Social Icons

Sunday, December 14, 2014

Perluasan Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Perluasan Dalam Tindak Pidana Ekonomi

KUHP hanya mengenal perbedaan kejahatan dan pelanggaran.

UUTPE dikenal perbedaan keras antara tindak pidana ekonomi berupa kejahatan dan tindak pidan ekonomi berupa pelanggaran hal ini bias dilihat dalam pasal 2 UU No 7 drt 1955

Tindak pidana ekonomi pada pasal 1 sub 1c adalah kejahatan atau pelanggaran sekedar tindak itu menurut ketentuan undang-undang yang bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran. Tindak pidana ekonomi yang lain yang tersebut dalam pasal 1 sub e adalah kejahatan apabila tindak itu dilakukan dengan sengaja. Jika tindak itu tidak dilakukan dengan sengaja itu adalah pelanggaran.

Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 2e adalah kejahatan.

Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 3e adalah kejahatan apabila tindak mengandung anasir sengaja. Tindak itu adalah pelanggaran satu dengan lainnya jika dnegan undang-undang itu tidak ditentukan lain.

Perluasan atau penyimpangan UUTPE terhadap ketentuan umum KUHP adalah:

Subyek Hukum
KUHP subyek hukum adalah orang
UU TPE dalam Pasal 15 subyek hukum diperluas, selain orang juga badan hukum perseroan, perserikatan, dan yayasan, semua menunjuk pada “korporasi”.
Pasal 44 RUU KUHP menyatakan korporasi dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana.

Klasifikasi kejahatan dan Pelanggaran.
KUHP klasifikasi kejahatan dan pelanggaran atas dasar kualitatifkejahatan asal delik hukum, pelanggaran dari delik UU . ukuran kualitatif kejahatan ancaman pidana lebih berat dan pelanggaran ancaman pidana lebih ringanUU TPE ada 3 golongan:Pasal 2 ayat 1 : kejahatan tindak pidana ekonomi berupa kejahatan dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana ekonomi yang berupa pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja.Pasal 2 ayat 2. Pasal 26, Pasal 32 dan Pasal 33, semuanya kejahatan.Pasal 2 ayat 3; yang menentukan bahwa suatu tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, apabila dilakukan tidak dengan sengaja kualifikasinya adalah pelanggaran, kecuali ditentukan lain.

Perluasan Berlakunya Hukum Pidana

Pasal 2 KUHP asas territorial; KUHP Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Pasal 3 UU TPE; Barang siapa turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi yang dilakukan di dalam daerah hukum RI dapat dihukum begitu pula jika ia turut melakukan tindak pidana di luar negri.

Perbuatan Percobaan dan Membantu Pelanggaran
KUHP
Pasal 53 mengatur percobaan .
Pasal 54 percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana
UUTPE Pasal 4 ; percobaan pelanggaran dipidana.Percobaan dikualifikasikan dengan melakukan tindak pidana.

Peradilan In Absentia
Pasal 154 ayat 4 KUHP; bahwa kehadiran terdakwa di siding pengadilan adalah merupakan kewajibannya, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa dapat dihadirkan secraa paksa.

Pasal 16 UU TPE; mengandung pengertian orang yang sudah mati bias dihukum.Pasal 77 KUHP, bahwa tuntutan gugur bila terdakwa meninggal dunia, jadi dalam KUHP peradilan harus dihadiri terdakwa.

Sanksi pidana
Pasal 10 KUHP, berupa pidana pokok dan pidana tambahan .

pasal 35 KUHPUU TPE menentukan 3 jenis pidana yaitu:
Pasal 6, pidana pokok
Pasal 7 pidana tambahan
Pasal 8 pidana tata tertib.

Schikking.
UU TPE dikenal lembaga Schikking yang merupakan lembaga penyelesaian di luar pengadilan, yaitu berupa denda damai. Wewenang khusus dari Jaksa Agung , sekarang kepada Mentri Keuangan.KUHP Pasal 82 lembaga ini ada.

Pengadilan
Pasal 33 UU TPE perlu dibentuk pengadilan ekonomi berikut Jaksa, Hakim dan panitera ekonomi.

»»  Baca Selanjutnya...

Hukum Pidana Ekonomi

TANGGUNG JAWAB KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA EKONOMIOctober 22th 2009 

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Semula, pemikiran dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia yang mempunyai kehendak atau keinsyafan untuk melakukannya. Karena badan hukum tidak bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan tidak mempunyai jiwa atau keinsyafan untuk itu. Pemikiran seperti ini tetap dipertahankan terutama oleh pemikir-pemikir masa lalu.

Namun dalam perkembangan selanjutnya muncul pemikiran-pemikiran baru untuk juga mempertanggungjawabkan kepada badan hukum karena akhir-akhir ini dalam perkembangan dari kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terutama berkaitan atau yang menyangkut dengan perkembangan ekonomi tidak hanya dilakukan secara perorangan namun telah terorganisir termasuk dilakukan oleh korporasi.
Berkaitan dengan tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum (korporasi), jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai saat ini diterapkan di Indonesia, tidak ada ditemui secara tegas pengaturan tentang tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum (korporasi) berikut dengan pengaturan sanksi hukum tersebut. KUHP hanya mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang perorangan yang pertanggungjawabannya juga dilakukan secara individu.

Pembatasan pengertian inilah yang telah menutupi atau melindungi badan hukum dari segala tindak kejahatan yang telah dilakukan. Dengan mengatasnamakan badan hukum (korporasi) para pelaku menjadi aman dan terlindungi dari jerat hukum dan dapat bebas bertindak.

Tidak ada sanksi hukum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut karena pada saat itu tidak ada pengaturan hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum. Tuntutan-tuntutan yang dapat dimintakan hanya berkaitan dalam lingkup keperdataan saja misalnya dengan meminta pembayaran ganti kerugian karena tindakan badan hukum keperdataan yang telah merugikan subjek hukum lain.

B. PERMASALAHAN
Dengan adanya tindak pidana yang tidak diatur didalam KUHP agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtvaccum) maka diberlakukan Hukum Pidana Khusus. Hukum Pidana Khusus adalah UU Pidana yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum, baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Penyimpangan – penyimpangan tersebut diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Salah satu contoh UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU No 7 Drt 1955 ( Mengenai Hukum Pidana Ekonomi).

Hukum Pidana Ekonomi mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pidana khusus yang lain. Salah satunya adalah adanya perluasan dalam subjek hukum tindak pidana ekonomi,yaitu dapat dipidananya korporasi (badan hukum) hal inilah yang tidak terdapat didalam KUHP. Akibatnya, disamping perorangan badan hukum atau korporasi juga dapat dijatuhi hukuman. Badan hukum seperti perseroan, perserikatan dll dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh orang - orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan badan tersebut.

Sebenarnya apa yang dinamakan badan hukum itu? Badan hukum adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dengan berjalannya waktu, pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang mengarah ke globalisasi dimana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi makin sering kita rasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia. Dampak yang kita rasakan menurut sifatnya ada dua yaitu dampak positf dan dampak negatif. untuk yang berdampak positif, kita sependapat bahwa itu tidak menjadi masalah. Namun, yang berdampak negatif inilah yang saat ini sering kita rasakan. Oleh karena itu dengan adanya hukum pidana ekonomi diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

Dengan adanya pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh suatu badan hukum seperti diatas, maka :
1. Sebenarnya sejauh apa tanggung jawab korporasi ( badan hukum) jika terjadi suatu tindak pidana ekonomi ?
2. Jenis hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi tersebut?

BAB II
PEMBAHASAN

Hukum pidana ekonomi diatur dalam UU No 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tujuan dibentuknya UU No 7 Drt 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan (univikasi) dalam peraturan perundang-undangan tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum pidana ekonomi oleh karena UU No 7 Drt 1955 mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana formal disamping adanya ketentuan hukum pidana formal dalam Hukum pidana umum (hukum acara pidana). Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan hukum pidana materil (KUHP).

A. KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI

Berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHP maka dalam UUTPE ini disamping orang alami, juga diakui badan hukum / korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Hal ini ternyata dari apa yang diatur dalam pasal 15 UUTPE yang menyatakan :
1. Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman penjara serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum perseroan, perserikatan orang atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukuan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu ataupun keduanya.

2. Suatu tindak pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, jika tindakan itu dilakukan orang – orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu tak perduli apakah orang orang itu masning masing tersendiri melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama – sama ada anasir – anasir tindak pidana tersebut.

3. Jika suatu tuntutn pidana dilakukan terhadap suatu badan, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka, badan hukum, perseroan atau yayasan itu pada waktu penuntutan diwakili oleh seseorang pengurus atau jika ada lebuh dari seorang dari mereka itu. Wakil dapat mewakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintah supaya orang pengurus menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.

4. Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum suatu perseroan, suatu prikatan orang atau suatu yayasan. Maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat – surat panggilan itu dilakukan kepada kepala pengurus atau ditempat tinggal kepala pegurus itu atau ditempat pengurus bersidang dan berkantor.

Dari apa yang ditentukan dalam pasal 15 UUTPE tersebut diatas, ternyata untuk dapatnya suatu tindak pidana ekonomi oleh undang – undang dianggap dilakukan oleh suatu korporasi haruslah memenuhi syarat – syarat tertentu ialah :
“ Bahwa tindak pidana Ekonomi tersebut dilakukan oleh orang – orang yang ada hubungan kerja, ada hubungan yang bertindak dalam liingkungan (suasana) badan hukum atau korporasi tersebut”
Yang dimaksud dengan hubungan kerja dalam UUTPE ialah hubungan hukum antara majikan dan buruh. Sedangkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum disini haruslah diartikan sebagai lingkungan aktivitas badan hukum tersebut.

Hal ini mengingat bahwa dalam istilah belandanya ialah sfeer van de rechtspersoon (didalam lingkungan suasana aktivitas badan hukum)
Dalam hal ini suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh korporasi/badan hukum. Maka yang bertanggung jawab secara hukum pidana adalah :
a. Badan hukum atau korporasi tersebut
b. Orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan
c. Atau kedua – duanya

Dengan demikian, maka dalam TPE selain orang yang menjadi subjek hukum juga mengenal pertanggungjawaban pidana untuk korporasi/badan hukum.

Dengan adanya pasal 15 UUTPE memberikan kemungkinan untuk mengadakan penuntutan dan penghukuman terhadap korporasi – korporasi, perseroan, perserikatan, yayasan. Sedangkan KUHP hanya mengenal seorang perorangan “natuurlijke personen” saja sebagai subjek tindak pidana maupun sebagai objek penghukuman.

Kenyataannya badan – badan hukum tersebut mempunyai kehendak (niat) yang dinyatakan dalam bentuk keputusan melalui alat – alatnya seperti rapat direksi / pengurus, rapat anggota, rapat pemegang saham, rapat perwakilan, rapat dewan dan sebagainya.

Apabila badan – badan ini oleh hukum diberikan hak untuk dapat melakukan perbuatan – perbuatan sebagai orang dengan perantaraan alat – alatnya, dapat juga terjadi, bahwa tindakan – tindakan dari badan – badan tersebut sengaja ataupun tidak sengaja yang dilakukan oleh orang menjadi alat alat dari badan tersebut adalah salah atau melanggar ketentuan – ketentuan dalam peraturan pidana.

Berhubung kesalahan ini merupakan kesalahan bersama, maka kesalahan ini dapat dibebankan kepada salah seorang anggota atau pengurusnya/direksinya. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulakan bahwa tindakan tata tertib lebih banyak bertujuan mengadakan bimbingan dengan jalan pendidikan, treatment atau dengan sarana terapi lainnya untuk mencapai suatu hasil yang tidak dapat dicapai.

B. JENIS – JENIS HUKUMAN YANG DAPAT DIJATUHKAN DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI
Didalam UUTPE ditentukan ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan apabila terjadi tindak pidana ekonomi :
1. Pidana Pokok (Pasal 6 UUTPE)
2. Pidana Tambahan (Pasal 7 UUTPE)
3. Tindakan Tata Tertib (Pasal 8 UUTPE)

 

1. PIDANA POKOK

Dalam hukuman – hukuman yang diancamkan terhadap setiap jenis tindak pidana ekonomi, hukuman badan dan hukuman denda tetap merupakan hukuman pokok yang memegang peranan penting. Hukuman – hukuman yang berat ini memberikan sifat (gambaran) yang seram kepada hukuman terhadap setiap tindak pidana ekonomi.
Didalam penjatuhan pidana pokok UUTPE ini menganut “Asas Kumulatif” dengan ketentuan ini hakim dapat menjatuhkan hukuman secara kumulatif dua jenis hukuman pokok. Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan dapat saja dikumulatifkan dengan hukuman denda. Bahkan PERPU No 21 tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi mewajibkan hakim untuk menjatuhkan dua hukuman pokok sekaligus. Meskipun ancaman – ancaman hukuman didalam UUTPE sudah dirasakan berat, Pemerintah merasakannya masih ringan, berhubung akibat – akibat buruk yang dapat ditimbulkan oleh tindak pidana ekonomi atas kehidupan ekonomi negara. Ancaman hukuman berat dimaksudkan agar preinsip “prevensi general” tercapai.

2. PIDANA TAMBAHAN
Disamping hukuman pokok tersebut di atas, hukuman - hukuman tambahan mempunyai kedudukan dan peranan yang lebih penting dari pada hukuman dalam tindak pidana umum. Hukuman tambahan dalam pasal 7 ayat 1 dapat diperinci sebagai berikut :
a. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 KUHP untuk waktu sekurang kurangnya enam bulan dan selama – lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkannya hukuman denda sekurang kurangnya enam bulan dan selama lamanya enam tahun.

 

b. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan siterhukum dimana tindak pidana ekonomi dilakukan dalam waktu selama lamanya satu tahun.

c. Perampasan barang barang yang berwujud maupun yang tak berwujud hal ini meliputi :
• Dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu dilakukan
• Yang sebagian atau seluruhnya diperoleh dengan tindak pidana itu
• Harga lawan yang menggantikan barang itu, tanpa memperhatikan apakah barang atau harga lawan tersebut milik siterhukum atau bukan miliknya.

d. Perampasan barang barang tak tetap yang berwujud atau tak berwujud hal ini meliputi :
• Yang termasuk perusahaan si terhukum dimana tindak pidana itu dilakukan
• Harga lawan yang menggantikan barang itu, tanpa memperhatikan apakah barang atau harga lawan tersebut milik siterhukum atau bukan miliknya akan tetapi sekedar barang barang itu sejenis dan mengenai tindak pidananya dan bersangkutan dengan barang yang dirampas menurut ketentuan tersebut dalam pasal 7 ayat 1 sub c

e. Pencabutan seluruh atau sebagian hak – hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan kepada siterhukum oleh pemerintah untuk waktu selambat lambatnya dua tahun.

f. Pengumuman putusan hakim.
Dalam hal perampasan barang terdapat perluasan dari ketentuan KUHP karena meliputi barang barang yang tidak hanya milik siterhukum tetapi juga sampai pada barang – barang milik pihak ketiga.

Dengan demikian hal ini menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 39 KUHP, dimana dalam hal perampasan hanya terbatas pada :
a. Barang – barang milik si terhukum yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan (instrumenta delicti)
b. Barang barang milik siterhukum yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh siterhukum (corpora delicti)
Selain dari pada itu pasal 9 UUTPE juga mengatur mengenai penutupan seluruh atau sebagian perusahaan siterhukum
Sebagai pengecualian (exception) dari perampasan barang milik pihak ketiga ialah dalam hal hak – hak pihak ketiga yang beritikad baik akan terganggu akan adanya perampasan tersebut.

 

 

3. TINDAKAN TATA TERTIB
UUTPE menambahkan suatu jenis hukuman, yaitu hukuman tambahan dalam bentuk tindakan – tindakan tata – tertib yang tidak terdapat didalam KUHP, hal mana merupakan tindakan atau tata tertib yang pada hakekatnya menunjukan aspek “bestuus – rechtelijk” dan yang dapat dikenakan di samping hukuman tambahan lainnya. Pasal 8 menyebutkan empat jenis tindakan tata tertib :

1. Penempatan Perusahaan Dibawah Pengampuan
Pengampuan :
Ø Dapat dilakukan terhadap suatu perusahaan
Ø Dimana selalu dilakukan kecurangan kecurangan
Ø Dimana selalu terjadi kelalaian dalam memenuhi peraturan – peraturan yang diadakan untuk peningkatan produktifitasnya.

 Apabila penutupan perusahaan dianggap tidak sesuai denganØ kebijaksanaan pemerintah berhubung perusahaan itu bergerak dibidang produksi dan distribusi.
Pengampuan ini dapat ditafsirkan dalam beberapa hal sebagai pengawasan. Pengampuan adalah menempatkan perusahaan dalam pengawasan semua kegiatan perusahaan itu diawasi secara ketat guna menghindarkan dilakukan pelanggaran kembali yang dapat merugikan kehidupan ekononomi negara. Pengampuan ini dapat berlangsung dalam 3 tahun dalam hal kejahatan ekonomi dan selama 2 tahun dalam hal pelanggaran ekonomi. Pengaturan ini dilakukan oleh hakim yang dalam hal ini hakim pidana bertindak sebagai hakim perdata.

2. Kewajiban Pembayaran Uang Jaminan
Pembayaran uang jaminan ini merupakan pembayaran denda bersyarat. Terhadap uang jaminan ini menurut pasal 12 diberlakukan ketentuan ketentuan hukum pidana pada umumnya. Pembayaran hukuman denda ini bersifat hukuman denda bersyarat berhubung uang yang telah dibayar akan menjadi milik negara apabila salah satu syaratnya yang telah ditetapjkan tidak dipenuhui.

3. Kewajiban Membayar Sejumlah Uang Sebagai Pencabutan Keuntungan
Diwajibkan melakukan pembayaran sejumlah uang yang diambil/dicabut dari keuntungan yang ditaksir telah diperoleh dari suatu tindak pidana yang dilakukan siterhukum. Kuntungan yang diperoleh dari perbuatan melanggar hukum tersebut dianggap merugikan masyarakat, setidak tidaknya merugikan negara berhubung dapat mengacaukan kelancaran kehidupan ekonomi negara. Pencabutan keuntungan ini gugur karena meninggalnya si terhukum.

4. Kewajiban Mengerjakan Apa Yang Dilalaikan Tanpa Hak Atau Meniadakan Apa Yang Dilakukan Tanpa Hak
Kewajiban ini merupakan jasa – jasa untuk memperbaiki akibat akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan perbuatan yang telah dilakukan tanpa hak. Hak ini mirip sekali dengan pembayaran uang paksa dibiudang hukum perdata dalam hal seseorang melalaikan kewajiban mengerjakan sesuatu yang telah ditetapkan dengan putusan hakim atas tuntutan orang lain. Tetapi dalam UUTPE kewajiban melakukan sesuatu itu merupakan hukuman tersendiri.

»»  Baca Selanjutnya...

Sunday, December 7, 2014

Hukum pidana ekonomi : kejahatan ekonomi

Edmund W Kitch mengemukakan 3 karakteristik atau features of economic yaitu ;

Pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya.Tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidang nyaTindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.

Ensiklopedia Crime and Justice membedakan 3 tipe tindak pidana ekonomi;

Property crimesRegulatory crimesTax crime

Property Crime

Memiliki pengertian yang lebih luas dari pengetahuan pencurian Pasal .362 KUHPMeliputi objek yang dikuasai individu (perorangan) dan juga yang dikuasai Negara.Missal di amerika serikat dikenal Integrated Theft Offense yang meliputi tindakanTindakan pemalsuan (forgery)Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction)Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instrument)Tindakan mengeluarkan cek kosongMenggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditangguhkanPraktik usaha curangTindakan penyuapan dalam usahaTindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curangTindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baikPernyataan bankrupt dengan tujuan penipuanPerolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit.Penyalah gunaan dari asset yang dikuasaiMelindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan.

Regulatory Crimes

Setiap tindakan yang erupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha.Seperti; larangan perdagangan marijuana illegal, penyelenggaraan pelacuran, peraturan tentang lisensi, pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha dibidang perdagangan, melanggar ketentuan upah buruh, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar politik.

TAX CRIME

Tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawab di bidang pajak dan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undnag pajak.Seperti Indonesia setiap tahun dirugikan oleh konglomerat-konglomerat hitam yang melakukan penggelapan dan penyelundupan pajak.

MULADI , mengatakan tipologi tindak pidana bias dibedakan atas dasar tujuan pengaturannya dan motivasi dilakukannya

Tujuan Pengaturannya

Peraturan yang berusaha menjaga agar kompetisi bisnis dilakukan dengan jujur dan efektifPeraturan yang berusaha mencampuri ekonomi pasar, seperti pengendalian harga, peraturan export/impor , devisa.Pengaturan fiscal, seperti ;manipulasi pajak dan bea cukaiPeraturan korupsi, missal menyuap

Motivasi dilakukannya kejahatan;

Kejahatan yang bersifat individual, seperti pemalsuan kartu kredit dan pajak pribadiKejahatan dilingkungan okupasi yang melanggar kewajiban dan kepercayaan baik di lingkungan bisnis, pemerintahan maupun lembaga lain, seperti kejahatan perbankan, manipulasi biaya perjalanan.Kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan bisnis, sekalipun tidak bersifat sentral, seperti manipulasi pajak, kejahatan obat dan makanan, korupsi dan kolusi.Kejahatan dilingkungan bisnis yang bersifat sentral, seperti penipuan asuransi dan adpertensi palsu.

Proses penegakan hukum pidana berpegang kepada Three basic Problems In criminal law

Perbuatan yang dilaranf (strafbarfeit)Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (schuld)Sanksi pidana (straaf)

Korporasi

Adalah terminology yang biasa digunakan dalam hukum pidana disebut badan hukum (recht person atau legal entity) yang sudah melembaga di bidang hukum perdataMerupakan badan hasil ciptaan hukum yang unsure-unsurnya terdiri dari corpus (struktur fisik) dan animus (kepribadian), maka kematianpun ditentukan oleh hukum.Adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersam-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri ,suatu personifikasiAdalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari kewajiban anggota masing-masing.

Korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana;

Korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggung jawab pidana masih dibebankan pada pengurus korporasi (psl 35 UU no 3 Th 1982)Korporasi dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana (Psl 15 UU No 7 DRT, Psl 46 UU No 23 Thn 1977)

Kejahatan yang berkaitan dengan korporasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Crime for corporation (kejahatan korporasi) yaitu; pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam usahanya untuk memperoleh keuntunganCriminal corporation (korporasi jahant) yaitu, korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan, missal perusahaan multi levelCrime against corporation (kejahatan terhadap korporasi) disini yang menjadi korban adlaah korporasi.

Peristilahan , pengertian tindak pidana dibidang ekonomi

Perbedaan antara istilah economic crimes dan istilah economic criminalityEconomic crimes menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas)Economic criminality menunjuk kepada kejahatan konvensional, yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis missal ; pencurian, penggelapan, pencopetan, perampokan, pemalsuan dan penipuan.Istilah tindak pidana ekonomi yang dikenal di Indonesia dalam UU No 7 DRT 1855 lebih condong ke dalam istilah economic crimes dalam arti sempit.Sebab UU tersebut secara subtansil hanya memuat ketentuan yang mengatur sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan (UU NO 7 drt 1955)

ECONOMIC CRIME

Economic crime didefinisikan sebagai kegiatan criminal yang memiliki kesamaan tertentu dengan kegiatan ekonomi pada umumnya yaitu kegiatan usaha yang Nampak non criminal).American bar association memberikan batasan ‘economic crime’ setiap tindakan illegal tanpa kekerasan, terutama menyangkut penipuan, perwakilan tidak sah, penimbunan, manipulasi, pelanggaran kontraak, tindakan curang, tau tindakan menjebak secara illegal.

KITCH menegaskan cirri penting economic crimes

Proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuanBeroperasi secara diam-diam (tersembunyi)Sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi

Tindak Pidana Ekonomi mengandung Unsur-unsur

Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sahPerbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan Negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan individualPerbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individu lain.

TIPE KEJAHATAN

Corporate crime

Memiliki status sosial tinggi di dalam masyrakat, identik dengan konsepsi White Colar Crime dan Business crime, bukan suatu organisasi kejahatan melainkan merupakan kelompok dunia usaha , dan dapat dilakukan oleh perorangan (direktur2nya) atau oleh perusahaan itu sendiri

 

Organized crime

Kejahatan sebagai mata pencaharian criminal terasing dari masyarakat konsep diri sebagai penjahat berkembang pesat, selalu berkelompok dan memiliki pimpinan serta memang merupakan suatu organisasi kejahatan

Professional crime

Memiliki status tinggidi kalangan penjahat dan specialisasi dalam kejahatan untuk memperoleh keuntungan ekonomis,

WHITE COLLAR CRIME

White collar crime diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland tahun 1939 dipakai dengan istilah;Organizational crimeOrganized crimeCorporate crimeBussines crimeOccupational devianceGovernment devianceIllegal corporate behavior

JOANN MILLER membagi white collar crime ke dalam 4 katagori

Kejahatan korporasiKejahatan jabatanKejahatan professionalKejahatan individu

Kejahatan korporasi

Dilakukan oleh para eksekutif demi kepentingan dan keuntungan perusahaan yang berakibat kerugian pada masyarakat.Missal , kejahatan lingkungan, kejahatan pajak, iklan yang menyesatkan dll.

Kejahatan jabatan (governmental occupational crime)

Kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat seperti korupsi dan abuse of power.

Kejahatan professional

Kejahatan dilingkungan professional, pelakunya meliputi lingkungan professional, seperti dokter, akuntan, pengacara, notaries dan berbagai profesi yang mempunyai kode etik khusus disebut malpraktik

Kejahatan individual

Kejahatan yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Karakteristik white Collar Crime:

Kejahatan tersebut sulit dilihat , karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleksKejahatan tersebut sangat kompleks karena berkaitan dengan kebohongan, pemcurian dan penipuan, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah dan teknoligis, financial, legal, terorganisir, melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun-tahunTerjadi penyebaran tanggungjawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasiPenyebaran korban yang luasHambatan dalam pendeteksian dan penuntutan akibat kurang professionalnya aparatPeraturan yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukumSikap mendua terhadap prilaku tindak pidana. Dalam tindak pidana ekonomi harus diakui bahwa pelaku bukanlah orang yang secraa moral salah, tetapi karena melanggar peraturan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum.

Unsur kejahatan Korporasi

Kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormatDari status sosial tertinggiDalam hubungannya dengan pekerjaannya melanggar kepercayaan public

Joseph F. Sheley; membagi kejahatan korporasi dalam 6 katagori;

Menggelapkan. Menipu para pemegang sahamMenipu masyarakatMenipu pemerintahMembahayakan kesejahteraan umumMembahayakan pekerjaIntervensi illegal dalam proses politik

 

»»  Baca Selanjutnya...