Social Icons

Sunday, July 7, 2013

Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
Edi Setiadi berpendapat : "Tindak pidana di
bidang perbankan adalah segala jenis
perbuatan melanggar hukum yang berhubungan
dengan kegiatan dalam menjalankan usaha
bank, baik bank sebagai sasaran maupun bank
sebagai sarana. Sedangkan tindak pidana
perbankan (banking crime) merupakan tindak
pidana yang dilakukan oleh bank.[1]
Terdapat tiga belas macam tindak pidana yang
diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan pasal
50A, dimana ketiga belas tindak pidana itu
dapat digolongkan menjadi empat macam :
1. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan
Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak
pidana bank gelap, diatur dalam dalam : Pasal
46 UU Perbankan
ayat (1)
"Barang siapa menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin
usaha dari pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta denda sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah)."
ayat (2)
" Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas,
perserikatan, yayasan atau koperasi, maka
penuntutan terhadap badan-badan dimaksud
dilakukan baik terhadap mereka yang memberi
perintah melakukan perbuatan itu atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan
itu atau terhadap keduaduanya."
Pasal 46 UU Perbankan adalah satu-satunya
pasal dalam Undang-undang tersebut yang
mengenakan ancaman hukuman terhadap
korporasi dengan menuntut mereka yang
memberi perintah atau pimpinannya
2. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan
Rahasia Bank
Bank memiliki kewajiban untuk tidak membuka
rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain
manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh
perundangundangan yang berlaku. Menurut
Pasal 1 angka 16 UU Perbankan, yang dimaksud
sebagai rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal
lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman
dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Dari pengertian yuridis tersebut dan
berdasarkan penjelasan mengenai Rahasia Bank
yang dimuat dalam Pasal 40 sampai dengan
Pasal 45 BAB VII UU Perbankan dapat ditarik
kesimpulan mengenai unsur-unsur dari rahasia
bank itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Rahasia bank tersebut berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabah bank.
Hal tersebut diatas adalah wajib
dirahasiakan oleh bank, kecuali jika
ditentukan lain oleh perundang-
undangan yang berlaku (misalnya
patut diduga bahwa data-data yang
dimiliki oleh bank tersebut
termasuk dalam kategori data milik
nasabah yang sedang terlibat
perbuatan melawan hukum
berdasarkan prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku).
Pihak yang wajib merahasiakan
rahasia bank adalah pihak bank itu
sendiri dan atau pihak terafiliasi,
yang dimaksud sebagai pihak
terafiliasi adalah sebagai berikut :
1. Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi
atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
yang bersangkutan.
2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau
kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
khusus bagi bank berbentuk badan hukum
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Pihak pemberi jasa kepada bank yang
bersangkutan, termasuk tetap tidak
terbatas pada akuntan publik, penilai
konsultasi hukum dan konsultasi hukum.
4. Para pihak yang menurut penilaian Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, tetapi tidak terbatas pada
pemegang saham dan keluarganya,keluarga
komisaris, keluarga pengawas, keluarga
direksi dan keluarga pengurus.
Apabila kemudian terdapat pihak-pihak yang
secara melawan hukum memberikan keterangan
yang tergolong sebagai rahasia bank maka
terhadap pelaku diberlakukan ketentuan
Undang-undang Perbankan, yaitu;
Pasal 47
ayat (1) :
" Barang siapa tanpa membawa perintah
tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal
41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa
bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
40, diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
ayat (2)
"Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai
bank atau pihak terafiliasi lainnya yang
dengan .sengaja memberikan keterangan yang
wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam
dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2
(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
serta denda sekurang-kurangnya
Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar
rupiah)."
Pasal 47 A
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 A dan
pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan palingbanyak Rp. 15.000.000.000
(lima belas miliar rupiah)."
3. Tindak pidana Yang Berkaitan dengan
Pengawasan Dan Pembinaan Bank
Pasal 48 Undang-undang Perbankan ;
ayat (1)
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2), diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)."
ayat (2)
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000
(dua miliar rupiah)."
4. Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha
Bank
Pasal 49 Undang-undang Perbankan ;
ayat (1)
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja :
Membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank
Menghilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan
tidak diilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank.
Mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank, atau dengan
sengaja mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan
atau merusak catatan pembukuan
tersebut, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda
sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000.000 (dua ratus
miliar rupiah)."
ayat (2)
"Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja:
Meminta atau menerima,
mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi,
uang tambahan, pelayanan, uang atau
barang berharga, untuk keuntungan
pribadinya atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka
mendapatkan atau berusaha
mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi
atau fasilitas kredit dari bank atau
dalam rangka pembelian atau
pendiskontoan oleh bank atas surat-
surat wesel, surat promes, cek dan
kertas dagang atau bukti kewajiban
lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang
lain untuk melaksanakan penarikan
dana yang melebihi batas kreditnya
pada bank.
Tidak melaksanakan langkah-
langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00. (seratus
miliar rupiah)."
Pasal 50
"Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah)."
Pasal 50A
"Pemegang saham yang dengan sengaja
menyuruh dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan bank
tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan perundang-undangan lainnya
yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
denda sekurang-kurangnya
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) dan
paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah)."
[1] Edi Setiadi dan Yulia Rena. 2010. Hukum
Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm.
139-140.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Friday, July 5, 2013

SAKIT

Apabila seorang hamba Allah jatuh sakit, Allah akan mengutus 4 malaikat :

1. Malaikat Pertama akan mengambil SELERA MAKANNYA.
2. Malaikat Kedua akan mengambil REZEKINYA.
3. Malaikat Ketiga akan mengambil KECANTIKAN/KETAMPANAN WAJAH (pucat).
4. Malaikat Keempat akan mengambil DOSANYA.

Apabila telah sampai waktu yang telah Allah tetapkan untuk hambaNya kembali sehat, Allah akan menyuruh Malaikat Pertama, Malaikat Kedua dan Malaikat Ketiga agar mengembalikan apa yang telah diambil oleh mereka. Akan tetapi Allah tidak menyuruh Malaikat Keempat mengembalikan dosa hambaNya tersebut.

SubhanAllah, betapa Mulia dan Baik Hati nya Allah terhadap kita. Janganlah bersangka buruk terhadap Allah ketika kita sakit, bersyukurlah dan ucaplah Alhamdulillah ke atasNya. Sesungguhnya setiap kesakitan itu adalah penghapus segala dosa
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, June 29, 2013

Bentuk Dan Nama Perjanjian Internasional

Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, June 24, 2013

Perbuatan Baik yang Tidak Akan Pernah Sia - sia

Al kisah ada seorang dermawan yg berkeinginan untuk berbuat kebaikan.Dia telah menyiapkan sejumlah uang yang akan dia berikan kepada beberapa orang yang ditemuinya.Pada suatu kesempatan dia bertemu dengan seseorang maka langsung saja dia menyerahkan uang yang dimilikinya kepada orang tersebut. Pada keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan sejumlah uang kepada seorang penjahat beringas. Mendengar kbr ini si dermawan hanya mengatakan" Ya Tuhan aku telah memberikan uang ke pada seorang penjahat"
Di lain waktu, dia kembali bertemu dengan seseorang, si dermawan pada hari itu juga telah berniat untuk melakukan kebaikan. Ia dengan segera memberikan sejumlah uang kepada orng tersebut. Keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kpd seorang koruptor. Mendapat kabar ini si dermawan hanya berkata "Ya Tuhan aku telah memberikan uang kepada koruptor".Si dermawan ini tidak berputus asa, ketika dia bertemu dengan seseorang dengan segera dia menyerahkan sejumlah uang yang memang telah disiapkannya. Maka esok harinya pun tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan sejumlah uang kepada seorang kaya raya. Mendengar hal ini si dermawan hanya berkata. " Ya Tuhan aku telah memberikan uang kepada penjahat, koruptor dan seorang yang kaya raya".Sekilas kita bisa menyimpulkan bahwa si dermawan ini adalah seorang yang "Ceroboh" Asal saja dia memberikan uang yang dimilikinya kepada orang yang tidak dikenalnya, padahal jika dia lebih teliti maka niat baik nya itu bisa lebih berguna tersalurkan kepada orang yang memang membutuhkan.Tapi ternyata suatu niat yg baik pasti akan berakhir dengan baik, pun begitu pula dengan "kecerobohan" si dermawan.
 
Uang yg diberikannya kepada sang penjahat ternyata mampu menyadarkannya bahwa di dunia ini masih ada orang baik, orang yg peduli dengan lingkungan sekitarnya. Penjahat ini bertobat dan menggunakan uang pemberian sang dermawan sebagai modal usaha. Sementara sang koroptor, uang cuma-cuma yg diterimanya ternyata menyentuh hati nuraninya yang selama ini telah tertutupi oleh keserakahan, dia menyadari bahwa hidup ini bukanlah tentang berapa banyak yang bisa kita dapatkan. Dia bertekad mengubah dirinya menjadi orang yang baik, pejabat yang jujur dan amanah. Sementara itu pemberian yg diterima oleh si kaya raya telah menelanjangi dirinya, karena selama ini dia adalah seorang yg kikir, tak pernah terbesit dalam dirinya untuk berbagi dengan orang lain, baginya segala sesuatu harus lah ada timbal baliknya. Dirinya merasa malu kepada si dermawan yang dengan kesederhananya ternyata masih bisa berbagi dengan orang lain.Sahabat, tak akan ada yang berakhir dengan sia-sia terhadap sutau kebaikan. Karena kebaikan akan berakhir pula dengan kebaikan. Hidup ini bukanlah soal berapa banyak yang bisa kita dapatkan, tapi berapa banyak yang bisa kita berikan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, June 10, 2013

Mengatasai grubyang eror

pada saat ini saya akan membagikan trik cara mengatasi grub rescue error setelah menghapus partisi linux , "error filesystem: grub rescue"

bahan yang harus di siapkan hanya installer windows 7

Langkah langkahnya sebagai berikut:
boot melalui DVD installer , lalu pilih repair computer , pilih recovery sampai ada pilihan comand prompt

nah setelah masuk CMD (comand prompt) ketikan "bootrec.exe /fixmbr" tanpa tanda petik.

lalu keluar dari CMD dan reboot/restart komputer.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Saturday, June 1, 2013

Broadcast dari temen bbm

Buat yg lahir th 1980 - 1994. Msh inget ga?
Jaman SD-SMP kita dulu yg
pernah Trend?
*Artis cilik JOSHUA (Di obok-obok), SHERINA (Dia pikir)
*Baca komik Doraemon, Dragon
Ball, Kungfu Boy atau Conan di kelas sampe
disita guru :D
*Rebutan main Mesin Dingdong.
Kalo yg tajir beli Nintendo, Sega,
atau Gameboy buat main game
Mario Bross sama Sonic.
*Ngabisin koinan di Telpon
umum atw Wartel, PDKT sama
kenalan..yg gk punya koin kirim surat 4x4=16 sempat gak sempat harap dibls :DX_X
*Main Monopoli, Ular Tangga atw
Kartu Hologram, Kuartet yg kalah
dicoret pake bedak :D
*Maen TAMIYA sampe lupa
waktu, akirnya Ortu dateng cariin
ke trek tempat maen tamiya
*Beli coklat Ayam Jago sama
Wafer coklat merk SUPERMAN n
Makan Jagoan Neon biar lidah
nya berubah warna warni =D :p
*beli cemilan fuji, taro, kenji, paling laku kalo cemilannya kalo ada hadiahnya.
Makan mie sakura gak di seduh air panas(makan mentah)#Jilatin bumbunya sampe abiz*=))
*Nonton Jiraiyya, ninja hatori jd
Ksatria Baja Hitam dan SaintSeiya
Sama Power Ranger
*Beli sepatu skolah yg di blakangnya ad lampu
nyala
(PRO ATT) :p
*beli jam G-Shock yang bisa idup lampunya gambar lumba* trus klo di kls bunyi kyk waktu'na power ranger berubah :)
*Ngumpulin TAZOS dari Chiki,
Chitato yg banyak punya koleksi
bangga :p
*Gosip klo dulu ada Pulpen narkoba
yg wangi bnget,paling bangga klo punya pensil "goyang inul"
*Ngerasa kurang gaul klo belum
ngisi Diary punya temen "My
Biodata" X_X
*permen karet yg nyusun huruf Y-
O-S-A-N dari jaman Nabi isa ampe sekarang gag ada
huruf N nya..
apa lupa diproduksi yak?
wkwkwkwkwk
Naaah udaa Senyum²
sendirikan??
Jdi inget masa dulu yah,masa
paling Indah dibanding sekarang
Abad 21'an,,
Kasian yaa adik2 kita skrang, masa
kanak2nya terenggut dan pada
Alay ,kecil2 ud pake BB, iphone,
Android, sok gaul bawa mobil
bokap, minum2 biar dibilang
macho dugem dll..
Dewasa karbitan=))
Just share,biar kita inget serunyaa jaman dulu kita
seperti apa d bnding sekarang! Yang masa kecilnya bahagia pasti di share ;)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...