Social Icons

Thursday, January 17, 2013

Pengertian Upah Minimun


Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah  kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang - Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
● Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
● Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
● Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
● Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
● Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
● Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di
Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.
Data Statistik tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.
Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawabmelakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing- masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Peraturan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. 
membahas lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah. Apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah?
Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/ Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yan tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.
Apakah penyusunan struktur dan skala upah penting? Apa fungsinya?
Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena : Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
Gambaran masa depan pekerja di
perusahaan tersebut
Acuan dalam perundingan upah secara
kolektif
Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak
Penghasilan
Dapatkah pihak Perusahaan membuat
penyusunan struktur skala upah tanpa
mengacu kepada peraturan yang ada (UU
No. 13/ 2003 dan Kepmenakertrans No.
49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan
Skala Upah) ?
Menilik dari isi peraturan yang ada di UU.
No.13/2003 dan Kepmenakertrans
No.49/2004, tidak ada ketentuan yang
mewajibkan penyusunan struktur dan skala
upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu.
Namun, untuk mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis serta untuk
menghindari adanya kecemburuan/
kesenjangan sosial terstruktur di antara para
pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah
berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa
mengurangi hak pengusaha untuk memberi
penghargaan berdasarkan kemampuan
perusahaan dan tingkat produktivitas serta
kinerja masing-masing pekerja, serta
memberi sanksi bila ada pekerja yang
melanggar (pasal 92 ayat [2] UU Tenaga
Kerja).
Dengan demikian, berdasarkan azas
kebebasan berkontrak, boleh saja dilakukan
penyusunan struktur dan skala upah (dalam
Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian
Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada
peraturan perundang-undangan, sepanjang
dilakukan sesuai dengan mekanisme
pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran
dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau
disepakati di antara para pihak (dalam PKB)
dan tetap mengindahkan syarat sahnya
perjanjian.
Bagaimana mekanisme penyusunan struktur
dan skala upah?
Penyusunan struktur dan skala upah
dilaksanakan melalui :
Analisa jabatan - Analisa jabatan adalah
proses metode secara sistimatis untuk
memperoleh data jabatan, mengolahnya
menjadi informasi jabatan yang dipergunakan
untuk berbagai kepentingan program
kelembagaan, ketatalaksanaan dan
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Uraian jabatan - Uraian jabatan adalah
ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan
tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan
jabatan tersebut.
Evaluasi Jabatan - Evaluasi jabatan adalah
proses menganalisis dan menilai suatu jabatan
secara sistimatik untuk mengetahui nilai
relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu
organisasi.
Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan
penyusunan struktur upah?
Dasar pertimbangan penyusunan struktur
upah dapat dilakukan melalui :
Struktur organisasi
Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar
jabatan
Kemampuan perusahaan
Upah minimum
Kondisi pasar
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri No.1 tahun
1999
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
no.16 tahun 2001
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994
tentang Struktur dan Skala Upah
Hukum Online

No comments: