RANGKUMAN HUKUM TATA NEGARA
BAB I PENGERTIAN HUKUM
TATA NEGARA
A. Pengertian
Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/
hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah: Peraturan-peraturan yang mengatur
organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara
perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta
hak-hak asasnya.
B.
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1. Hubungan hukumk tataNegara
dengan ilmu Negara
Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya
sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu
Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan
di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu
jelas
akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.
Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR
merupakan wakil dari organ-organ politik.
3. Hubungan hukum tata Negara
dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik
maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA. Logeman dan Stellinga)
Hukum tata Negara untuk mengetahui
organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya
Negara serta organ-organ melakukan tugas.
Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R. Kranenburg)
C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan
peraturan . contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45
2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya: falsafah
bangsa Indonesia adalah pancasila
3) Pendekatan sosiologis,
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan
yang berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan
politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah . contohnya kronologis pembuatan
BAB II SUMBER HUKUM
TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara
di Indonesia
adalah: segala bentuk
dan wujud peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi
dan bereksistensi di
Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hokum yang dikenal dalam
bentuknya, yaitu merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber
hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara
Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)
2. Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika
akan menyediakan asal-usul
hukum dan menentukan isi hokum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena:
a. Pancasila
merupakan pandangan
hidup dan falsafah
Negara
b. Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan perUU atau semua hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran
dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia.
Adapun menifer sumber
dari segala hokum bagi rakyat Indonesia meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari
pembukaan, batang tubuh serta peraturan
peralihan UUD 45
Pasal III
2. Dekrit
presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang dikeluarkan berdasarkan hokum darurat Negara.
Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945), hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia. Adanya dekrit ini
dikarenakan pemerintahan masa itu yang menganut system liberal
yang bertentangan dengan dasar dari pancasila yang menganut system demokrasi
terpimpin. Adapun isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan
MPRS dan DPRS
3. UUD proklamasi
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan , batang
tubuh
UUD 45
4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD
45 yang berlandaskan
ideal
dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kenbali pada tanggal
5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya
supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya
dan Pengamanan beberapa mentri
pada 18 maret 1966.
BAB III konstitusi
A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan
peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara.
Jadi konstitusi
dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hkum dasar yang tertulis atau pun tidak ataupn campuran.
Dalam arti sempit ,
adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan
dasar Negara misalnya
UUD RI 1945, konstitusi
USA1787.
B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusi absolute (
absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif
( positive begrif
der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( ideal begrif der verfassung )
1. Konstitusi absolute, dibagi dalam :
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkp bangunan hokum
Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk
Negara demokrasi
)
Konstitusi sebagai factor integritas, bersifat
abstrak dan fungsional . contohnya bendera
sebagai lambing Negara
Konstitusi sebagai system tertutup
dari norma hokum, jadi konstitusi adalah norma dasar sebagai
sumber hokum bagi norma lainnya.
2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi kedalam:
Konstitusi sebagai tuntutan
dari golongan borjuis liberal
Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hak- hak tidak dilanggar oleh pengasa)
3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD
yang menentukan nasib seluruh rakyatnya.
Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
4.
Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hak- haknya dilindungi.
C. Nilai
konstitusi
1. Nilai normatif,
di dapat jika penerimaan segenap
rakyat suatu Negara oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.
2. Nilai
nominal, adanya batasan
masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI
3. Nilai sematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45 masa orde baru hanyalah di
gunakan untuk alat pemuas penguasa , tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.
D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan, konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk
naskah tertulis dan diundangkan. Contohnya, UUD 45
Materil adalah konsyitusi yang dilihat
dari segi isinya
2. Flexible ( flexsible conctitution )
dan
rigid ( rigid concituation )
dikatakan flexible
jika memiliki ciri:
Elastic, karena dapat dengan
mudah menyesuaikan diri
Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti
UU Menurut
MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible
dan rigid :
- cara mengubah konstitusi
- Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)
3. Tertulis dan tidak tertulis
E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut
C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative
Perubahan konstitusi dengan
cara ini dilakukan dengan
syarat :
1. Dalam siding
perubahan konstitusi
harus di hadiri
oleh minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah
anggota dan perubahan konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh suara terbanyak
( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga
perwakilan
rakyat yang baru ( sebagai konstituante )
yang melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan
DPR dan MPR melakukan siding gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.
b. Oleh rakyat melalui referendum
Perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat. Pendapatnya
berupa : referendum, plebisit dan popular
vote.
Contohnya : referendum di prancis.
c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara federan dilakukan oleh
Negara –negara yang membentuknya dan kostitusi adalah bentuk perjanian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus adanya badan khusus. Contohnya untuk
merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan
UUD.
e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some
primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial
interpretation ( penafsiran hokum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )
BAB IV SEJARAH HUKUM
TATA NEGARA DI INDONESIA
A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik
tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.
2. Lahirnya pemerinatahan indoensia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada tanggal 29 april
1945, di dalam masa berdirinya
badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD
(16 juli 1945)
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 angustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 ) Pembentukan
UUD 45
UUD 45
Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta sebagai wakil presiden
Adanya komte nasional, sebagai pembantu
presiden
2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
Pembentukan 12 departemen pemerinatahan
Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah
3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD
45
B. Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat
adalah rakyat dengan di wakili oleh
MPR.
Ø Wewenang MPR :
Menetapkan UUD dan GBHN Memilih dan mengangkat presiden
Mengubah UUD
Ø Wewenang presiden
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden tidak dapat membubarkan DPR
Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
Sistem presidensil lalu
berubah lagi
menjadi system multi partai
KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah
badan yang bertanggung jawab kepada KNIP
2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya : Adanya KMB
Adanya piagam penyerahan kedaulatan
Status UNI
Persetujuan perpindahan
Terbentuknya RIS
3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
Adanya UUD RIS
Presiden sebagai
kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
Adanya dekrit presiden
4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
Presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala Negara
DPR gotong royong Adanya MPRS Adanya DPAS
Kembali pada UUD 445
Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN Transisi menuju demokrasi
c. Masa 11 maret –
sekarang
Zaman reformasi
Lahirnya amandement 45
Adanya peraturan dasar hokum pemilu
Adanya Perlindungan HAM
BAB V BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A. pengertian Bentuk Negara menggambarkan dasar –
dasar Negara, susunan
dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya
organ tertinggi”.
B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ),
dengan system antara lain :
a. System absolute,
contohnya: raja pilip II di spanyol b. System terbatas , contohnya :
inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan belanda
2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan
4 – 5 tahun. Dengan system antara lain
:
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani,
romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia c.
System presidensil, contohnya: Indonesia
3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan
4. Demokrasi, ialah
suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi
tak langsung
5. Autokrasi
Suatu Negara
yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/ autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas pandangan autoriteit Negara.
D.Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ),
negara yang bersusunan tunggal
Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah
suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan
:
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala
urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya :
jerman di bawah kekuasaan hitler b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya
: RI dengan daerah swatantra.
2. Negara serikat
(federasi), budesstaat,
Negara yang berursusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negra atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan atara lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu
- Uni
personil ( personele unie )
- uni riil ( reele unie
)
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- protektorat colonial
- proktorat internasional
d. koloni
e. mandate
f. perwakilan
4. PBB
5. dominion
E. sisten pemerintahan
1. presidensil
a. latar belakang timbulnya
timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian
mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri.
Sehingga fungsi raja merupakan factor
stabilitasis jika terjadi perselisihan antara
eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris, perancis dan belanda.
b. keuntungan
penyelesaian antara pihak
eksekutif dan legislative mudah dapat tercapai.
c. kelemahan
1.
pertentangan antara eksekutif
dan legislative bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri,
dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
2. sebaliknya, seorang prsiden dapat pila membubarkan legislative
3. pada system parlement
dengan multi partai
( cabinet koalisi ) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi pertukaran (
pergantia kabinet )
2. persidensil
a. latar belakang timbulnya
timbul dari keinginan untuk melepaskan diri
dari dominasi kekuasaan raja, dengan mengiki\uti ajaran montersquieu dengan
ajaran tiras politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja George II ( inggris)
b. keuntungan
pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil c. kelemahan
1. kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai
tujuan
Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan
yang tidak sama, sehingga
perbedaan- perbedaan yang timbul pada para pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan
lembaga itu berlainan.
3. qualisi,
pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu
:
a. qualisi parlementer b. qualisi persidensil
4. referendum
a. referendum obligator
yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat
penting.
b. Referendum fakulatif
yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU
biasa, karena
kurang pemting
F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”
G.
system pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. system pemerintahan pra amandemen
UUD 45 ialah system presidensil
2. system pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system presidensil, dengan
perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
BAB VI KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA
A. Konsep dasar Negara hokum
Dewasa ini Negara hokum modern di bagi menjadi
:
a. Negara hokum eropa continental
Negaa hokum ini di pelopori
oleh Kant dan Fichte, yang mengemukakan paham liberalism yang menentang kekuasaan absolute dari para raja.
Dalam paham ini menghendaki tidak adanya campur
tangan pemerintah secara langsung terhadap penyelenggaraan kepentingan rakyat, pemerintah hanya mengawasi dan bertindak
apabila terjadi perselisihan
antara anggota masyarakat dalam menyelenggarakan kepentinganya, sehingga sikap pemerintah menjasi
pasif.
Menurut Kantnegara hokum memuliki 4 unsur :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
1. Adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara
2. Setiap tindakan
Negara harus berdasarkan UU yang telah di buat sebelumnya
3. Adanya peradilah administrasi yang berdiri sendiri untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
b.Negara hokum anglo saxon
Negara yang menganut apa yang disebut dengan
the rule of law
/ pemerintahan oleh hokum. Contoh Negara
yang menganut system ini adalah inggris.
3 unsur the rule of law :
1. Adanya supermasi hokum, artinya kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialah hokum
2. Persamaan kedudukan di mata hokum
3. Perlindungan HAM
c. Negara hokum RI
Negara dapat dikatakan Negara
hokum jika memiliki
4 syarat :adanya pengakuan HAM, adanya pembagian kekuasaan, pemerintah berdasarkan UU
, peradilan administrasi. Indonesia
sendiri menganut konsep hokum continental, yang manganut asas rechlsstsst continental
dan asas rule of
low. Bukti
Indonesia sebagai Negara hokum :
- penjelasan UUD 45
“ Indonesia adalan
Negara yang berdasarkan hokum dan bukan
Negara yang
berdasarkan kekuasaan belaka”
- pasal 1 ayat 3
“ Negara Indonesia adalah Negara hokum”
Jadi substansi tentang konsep Negara hokum adalah:
a. Adanya paham konstitusi
b. system demokrasi
kedaulatan rakyat
B . asas pembagian
kekuasaan
Menurut Montesquieu pembagian kekuasaan di bagi dalam trichotomy/
tiras politica
- Legislative
- Eksekutif
- Yudikatif
Sedangkan di Indonesia itu tidak menganut pemisahan kekuasaan melainkan menganut pembagian kekuasaan sebagai
berikut :
1. Pada dasarnya UUD 45 mengenal pembagian kekuasaan
2. UUD 45 membagi menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai perUU
3. Kekuasaan yudikatif dadalah
badan yang bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislative
C. Stuktur kelembagaan Negara
a. struktur kelembagaan
sebelum perubahan UUD 45
b. struktur kelembagaan
Negara setelah perubahan UUD 45
1. Lembaga legislative a. MPR
Jumlah anggota MPR 700 orang, terdiri dari 500 DPR, 135 DPD I,
65 utusan golongan
Tugas dan wewenang:
- mengubah dan menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Nelantik presiden
dan wakilnya
- Memberhentikan prsiden dan wakilnya
dalam masa jabatan menurut
UUD
- Memilih wapres dari
2 calon yang di
ajukan presiden
jika ada kekosongan
wapres
- Memilih presiden dan wakilnya
jika ada kekosongan
jabatan
- Menetapkan peratutan tata tertib dari kode etik MPR
b. DPR
Berjumlahkan 500 orang anggota,
462 orang
anggota partai politik hasil pemilu, 38 orang ABRI
Tugas dan weweanang
- Membentuk UU
- Setiap RUU di bahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, jika RUU tidak mendapatkan persetujuan maka tidak dapat di ajukan pada siding DPR masa itu
- Menyatakan perang, membuat perdamaian
, perjanian
- Menetapkan PerUU, sebagai pengganti UU
- Pengankatan hakim agung
- Pengankatan dan pemberhentian komisi yudisial
- Memperhatikan pemberian amnesi dan abolisi
- Memilih anggota BPK
Hak
- Hak interpelasi, yaitu
hak
untuk meminta keterangan
tentan kebijakan pemerintah
- Hak
angket, yaitu hak menyelidiki kebijakan pemerintah
- Hak
mengatakan pendapat c. DPD
Jumlah anggotanya 1/3 jumlah
DPR Tugas dan wewenang:
- Mengajukan RUU tentang otonomi
daerah kepada dpr
- Ikut membahas RUU tentang otonomi daerah
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
tentang RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan
agama
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, sebagai
bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU, yang berkaitan dengan
APBN
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/ wakilnya
kepada presiden
melalui metri dalam negri bagi DPRD provinsi dan mentri dalam negri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/ kota
- Memilih wakil kepala daerah
dalam hal terjadi kekosongan pemerintahan daerah terhadap rencana perjajian internasional daerah
- Memberikan persetujuan terhadap pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Membentuk panitia pengawasan pemilu
daerah
- Mlakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dlam penyelenggaraan pemilu
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dndengan
pihak ketiga yang membebani
masyarakat daerah.
2. Lembaga ekekutif a. Presiden
Syarat :
- mampu secara jasmani dan rohani, bertakwa kepada tuhan, setia pada pancasila dan UUD dan cita-cita proklmasi
- WNI, tidak berhianat
kepada Negara, tinggal di NKRI, telah di audit kekayaanya, tidak memiliki hutang,
tidak sedang pailit,
tidak di cabut hak pilihnya, tidak berbuat
yang tercela,
terdaftar sebagai terpilih, ada NPWP,
ada riwayat hidup, belum menjadi presiden dan wakil
presiedn selama 2 kali
masa periode, tidak pernah di
penjara karena maker,minimal 30 th,
bukan bekas PKI, tidak pernah di penjara lebih dari 3 tahun.
Tugas dan wewenang:
- Memiliki keusaan legislative (
pasal 5ayat 1, pasal 21 ayat 2,
pasal 22 ayat 1, pasal 23 ayat 2)
- Memiliki kekuasaan yudikatif
- Membentuk perpemerintahan
- Membentuk UU tentang peraturan
lembaga tinggi Negara
- Berperan Sebagai kepala Negara
( pasal 10 , pasal 11 ayat 1, pasal 12, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, pasal 15, pasal 16, pasal
17 ayat 2 dan 1)
b. Wakil presiden
Tugas dan wewenang:
-membantu presiden dalam melakukan tugasnya
- Membantu presiden
- Memperhatikan masalg tentang kesejahtraan rakyat
- Melakukan pengawasan oprasional pembangunan dengan bantuan departemen
c. Mentri
3. Lembaga yudikatif a. MA
Berjumlah 60 orang
Tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum
- Mengadili
tingkay kasaki
- Menguji perUU
- Memeriksa dan merumuskan permohonan PK
- Memberikan pertimbangan hokum kepada presiden dalam
pemberian grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan terhadap peradilan
- Memutuskan permohonan kasasi
- Menguji perUU
- Sebagai pengawas bagi penasehat hokum dan notasris,
bersama-sama dengan presiden.
b.
MK
- Mengadili pada siding
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final
- Memutuskan sengketa
kewarganegaraan
- Memutuskan pembubaran parpol
- Memutuskan perselisihan tentang pemilu
c. KY
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi
terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
4. Lembaga eksaminatif a. BPK
- Memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan Negara
- Memeriksa pelaksanaan APBN
VII PEMERINTAH DAERAH
A. Pendahuluan
Dalam sisitem pemerintahan daerah di kenal adanya dua asas yaitu, asas sentralisasi dan asas desentralisasi (kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ntuk menjalankan segala kegiatan yang
berkaitan tentang daerah tersebut).
Pasal 29 ayat 2 UU no. 32/2004,
mengenai alas an berhentinya
kepala dan wakil daerah :
1. Meninggal dunia
2. permintaan sendiri
3. diberhentikan, dengan alasan:
a. berakhir masa jabatan dan
telah di lantik pejabat baru
b. tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu 6 bulan
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala
atau wakil kepala daerah d. melanggar
janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau
wakil kepala daerah
f. melanggar larangan bagi kepala atau
wakil kepala daerah sedangkan cara pemberhentiannya, dilakukan dengan cara:
1. Pemberhentian melalui keputusan DPR semata, karena
- meninggal,
- keputusan sendiri,
- berakhir masa jabatan dan telah di lantik pejabat baru
- tidak dapat menjalankan tugas berturu-tururt selama kurun waktu
6 bulan
- mengalami krisis
kepercayaan public
yang meluas
Dalam pelaksanaanya jika ternyata terbukti sesuai dengan salah satu alasan dari pemberhentian
di atas DPR merapatkannya lalu di umunkan hasil keputusannya, atau dapat juga dilakukan dengan cara
di adakannya hak angket oleh anggota DPR.
2. Pemberhentian melalui pertimbangan MA, karena
- Melanggar janji jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala atau wakil kepala daerah
3. Pemberhentian
langsung oleh prsiden, karena
- Melanggar larangan bagi kepala atau wakil
kepala daerah
Pasal 157 UU no 32/2004 menyatakan APBN ini berasal dari tiga sumber pendapatan, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari:
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.
DLL yang sah
2. Dana Perimbangan (Dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentalisai) yang terdiri dari: a. dana bagi hasil
b. dana alokasi umum c. dana alokasi khusus
3. Pendapatan daerah lainnya
yang sah
B. Pemerintah daerah
dalam prespektif sejarah
1. Otonomi daerah berdasarkan UU no.1 th 1945
“Komite nasional daerah
menjasi badan perwakilan rakyat daerah,
yang bersama-sama dengan dan dipimpin
oleh kepala daerah menjalankan pekerjaan
mengatur pemerintahan pusat dan pemertintahan daerah yang lebih luas dari padanya”.
2. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1948
“ penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan UU no 22 th 1948,
daerah memiliki 2 macam kekuasaan yaitu otonomi dan tugas
pembantuan. Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan melalui
2 bentuk, yaitu:
a. penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip) maupun tentang caranya menjalankan kewajiban ( pekerjaan) yang diserahkan itu, diserahkan semuanya kepada daerah ( hak otonom)
b. penyerahan tidak
penuh, artinya penyerajan harusnya mengenai
cara menjalankan saja, sedangkan prinsip-perinsipnya
(asas) ditetapkan oleh
pemerintah puast sendiri.
3. Otonomi daerah berdasarkan UU no 18 th 1965
Asas desentralisasi yang berdasarkan system rumah tangga
nyata
4. Otonomi daerah berdasarkan UU no 5 th 1974
Penjelasan umum UU no 5 th 1974, juga menjelaskan tujuan pemberian otonomi kepada daerah,
yaitu:
a. Agar
daerah yang bersangkutan dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
b. Untuk meningkatkan adanya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah dalam
rangka pelayaran terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan
c. Memberikan wewenang kepada daerah untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya
5. Otonomi daerah berdasarkan UU no 22 th 1999
Merumuskan 3 ruang lingkup interaksi yang utama, yaitu:
a. bidang politik,
yaitu sebagai sebuah proses untuk membentuk ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memgungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang respontive
b.bidang ekonomi,
yaitu terbentuknya peluang
bagi pemerintag daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagynaan potensi ekonomi daerah.
c. bidang social, yaitu menciptakan kemampuan
masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
C. Pemerintah daerah menurut UU no. 32 tahun 2004 (pemda)
Disahkan tanggal 15 oktober 2004, menggantikan UU no 22 tahun 1999 hal yang mendasar dalam
pemda adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
mengembangkan peran dan fungsi DPRD serta mekanisme pemilih kepala daerag yang lebih demokrastis.
D. Pemilihan kepala daerah
Dalam pelaksanaan pelilihan kepala daerah
dapat dilakukan dengan 2 macam cara, yaitu
pemilihan secara langsung yang dilakukan oleh rakyat dan pemilihan tak langsung
yang di laukan oleh DPRD.
VIII KEWARGANEGARAAN
A. Penghuni Negara
- Warga Negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hokum dengan
pemerintah Negara tesebut.
- Orang asing, yaitu warga Negara asing yang tinggal di Negara tertentu
- Pribumi, yaitu penduduk asli Negara tersebut
- Warga Negara keturunan asing , yaitu
warga Negara yang telah menjasi warga Negara asing
B. Asas-asas kewarganegaraan
1. Naturalisasi ialah
suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara
2. ius sanguinis adalah asa yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan “orang tua” tanpa
dilihat dimana ia dilahirkan.
3. ius soli adalah asas yang menetapkan seseorang
mempunyai
kewarganegaraan menurut
tempat dimana ia dilahirkan
C. Masalah kewarganegaraan
1. Dwi kewarganegaraan (bipatride)
Dapat terjadi
jika negara orang tua si anak menganut
system ius
sanguinis dan si anak di
lahirkan di
Negara yang menganut system ius
soli
2. Tanpa kewarganegaraan (apartude)
Dapat terjadi
jika si anak lahir di Negara penganur ius
sanguinis dan
Negara orang tuanya menganut ius sol
D. Sejarah kewarganegaraan
1. Zaman belanda
a. Kaula Negara belanda orang belanda
b. Kaulanegara bukan belanda
tapi termasuk bumi putra
c. Kaulanegara belanda bukan belanda, tapi bukan bumi
putra, seperti
Cina dan india
2. Zaman proklamasi
menurut UU no
3 tahun 1946
a. Orang yang asli dalam daerah
Negara Indonesia
b. Orang yang lahir,
bertempat kediaman dan kedudukan di WNI
c. Anak yang lahir, di dalam wilayah Negara inodnesia
Pasal 1 (A),(B)
a. WNI dalam daerah
Negara Indonesia
b. Orang peranakan yang lahir dan tinggal minimal 5 tahun berturut-
turut dan berumur 21
tahun kecuali ia menyatakan keberatan menjadi WNI
3. KMB
a. Orang belanda yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan sebelum 27
desember 1949
b. Orang Indonesia asli
c. Orang eropa dan timur asing
4. Berdasarkan UU no 60 th 1958
a. Mereka yang berdasarkan UU/ peraturan /
perjanjan yang terlebih
dahulu berlaku
b. Mereka yang memenuhi persyaratan dalam UU E.
Masalah kewarganegaraan asing
Masalah lain
dalam hubungan orang asing adalah tentang
perkawinan campuran, yaitu: perkawinan antara dua orang berbeda
kewarganegaraan.
Dengan perbedaan
hokum menyebabkan beberapa macam perkawinan campuran, yaitu:
1. Perkawinan campur
antara golongan (intergentil)
Perkawinan
antara 2 orang yang saling
berbeda kewarganegaraan
2. Perkawinan campur
antara tempat (intrelocaal)
Perkawinan
antara orang –orang Indonesia
asli
dari masing-masing lingkungan
adat yang berbeda, misalnya orang
minang dengan jawa
3. Perkawinan campur
antara agama (interreligious)
Berkaitan
dengan status istri dalam perkawinan campuran, terdapat 2 asas:
1. Asas mengikuti
Sang istri mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah
perkawianan berjalan.hal ini
dilakukan supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan yuridis maupun
dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan
batin. Kesatuan hokum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan prinsip
persamaan antara suami dan istri. Negara yang mengikuti asas ini belanda, belgia, perancis,
yunani, itali, libanon dan lainnya.
2. Asas persamarataan
Perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan eseorang, dalam arti mereka masing-masing (suami-istri) bebas menentukan sikap dalam menentukan kewarganegaraan asal sekalipun sudah menjadi
suami-istri. Negara yang menpergunakan asas ini di antaranya: Australia,
Canada, Denmark,
Inggris, jerman, Israel, swedia dan birma.
IX PEMILU
A. Fungsi pemilu
- Pembentukan legislative, penguasa dan pemerintah
- Pembentukan politik rakyat
- Sirkulasi elit
politik
- Pendidikan politik
B. Tujuan pemilu
- Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintah secara aman dan tertib
- Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
- Dalam rangka melakukan hak-hak
asasi warga Negara
- Membentuk konsep demokratisliberal
- Melegitimasikan system
politik
- Mengabsahkan kepemilikan politik
- Unsure pokok partisipasi politik di Negara demokrasi
barat
C. Ciri-ciri pemilu
- Diselenggarakan secara regular
- Pilihan yang benar-benar berarti
- Kebebasaan mengetahui dan mendiskusikan pilihan-pilihan
- Hak pilih orang dewasa yang universal
- Perlakuan yang sama dalam pemberian suara
- Pendaftaran
pemilih yang bebas
- Penghitung dan pelapioran yang tepat
D. System pemilu
1. Sistem pemilihan mechanis
System yang mengutamakan individu sebagai pengenal
hak pihak aktif dan memandang rakyat sebagai suatu masa individu yang masing- masing mengeluarkan satu suara dalam setiap pemilihan
2. System proposional
System dimana persentasi kursi di badan perwakilan rakyat yang di bagi pada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan persentasi jumlah
suara yang diperoleh tiap-tiap
partai politik itu.
3. System organic
Pemilihan diselenggaarakan dan dopimpin oleh tiap-tiap persekutuan datau golongan hidup dalam lingkungan sendiri
E. Pemilu dalam lintas sejarah
1. Pemilu berdasarkan UUDS 50
Pemilu pertama ini masih menganut
pemilihan tidak
langsung hal ini dikarenakan masih banyaknya orang idnonesia yang buta huruf dan tidak
adanya perUU khusus mengenaip pemilu.
Pemilu diadakan 2 kali
yaitu yang pertama pemilu untuk memilih anggota
DPR dan yang kedua untuk memilih
konstituate.
Pada pemilu awal ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik
2. Pemilu berdasarkan UUD 45
Pemilu yang berdasarkan kebebasan, tidak
dipakai lagi karena anggota
DPR diangkat khusus bagi anggota ABRI. Anggota DPR sendiri berjumlah
460 orang, 360 hasil dari pemilu, 100 anggota
ABRI, 75 orang golongan lain. Pembagian
kursi pemilu :
a. partai di bagi dengan kiesautient
b. jika ada partai yang stembus accord, maka jumlah
sisa partai di bagi dengan kiesautient
c. jika masih ada sisa kursi diberikan kepada parpol
3. Pemilu 2004
a. Pada system pemilu
ini dilaksanakan dalam 2
sistem terbuka yaitu
1. System proposional dengan caleg terbuka
System proposional
merupakan system pemilu,
dimana jumlah kursi yang diperoleh suatu parpol peserta pemilu berbanding lurus dengan
perolehan suatu parpol tersebut. Sedangkan daftar caleg terbuka
artinya melalui pemilu, pemilih dapat menentukan secara langsung calon yang diinginkan. System
ini digunakan untuk memilih anggota
DPR/DPRD. Aapun caranya
yaitu dengan memilih tanda gambar parpol
dan nama calon anggota DPR/DPRD; kertas kuara yang akan dicoblos
meliputi tanda gambar parpol dan nama caleg;
derta tiap daerah karena calegnya berbeda;
2. System distrik berwakil banyak
System distrik berwakilan banyak menunjukan bahwa suatu wilayah distrik (provinsi)
memiliki lebih
dari satu wakil, yakni jumlah anggota DPD untuk setiap
propinsi ditetapkan 4 orang system ini
digunakan untuk memilih DPD, caranya yaitu
memilih calon anggota DPD;
kertas suara berupa foto gambar calon.
b. Mekanisme pemilu
Lembaga penyelenggara pemilu
ialah KPU, yang terdiri dari KPU pusat
dengan anggota 11 orang dan KPU provinsi , KPU kota/ kabupaten, yang masing-masing
beranggotakan 5 orang, sedangkan KPPS
beranggotakan 3 orang.
Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu 2004 adalah:
1. Tahapan sosialisasi
Tahapan pertama, untuk membangun pemahaman calon pemilih terhadap terjadinya perubahan fundamental
Tahapan kedua difokuskan ada informasi dan tata cara teknis pencoblosan surat suara
Tahap ketiga di fokuskan pada sosialisasi pemilihan presiden
2. tahapan pelaksanaan
Tahapan pertama pemilu legislative
Tahapan kedua memilih prsiden, meliputi 2 putaran
Putaran pertama pemilihan pasangan calon presiden
dan wapres
, di lanjutkan dengan
tahapan selanjutnya jika tidak ada
pasangan
calon presiden/ wapres terpilih pada
emungutan putara pertama dengan ketentuan memiliki suara 50%. Tetapi jika tidak ada pasangan
terpilih, maka dua pasang
yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan keuda kembali
dipilih oleh rakyat decara langung dalam pemilu presiden dan wakil
presiden putaran ke
2
c.
Program 100 hari kerja
Pada pemerintahan periode ini menetapkan program 100 hari kerja untuk merealisasikan jaji dan propaganda jangka pendek. Langkah
awal dari 100 hari kerja terutama di teraknkan pada semua sector baik hokum, pendidikan, kesehatan maupun sector-sektor lain
khususnya pemberantasan korupsi.