Social Icons

Thursday, September 27, 2012

MACAM - MACAM DELIK


1.     Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara. Ada tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
a.       kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
b.      kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu: (a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
c.       kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.
Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian. Pelanggaran dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum, bagi orang, barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang atau binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam KUHP
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
1)      Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
2)      Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
3)      Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
4)      Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun.
2.      Delik Dolus dan Culpa
Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.
Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Contoh delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya salah satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.



3.      Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban pidana.
Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

4.      Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.

5.      Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.
 Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. Misalnya pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.

6.      Delik Murni dan Delik Aduan
Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.

7.      Delik Selesai dan Delik Berlanjut

»»  Baca Selanjutnya...

POKOK - POKOK MATERI HUKUM PERDATA


Berikut saya akan bagikan materi kuliah hukum perdata, yang saya ringkas materinya dari buku karangan
Prof. Subketi. S.H. yaitu buku "Pokok-Pokok Materi Hukum Perdata.
I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
 Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "per­data" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana".
Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan "sipil" itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "militer," maka lebih baik kita memakai istilah "hukum perdata" untuk segenap peraturan hu­kum privat materiil.
Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang," seperti dalam pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembuku­an (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Per­data dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
II. SISTEMATIK HUKUM PERDATA

Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum Dagang sebenarnya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern, misalnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Per­data dalam perundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja, yaitu karena di dalam hukum Rumawi — yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat — belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang ter-
letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad Pertengahan.

Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.  Hukum tentang diri seseorang,
2.  Hukum Kekeluargaan,
3.  Hukum Kekayaan dan
4.  Hukum warisan.

Hukum tentang diri seseorang , memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peratur­an perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hu­kum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawin­an beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan ten­tang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewa­jiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan karenanya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat, misalnya hak seorang pengarang atas karang­annya, hak seorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu

pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

 Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau ke­kayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersen­diri.

 Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata?
B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :

Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat hukum ten­tang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
        Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;
Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan aki­bat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
 Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar ter­hadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakap­annya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan se­seorang. Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) se­benarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasuk­kan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata ma­teriil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang ter­masuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.

III. PERIHAL ORANG DALAM HUKUM

Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan, bahwa tiap manusia itu pembawa hak, tetapi belum begitu lama berselang masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Peradaban kita sekarang sudah sedemi­kian majunya, hingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat di­paksakan tidak diperbolehkan lagi di dalam hukum. Seorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus laku­kan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa un­tuk melakukan pekerjaan itu. Paling banyak ia hanya dapat di­hukum untuk membayar kerugian yang berupa uang yang untuk itu harta bendanya dapat disita. Karena memang sudah menjadi suatu asas dalam Hukum Perdata, bahwa semua kekayaan sese­orang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya. Juga yang dinamakan "kematian perdata", yaitu suatu hukuman yang me­nyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi — tidak terdapat dalam hukum sekarang ini (pasal 3 B.W.). Hanya-
lah mungkin, seseorang — sebagai hukuman — dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malahan, jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung surut hingga mulai orang itu berada di dalam kandungan, asal saja kemudian ia di­lahirkan hidup, hal mana penting sekali berhubung dengan waris-an-warisan yang terbuka pada suatu waktu, di mana orang itu ma­sih berada di dalam kandungan.
Meskipun menurut hukum sekarang ini, tiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melak­sanakan hak-haknya itu. Berbagai golongan orang, oleh undang-undang telah dinyatakan "tidak cakap," atau "kurang cakap" un­tuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Yang di­maksudkan di sini, ialah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan (curatele), yang selalu harus diwakili oleh orang tua­nya, walinya atau kuratornya.
IV. HUKUM PERKAWINAN
1. Arti dan syarat-syarat untuk perkawinan

Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demi­kian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Apakah artinya itu? Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek) dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan. Suatu asas lagi dari B.W., ialah polygami dilarang. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila dilanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawin­an yang dilangsungkan itu.
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, ialah :
a.       kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetap-
kan dalam undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki
18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
            b.       harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;

c.       untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin
harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan per-
kawinan pertama;
d.       tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua
pihak;
e.       untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin
dari orang tua atau walinya. *)

Tentang hal larangan untk kawin dapat diterangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meski­pun saudara tiri; seorang tidak diperbolehkan kawin dengan ipar­nya; seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dan sebagainya.
2. Hak dan kewajiban suami-isteri

 Suami-isteri harus setia satu sama lain, bantu-membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.

Perkawinan oleh undang-undang dipandang sebagai suatu "perkumpulan" (echtvereniging). Suami ditetapkan menjadi ke­pala atau pengurusnya. Suami mengurus kekayaan mereka ber­sama di samping berhak juga mengurus kekayaan si isteri, me­nentukan tempat kediaman bersama, melakukan kekuasaan orang tua dan selanjutnya memberikan bantuan (bijstand) kepada si isteri dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang belakangan ini, berhubungan dengan ketentuan dalam Hukum Perdata Eropah, bahwa seorang perempuan yang telah kawin tidak cakap untuk bertindak sendiri di dalam hukum. Kekuasaan seorang suami di dalam perkawinan itu dinamakan "maritale macht" (dari bahasa Perancis mari = suami).
3. Percampuran kekayaan

Sejak mulai perkawinan terjadi, suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan isteri (algehele gemeenschap van goederen), jikalau tidak diadakan perjanjian apa-apa Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. *) Jikalau orang ingin menyimpang dari peraturan umum itu, ia harus meletakkan keinginannya itu dalam suatu "perjanjian perkawinan" (huwelijksvoorwaarden). Perjan­jian yang demikian ini, harus diadakan sebelumnya pernikahan


4. Perjanjian perkawinan


Jika seorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden). Perjanjian yang demikian ini menurut Undang-undang harus diadakan sebelumnya per­nikahan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akte notaris.
Mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, sebagaimana halnya dengan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, ke­pada kedua belah pihak diberikan kemerdekaan seluas-luasnya, kecuali satu dua larangan yang termuat dalam undang-undang dan asal saja mereka itu tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.


Suatu perjanjian perkawinan misalnya, hanya dapat me­nyingkirkan suatu benda saja (misalnya satu rumah) dari percam­puran kekayaan, tetapi dapat juga menyingkirkan segala percam­puran. Undang-undang hanya menyebutkan dua contoh perjanji­an yang banyak terpakai, yaitu perjanjian "percampuran laba rugi" ("gemeenschap van winst en verlies") dan perjanjian "percampur­an penghasilan" ('gemeenschap van vruchten en inkomsten"").
Pada umumnya seorang yang masih di bawah umum, yaitu belum mencapai usia 21 tahun, tidak diperbolehkan bertindak sen-
diri dan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya. Tetapi un­tuk membuat suatu perjanjian perkawinan, oleh undang-undang di­adakan peraturan pengecualian. Seorang yang belum dewasa di sini, diperbolehkan bertindak sendiri tetapi ia harus "dibantu" ("bijgestaan") oleh orang tua atau orang-orang yang diharuskan memberi izin kepadanya untuk kawin. Apabila pada waktu mem­buat perjanjian itu salah satu pihak ternyata belum mencapai usia yang diharuskan oleh undang-undang, maka perjanjian itu tidak sah, meskipun mungkin perkawinannya sendiri — yang baru kemudian dilangsungkan — sah. Selanjutnya diperingatkan, apabila di dalam waktu antara pembuatan perjanjian dan penutupan per­nikahan orang tua atau wali yang membantu terjadinya perjanjian itu meninggal, maka perjanjian itu batal dan pembuatan perjan­jian itu harus diulangi di depan notaris, sebab orang yang nanti harus memberi izin untuk melangsungkan perkawinan sudah berganti. Karena itu sebaiknya orang membuat perjanjian perka­winan, apabila hari pernikahan sudah dekat.

5. Perceraian


Perkawinan hapus, jikalau satu pihak meninggal. Selanjut­nya ia hapus juga, jikalau satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin hakim, bilamana pihak yang lainnya meninggalkan tempat tinggalnya hingga sepuluh tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya. Akhirnya perkawinan dapat dihapuskan dengan per­ceraian.



Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan per­mufakatan saja antara suami dan isteri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam :
        a)        zina (overspel);
        b)        ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating);
c)        penghukuman yang melebihi 5 tahun karena diper­salahkan melakukan suatu kejahatan dan
d)       penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (pasal 209 B.W.).

Undang-undang Perkawinan menambahkan dua alasan, u. salah satu pihak mendapat cacad badan/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; I). antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan/pertengkar­an dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (pasal 19 PP 9/1975).

Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada ha­kim secara gugat biasa dalam perkara perdata, tetapi harus di­dahului dengan meminta izin pada Ketua Pengadilan Negeri un­tuk menggugat. Sebelum izin ini diberikan, hakim harus lebih dahulu mengadakan percobaan untuk mendamaikan kedua belah pihak (verzoeningscomparitie).

Selama perkara bergantung, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan ketetapan-ketetapan sementara, misalnya dengan memberikan izin pada si isteri untuk bertempat tinggal sendiri terpisah dari suaminya, memerintahkan supaya si suami memberi­kan nafkah tiap-tiap kali pada isterinya serta anak-anaknya yang turut pada isterinya itu dan sebagainya. Juga hakim dapat meme­rintahkan supaya kekayaan suami atau kekayaan bersama disita agar jangan dihabiskan oleh suami selama perkara masih bergan­tung.
       Larangan untuk bercerai atas permufakatan, sekarang ini su­dah lazim diselundupi dengan cara mendakwa si suami telah ber­buat zina. Pendakwaan itu lalu diakui oleh si suami. Dengan begitu alasan sah untuk memecahkan perkawinan telah dapat "dibukti­kan" di muka hakim.
Gemeenschap hapus dengan perceraian dan selanjutnya da­pat diadakan pembagian kekayaan gemeenschap itu (scheiding en deling). Apabila ada perjanjian perkawinan, pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut.
6. Pemisahan kekayaan

 Untuk melindungi si isteri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri, undang-undang memberikan pada si isteri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan de­ngan tetap berlangsungnya perkawinan.
Pemisahan kekayaan itu dapat diminta oleh si isteri :
a)       apabila si suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama dan mem­bahayakan keselamatan keluarga;
b)       apabila si suami melakukan pengurusan yang buruk ter­hadap kekayaan si isteri, hingga ada kekhawatiran ke­kayaan ini akan menjadi habis;
c)        apabila si suami mengobralkan kekayaan sendiri, hingga si isteri akan kehilangan tanggungan yang oleh Undang-undang diberikan padanya atas kekayaan tersebut ka­rena pengurusan yang dilakukan oleh si suami terhadap kekayaan isterinya.
Gugatan untuk mendapatkan pemisahan kekayaan, harus diumumkan dahulu sebelum diperiksa dan diputuskan oleh hakim, sedangkan putusan hakim ini pun harus diumumkan. Ini untuk menjaga kepentingan-kepentingan pihak ketiga, terutama orang-orang yang mempunyai piutang terhadap si suami. Mereka itu dapat mengajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan kekayaan.

 Selain membawa pemisahan kekayaan, putusan hakim ber­akibat pula, si isteri memperoleh kembali haknya untuk meng­urus kekayaannya sendiri dan berhak mempergunakan segala penghasilannya sendiri sesukanya. Akan tetapi, karena perkawinan belum diputuskan, ia masih tetap tidak cakap menurut undang-undang untuk bertindak sendiri dalam hukum.


»»  Baca Selanjutnya...

HUKUM DAGANG



Pengertian Perdagangan

Hukum Dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang adlah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang.
Pengertian perdagangan adalah : Perdagangan adalah Kegiatan jual beli barang dan / atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi ( SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998

1.1 Siapa Pedagang dan perbuatan perniagaan itu?
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang , hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang! Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini tersirat dalam KUHD (lama) Pasal 2 “pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koopehandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari” dan untuk pengertian perniagaan di jawab oleh pasal 3 KUHD (lama) “perbuatan perniagaan adalah perbuatan pembelian untuk dijual lagi”

1.2 Beberapa Istilah dalam perdagangan
a.    Dagang : Jual Beli
b.    Pedagang : Subjek yg melakukan  Aktivitas (orang dan Badan hukum)
c.    Perdagangan : Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu  dan menjual barang itu di  tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

 1.3 Tugas Pokok Perdagangan
a.    Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus)
b.    Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
c.    Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan

1.4 Pembagian Perdagangan
a.    Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
1.    Pedagang dalam hal mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-exportir.)
2.    Pedagang dalam hal menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menegah-konsumen.)
b.    Menurut jenis barang yang diperdagangkan
1.    Pedagang barang (ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia seperti hasil pertanian, pertambangan, pabrik.)
2.    Pedagang buku, musik, dan kesenian.
3.    Pedagang uang dan kertas berharga (bursa efek)
c.    Menurut daerah tempat perdagangan itu dijalankan
1)    Perdagangan dalam negeri
2)    Perdagangan luar-negeri (perdagangan internasional) yag meliputi :
      Perdagangan eksport, dan
      Perdagangan import
      Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
2.    Sumber-sumber Hukum Dagang
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam)
a.    Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
1.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van Koopehandel Indonesia (WvK)
2.    Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
b.    Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
1.    Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah
a.    Peraturan lain diluar kodifikasi
a.     Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
b.    Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
c.    Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
d.    Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
e.    Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
f.     Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
2.    Landasan strukturil – UUD 45 pasl 33 ayat 1 berbunyi :  Perekonomian disusun berasas pada kekeluargaan Dari dasar itu maka dilahirkanlah UU atau aturan yang menyangkut perdagangan daam Negara RI. Hukum ini tidak boleh bertentangan dengan ekdua landasan di atas. Karenanya tujuan hokum dagang adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
3.    Yang belum terkodifikasi :
a.     UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b.     UU No. 8 tahun 1995    tentang Pasar Modal
c.     UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
d.    UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten,
e.    UU no 14 tahun 2001 tentang Merek,
f.     UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta,
g.    UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang
1.    Yursiprudensi
2.    Traktat
3.    Hukum Kebiasaan

4.  Istilah hukum dagang dari beberapa para sarjana
1.    Menurut Ahmad Ihsan
“Sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan”
2.    Menurut  Purwosutjipto
“Hukum Perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan”
 Hukum Dagang ialah Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan
3.    Menurut KUHD
Hukum dagang adalah bagian hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buki III BW.
4.  Latar belakang Lahirnya Hukum Dagang ;
a.    Asal Usul KUHD
Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD RI tahun 1945, KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan dipublikasi tanggal 30 April 1847 (staatblad 1847-23) yang mulai berlaku mulai  Mei 1848
KUHD Indonesia hanya turunan dari wetbook van koophandel Belanda yang ibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131. I.S) (indishe staatregeling). Burgerlijk. Wetbook van Koophandel Belanda berlaku mulai tanggal 1 oktober 1838 dan 1 January di Linburg.
Slanjutnya wetbook van Koophandel juga mencontoh dari Code du Commerce Perancis itu diambila alih oleh wetbook van koophandel Belanda.
b.    Penerapan dari Perancis ke Belanda
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, hukum rmawi pada waktu itu dianggap paling sempurna yang banyak digunakan oleh bangsa di dunia.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku  bagi pedagang dibutuhkan dalam buku  code de commerce) tahun 1807. Disamping itu disusun kitab-kitab lainnya, yakni :

v  Code Civil adalah pengatur hukum sipil/hukum perdata.
v  Code Panal ialah yang mengatur tentang hukum pidana.
Kedua buku itu dibawa dan berlaku di negeri Belanda dan akhirnya di bawa ke Indonesia tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce  (hukum dagang) berlaku di Belanda atas azas konkordansi yang diterapkan oleh Perancis kepada Belanda
c.    Sejarah Hukum Dagang Di Indonesia
Sejarah Hukum Dagang thn 1807 di Prancis dgn nama code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu itu, pemerintah Belanda menginginkan adanya Hukum dagang sendiri dgn nama KUHD dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan asas konkordansi sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada tanah jajahannya, hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur
Mungkin pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana. Untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip rumusan hukum dagang yang dikemukakan oleh para sarjana :
a.    Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
b.    Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya,yakni mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku ke III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan dari peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dangan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang pula dapat dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan.
c.    Hukum dagang (handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitb Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Perdata dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu buku II da buku III dalam BW baru Belanda.
d.    Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapagan perusahaan
e.    Hukum dagang adalah hukum bagi para pedagang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya

5.  Hubungan Antara KUHPer dan KUHD
Apabila dicermati dengan seksama, terdapat hubungan yang sangat erat antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kiranya dapat dikemukakan bahwa KUHPerdata adalah ketentuan umum (genus) dalam mengatur hubungan dunia usaha, sedangkan KUHD adalah ketentuan khusus (spesies) bagaimana mengatur dunia usaha. Hubungan antara KUHPerdata dan KUHD terlihat pada pasal 1 KUHD yang mengemukakan :
“kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang hukum dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.”
Demikian juga pada pasal 15 KUHD disebutkan “ segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata”
Hubungan keduanya hukum tersebut merupkaan genus (umum) dan species (khusus) yang dikenal dengan azas “Lex Specialist Derogat  Lex Generalis”  (Hukum yang khusus dapat mengalahkan hukum yang umum), di mana ketentuan ini dapat ditemukan dalam pasal 1 KUHD yang menyebutkan Kitab UU Perdata, sepanjang tidak diatur lain, berlaku juga terhadap hal-hal yang diatur dalam kitab ini (KUHD)
Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu lex specialist terhadap KUH Perdata sebagai lex generalis, maka sebagai lex specialist, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUH Perdata, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
6.  Kodifikasi Hukum Dagang Yang Pertama
Dahulu sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubugan antara perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUH Perdata, pdara pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah.
Lama kelamaan hukum dagang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah raja Lodewjik XIV di Prancis, yaitu Ordonnance de Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.
7.  Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
Berdasarkan azas konkordansi, pada tanggal 1 mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS, adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nedetland yang dikodifikasikan pada tanggal 5 Juli 1830, dan mulai berlaku di Netherland pada Desember 1830
KUHS Belanda ini berasal / bersumber pada KUHS Prancis (Code Civil) dan code civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi Corplus Iuris Civilis dari kaisar Justianus (527-565)
KUHS Indonesia Terbagi atas 4 Bab yakni:
1.    Kitab  I Berjudul : Perial orang (van personen), yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekluargaan, termasuk hukum perkawinan.
2.    Kitab II berjudul : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.
3.    Kitab III Berjudul : hal perikatan (van verbintenis) yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian)
4.    Kitab IV berjudul : perihal pembuktian kadaluarsa (van bewijs en verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Bagian dari KUHS yang memuat tentang hukum dagang ialah sebagian besar dari kitab III dan sebagian kecil dari kitab II. Hal-hal yang diatur dalam KUHS ialah mengenai perikatan-perikatan paa umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti :
a.    Persetujuan jual beli (contract of sale)
b.    Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c.    Persetujuan peminjaman uang (contract of loan)

a.  Buku III Hukum Sipil/BW, yaitu Mengenai Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang mengatur akibat hukum yang disebut perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antar dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak menjadi kewajiban pihak terakhir pihak pertama
Jadi, perikatan adalah hubungan hukum, dan hukum adalah salah satu akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adalah suatu kenyataan hukum (rechtfeit) kenyataan hukum ini terdiri atas :
1.    Kenyataan belaka, misalnya gila, jatuh pailit, adanya dua buah pekarangan yang letaknya berdampingan, daluarsa, lahir, mati, dewasa, dan lain-lain.
2.    Tindakan manusia, misalnya membuat tertamen, menerima, menerima atau menolak warisan mendaku (occopeatie), membuat perjanjian, dan lain-lain.
Menurut pasal 1233 KUH Perdata “perikatan” bersumber pada perjanjian dan undang-undang . akan tetapi, ada peristiwa yang dapat menimbulkan perikatan, misalnya surat wasiat yang menimbulkan legal, putusan hakim yang mengandung uang paksa, kenataan hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan atau kepatutan dalam masyarakat.
8.    Peraturan-peraturan khusus (diluar KUHD)
Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasi) misalya :

a.    Peraturan tentang koperasi
-       Dengan badan hukum Eropa (staatblad 1949/197)
-       Dengan badan hukum Indonesia )staatblad 1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-undang No 79 1958 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1965 tentang Koperasi

b.    Peraturan pailisemen (staatblad 1905 No.217 jo staatblad 1906 No. 348

c.    Undang-undang Oktoroi (staatblad No 1922 No.54)

d.    Undang-undang hak milik industri, (Staatblad 1912 No.545)

e.    Peraturan Lalu-lintas (staatblad 1933 No.66 yo 249)

f.     Peraturan maskapai andil Indonesia (staatblad 1939 No 589 jo 717

g.    Peraturan perusahaan negara (Perpu No 19 Tahun 1960 jo Undang-undang No 1 Tahun  1961) dan UU No 9 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara (persero, perum, perjan)

h.    Peraturan kepailitan (staatblad 1905 No. 217)

i.      Undang-undang hak cipta (UU No 5 Tahun 1982)

j.      Peraturan oktroi (staatblad 1911 No. 136

k.    Peraturan pabrik dan merek dagang (S 1912 No 545)

l.      Peraturan tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) S.1886 NO 57

m.   UU koperasi No 25 Tahun 2002

n.    Ordonansi Balik nama (S.1834 No.27)

a.    Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melidungi hak cipta, pada tanggal 12 April 1982 memlalui lembaran negara No.15 tahun 1982, pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan undang-undang No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta menggantikan Auteurswet 1912 diubah dengan No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Undang undang hak cipta ini selanjutnya disingkat UUHC merupakan produk pembangunan hukum yang bertujuan antara lain untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.

1.    Hak Cipta Dapat dibagi :
Hak cipta bersifat dapat dibagi (divisible). Sifat ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHC yang menentukan, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.    Hak Cipta tidak dapat disita
Walaupun hak cipta itu adalah benda bergerak, ia tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya adalah ciptaan bersifat pribadi dan menunggal pada diri pencipta. Apabila pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta sebagai yang berwewenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum, atau melanggar ketertiban umum, maka yang dapat dilarang oleh hukum adalah perbuatan pemilik atau pemegang haj cipta yang mengunakan haknya itu. Apabila larangan tersebut mengakibatkan penghukuman, maka penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, atrinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas atau dilenyapkan. Yang dapat disita adalah ciptaannya.

9.    Persekutuan Perdata
Inggris dikenal dengan istilah Hukum Persekutuan dengan nama company law adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerjasama, baik yang berstatus badan hukum (partnership) ataupun yang tidak berstatus badan hukum (corporation)
Belanda istilah Hukum Persekutuan dengan nama Vennotschapsretchts yang lebih simple  sekadar terbatas pada NV, Firma dan CV  diatur dalam KUHD, sedangkan  Persekutuan Perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur dalam KUH Perdata.
Pengertian Persekutuan Perdata Psl 1618 KUH Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Unsur-unsurnya :

1.    Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih
2.    masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng)
3.    bermaksud membagi keuntungan bersama

Angela Scheeman mendefinifisikan partnership sebagai suatu organisasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan
Partnership dapat diartikan sebagai suatu perjanjian (agreetment) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja dan keahlian kedalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.
Di Inggris menurut psl 1 Partnership ACT 1890 persekutuan perdata adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Di Malaysia Persekutuan Perdata dikenal dengan istilah perkongsian adalah perhubungan yang wujud antara orang-orang  yang menjalankan perniagaan
Dari Persekutuan Perdata ynag dianut di Ingris, Amerika, Malysia, maka memiliki unsur-unsur sebgai berikut:

1.    Tidak tegas memasukkan Persekutuan Perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan per-uu-an perusahaan
2.    Merupakan hubungan kontratual
3.    Menjalankan suatu kegiatan bisnis
4.    Mendapatkan keuntungan


Pemasukan (inbreng)
Psl 1619 ayat (2) KUH Perdata menentukan bahwa para sekutu perdata wajib memasukkan kedalam kas persekutuan yang didirikan tersebut. Adapun pemasukan tersebut dapat berupa :

uang
benda-benda apa saja yang layak bagi pemasukan seperti kendaraan bermotor dan alat perlengkapan kantor
tenaga kerja, baik fisik maupun pikiran

Tanggung jawab sekutu dapat diuraikan sebagai berikut :

Sekutu yang mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atau perbuatan-perbuatan hokum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun ia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan
Perbuatan tersebut baru mengikat sekut-sekutu yang lain apabila : a. nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu yang lain
       b. hasil perbuatannya atau keuntungan itu telah nyata-nyata
           dinikmati oleh persekutuan
Jika beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun pemasukan mereka masing-masing tidak sama, kecuali dengan tegas ditetapkan imbangan tujuan masing-masing sekutu menurut perjanjian itu
Jika  seorang sekutu perdata mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga.

Berakhirnya Persekutuan Perdata
lampauanya waktu yang diperjajnjikan
pengakhiran oleh salah satu sekutu
pengakhiran berdasarkan alas an yang sah
selesainya perbuatan
hancurnya bneda yang menjadi objek persekutuan
kematian salah satu sekutu
»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, September 26, 2012

HACK NOKIA SYMBIAN TANPA CERT N KEY


Selamat malam sahabat semua malam ini saya akan share bagaimana cara untuk meng-Hack ponsel Nokia s60v3 terutama ponsel Nokia E-series type E63 tanpa menggunakan Cert & key untuk type lainnya saya belum bisa menjamin keampuhannya karena cara ini baru saya test di ponsel Nokia E63 status UnHacked.

Untuk menggunakan cara ini sangat butuh kesabaran karena sering terjadi kegagalan yang membuat kita kesal & harus berulang kali melakukannya

Untuk melakukan cara ini membutuhkan beberapa peralatan yang harus anda Download di antaranya:


rompatcher.sis

patches.zip

c.zip

x-plore-v1-53.zip

installserver-9-2.zip

installserver-9-3-9-4.zip

installservers ana.zip


Setelah anda Download semua peralatan diatas lanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1]. Yang paling utama adalah anda install dahulu ROMPatcher.sis aplikasi ini sudah bisa langsung anda install pada ponsel UnHacked.

2]. Ekstrak file open4all.rmp & file installserverRP+.rmp yang berada di dalam Patches.zip ke folder E:\\patches\taruh disini jika pada ponsel anda tidak ada folder patches anda bisa membuat secara manual.













3]. Ektrak folder .sys yang berada di dalam file C.Zip ke folder C:\\taruh disini














4]. Matikan ponsel anda lalu hidupkan lagi.

5]. Buka ROMPatcher+ lalu Apply & add to Auto Open4all bersama installserver RP+ sebelumnya tunggu beberapa menit untuk membukanya, jangan langsung membukanya disini sering terjadi kegagalan ROMPatcher+ tidak bisa terbuka.














6]. Jika terjadi kegagalan pada ROMPatcher+ tidak bisa di buka hapus file installserver RP+.rmp yang telah anda ekstrak di folder E:\\patches.

7]. Setelah ROMPatcher+ bisa terbuka & Open4all bisa di Apply ekstrak file installserver.exe ke folder C:\\sys\bin folder yang anda ekstrak tadi di folder C:\\disini.


























apabila terdapat folder C:\\SYS\BIN ektrak juga file installserver.exe ke folder tersebut.














Pakailah file installserver.exe yang sesuai dengan ponsel anda.



SUMBER : http://rully.mywapblog.com/category/hack-nokia-1/1.xhtml

»»  Baca Selanjutnya...