Social Icons

Saturday, November 10, 2012

Penyampain Pendapat "DEMO"


Kini musim demo. Segala segi bisa menjadi penyebab adanya demo. Mereka bisa datang dari mana saja. Apa dari lingkungan itu, atau dari jauh yang sebenarnya mereka tidak mengetahui sumber dan akar masalahnya. Tapi itu tak penting. Yang penting mereka datang berbondong bondong dengan berteriak, telanjang dada, dengan gegap gempita. dengan membawa segala, dan pulangnya mereka dapat amplop. Heran. Itulah demo.

kadang tak masuk akal. tapi itu terjadi. ketika secara terpisah salah satunya ditanya apa tujuannya ? jawabannya tak tahulah... wong hanya disuruh seperti ini.

Dilain pihak mereka kalau sudah begitu pada lupa tetang sophan santun, tatakrama, unggah ungguh, budi pekerti atau apalah namanya. Apakah itu kebanggaan bangsa yang sudah terbuka ? ataukah itu norma baru yang sbenarnya memalukan ?
pikirkan lagi teman kalau akan demo, jalan terbaik agar tujuan tercapai. OK ?

Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. " wikipedia "

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.

Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Demo adalah alat yang di pandang oleh sebagian orang adalah senjata paling ampuh untuk meluluhkan penguasa, Demonstrasi sejatinya hanyalah salah satu cara untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan aspirasi warga masyarakat kepada para pemimpin akan apa yang terjadi dimasyarakat, ketika jalan dialog menemui titik buntu. Hal inipun jelas diatur dalam undang-undang yang artinya bahwa kegiatan mengemukakan pendapat dimuka umum itu syah-syah saja. Bahkan tak bisa dipungkiri bahwa demonstrasi menjadi alat penekan paling efektif terhadap Negara.

Pantas saja banyak yang beranggapan bahwa demonstrasi yang sedang marak akhiir – akhir ini bersifat negatif, karena telah melenceng dari makna dasar demo itu sendiri, dan demo yang terjadi akhir – akhiir ini sering menimbulkan kerusakan dan kekacaaun dan hanya menggangu ketertiban masyarakat saja, padahal ada peraturan yang mengatur tentang penyampain pendapat
UU Nomor 9 TAHUN 1998 (9/1 998)
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

demo seperti apa yang akan anda lakukan, demo rusuh atau demo ( penyampain pendapat ) yang baik dan sesuai perturan dan otomatis tidak akan menimbulkan kerusuhan dan tidak akan berdampak negatif
»»  Baca Selanjutnya...

Friday, November 9, 2012

Perjanjian Kerja UntukWaktu Tertentu (PKWT)


Perjanjian Kerja UntukWaktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi:
  • -          Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • -          Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
  • -          Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • -          Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan.
Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja.
Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.
Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis.
Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan – PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT.
Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan).
PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.
Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja.
Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum.
Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada.
Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.
»»  Baca Selanjutnya...

Thursday, November 8, 2012

SEJARAH HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA



 SEJARAH HUKUM
KETENAGAKERJAAN  INDONESIA

DR. AGUSMIDAH

Sejarah Hukum Perburuhan  dan sejarah hubungan kerja pada  zaman Pra kemerdekaan RI
•  Perbudakan

Legalisasi: sebuah aturan yang dikenal sebagai Black Code merupakan  dari Jean-Baptiste Colbert (1619-1683), dengan instrument hukum ia memasukkan perbudakan ke dalam system legal.

Di Prancis legalisasi terhadap perbudakan terlihat secara implicit melalui “Dekrit tahun 1685, di mana dalam Dekrit ini diatur hukuman yang dikenakan oleh tuan para budak pada mereka (budak),

PERATURAN MENGHAPUS  PERBUDAKAN
Perlawanan fisik atas perbudakan. Perlawanan
yang terjadi pada 1791 di Santo Domingo (sekarang Haiti dan Republik Dominika) memainkan peran krusial dalam penghapusan perdagangan budak trans-Atlantik, dan moment itu oleh PBB diperingati sebagai titik awal penghapusan perbudakan di dunia
•           Di Nusantara pada tahun 1811-1816 masa pendudukan Inggris dengan tokohnya Thomas Stanford Raffles dikenal sebagai anti perbudakan, di tahun 1816 mendirikan “The Java benevolent institution” semacam lembaga dengan tujuan penghapusan perbudakan.
•           Masa pendudukan Nederland pada 1817 ada peraturan tentang larangan memasukkan budak ke Pulau JAwa (Stb. 1817 No. 42).
•  Selanjutnya dikeluarkanlah peraturan-peraturan
lainnya  guna mendukung Regeringsreglement tersebut di antaranya:

•           Pendaftaran Budak Stb 1819 No. 58, Stb 1820 No. 22 a dan 34, Stb. 1822 No. 8, Stb 1824 No. 11, Stb. 1827 No.
20, Stb 1834 No. 47, Stb. 1841 No. 15.
•  Pajak atas pemilikan budak: Stb. 1820 No. 39 a, stb.
1822 No. 12 a, stb. 1827 No. 81, Stb. 1828 No. 52, Stb.1829 No. 53, Stb. 1830 No. 16, Stb. 1835 No. 20 dan 53, Stb. 1836 No. 40.
•           Larangan Pengangkutan Budak Kanak-kanak di bawah umur 10 tahun: Stb. 1829 No. 29, Stb. 1851 No 37.
•  Pendaftaran anak budak: Stb. 1833 No. 67.
•           Pembebasan dari perbudakan bagi pelaut yang dijadikan budak : Stb 1848 No. 49.
•           Penghapusan perbudakan di Indonesia terjadi secara berangsur, ditandai dengan beralihnya hubungan ini dan diganti dengan system “perhambaan”.
b. Perhambaan
•           Sistem ini dapat dikatakan pelunakan dari perbudakan (pandelingschap) dengan menetapkan  sejumlah uang  sebagai utang (pinjaman) dari si-hamba (bekas budak) kepada si bekas pemilik (disebut juga pemegang gadai karena diibaratkan adanya peristiwa pinjam meminjam uang dengan jaminan pembayarannya adalah diri si peminjam/berutang).
 ATURAN MELARANG PERHAMBAAN
Larangan terhadap  praktek Perhambaan justru telah ada sebelum digencarkannya larangan perbudakan, tercatat  di Tahun 1616 sudah ada larangan praktek perhambaan.  Salah satu aturan   terhadap  larangan ini adalah Regelingreglement 1818 dan Stb. 1822 No. 10.
 c. Kerja Rodi
Rodi yang berlangsung di Indonesia digolongkan dalam tiga golongan:
1.  Rodi-gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya
(herendienst);
2.  Rodi perorangan,  yaitu rodi untuk kepentingan kepala-kepala dan pembesar-pembesar
Indonesia (persoonlijke diensten);
3. Rodi-desa, yaitu rodi untuk kepentingan desa (desa diensten).
d. Poenale Sanctie
•           "Agrarische Wet" (Undang-Undang Agraria) tahun 1870 yang mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar, soal perburuhan menjadi sangat penting.
•                       Hubungan antara majikan dan buruh pada mulanya diatur oleh “Politie Straaf Reglement” (Peraturan Pidana Polisi) yang lebih melindungi kepentingan majikan peraturan ini dihapuskan pada tahun 1879.
•           Penggantinya Koeli Ordonantie (1880) memuat sanksi- sanksi terhadap pelanggaran kontrak oleh buruh dan sanksi bagi majikan yang melakukan kesewenang- wenangan pada buruhnya. Karena adanya sanksi tersebut maka Koeli Ordonantie dijuluki Poenale Sanctie yang artinya sanksi pidana bagi buruh yang berasal dari luar Sumatera Timur, karena buruh dari rakyat setempat  atau suku di Sumatera Timur tidak terkena ordonansi ini
SEJARAH HUKUM PERBURUHAN  DAN SEJARAH
Hubungan Kerja Pada Jaman Kemerdekaan
a). Pemerintahan Soekarno Pasca Proklamasi
(1945-1958)
Peraturan ketenagakerjaan yang ada pada masa ini cenderung memberi jaminan sosial dan perlindungan kepada buruh, dapat dilihat dari beberapa peraturan  di bidang
perburuhan yang diundangkan pada masa ini.

Masa  Pemerintahan    Soekarno – 1945 s/d 1958

No       Peraturan Ketenagakerjaan

1          UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja

2          UU No. 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja

3          UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan

4          UU  No.  21  Tahun  1954  Tentang  Perjanjian  Perburuhan  antara  Serikat
Buruh dan Majikan

5          UU  No.  22  Tahun  1957  Tentang  Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan
Industrial

6          UU No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama

7          Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh

b). Pemerintahan Soekarno Masa Orde Lama (1959-1966)

•           Pada masa ini kondisi perburuhan dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan oleh tentara antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan diperusahaan- perusahaan yang diambil alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi, untuk mencegah meningkatnya pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh.

•           Gerak politis dan ekonomis buruh juga ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaan- perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital.

•                       Perbaikan nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh
seperti PERBUM, SBSKK, SBPI, SBRI, SARBUFIS, SBIMM, SBIRBA.

c). Pemerintahan Soeharto di Masa Orde Baru

•           Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila).

•           Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98
Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No.
1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.

•           Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.

(a). Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
•  Pada 5 Juni dikeluarkan Keputusan Presiden No. 83 Tahun
1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948
tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (Concerning Freedom of Association and
Protection of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.

•           Meratifikasi K.ILO tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 Tahun 1999.

•                       Rencana Aksi Nasional  Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan pengundangan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(b). Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-
2001)
•           Dilihat dari peraturan  ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh dan memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya yaitu UU No 21
Tahun 2000.
(c). Pemerintahan Megawati Soekarno Putri
(2001-2004)
peraturan  perundangan ketenagakerjaan dihasilkan, di antaranya yang sangat fundamental adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menggantikan sebanyak 15 (limabelas) peraturan ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang ini merupakan payung bagi peraturan  lainnya
 Undang-Undang yang juga sangat
fundamental lainnya adalah UU No. 2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang disahkan pada 14
Januari 2004 dan UU No. 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan  Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
 (d). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(2004-2009)

Di masa pemerintahan ini beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan di bidang ketenagakerjaan sehubungan dengan hal di atas, kurang mendapat  dukungan kalangan pekerja/buruh.

• Beberapa aturan :

a.  Inpres No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan iklim Investasi, salah satunya adalah agenda untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat tentangan pekerja/buruh.

b.  Pengalihan jam kerja ke hari sabtu dan minggu demi efisiensi pasokan listrik di Jabodetabek.

c.  Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

»»  Baca Selanjutnya...

Wednesday, November 7, 2012

Cara Download Gratis DI google books

assalamualaikum

saya akan share sebuah aplikasi yang sangat berguna untuk mendownload file dari google books, yaitu sebuah software gratis yang berukuran sangat kecil (sekitar 820 KB) dan mempunyai kemampuan untuk menyimpan hasil download ebook google ke dalam format pdf , jpg, dan png. Waktu yang dibutuhkan untuk mendownload ebook cukup singkat ika dibanding software google book downloader lainnya. Serta cara menggunakannya sangat mudah.

Untuk mengunduh installernya bisa menggunakan link berikut google book downloader
Software tersebut dapat berfungsi secara normal di os windows xp dan Windows 7.

Setelah software google book downloader tersebut terinstal di komputer. Untuk memulai  mengunduh buku gratis di google books ikuti panduan berikut:

1. Buka sebuah halaman yang berisi buku yang akan di download
Copy url ebook yang ada di addres bar browser




Dalam contoh ini saya menggunakan url dari ebook yang berudul
The Internet For Dummies
Oleh John R. Levine,Margaret Levine Young

Url yang tercantum di adress bar browser :
http://books.google.co.id/books?id=qRvAKbf5kUgC&printsec=frontcover&dq=internet&hl=id&sa=X&ei=QNOzT47FLa2iiAfUpvnSCA&ved=0CEIQ6AEwAw#v=onepage&q=internet&f=false

2. Buka sofware google books downloader
Pada bagian Google Book URL, masukkan :
http://books.google.co.id/books?id=qRvAKbf5kUgC&printsec=frontcover&dq=internet&hl=id&sa=X&ei=QNOzT47FLa2iiAfUpvnSCA&ved=0CEIQ6AEwAw#v=onepage&q=internet&f=false

Catatan:
Silahkan gunakan url ebook yang lain yang tercantum di browser anda


3. Tunggu hingga wincul window yang berisi status downloading
Ada beberapa tahapan proses yang akan dilakukan oleh software :
Pertama software akan mendeteksi jumlah halaman yang akan didownload, selanjutnya melakukan tahapan berikut secara otomatis.
a. Status : Downloading table

b. Status : Downloading pages


c. Status :Converting

Setelah selesai maka akan muncul pesan kotak dialog Done
Klik OK

4.Di Windows explorer cari file yang telah diunduh menggunakan software Gooogle Book Downloader di atas. Buka file ebook yang telah terdownload tersebut menggunakan softwar gratisan adobe reader atau foxit reader atau software pdf reader lainnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Monday, November 5, 2012

pengertian Korupsi


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.-
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum;
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
·         penggelapan dalam jabatan;
·         pemerasan dalam jabatan;
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi Yang Mendukung Munculnya Korupsi
·         Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·         Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·         Lemahnya ketertiban hukum.
·         Lemahnya profesi hukum.
·         Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·         Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
·         Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·         Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Dampak Negatif                                              
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi


Korupsi juga mempersulit pembangunanekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soehartoyang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. - (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Kesejahteraan umum  negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan sepertipenyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
-          Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
-          Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Tuduhan Korupsi Sebagai Alat Politik
Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

»»  Baca Selanjutnya...

GAME n-GaGE 2.0

SHARE GAME N-GAGE 2.0 BUAT HP SYMBIAN... BAGI yang belum bisa masang nya,
tanya ja mbah google yaa,, hehe
SEMUA KOLEKSI GAME n-GaGE 2.0 FULL


1. Resident Evil Degeneration  2.31 Mb



2. Digital Legends One  13.11 Mb
    Digital Legends One Fixed  13.10 Mb
 


3. Crash bandicoot Nitro Kart 3D  5.63 Mb



4. Brothers In Arms  28.68 Mb



5. Boom Blox  2.80 Mb



6. Solitaire  2.53 Mb



7. Metal Gear Solid  2.35 Mb



8. Bounce Boing Voyage  5.65 Mb



9. Worms World Party 4.30 Mb



10. Tomb Raider  1.91 Mb



11. The Sims 2 Pets   2.43 Mb



12. Star Wars The Force Unleashed  15.77 Mb



13. Space Impact Kappa Base  11.47 Mb



14. Reset Generation  25.88 Mb



15. Snakes Subsonic  2.65 Mb



16. Mile High Pinball  14.20 Mb



17. Dogz  1.89 Mb



18. EA Sports FIFA.08  2.63 Mb



19. EA Sports FIFA.09  4.10 Mb



20. Hooked On Creatures Of The Deep  26.78 Mb



21. Midnight Pool  2.89 Mb



22. World Series Of Poker  1.48 Mb



23. Block Breaker Deluxe  1.90 Mb



24. Mineshaft Pro Series Golf  20.04 Mb



26. Asphalt 3 Street Rules  11.80 Mb
      Asphalt 3 Street Rules Fixed 11.80 Mb



25. Pandemonium  23.77 Mb


26. Dirk Dagger  19.51 Mb



27. Brain Challenge  1.31 Mb



28. Age Of Empires lll  4.12 Mb







SEMUA KOLEKSI GAME n-GaGE 2.0 TRIAL


1. Dance Fabulous  29.86 MB



2. Real Football 2009  21.30 Mb



3. Guitar Hero World Tour Mobile  9.35 Mb



4. Ducati Moto  12.86 Mb
 


5. Prince Of Persia  23.37 Mb



6. Powerboat Challenge  4.59 Mb



7. The sims 3  2.17 Mb



8. Need For Speed Undercover  3.42 Mb



9. Million Dollar Poker  1.81 Mb



10. Cafe Hold em Poker  2.29 Mb



11. Cafe Sudoku  2.13 Mb



12. Monopoly  2.38 Mb


13. Megamonsters  32.62 Mb






14. Asphalt 4 Elite Racing  12.33 Mb



15. Tiger Woods 2009  6.22 Mb



16. Spore Origins  3.76 Mb


»»  Baca Selanjutnya...