Social Icons

Sunday, May 5, 2013

GAME - GAME RINGAN BUAT NETBOOK


game - game ringan buat agan - agan yang mempunyai netbook dengan low spek.. silahkan di download

berikut game-game yang saya dapetin dari internet :

SPIDERMAN 2

 
 Sistem mininal bermain game :

 Windows 98/ME/2000/XP
 Pentium or Athlon 600MHz Processor
 128MB RAM
 827MB Hard Disk Space
 16MB DirectX compatible 3D Accelerated Video Card
 4X CD-ROM Drive
 Keyboard, dan Mouse

Download aja langsung :  sedot aja gamenya  (83,75MB)

Cara Install :
1. Setelah anda download Game diatas Extrack file tersebut dengan Winrar atau sejenisnya .
2. Setelah Selesai di Extrack buka Folder hasil Extrack-kan tadi lalu pilih Folder yang bernama System lalu
    cari file dengan nama "WebHead" dengan gambar Spider-Man lalu klik file tersebut.
3. Selamat Bermain

COUNTER STRIKE 1.6 PORTABLE

 
Untuk anda yang suka main counter strike tapi malas install, anda bisa menggunakan Counter Strike 1.6 Portalbe. Tanpa install 100% mantap, tinggal klik dan mainkan gamenya.

Minimum sistem :

800 mhz processor 
128mb ram
32mb video card
Windows 2000/XP/ME/SE
Mouse, dan Keyboard

download : CS 1.6 PORTABLE  (66,237MB)

MONOPOLY THE HERE NOW LIMITED EDITION

 
 Minimum System Requirements  :

Windows® 2000 SP4/XP (Home & Pro) SP2/Vista ™¹,
Pentium® II 500 MHz processor or higher (800 MHz processor for Vista),
128 MB RAM (512 MB RAM for Vista),
25 MB free hard-disk space,
8X CD-ROM drive or faster,
DirectX® 7.0a or later compatible 800x600 16-bit color video card,
DirectX 7.0a or later compatible 16-bit sound card,
keyboard and mouse. 

Link download : MONOPOLY HERE & NOW  (10,89MB)

BEETLE BOMP

 
Minimun Requirements  :
OS : WINDOWS XP/7/VISTA
CPU : 600 Mhz
RAM : 128MB
Direct X : 6.0
Hard drive : 19MB

Yang udah gak sabar, bisa langsung download : DISINI  (11,8MB)
Password : www.modernw4r3.com

ONSLAUGHT


Onslaught ini adalah game shooter dimana Anda harus mempertahankan pantai dari serangan tentara yang datang dari laut dengan kapal pengangkut. Pokoknya seru dehhhh !

System Requirements  :
OS : WINDOWS XP/7/VISTA
CPU : 600 Mhz
RAM : 128MB
Direct X : 6.0
Hard drive : 19MB

Link download : muantape ???
Password : www.modernw4r3.com

SUPER MARIO BROS 3

 

langsung aja di download ni : supermario bros 3  (20,12MB)
password : oktasc

PLANTS VS ZOMBIES

 Minimum System Requirements  :
  • OS: Windows 2000/XP/Vista/7
  • Processor: 1.2+GHz
  • Memory (RAM): 512+MB
  • Free Hard Drive Space: 65+MB
  • DirectX Version: 8 or later
  • Sound: DirectX-compatible
  • Video: DirectX-compatible; 128+MB
  • Color Quality: 16-bit or 32-bit color mode (256 colors may not work)
  • Controls: Keyboard and mouse
 langsung didownload :  klik aja bro !  (51,48MB)

 PLANTS VS ZOMBIES 2


 
Minimum System Requirementsnya sama dengan versi yang pertama.

langsung sedot bro : PVZ 2   (55,16MB)
password : cooldieaja

ZUMA DELUXE

 

Download disini aja :  ZUMA  (6,60MB)

FEEDING FRENZY



game ini versi pertama dari feeding frenzy untuk yang versi 2 nya bisa di download dibawah. lumayan untuk mengisi waktu luang kita.

Download aja bro : FEEDINGFRENZY  (7,56MB)

FEEDING FRENZY 2

 

INI dia versi ke 2 nya langsung di download aja gannnnnnnn !!!!!!! mantappppppppp !!!!!!

LINK nya :  feedingfrenzy 2  (16,84MB)

selamat mencoba semoga menghibur !!!
thanks sudah mau mampir !!!!!!!!
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, April 29, 2013

TERTUTUPNYA PINTU TAUBAT

Oleh : H Moch Hisyam *)
Sumber :republika online

Sebusuk apapun maksiat yang telah dilakukan, sebanyak apapun dosa yang telah diperbuat, bila manusia kembali kepada jalan Allah, maka Allah SWT akan menerima tobatnya. Bahkan terhadap orang yang kafir sekalipun, bila ia memeluk agama Islam, Allah akan mengampuni segala dosanya.

Pintu tobat senantiasa terbuka. Dan Allah SWT akan senantiasa menanti kedatangan hamba-Nya yang akan bertaubat. Namun demikian, tidak selamanya pintu tobat terbuka ada saatnya pintu tobat tertutup rapat.

Pintu tobat akan tertutup rapat pada dua keadaan; pertama, ketika nyawa manusia sudah berada di tenggorokan. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Yang Mahamulia lagi Mahaagung menerima tobat seseorang sebelum nyawanya sampai di tenggorokan." (HR Tirmidzi)

Kedua, ketika matahari terbit dari tempat terbenamnya. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa bertobat sebelum matahari terbit dari barat, niscaya Allah menerima taubatnya." (HR Muslim)

Tertutupnya pintu tobat merupakan batas dimana penyesalan, permohonan ampun, perbuatan baik dan keimanan orang kafir tidak bermanfaat lagi, karena Allah SWT tidak menerimanya.

Allah SWT berfirman, "Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Tuhanmu. Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: "Tunggulah olehmu sesungguhnya kami pun menunggu (pula)." (Q S Al-An'am [6]: 158)

Hal ini harus menjadi perhatian kita untuk tidak menunda-nunda untuk bertaubat, bila hal ini terjadi besar kemungkinan akan menenggelamkan kita pada kemaksiatan dan pada akhirnya akan menganggap baik bahkan bangga dengan kemaksiatan yang dilakukannya.

Selagi kita  hidup didunia, mari kita gunakan kesempatan ini untuk menyikapi adanya penutupan pintu taubat ini dengan cara: Pertama, bersegera melakukan taubat. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah tobatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa [4]: 17)

Kedua, bersegera melakukan berbagai macam kebaikan sebelum datangnya masa yang menyebabkan kita sulit untuk melakukan kebaikan. Rasulullah saw. bersabda, "Bersegeralah kalian untuk mengerjakan amal-amal saleh, karena akan terjadi berbagai fitnah yang menyerupai malam yang gelap gulita.." (HR Muslim dan Tirmidzi)

Ketiga, berusaha meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan takwa kita akan diberi kemampuan untuk membedakan yang benar dan salah. (QS Al-Anfaal [8]: 29)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, April 21, 2013

HUKUM JAMINAN


Hukum jaminan adalah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dari pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunasan piutang kreditur atau pelaksanaan suatu prestasi. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga sudah sering mendengar istilah jaminan. Jaminan dalam pengertian bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada pengertian adanya suatu benda atau barang yang dijadikan sebagai pengganti atau penanggung pinjaman uang terhadap seseorang.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, jaminan diartikan sebagai tanggungan. Sedangkan pengertian jaminan yang diberikan oleh Hartono Hadisoeprapto dalam Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Pengaturan Mengenai Hukum Jaminan
Pengaturan mengenai hukum jaminan bersumber dari undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai hukum jaminan dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata. Sementara pengaturanhukum jaminan oleh Undang-Undang dapat ditemukan antara lain dalam :
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang pembelian objek jaminan kredit oleh bank pemberi kredit dalam rangka kredit maceet debitur, pada Pasal 12A;
·         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang menetapkan agunan untuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang memiliki kesulitan pendanaan jangka pendek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).
Selain itu, terdapat pula peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum jaminan khususnya mengenai hukum jaminan fidusia. Pengaturan mengenai hukum jaminan fidusia ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Asas-Asas Hukum Jaminan
Asas mengenai jaminan utang dalam hukum jaminan
Jaminan pemberian utang oleh kreditur terhadap debitur telah diatur dengan Undang-Undang. Dalam hukum jaminan terdapat 2 (dua) asas umum mengenai jaminan, antara lain:
·         Dalam pasal 1131 KUH Perdata, yang menentukan  bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para krediturnya.
·         Dalam pasal 1132 KUH Perdata, menyebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber bagi pelunasan utangnya.
Asas Mengenai Hak Jaminan  dalam Hukum Jaminan
·         Asas Territorial, yakni menentukan barang jaminan yang ada di suatu negara hanya dapat dijadikan jaminan hutang apabila perjanjian hutang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di negara tersebut;
·         Asas Aksesoir merupakan asas yang merujuk pada pasal 1821 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian dapat diadakan apabila terdapat perjanjian pokoknya;
·         Asas Hak Preferensi bahwa pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin hutangnya pada umumnya mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan hutangnya yang mesti didahulukan dari kreditur  yang lain;
·         Asas Non-Distribusi menyebutkan bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur;
·         Asas Publisitas yang menyatakan bahwa suatu jaminan hutang harus dipublikasikan sehingga diketahui oleh khalayak umum;
·         Asas  Eksistensi Benda, menyebutkan bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang benar-benar ada;
·         Asas Eksistensi Perjanjian Pokok, yakni bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok;
·         Asas Larangan Janji Benda Jaminan Dimiliki Untuk Sendiri, yakni asas yang melarang kreditur untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri;
·         Asas Formalism, menyebutkan bahwa terdapat tata cara atau prosesi yang telah diatur oleh Undang-Undang untuk membuat atau melaksanakan suatu perjanjian, antara lain adanya keharusan untuk pembuatan akta, keharusan untuk melakukan pencatatan, keharusan untuk melaksanakan didepan pejabat tertentu, keharusan penggunaan instrumen tertentu dan adanya keharusan penggunaan kata-kata tertentu dalam perjanjian;
·         Asas Mengikuti Benda, yakni hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada suatu benda yang telah dijaminkan walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya,
Klasifikasi Jaminan dalam Hukum Jaminan
·         Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
·         Jaminan Pokok, Jaminan Utama dan Jaminan Tambahan
·         Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
·         Jaminan Regulatif dan Jaminan Non Regulatif
·         Jaminan Konvensional dan Jaminan Non Konvensional
·         Jaminan Eksekutorial dan Jaminan Non Eksekutorial Khusus
·         Jaminan Serah Benda dan jaminan Serah Kepemilikan

»»  Baca Selanjutnya...

Friday, March 29, 2013

Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan

Putusan ini mengukuhkan praktik yang selama ini berjalan.
ASH/NOV

Pro kontra praktik kasasi atas vonis bebas akhirnya disudahi. MK memutuskan bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal ini terjadi setelah MK mengabulkan sebagian ketentuan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

MK membatalkan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP itu. Ini artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.

"Menyatakan frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya

Permohonan ini diajukan Idrus, seorang pensiuan PNS Pemkab Pasaman Sumatera Barat yang terbelit kasus korupsi. Ia menilai pasal itu bersifat multitafsir dan tidak tegas yang mengakibatkan pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil.

Adanya frasa "..kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP tidak memberikan larangan yang tegas bagi penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Akibatnya, pemohon dalam posisi tidak mendapatkan kepastian hukum apakah penuntut umum boleh mengajukan kasasi atau tidak.

Menurut pemohon, putusan Pengadilan Tipikor Padang yang telah membebaskan pemohon seharusnya sudah final. Sebab, sesuai Pasal 244 KUHAP penuntut umum tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi. Namun, faktanya penuntut umum bisa melakukan upaya kasasi sepanjang putusan bebas itu dianggap sebagai bukan bebas murni.

Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. Atau menyatakan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali sepanjang diartikan dengan tegas melarang jaksa mengajukan kasasi baik dengan alasan bebas murni maupun bebas tidak murni.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP tidak memberikan upaya hukum biasa (kasasi) terhadap putusan bebas. Ini berarti fungsi MA sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya sama sekali ditiadakan.

"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, kenyataan selama ini beberapa putusan bebas tidak diajukan banding (Pasal 67 KUHAP), tetapi bisa diajukan kasasi dan MA mengadilinya. Padahal, Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh diajukan kasasi. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik," kata Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.

Karena itu, guna menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa "kecuali terhadap putusan bebas."

Meski begitu, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak membuat status hukum baru terhadap putusan MA yang telah diputus sebelumnya. Sebab, sesuai Pasal 47 UU MK, setiap putusan MK berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan atau tidak berlaku surut. Lagipula, MK juga tidak berwenang menilai putusan MA.

"Putusan bebas yang diajukan kasasi, tidak boleh diartikan MA pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Bisa saja MA sependapat dengan pengadilan di bawahnya. Artinya terdakwa tetap dibebaskan dalam putusan kasasi," kata Akil mengingatkan.

Dalam putusan ini, salah satu Hakim Kontitusi Harjono mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, Pasal 244 jo Pasal 67 KUHAP merupakan perlindungan HAM terhadap mereka yang haknya pernah dilanggar karena pernah menjadi terdakwa. Perlindungan seseorang yang telah diputus bebas tidak hanya melarang pengajuan banding, terdakwa berhak menuntut ganti rugi seperti diatur Pasal 68 jo Pasal 95 KUHAP.

"Dihilangkannya frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' dalam Pasal 244 KUHAP secara fundamental telah merobohkan sistem KUHAP, yang implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan itu tidak ada dasar konstitusionalnya," kata Harjono.

Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan putusan MK ini seolahmengukuhkan praktik yang selama ini berjalan. Namun ia menilai putusan ini akan mengakibatkan proses peradilan menjadi makin panjang.Ketika seorang terdakwa sudah dinyatakan bebas, masih dibuka peluang jaksa untuk mengajukan kasasi. "Pasal 244 KUHAP itu sebenarnya untuk melindungi seseorang, kalau sudah dinyatakan bebas seharusnya sudah dong," katanya.

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut baik putusan ini. Menurutnya, ini adalah salah satu sarana kontrol agar hakim tak gampang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. "Karena masih ada sarana kontrol berupa upaya hukum atas semua putusan pengadilan."

Sumber : http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt515443599911e/pelarangan-kasasi-atas-vonis-bebas-dibatalkan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...

Monday, March 18, 2013

Macam - Macam Penggolongan Hukum

Berikut ini adalah sedikit informasi tentang macam-macam penggolongan hukum, yakni :

1. Hukum berdasarkan sumbernya

Sumber Formal
Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
- Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
- Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
- Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
- Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
- Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll. Doktrin bersifat adil, dan bersifat riil
2. Hukum berdasarkan bentuknya
- Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
- Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
- Hukum Privat
- Hukum Public.

4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional.
5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
- Hukum positif
- Hukum yang di cita-citakan
- Hukum universal

6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum materil
- Hukum formal

7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
- Hukum objektif
- Hukum Subjektif.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, March 3, 2013

Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

Banyak sekali perusahaan yang mencoba menjebak dan mengakali para buruh yang tidak mengerti dengan membuat kesepakatan upah di bawah upah minimun, penjelasan yg saya kutip dari hukumonline.com sebagai berikut
1. Menurut Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).
 
2. Larangan tersebut, menyangkut beberapa aspek hukum, baik perdata maupun pidana, dan –bahkan- aspek hukum administrasi.
a.    Dari aspek hukum pidana, kesepakatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) untuk membayar upah di bawah upah minimum (tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang) merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
b.    Dari aspek hukum perdata, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 ayat 4 jo Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata"), bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atau dengan perkataan lain, kesepakatan (konsensus) para pihak causa-nya harus halal, dalam arti suatu causa terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian memperjanjikan upah di bawah upah minimum (UMR/UMS) adalah null and void, batal demi hukum (vide Pasal 52 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).
c.    Dari aspek hukum administrasi, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003 dan Pasal 2 ayat (3) Permenekartrans. No. Per-01/Men/I/2006, bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum dan ada –telah- kesepakatan untuk –membayar- menyimpang/kurang dari ketentuan upah minimum, maka kesepakatan tersebut (antara pekerj/buruh dengan pengusaha) harus didasarkan atas persetujuan penangguhan dari pihak yang berwenang (dalam hal ini Gubernur setempat). Dengan kata lain, walau telah ada kesepakatan, apabila tidak/belum mendapat persetujuan (penangguhan) tidak dapat diterapkan.
 
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan demikian, atas dasar kesepakatan saja (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) tidak cukup sebagai dasar untuk membayar upah menyimpang dari ketentuan upah minimum yang ditentukan. Hemat saya, upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan efisiensi dalam segala hal dengan meningkatkan produktivitas.
 
4. Sekedar untuk dipahami, bahwa pada prinsipnya besaran upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur (UMR/UMS) untuk suatu periode tertentu bukanlah merupakan dasar pembayaran upah untuk seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, akan tetapi hanyalah merupakan standar upah untuk pekerja/buruh tertentu, yakni:

a.    pada level jabatan atau pekerjaan (job) terendah (vide Pasal 14 ayat [1] Permenaker Nomor Per-01/Men/1999);

b.    masa kerja 0 tahun atau masa kerja tahun pertama (vide Pasal 14 ayat [2] Permenaker Nomor Per-01/Men/1999); dan/atau

c.    masih lajang (vide Pasal 1 angka 1 Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012)
Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang level jabatannya lebih tinggi (di atas job yang terendah), masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, dan/atau telah mempunyai tanggungan (secara resmi), maka besaran upahnya tentu bukan lagi standard UMR/UMS, akan tetapi harus disesuaikan berdasarkan struktur dan skala upah (vide Pasal 1 angka 2 dan 3 Kepmenaker No. Kep-49/Men/IV/2003)
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

»»  Baca Selanjutnya...