Pemahaman
umum tentang Perjanjian menurut KUHPerdata
Definisi
Perjanjian ?
Pasal 1313 KUHPerdata.
Suatu Perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.
Apakah
Perikatan?
Pasal 1234 KUHPerdata.
Perjanjian adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, untuk
tidak berbuat sesuatu
Perjanjian
Kerja Menurut UU No. 13 tahun 2003
Perjanjian
Kerja adalah
Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun
2013.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban.
Hubungan
Kerja adalah
Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003
Hubungan Kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur Pekerjaan, Upah,
Perintah.
Pembuatan
Perjanjian Kerja
Pasal 53
Segala hal
dan/atau biaya
yang diperlukan
bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusaha.
Pertanyaan untuk menganalisa
Mengapa
UU Pembuatan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab perusahaa?
Definisi
PHK
Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003.
Pemutusan
hubungan kerja
adalah pengakhiran
hubungan kerja
karena suatu
hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya
hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha.
Kewajiban Membayar
Pasal 156 UU No. 13
Tahun 2003.
(1) Dalam hal
terjadi pemutusan
hubungan kerja,
pengusaha
diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau
uang penghargaan
masa kerja
dan uang
penggantian hak yang
seharusnya diterima.
No comments:
Post a Comment