Social Icons

Sunday, July 7, 2013

Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
Edi Setiadi berpendapat : "Tindak pidana di
bidang perbankan adalah segala jenis
perbuatan melanggar hukum yang berhubungan
dengan kegiatan dalam menjalankan usaha
bank, baik bank sebagai sasaran maupun bank
sebagai sarana. Sedangkan tindak pidana
perbankan (banking crime) merupakan tindak
pidana yang dilakukan oleh bank.[1]
Terdapat tiga belas macam tindak pidana yang
diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan pasal
50A, dimana ketiga belas tindak pidana itu
dapat digolongkan menjadi empat macam :
1. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan
Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak
pidana bank gelap, diatur dalam dalam : Pasal
46 UU Perbankan
ayat (1)
"Barang siapa menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin
usaha dari pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta denda sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah)."
ayat (2)
" Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas,
perserikatan, yayasan atau koperasi, maka
penuntutan terhadap badan-badan dimaksud
dilakukan baik terhadap mereka yang memberi
perintah melakukan perbuatan itu atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan
itu atau terhadap keduaduanya."
Pasal 46 UU Perbankan adalah satu-satunya
pasal dalam Undang-undang tersebut yang
mengenakan ancaman hukuman terhadap
korporasi dengan menuntut mereka yang
memberi perintah atau pimpinannya
2. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan
Rahasia Bank
Bank memiliki kewajiban untuk tidak membuka
rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain
manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh
perundangundangan yang berlaku. Menurut
Pasal 1 angka 16 UU Perbankan, yang dimaksud
sebagai rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal
lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman
dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Dari pengertian yuridis tersebut dan
berdasarkan penjelasan mengenai Rahasia Bank
yang dimuat dalam Pasal 40 sampai dengan
Pasal 45 BAB VII UU Perbankan dapat ditarik
kesimpulan mengenai unsur-unsur dari rahasia
bank itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Rahasia bank tersebut berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabah bank.
Hal tersebut diatas adalah wajib
dirahasiakan oleh bank, kecuali jika
ditentukan lain oleh perundang-
undangan yang berlaku (misalnya
patut diduga bahwa data-data yang
dimiliki oleh bank tersebut
termasuk dalam kategori data milik
nasabah yang sedang terlibat
perbuatan melawan hukum
berdasarkan prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku).
Pihak yang wajib merahasiakan
rahasia bank adalah pihak bank itu
sendiri dan atau pihak terafiliasi,
yang dimaksud sebagai pihak
terafiliasi adalah sebagai berikut :
1. Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi
atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
yang bersangkutan.
2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau
kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
khusus bagi bank berbentuk badan hukum
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Pihak pemberi jasa kepada bank yang
bersangkutan, termasuk tetap tidak
terbatas pada akuntan publik, penilai
konsultasi hukum dan konsultasi hukum.
4. Para pihak yang menurut penilaian Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, tetapi tidak terbatas pada
pemegang saham dan keluarganya,keluarga
komisaris, keluarga pengawas, keluarga
direksi dan keluarga pengurus.
Apabila kemudian terdapat pihak-pihak yang
secara melawan hukum memberikan keterangan
yang tergolong sebagai rahasia bank maka
terhadap pelaku diberlakukan ketentuan
Undang-undang Perbankan, yaitu;
Pasal 47
ayat (1) :
" Barang siapa tanpa membawa perintah
tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal
41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa
bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
40, diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
ayat (2)
"Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai
bank atau pihak terafiliasi lainnya yang
dengan .sengaja memberikan keterangan yang
wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam
dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2
(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
serta denda sekurang-kurangnya
Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar
rupiah)."
Pasal 47 A
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 A dan
pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan palingbanyak Rp. 15.000.000.000
(lima belas miliar rupiah)."
3. Tindak pidana Yang Berkaitan dengan
Pengawasan Dan Pembinaan Bank
Pasal 48 Undang-undang Perbankan ;
ayat (1)
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2), diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)."
ayat (2)
"Anggota dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
diancam dengan pidana penjara sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000
(dua miliar rupiah)."
4. Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha
Bank
Pasal 49 Undang-undang Perbankan ;
ayat (1)
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja :
Membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank
Menghilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan
tidak diilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank.
Mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam
dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank, atau dengan
sengaja mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan
atau merusak catatan pembukuan
tersebut, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda
sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000.000 (dua ratus
miliar rupiah)."
ayat (2)
"Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau
pegawai bank yang dengan sengaja:
Meminta atau menerima,
mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi,
uang tambahan, pelayanan, uang atau
barang berharga, untuk keuntungan
pribadinya atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka
mendapatkan atau berusaha
mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi
atau fasilitas kredit dari bank atau
dalam rangka pembelian atau
pendiskontoan oleh bank atas surat-
surat wesel, surat promes, cek dan
kertas dagang atau bukti kewajiban
lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang
lain untuk melaksanakan penarikan
dana yang melebihi batas kreditnya
pada bank.
Tidak melaksanakan langkah-
langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00. (seratus
miliar rupiah)."
Pasal 50
"Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah)."
Pasal 50A
"Pemegang saham yang dengan sengaja
menyuruh dewan komisaris, direksi atau
pegawai bank untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan bank
tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dan ketentuan perundang-undangan lainnya
yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
denda sekurang-kurangnya
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) dan
paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah)."
[1] Edi Setiadi dan Yulia Rena. 2010. Hukum
Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm.
139-140.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...

Friday, July 5, 2013

SAKIT

Apabila seorang hamba Allah jatuh sakit, Allah akan mengutus 4 malaikat :

1. Malaikat Pertama akan mengambil SELERA MAKANNYA.
2. Malaikat Kedua akan mengambil REZEKINYA.
3. Malaikat Ketiga akan mengambil KECANTIKAN/KETAMPANAN WAJAH (pucat).
4. Malaikat Keempat akan mengambil DOSANYA.

Apabila telah sampai waktu yang telah Allah tetapkan untuk hambaNya kembali sehat, Allah akan menyuruh Malaikat Pertama, Malaikat Kedua dan Malaikat Ketiga agar mengembalikan apa yang telah diambil oleh mereka. Akan tetapi Allah tidak menyuruh Malaikat Keempat mengembalikan dosa hambaNya tersebut.

SubhanAllah, betapa Mulia dan Baik Hati nya Allah terhadap kita. Janganlah bersangka buruk terhadap Allah ketika kita sakit, bersyukurlah dan ucaplah Alhamdulillah ke atasNya. Sesungguhnya setiap kesakitan itu adalah penghapus segala dosa
Powered by Telkomsel BlackBerry®
»»  Baca Selanjutnya...