indonesia digolongkan dalam tiga golongan:
1. Rodi-gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan
gubernemen dan para pegawainya
(herendienst);
2. Rodi perorangan, yaitu rodi untuk kepentingan kepala-kepala
dan pembesar-pembesar
Indonesia
(persoonlijke diensten);
3.
Rodi-desa, yaitu rodi untuk kepentingan desa (desa diensten).
d.
Poenale Sanctie
• "Agrarische Wet"
(Undang-Undang Agraria) tahun 1870 yang mendorong timbulnya perusahaan
perkebunan swasta besar, soal perburuhan menjadi sangat penting.
• Hubungan antara majikan
dan buruh pada mulanya diatur oleh “Politie Straaf Reglement” (Peraturan Pidana
Polisi) yang lebih melindungi kepentingan majikan peraturan ini dihapuskan pada
tahun 1879.
• Penggantinya Koeli Ordonantie (1880)
memuat sanksi- sanksi terhadap pelanggaran kontrak oleh buruh dan sanksi bagi
majikan yang melakukan kesewenang- wenangan pada buruhnya. Karena adanya sanksi
tersebut maka Koeli Ordonantie dijuluki Poenale Sanctie yang artinya sanksi
pidana bagi buruh yang berasal dari luar Sumatera Timur, karena buruh dari
rakyat setempat atau suku di Sumatera
Timur tidak terkena ordonansi ini
SEJARAH HUKUM
PERBURUHAN DAN SEJARAH
Hubungan
Kerja Pada Jaman Kemerdekaan
a).
Pemerintahan Soekarno Pasca Proklamasi
(1945-1958)
Peraturan
ketenagakerjaan yang ada pada masa ini cenderung memberi jaminan sosial dan
perlindungan kepada buruh, dapat dilihat dari beberapa peraturan di bidang
perburuhan
yang diundangkan pada masa ini.
Masa Pemerintahan Soekarno – 1945 s/d 1958
No Peraturan Ketenagakerjaan
1 UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja
2 UU No. 33 Tahun 1947 Tentang
Kecelakaan Kerja
3 UU No. 23 Tahun 1948 Tentang
Pengawasan Perburuhan
4 UU
No. 21 Tahun
1954 Tentang Perjanjian
Perburuhan antara Serikat
Buruh
dan Majikan
5 UU
No. 22 Tahun
1957 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan
Industrial
6 UU No. 18 Tahun 1956 Tentang
Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai
Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
7 Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang
Pendaftaran Serikat Buruh
b).
Pemerintahan Soekarno Masa Orde Lama (1959-1966)
• Pada masa ini kondisi perburuhan
dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan
oleh tentara antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan diperusahaan-
perusahaan yang diambil alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi,
untuk mencegah meningkatnya pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh.
• Gerak politis dan ekonomis buruh juga
ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun
1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaan-
perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital.
• Perbaikan nasib buruh
terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh
seperti
PERBUM, SBSKK, SBPI, SBRI, SARBUFIS, SBIMM, SBIRBA.
c).
Pemerintahan Soeharto di Masa Orde Baru
• Kebijakan industrialisasi yang
dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangi kebijakan yang menempatkan
stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace
khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang
diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila).
• Serikat Pekerja di tunggalkan dalam
SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98
Tahun
1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding
Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No.
1/MEN/1975
perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran
Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak
sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.
• Peran Militer dalam prakteknya sangat
besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.
(a).
Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
• Pada 5 Juni dikeluarkan Keputusan Presiden
No. 83 Tahun
1998
yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948
tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi
(Concerning Freedom of Association and
Protection
of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.
• Meratifikasi K.ILO tentang Usia
Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age for Admission to
Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi perlindungan terhadap hak
asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU
No. 20 Tahun 1999.
• Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)
Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan pengundangan UU
No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(b).
Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-
2001)
• Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan
Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh dan
memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya
yaitu UU No 21
Tahun
2000.
(c).
Pemerintahan Megawati Soekarno Putri
(2001-2004)
peraturan perundangan ketenagakerjaan dihasilkan, di
antaranya yang sangat fundamental adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang menggantikan
sebanyak 15 (limabelas) peraturan ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang ini
merupakan payung bagi peraturan lainnya
Undang-Undang yang juga sangat
fundamental
lainnya adalah UU No. 2 Tahun
2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan
Industrial yang disahkan pada 14
Januari
2004 dan UU No. 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
(d). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(2004-2009)
Di
masa pemerintahan ini beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim
investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan di bidang ketenagakerjaan sehubungan dengan hal di atas, kurang
mendapat dukungan kalangan pekerja/buruh.
•
Beberapa aturan :
a. Inpres No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan
iklim Investasi, salah satunya adalah agenda untuk merevisi UU No. 13 Tahun
2003, mendapat tentangan pekerja/buruh.
b. Pengalihan jam kerja ke hari sabtu dan minggu
demi efisiensi pasokan listrik di Jabodetabek.
c. Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan
tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.