Social Icons

Tuesday, May 17, 2016

💐 Kisah Hikmah

"SAYA TAK MAU BERPISAH DENGAN HARTA 💰 SAYA...".
(HARTA DIBAWA MATI)

Haji Usman,sebutlah begitu nama beliau.🌸
Mungkin orangtuanya dulu  berdo'a agar sang putra mewarisi kemuliaan ☘ Sayyidina Utsman ibn Affan Radhiyallahu ‘Anhu.

Pemilik salah satu usaha batik 🍃 terkemuka di Yogyakarta ini memang dikenal atas kedermawanannya🌺, seakan harta 💷 telah begitu tak berharga baginya.Seakan dunia telah begitu hina 🍁 di matanya.

Ringan baginya membuka kotak persediaan💰,gampang baginya menyeluk kantong simpanan dan seakan tanpa beban dia mengulur bantuan 💞

Inilah mungkin sosok nyata orang yg dunia di tangannya dan akhirat di hatinya💖.

Maka beberapa orang pengusaha muda yg bersemangat 🌷 mendatangi beliau.

“Ajarkan pada kami, Ji,” kata mereka, “bagaimana caranya agar kami seperti haji Usman. Bisa tidak cinta pada harta 💰 dan tidak sayang 💙 pada kekayaan...Hingga seperti haji Usman, bershadaqah terasa ringan”.

“Wah", sahut Haji Usman tertawa, “salah alamat!”

“Lho?”...🍂

“Lha iya. Kalian datang pada orang yg salah. Lha saya ini SANGAT MENCINTAI 🌸 HARTA SAYA je. Saya ini sangat mencintai kekayaan saya je".

“Lho?”..

“Kok lho.Lha sebab saking cinta 💞 dan sayangnya saya pada harta,SAMPAI-SAMPAI SAYA TIDAK RELA MENINGGALKAN HARTA SAYA DI DUNIA INI.
Saya itu TIDAK MAU BERPISAH dengan kekayaan 💰 saya.
Makanya sementara ini saya titip-titipkan dulu...

TITIP pada Masjid 🕌
TITIP pada anak yatim 🌷
TITIP pada fakir  miskin 🌺
TITIP pada madrasah 📝
TITIP pada pesantren 📚
TITIP pada pejuang fii sabilillah🌷

Alhamdulillah ☘ ada yg berkenan dititipi, saya senang sekali. Alhamdulillah ada yg sudi diamanati, saya bahagia sekali.

Pokoknya DI AKHIRAT NANTI MAU SAYA AMBIL LAGI.
Saya ingin kekayaan saya itu dapat saya nikmati berlipat-lipat di akhirat🌻"

“Lah...!” Siapa bilang harta tdk dibawa mati....?
Harta itu dibawa mati....!!! Caranya ? ... Minta tolong dibawakan oleh anak Yatim, Fakir miskin..dll....

Subhanallah.

📚(Dikutip dari buku Lapis-Lapis Keberkahan, Salim A  Fillah, hal. 227-228)

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik”
📗(QS.Saba’/34 : 39)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═════ ❁✿❁ ═════
🌼 Mutiara Islam 🌼
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, May 9, 2016

Macam - Macam putusan Pengadilan


Putusan Pengadilan dibedakan  atas 2 (dua) macam (Pasal 185 ayat (1) HIR/Pasal 196 ayat (1) RBg),

1. Putusan Sela
Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Misalnya, putusan sela Pengadilan Negeri  terhadap eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili suatu perkara.
Dalam Pasal 190 ayat (1) HIR/Pasal 201 ayat (1) RBg menentukan bahwa :
“Putusan sela hanya dapatdimintakan  bandingbersama-sama permintaan banding terhadap putusan akhir”
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal beberapa putusan sela, yaitu preparatoir, interlocutoir, incidentieel, dan provisioneel.
  • Putusan preparatoir adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan  segala sesuatu  guna mengadakan putusan akhir. Misalnya, putusan untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
  • Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Misalnya putusan untuk memeriksa saksi atau pemeriksaan setempat. Karena putusan ini menyangkut masalah pembuktian, maka putusan interlocutoir akan mempengaruhi putusan akhir
  • Putusan incidentieel adalah putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan  prosedur peradilan biasa. Putusan inipun belum berhubungan dengan pokok perkara, seperti putusan yang membolehkan seseorang ikut serta dalam suatu perkara (vrijwaring, voeging, dan tussenkomst)
  • Putusan provisioneel adalah putusan  yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Misalnya dalam perkara perceraian, sebelum perkara pokok diputuskan, istri minta dibebaskan kewajiban untuk tinggal bersama dengan suaminya

2. Putusan Akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.

Perkara perdata dapat diperiksa pada 3 (tiga) tingkatan pemeriksaan, yaitu :
  • Pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, pada tingkatan ini pemeriksaan perkara perdata menggunakan HIR (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk derah Pulau Jawa dan Madura) dan RBg (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura).
  •  Pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pada tingkatan ini pemeriksaan perkara perdata menggunakan Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta RBg (Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura).
  •  Pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, pada tingkatan ini pemeriksaan perkara perdata menggunakan Undang – Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
 Putusan akhir menurut sifat amarnya (diktumnya) dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam, yaitu putusan condemnatoir, putusan constitutief, dan putusan declaratoir.
  • putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim. Amar putusan selalu berbunyi “Menghukum.... dan seterusnya”
  • putusan constitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya, putusan yang membatalkan suatu perjanjian, menyatakan pailit, memutuskan suatu ikatan perkawinan, dan sebagainya. Amar putusan berbunyi : “Menyatakan... dan seterusnya.”
  • putusan declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Misalnya, perjanjian antara penggugat dan tergugat dinyatakan sah menurut hukum dan sebagainya. Amar putusannya selalu berbunyi : “Menyatakan ... sah menurut hukum.”
Dari ketiga putusan akhir tersebut diatas, putusan yang memerlukan pelaksanaan (executie) hanyalah putusan akhir yang bersifatcondemnatoir, sedangkan putusan akhir lainya hanya mempunyai kekuatan mengikat.
»»  Baca Selanjutnya...

Istilah Istilah Dalam Gugatan Hukum Perdata

Dalam Gugatan Contentiosa atau yang lebih dikenal dengan Gugatan Perdata, yang berarti gugatan yang mengandung sengketa di antara pihak-pihak yang berperkara. Dikenal beberapa istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu:
1. Penggugat
Dalam Hukum Acara Perdata, orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak Penggugat, maka disebut dalam gugatannya dengan “Para Penggugat”.
2. Tergugat
Tergugat adalah orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan seterusnya.
3. Turut Tergugat
Pihak yang dinyatakan sebagai Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya suatu gugatan, maka mereka harus disertakan.
Dalam pelaksanaan hukuman putusan hakim, pihak Turut Tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk Tergugat, namun hanya patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut.
4. Penggugat/Tergugat Intervensi
Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi.. Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi.
Menurut, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007, dalam hal pengikut-sertaan pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg. Tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv, yaitu berdasarkanPasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv serta sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil. Berikut ini penjelasan 3 (tiga) macam intervensi yang dimaksud, yaitu:
a)        Voeging (menyertai) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, kemudian dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan, maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.
b)        Intervensi /tussenkomst (menengah) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.
c)         Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin) adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan Tergugat dari tanggung jawab kepada Penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh Tergugat secara lisan atau tertulis.
Setelah ada permohonan vrijwaring, Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok. Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient (pihak intervensi) tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri. Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabungkan permohonan intervensi ke dalam perkara pokok.
Dalam suatu gugatan perdata, orang yang bertindak sebagai Pengugat harus orang yang memiliki kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu juga dengan menentukan pihak Tergugat, haruslah mempunyai hubungan hukum dengan pihak Penggugat dalam perkara gugatan perdata yang diajukan. Kekeliruan bertindak sebagai Pengugat maupun Tergugat dapat mengakibatkan gugatan tersebut mengandung cacat formil. Cacat formil dalam menentukan pihak Penggugat maupun Tergugat dinamakan Error in persona.
- See more at: http://www.hukumacaraperdata.com/istilah-pihak-pihak-dalam-gugatan-perdata/#sthash.Mt9pZCmI.dpuf
»»  Baca Selanjutnya...

Jenis - Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian hubungan industrial diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”). Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan Pasal 2 UU PHI, jenis-jenis hubungan industrial meliputi:

1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (i) dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan perjanjian kerja; (ii) ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan; dan (iii) ada ketentuan normatif tidak dilaksanakan.

2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya; ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
- See more at: http://www.hukumtenagakerja.com/jenis-jenis-perselisihan-hubungan-industrial/#
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, June 6, 2015

Pailit atau Bangkrut


Dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UUK”) dinyatakan bahwaKepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian, harta pailit juga meliputi segala sesuatu (harta) yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. 
Pada prinsipnya kepailitan dimulai sejak putusan pailit diucapkan, hingga kepailitan berakhir. Lalu kapan kepailitan berakhir? Apakah dengan dilakukannya pencatatan atau hingga pembagian harta pailit?
 Menurut UUK, kepailitan pada umumnya (bukan harta peninggalan) berakhir dengan terjadinya hal-hal tersebut di bawah ini:
-  Apabila kepailitan dicabut oleh Pengadilan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUK


-  Apabila pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK


-  Setelah dilakukan pemberesan (semua piutang Kreditor yang telah dicocokkan dibayarkan) atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Dalam hal kepailitan tidak dicabut sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UUK, tidak ada perdamaian yang disepakati dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK, maka menurut UUK harta pailit dihitung sampai proses pemberesan dilakukan atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.


Prinsip hukum kepailitan

a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.


b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte


Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.


c. Prinsip Structured Pro Rata


Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam
debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing.


d. Prinsip Debt Collection


Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor.


Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan


Berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut : 


- Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
- Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasana untuk kepentingan umum.
- Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
- Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, penjamin dan lain-lain yang berhubungan dengan dana masyarakat.
- Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
»»  Baca Selanjutnya...

MEREGER, AKUISI, KONSOLIDASI DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN

Pertanyaan :
  1. Bank Mulia beberapa bulan terakhir ini merasakan kesulitan CAR (Rasio Kecukupan Modal) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Manajemen bank mulai melemah dalam menjalankan operasionalnya, bahkan sudah tidak dapat lagi memenuhi harapan kecuali dilikuidasi. sudah dua kali terjadi penggantian Direksi dan Komisaris tetapi tetap tidak memperbaiki keadaan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengadakan rapat dan memutuskan lebih baik Bank Mulia diakuisisi oleh Bank yang lebih kuat modal dan menejemennya daripada dilikuidasi. Alasan RUPS memilih diakuisisi sebab telah dibahas dalam rapat sehingga tawaran akuisisi diterima pemegang saham karena dipertimbangkan sangat besar manfaatnya daripada bank dilikuidasi. Agar akuisisi dapat dilakukan, maka langkah-langkah yuridis perlu ditempuh.
    a. Apa perbedaan prinsip antara merger, konsolidasi, dan akuisisi ?
    b. Langkah pertama apa yang perlu dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dalam RUPS mengenai akuisisi dan dokumen pendukungnya ?
    c. Apa akibat hukum dari akuisisi yang tidak dilakukan oleh pengakuisisi terhadap pihak yang diakuisisi ?
    d. secara yuridis sejak kapan dianggap mulai berlaku ?
  2. Sebagai usaha bisnis perbankan, peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya pemisahan unit usaha bank syari'ah dan perbankan konvensional.
    a. Berikan analisa saudara terhadap pemisahan tersebut dengan dasar hukum yang melandasinya !.
    b. Dalam prakteknya bentuk pemisahan tersebut termasuk pemisahan yang bagaimana ? Jelaskan!.
  3. Katarina, wanita pengusaha di bidang kosmetik beralih bisnis restoran. Setelah 3 (tiga) bulan menjalankan bisnis restoran, dia mendapat peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat karena dianggap mengakali aturan hukum perusahaan yang berlaku. Katarina bingung menerima surat peringatan tersebut, Katarina tidak memahami aturan hukum perusahaan dan mendatangi Justisia Law Firm meminta bantuan dan nasehat hukum.
    a. Apa alasan yuridis peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ?
    b. Jelaskan cara yang bisa dilakukan oleh Katarina agara bisnis restorannya sah dan dilindungi hukum ?.
  4. PT Pupuk A (PT PA) adalah badan usaha yang modal perseroannya berasal dari penyertaan PT Pupuk B (Persero) dan Koperasi karyawan. beradasarkan fakta tersebut apakah PT PA dapat digolongkan sebagai BUMN ? berikan analisa yuridis saudara !
Jawaban :
1.    a. Perbedaan prinsip antara merger, konsolidasi, dan akuisisi
Merger, konsolidasi, akuisisi (MKA) lebih banyak digunakan untuk tujuan memperbesar aset dan penguasaan pasar. MKA dapat digunakan untuk “menyembuhkan” perusahaan yang sedang “sakit”.
Merger          : Penggabungan perusahaan
Konsolidasi    : Peleburan perusahaan
Akusisi          : Pengambilalihan perusahaan
Merger
Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
Contoh : penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan hukum yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).

Konsolidasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.

Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara  membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Contoh : pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

b. Langkah yang perlu dilakukan direksi adalah (PP Nomor 27 Tahun 1998) :
Pihak yang akan mengakuisisi PT menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Direksi PT yang akan diakuisisi. “Pihak Pengakuisisi” dapat berbentuk PT, Koperasi, Yayasan, CV, Firma, atau Perorangan.
Direksi PT yang akan diakuisisi dan Pihak Pengakuisisi masing-masing menyusun Usulan Rencana Akusisi. Usulan Rencana Akusisi wajib mendapat persetujuan Komisaris PT yang akan diakuisisi atau lembaga serupa dari Pihak Pengakuisisi.
Usulan Rencana Akusisi digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Akuisisi yang disusun secara bersama-sama antara Direksi PT yang akan diakuisisi dengan Pihak Pengakuisisi. Ringkasan rancangan Akuisisi wajib diumumkan Direksi PT Pengakuisisi dalam 2 surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan PT Pengakuisisi paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Rancangan akuisisi wajib disetujui RUPS dari PT yang akan diakuisisi. Rancangan akuisisi juga harus disetujui oleh “pemegang kekuasaan” dari Pihak Pengakuisisi. Apabila pihak pengakuisisi berbentuk PT, maka rancangan akusisi harus disetujui RUPS. Pada pihak pengakuisisi berbentuk koperasi. Jika pihak pengakuisisi berbentuk yayasan maka rancangan akusisi harus disetujui rapat dewan pembina yayasan. Disetujui oleh para sekutu atau pemilik CV dan Firma.
Rancangan Akuisisi yang telah disetujui selanjutnya dituangkan dalam Akta Akuisisi yang dibuat di hadapan notaris dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Akta Akuisisi yang sudah disahkan Notaris selanjutnya didaftarkan kepada Menkumham.
Apabila Akuisisi PT diikuti perubahan Anggaran Dasar (AD) yang membutuhkan persetujuan Menkumham, maka akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akuisisi dalam Daftar Perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, maka akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta akuisisi di hadapan notaris.

c.  Akibat hukum dari akuisisi yaitu beralihnya hak dan kewajiban suatu perusahaan yang diakuisisi kepada pengakuisisi. Pemegang saham yang tidak setuju atas pengambilalihan persoran, diberikan hak khusus yang disebutappraisal right, yaitu hak milik pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS untuk menjual sahamnya kepada perseroan dengan harga wajar. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai MKAPP hanya boleh menggunakan haknya sesuai pasal 62 UU RI Nomor 40 tahun 2007, dan pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan MKAPP.

d.  Apabila akuisisi PT diikuti dengan perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akusisi PT disertai perubahan  AD yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akusisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta akuisisi di hadapan notaris.
2. a. Pemisahan perusahaan (split off dan spin off) belum dimasukkan sebagai salah satu alternatif dalam penguatan strukstur perbankan di Indonesia. Hal ini dapat dimengerti mengingat Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah diluncurkan pada tahun 2004 sebelum konsep pemisahan perusahaan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Pemisahan perusahaan di industri perbankan terutama dilakukan dalam rangka pemisahan unit usaha syari’ah (UUS) yang dimiliki bank umum menjadi bank umum syari’ah yang berdiri sendiri. Bank Indonesia mendorong bank-bank umum yang memiliki UUS agar dapat segera memisahkan (spin-off) UUS menjadi bank umum syari’ah yang berdiri sendiri paling lambat tahun 2023 atau 15 tahun sejak pemberlakuan UU RI Nomor 21 Tahun 2008.
Dengan adanya pemisahan tersebut, perbankan syari’ah diharapkan dapat bertambah maju dan bank umum konvensional juga dapat lebih leluasa mengembangkan usaha pokoknya. Pemisahan persuhaan antara bank umum konvensional dan bank umum syari’ah juga diperlukan mengingat prinsip pengelolaan kedua bank tersebut berbeda, dan pangsa pasarnya juga memiliki perbedaan.
Aspek hukum lain yang juga penting dalam spin off perbankan adalah terkait perlindungan kreditur dan pihak lain yang memiliki hak istimewa yang bisa saja mengalami kerugian akibat pemisahan perusahaan. Dalam spin offbank, beberapa pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum antara lain kreditur bank, masyarakat penyimpan dana, debitur yang telah memberikan hak jaminan (terutama jaminan kebendaan) kepada bank, dan para pemegang saham bank yang melakukan pemisahan. Pemegang saham perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk bank bisa terjadi bukan atas kehendak pemegang saham bank, tetapi karena ada ketentuan undang-undang yang mewjibkan pemisahan.
Pasal 68 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah menyatakan bahwa apabila bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU RI Nomor 21 Tahun 2008, bank umum konvensional dimaksud, wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi bank umum syari’ah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan sanksi bagi bank umum konvensional yang tidak melakukan pemisahan UUS diatur dengan peraturan Bank Indonesia.

b.  Termasuk dalam pemisahan perusahaan sebagian atau pemisahan tidak murni (Spin Off).
Pemisahan tidak murni (spin-off) adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Karena bank syari’ah yang diharuskan oleh UU RI Nomor 21 Tahun 2008 untuk melakukan pemisahan dengan bank umum konvensional, sehingga pemisahan tersebut termasuk pemisahan sebagian atau pemisahan tidak murni.

3. a.   Karena sebelumnya terdaftar usaha dibidang kosmetik dan kemudian tidak ada laporan / izin untuk mengubah usahanya dari bidang kosmetik beralih bisnis ke bidang restoran, serta masa berlakunya juga belum habis. Dalam pasal 5 huruf a Permerindag RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 disebutkan bahwa “SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan : usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;

b.  Melakukan perubahan izin usaha dengan persyaratan :
1.    Copy KTP penanggung jawab /Direktur
2.    Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
3.    ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.    Copy NPWP
5.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
6.    SIUP ASLI yang lama

4.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara). Dalam pasal 1 angka 2 dijelaskan “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”.
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam PeraturanMenteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalamPasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Dengan begitu PT Pupuk A (PT PA) bukan merupakan BUMN karena penyertaan modalnya bukan dari APBN akan tetapi dari BUMN (PT Pupuk B (Persero)) dan Koperasi karyawan.


sumber : http://mahfudh-sh.blogspot.com/2013/06/merger-konsolidasi-akuisisi-dan.html
»»  Baca Selanjutnya...