Social Icons

Sunday, February 9, 2014

Apa itu AMDAL, UKL dan UPL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.

Guna AMDAL Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. § Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan § Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup § Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Jenis-jenis  AMDAL tunggal
 
Jenis-jenis AMDAL tunggal adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan AMDAL.
TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebutKriteria kegiatan terpadu meliputi : berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RT RW yang ada.
AMDAL Lahan basah
Panduan penyusunan AMDAL LAHAN BASAH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2000. Salah satu kategori wilayah yang perlu dioptimalkan pembangunannya adalah kawasan lahan basah.
TIPELOGI EKOSISTEM terbagi menjadi 3 zona :
·
Ekosistem sungai
kawasan sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Kriteria sempadan sungai : Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman Untuk sungai di kawasan permukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu 10 sampai 15 meter
·
Ekosistem pantai
kawasan tertentu sepanjang pantai yangmempunyai manfaat penting untukmempertahankan dan melindungi kelestarianfungsi pantai dari gangguan kegiatan ataupunproses alam. Kriteria : dataran sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
·
Ekosistem Sekitar Waduk dan Rawa Berhutan Bakau.
Kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyaimanfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsiwaduk/danau. Perlindungan terhadap kawasan sungai/wadukdilakukan untuk melindungi danau/waduk. Kriteria : sepanjang tepian danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
KAWASAN RAWA BERHUTAN BAKAU Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepadaperikehidupan pantai dan lautan. Kriteria : Minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
Lahan genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus TERMASUK DALAM KAWASAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung Kawasan suaka alam darat Kawasan bergambut Kawasan mangrove Kawasan resapan air Taman Nasional Sempadan pantai Taman hutan raya Sempadan sungai Taman wisata alam Kawasan sekitar waduk/danau Kawasan cagar budaya dan Kawasan sekitar mata air Ilmu pengetahuan Kawasan suaka alam laut dan perairan Kawasan rawan bencana.
Pengertian  UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

No comments: