Social Icons

Sunday, December 14, 2014

Perluasan Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Perluasan Dalam Tindak Pidana Ekonomi

KUHP hanya mengenal perbedaan kejahatan dan pelanggaran.

UUTPE dikenal perbedaan keras antara tindak pidana ekonomi berupa kejahatan dan tindak pidan ekonomi berupa pelanggaran hal ini bias dilihat dalam pasal 2 UU No 7 drt 1955

Tindak pidana ekonomi pada pasal 1 sub 1c adalah kejahatan atau pelanggaran sekedar tindak itu menurut ketentuan undang-undang yang bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran. Tindak pidana ekonomi yang lain yang tersebut dalam pasal 1 sub e adalah kejahatan apabila tindak itu dilakukan dengan sengaja. Jika tindak itu tidak dilakukan dengan sengaja itu adalah pelanggaran.

Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 2e adalah kejahatan.

Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 3e adalah kejahatan apabila tindak mengandung anasir sengaja. Tindak itu adalah pelanggaran satu dengan lainnya jika dnegan undang-undang itu tidak ditentukan lain.

Perluasan atau penyimpangan UUTPE terhadap ketentuan umum KUHP adalah:

Subyek Hukum
KUHP subyek hukum adalah orang
UU TPE dalam Pasal 15 subyek hukum diperluas, selain orang juga badan hukum perseroan, perserikatan, dan yayasan, semua menunjuk pada “korporasi”.
Pasal 44 RUU KUHP menyatakan korporasi dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana.

Klasifikasi kejahatan dan Pelanggaran.
KUHP klasifikasi kejahatan dan pelanggaran atas dasar kualitatifkejahatan asal delik hukum, pelanggaran dari delik UU . ukuran kualitatif kejahatan ancaman pidana lebih berat dan pelanggaran ancaman pidana lebih ringanUU TPE ada 3 golongan:Pasal 2 ayat 1 : kejahatan tindak pidana ekonomi berupa kejahatan dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana ekonomi yang berupa pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja.Pasal 2 ayat 2. Pasal 26, Pasal 32 dan Pasal 33, semuanya kejahatan.Pasal 2 ayat 3; yang menentukan bahwa suatu tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, apabila dilakukan tidak dengan sengaja kualifikasinya adalah pelanggaran, kecuali ditentukan lain.

Perluasan Berlakunya Hukum Pidana

Pasal 2 KUHP asas territorial; KUHP Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Pasal 3 UU TPE; Barang siapa turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi yang dilakukan di dalam daerah hukum RI dapat dihukum begitu pula jika ia turut melakukan tindak pidana di luar negri.

Perbuatan Percobaan dan Membantu Pelanggaran
KUHP
Pasal 53 mengatur percobaan .
Pasal 54 percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana
UUTPE Pasal 4 ; percobaan pelanggaran dipidana.Percobaan dikualifikasikan dengan melakukan tindak pidana.

Peradilan In Absentia
Pasal 154 ayat 4 KUHP; bahwa kehadiran terdakwa di siding pengadilan adalah merupakan kewajibannya, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa dapat dihadirkan secraa paksa.

Pasal 16 UU TPE; mengandung pengertian orang yang sudah mati bias dihukum.Pasal 77 KUHP, bahwa tuntutan gugur bila terdakwa meninggal dunia, jadi dalam KUHP peradilan harus dihadiri terdakwa.

Sanksi pidana
Pasal 10 KUHP, berupa pidana pokok dan pidana tambahan .

pasal 35 KUHPUU TPE menentukan 3 jenis pidana yaitu:
Pasal 6, pidana pokok
Pasal 7 pidana tambahan
Pasal 8 pidana tata tertib.

Schikking.
UU TPE dikenal lembaga Schikking yang merupakan lembaga penyelesaian di luar pengadilan, yaitu berupa denda damai. Wewenang khusus dari Jaksa Agung , sekarang kepada Mentri Keuangan.KUHP Pasal 82 lembaga ini ada.

Pengadilan
Pasal 33 UU TPE perlu dibentuk pengadilan ekonomi berikut Jaksa, Hakim dan panitera ekonomi.

No comments: