Social Icons

Friday, March 29, 2013

Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan

Putusan ini mengukuhkan praktik yang selama ini berjalan.
ASH/NOV

Pro kontra praktik kasasi atas vonis bebas akhirnya disudahi. MK memutuskan bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal ini terjadi setelah MK mengabulkan sebagian ketentuan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

MK membatalkan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP itu. Ini artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.

"Menyatakan frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya

Permohonan ini diajukan Idrus, seorang pensiuan PNS Pemkab Pasaman Sumatera Barat yang terbelit kasus korupsi. Ia menilai pasal itu bersifat multitafsir dan tidak tegas yang mengakibatkan pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil.

Adanya frasa "..kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP tidak memberikan larangan yang tegas bagi penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Akibatnya, pemohon dalam posisi tidak mendapatkan kepastian hukum apakah penuntut umum boleh mengajukan kasasi atau tidak.

Menurut pemohon, putusan Pengadilan Tipikor Padang yang telah membebaskan pemohon seharusnya sudah final. Sebab, sesuai Pasal 244 KUHAP penuntut umum tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi. Namun, faktanya penuntut umum bisa melakukan upaya kasasi sepanjang putusan bebas itu dianggap sebagai bukan bebas murni.

Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. Atau menyatakan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali sepanjang diartikan dengan tegas melarang jaksa mengajukan kasasi baik dengan alasan bebas murni maupun bebas tidak murni.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP tidak memberikan upaya hukum biasa (kasasi) terhadap putusan bebas. Ini berarti fungsi MA sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya sama sekali ditiadakan.

"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, kenyataan selama ini beberapa putusan bebas tidak diajukan banding (Pasal 67 KUHAP), tetapi bisa diajukan kasasi dan MA mengadilinya. Padahal, Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh diajukan kasasi. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik," kata Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.

Karena itu, guna menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa "kecuali terhadap putusan bebas."

Meski begitu, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak membuat status hukum baru terhadap putusan MA yang telah diputus sebelumnya. Sebab, sesuai Pasal 47 UU MK, setiap putusan MK berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan atau tidak berlaku surut. Lagipula, MK juga tidak berwenang menilai putusan MA.

"Putusan bebas yang diajukan kasasi, tidak boleh diartikan MA pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Bisa saja MA sependapat dengan pengadilan di bawahnya. Artinya terdakwa tetap dibebaskan dalam putusan kasasi," kata Akil mengingatkan.

Dalam putusan ini, salah satu Hakim Kontitusi Harjono mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, Pasal 244 jo Pasal 67 KUHAP merupakan perlindungan HAM terhadap mereka yang haknya pernah dilanggar karena pernah menjadi terdakwa. Perlindungan seseorang yang telah diputus bebas tidak hanya melarang pengajuan banding, terdakwa berhak menuntut ganti rugi seperti diatur Pasal 68 jo Pasal 95 KUHAP.

"Dihilangkannya frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' dalam Pasal 244 KUHAP secara fundamental telah merobohkan sistem KUHAP, yang implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan itu tidak ada dasar konstitusionalnya," kata Harjono.

Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan putusan MK ini seolahmengukuhkan praktik yang selama ini berjalan. Namun ia menilai putusan ini akan mengakibatkan proses peradilan menjadi makin panjang.Ketika seorang terdakwa sudah dinyatakan bebas, masih dibuka peluang jaksa untuk mengajukan kasasi. "Pasal 244 KUHAP itu sebenarnya untuk melindungi seseorang, kalau sudah dinyatakan bebas seharusnya sudah dong," katanya.

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut baik putusan ini. Menurutnya, ini adalah salah satu sarana kontrol agar hakim tak gampang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. "Karena masih ada sarana kontrol berupa upaya hukum atas semua putusan pengadilan."

Sumber : http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt515443599911e/pelarangan-kasasi-atas-vonis-bebas-dibatalkan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments: