Social Icons

Saturday, May 24, 2014

Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara

Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

Penjelasan:
  1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  3. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, May 21, 2014

Perjanjian menurut KUHPerdata

Pemahaman umum tentang Perjanjian menurut KUHPerdata
Definisi Perjanjian ?
Pasal 1313 KUHPerdata.
Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Apakah Perikatan?
Pasal 1234 KUHPerdata.
Perjanjian adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, untuk tidak berbuat sesuatu


Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 tahun 2003
Perjanjian Kerja adalah
Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2013.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban.

Hubungan Kerja adalah
Pasal  1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur  Pekerjaan, Upah, Perintah.

Pembuatan Perjanjian Kerja

Pasal 53

Segala  hal  dan/atau  biaya  yang  diperlukan  bagi  pelaksanaan  pembuatan  perjanjian  kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

Pertanyaan untuk  menganalisa
Mengapa UU Pembuatan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab perusahaa?

Definisi PHK

Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003.

Pemutusan  hubungan  kerja  adalah  pengakhiran  hubungan  kerja  karena  suatu  hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.


Kewajiban Membayar
Pasal 156 UU No. 13  Tahun 2003.
(1) Dalam  hal  terjadi  pemutusan  hubungan  kerja,  pengusaha  diwajibkan  membayar  uang pesangon  dan  atau  uang  penghargaan  masa  kerja  dan  uang  penggantian  hak  yang seharusnya diterima.





»»  Baca Selanjutnya...