Social Icons

Wednesday, May 21, 2014

Perjanjian menurut KUHPerdata

Pemahaman umum tentang Perjanjian menurut KUHPerdata
Definisi Perjanjian ?
Pasal 1313 KUHPerdata.
Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Apakah Perikatan?
Pasal 1234 KUHPerdata.
Perjanjian adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, untuk tidak berbuat sesuatu


Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 tahun 2003
Perjanjian Kerja adalah
Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2013.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban.

Hubungan Kerja adalah
Pasal  1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur  Pekerjaan, Upah, Perintah.

Pembuatan Perjanjian Kerja

Pasal 53

Segala  hal  dan/atau  biaya  yang  diperlukan  bagi  pelaksanaan  pembuatan  perjanjian  kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

Pertanyaan untuk  menganalisa
Mengapa UU Pembuatan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab perusahaa?

Definisi PHK

Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003.

Pemutusan  hubungan  kerja  adalah  pengakhiran  hubungan  kerja  karena  suatu  hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.


Kewajiban Membayar
Pasal 156 UU No. 13  Tahun 2003.
(1) Dalam  hal  terjadi  pemutusan  hubungan  kerja,  pengusaha  diwajibkan  membayar  uang pesangon  dan  atau  uang  penghargaan  masa  kerja  dan  uang  penggantian  hak  yang seharusnya diterima.





No comments: