Social Icons

Monday, January 28, 2013

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan "waktu pekerjaan" atau "selesainya pekerjaan". Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi:

Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
Pekerjaan yang bersifat musiman.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan. Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja. Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.

Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis. Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan – PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT. Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan). PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.

Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1  kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Kisah Inspirasi : Berat Segelas Air

------------- Kisah Inspirasi : Berat Segelas Air ---------------

Saat Stephen R. Covey mengajar tentang Manajemen Stress, dia bertanya kepada para peserta kuliah,

"Menurut anda, kira-kira berapa berat segelas air ini?" Jawaban para peserta sangat beragam, mulai dari 200 gram sampai 500 gram.

"Sesungguhnya yang menjadi masalah bukanlah berat absolutnya. Tetapi berapa lama anda memegangnya," ungkap Covey.

"Jika saya memegangnya selama satu menit, tidak ada masalah. Jika saya memegangnya selama satu jam, lengan kanan saya akan sakit. Jika saya memegangnya selama satu hari penuh, mungkin anda harus memanggilkan ambulans untuk saya," lanjutnya.

"Beratnya sebenarnya sama, tapi semakin lama saya memegangnya, maka bebannya akan semakin berat. Jika kita membawa beban terus menerus, lambat laun kita tidak akan mampu membawanya lagi. Beban itu terasa meningkat beratnya," ungkap Covey.

"Yang harus kita lakukan adalah meletakkan gelas tersebut. Istirahat sejenak sebelum mengangkatnya lagi. Kita harus meninggalkan beban kita, agar kita dapat lebih segar dan mampu membawanya lagi. Jadi sebelum pulang ke rumah dari pekerjaan sehari-hari, tinggalkan beban pekerjaan anda. Jangan bawa pulang. Beban itu dapat diambil lagi besok," lanjutnya.

"Apapun beban yang ada di pundak anda hari ini, coba tinggalkan sejenak. Setelah beristirahat, nanti dapat diambil lagi. Hidup ini sangat singkat, jadi cobalah menikmatinya dan memanfaatkannya. Hal terindah dan terbaik di dunia ini tak dapat dilihat atau disentuh, tapi dapat dirasakan jauh di dalam hati kita," kata Covey.

Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya ..

Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, January 19, 2013

Cara Suntik BI (Bahasa Indonesia) ke Blackberry Dalam Hitungan Detik

Cara Suntik BI (Bahasa Indonesia) ke Blackberry Dalam Hitungan Detik

1. Download Fle Dibawah ini
2. Extract File Tersebut
3. Buka File bi.bat lalu connect bb yg akan disuntik tersebut
4. Tunggu Sampai Program Selesai Bekerja biasanya memakan waktu sekitar 3-5 detik saja
5. Keberhasilan ditandai dengan restart otomatis pada bb tersebut
6. Cabut bb dan silahkan cek di language atau bahasa
File ini berfungsi untuk blackberry os 4, 5 , 6, dan 7

BI Injector BB os 4
BI Injector BB os 5

BI Injector BB os 6

BI Injector BB os 7






»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, January 17, 2013

Pengertian Upah Minimun


Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah  kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang - Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
● Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
● Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
● Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
● Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
● Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
● Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di
Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.
Data Statistik tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.
Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawabmelakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing- masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Peraturan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. 
membahas lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah. Apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah?
Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/ Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yan tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.
Apakah penyusunan struktur dan skala upah penting? Apa fungsinya?
Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena : Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
Gambaran masa depan pekerja di
perusahaan tersebut
Acuan dalam perundingan upah secara
kolektif
Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak
Penghasilan
Dapatkah pihak Perusahaan membuat
penyusunan struktur skala upah tanpa
mengacu kepada peraturan yang ada (UU
No. 13/ 2003 dan Kepmenakertrans No.
49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan
Skala Upah) ?
Menilik dari isi peraturan yang ada di UU.
No.13/2003 dan Kepmenakertrans
No.49/2004, tidak ada ketentuan yang
mewajibkan penyusunan struktur dan skala
upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu.
Namun, untuk mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis serta untuk
menghindari adanya kecemburuan/
kesenjangan sosial terstruktur di antara para
pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah
berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa
mengurangi hak pengusaha untuk memberi
penghargaan berdasarkan kemampuan
perusahaan dan tingkat produktivitas serta
kinerja masing-masing pekerja, serta
memberi sanksi bila ada pekerja yang
melanggar (pasal 92 ayat [2] UU Tenaga
Kerja).
Dengan demikian, berdasarkan azas
kebebasan berkontrak, boleh saja dilakukan
penyusunan struktur dan skala upah (dalam
Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian
Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada
peraturan perundang-undangan, sepanjang
dilakukan sesuai dengan mekanisme
pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran
dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau
disepakati di antara para pihak (dalam PKB)
dan tetap mengindahkan syarat sahnya
perjanjian.
Bagaimana mekanisme penyusunan struktur
dan skala upah?
Penyusunan struktur dan skala upah
dilaksanakan melalui :
Analisa jabatan - Analisa jabatan adalah
proses metode secara sistimatis untuk
memperoleh data jabatan, mengolahnya
menjadi informasi jabatan yang dipergunakan
untuk berbagai kepentingan program
kelembagaan, ketatalaksanaan dan
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Uraian jabatan - Uraian jabatan adalah
ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan
tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan
jabatan tersebut.
Evaluasi Jabatan - Evaluasi jabatan adalah
proses menganalisis dan menilai suatu jabatan
secara sistimatik untuk mengetahui nilai
relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu
organisasi.
Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan
penyusunan struktur upah?
Dasar pertimbangan penyusunan struktur
upah dapat dilakukan melalui :
Struktur organisasi
Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar
jabatan
Kemampuan perusahaan
Upah minimum
Kondisi pasar
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri No.1 tahun
1999
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
no.16 tahun 2001
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994
tentang Struktur dan Skala Upah
Hukum Online
»»  Baca Selanjutnya...

Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak

Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan persetujuan, perikatan, perjanjian dan kontrak ada baiknya kami paparkan definisi masing-masing.

 
Definisi persetujuan dapat kita temui dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

 
Mengenai perikatan, disebutkan dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

 
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Perjanjian" (hal. 1) membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Demikian menurut Subekti.

 
Berikut definisi Subekti mengenai perikatan:

"Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."

 
Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut:

"Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal."

 
Kemudian, definisi kontrak (contract) menurut "Black's Law Dictionary", diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus.

 
Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya "Teknik Perancangan Kontrak Bisnis" (hal. 30-32) menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

 
Jadi, dari pendapat para sarjana hukum tersebut di atas, persamaan yang dapat kita simpulkan antara lain:

-         persetujuan sama dengan perjanjian;

-         baik persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak melibatkan setidaknya 2 (dua) pihak atau lebih.

-         Dasar hukum persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak, mengacu pada KUHPerdata.

 
Mengenai perbedaannya, dari definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, kita dapat melihat perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya.

 
Secara singkat, perjanjian/persetujuan menimbulkan perikatan. Perikatan itu kemudian disebut sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang terkait dengan kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Menurut Ricardo, sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak.

 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Monday, January 14, 2013

Documents To Go + PDF To Go FULL untuk OS 5 & OS 6




Documents To Go + PDF To Go Premium Edition memiliki kemampuan untuk melihat,mengedit dan membuat file dokumen Microsoft Word, Excel dan PowerPoint, serta melihat file PDF pada smartphone BlackBerry anda.
DocsTogo & PDF ToGo Ver.2 u/ OS 5 adalah Trial. Untuk membuatnya menjadi FULL version, registrasi pada aplikasi menggunakan serial number berikut ini :

Registration Number : 9457334 – 0983
Activation Key : KQ4E – 9000A2C05AE5

Sedangkan Docs & PDF ToGo Ver.3 u/ OS 6tidak dibutuhkan serial.
Link download (langsung klik dari BB) :

Download Documents To Go v2 FULL u/ OS 5
Download PDF To Go v2 FULL u/ OS 5
Download Dcuments + PDF ToGo v3 FULL u/ OS 6
»»  Baca Selanjutnya...